15 April 2011

Makalah : Aurat Wanita, Pakaian Renang Wanita dan Kontes ratu Kecantikan

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Pengantar
Agama Islam merupakan agama yang Rahmtan lil ’alamin, artinya agama yang diturunkan bagi umat-Nya sebagai rahmat bagi orang-orang yang berilmu. Sehingga agama Islam mengenal juga keindahan dan kecantikan. Karena memang demukianlah kecendrungan batin manusia.
Pada zaman modern ini kita melihat dan menyaksikan, ada pilihan ratu kecantikn yang dilaksankan oleh daerah tertentu, ada juga pemilihan yang bersifat nasional dan bahkan ada yang bersifat internasional. Dimana pemilihan ratu kecantikan sama dengan pemilihan yang berlaku pada pemilihan seni suara. Semula pesertanya banyak yang kemudian dilakukan penyisihan sampai ketingkat semi final dan final. Dengan demikian akan ditemukan wanita tercantik menurut ukuran daerah masing-masing.

Sehubungan dengan perkembangan zaman dan tradisi ini, kontes ratu kecantikan identik dengan hal-hal yang dinilai sudah menyimpang dari syariah Islam dan mempertunjukan bentuk tubuh wanita. Sehingga Islam mencoba untuk mengkaji dan menentukan hukum masalah kontes ratu kecantikan ini berdasarkan al Qur’an dan Hadits, dan juga dilihat dari tujuannya, bagaimana penampilannya, dampak darinya.

B.   Rumusan Masalah.
1.    Bagaimana Islam memandang kecantikan pada wanita?
2.    Bagaimana aurat wanita dalam pandangan Islam?
3.    Bagaimana Islam memandang pakaian olah raga bagi wanita?
4.    Apa solusi yang dapat di ambil dari permasalahan pakaian bagi wanita?

C.   Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengetahui pandangan Islam mengenai kecantikan pada wanita.
2.    Untuk mengetahui aurat wanita dalam pandangan Islam.
3.    Untuk mengetahui pandangan fiqh dalam .menyikapi pakaian olah raga bagi wanita.
4.    Untuk mendapatkan solusi dari permasalahan pakaian bagi wanita.

BAB II
PEMBAHASAN
KECANTIKAN, AURAT, PAKAIAN OLAH RAGA BAGI WANITA
DAN KONTES RATU KECANTIKAN


A.   Fitrah Kecantikan Bagi Wanita
Sebelum membahas tentang fitrah kecantikan bagi wanita, baiknya kita perhatikan sabda Nabi SAW:
"Berwasiatlah kamu kepada wanita dengan baik-baik, maka sesungguhnya sebengkok-bengkok dari tulang rusuk adalah bagian atasnya. Jika kamu berusaha untuk meluruskannya, maka kamu akan mematahkannya dan jika kamu membiarkannya, maka akan tetap dalam keadaan bengkok, maka berwasiatlah kepada wanita dengan baik-baik."
Sejalan dengan sabda Nabi Saw di atas, bahwa wanita merupakan misteri yang tidak mudah ditebak, dan oleh karena itu beliau Saw menyuruh untuk memperlakukan mereka dengan bijaksana.
Adapun yang menjadi salah satu ciri khas dari wanita adalah kecantikan atau yang berarti mempercantik diri. Sebab sudah menjadi kodrat wanita untuk cantik, dan membuat indah dunia ini dengan kecantikannya.
Kita dapat lihat dalam Firman Allah Swt:
 





Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Q.S. Ali Imran (3) : 14)
Di dalam ayat tersebut, kata-kata zuyyina linnaasi (dijadikan indah pada pandangan manusia) merupakan fi’il majhul atau kata kerja pasif. Menurut Sayyid Quthb dalam Tafsir Fi Zhilalil Quran, hal ini mengisyaratkan bahwa susunan insting manusia memang mengandung kecenderungan tersebut. Artinya manusia (laki-laki) diberi fitrah untuk menyukai atau mencintai wanita, sedangkan wanita diberi fitrah untuk menjadi sosok indah yang disukai dan dicintai oleh laki-laki.
Dalam ayat lain kita juga dapat mengetahu Firman Allah Swt:
 




"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Q.S. An-Nur (30) : 21)
Berkata Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya (3/473)
Termasuk kesempurnaan rahmat Allah Subhaanahu wa Ta’ala kepada anak Adam: Dia jadikan istri-istri mereka dari jenis mereka sendiri. Dan ditumbuhkan antara mereka “mawaddah” yaitu cinta dan “rahmah” yaitu kasih sayang. Karena seorang laki-laki menahan seorang wanita untuk tetap menjadi istrinya bisa karena ia mencintai wanita tersebut atau karena ia iba dan kasihan terhadapnya, dimana ia telah mendapatkan anak dari wanita tersebut atau wanita itu butuh padanya untuk mendapatkan belanja atau karena kedekatan di antara keduanya dan alasan selain itu.”
Demikianlah fitrah kecantikan bagi kaum wanita yang memang menjadi ciri bagi kaum wanita untuk mempercantik dirinya, tentunya di jalan yang diridhoi Allah Swt. Sabda Nabi Saw.: “Dunia ini adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya adalah wanita shalihah.”
Berhias (terutama bagi kaum wanita) pada dasarnya merupakan fitrah manusia, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Huarairah ra.
"Lima perkara yang merupakan bagian dari fitrah: memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan khitan"
Tanbih:
ü  Dengan fitrah yang dimiliki oleh kaum wanita, yakni kecantikan dan keindahan, bukan berarti hal ini membolehkan adanya Tabarruj (Menurut Imam Al-Bukhary tabarruj adalah tindakan seorang wanita yang menampakkan kecantikannya pada orang lain [selain suaminya]), berdasar sabda Nabi: "Seseorang wanita dilarang berhias untuk selain suaminya" 
ü  Allah Dzat Yang Maha Indah, serta menyukai keindahan. Hal ini bukan berarti agar mempercantik diri dengan sesuatu yang dilarang oleh syara', serta sesuaatu yang berlebihan, misalnya:
·      Memakai wewangian (parfum) yang berlebihan di hadapan ajnabiyah, "Setiap wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu dia berjalan melewati suatu kaum supaya mereka mencium bau wanginya itu, maka ia telah berzina"
·      Memakai tato dan merenggangkan gigi "Allah melaknat wanita yang membuat tato, yang meminta dibuatkan tato, yang mencukur alisnya, yang meminta direnggangkan giginya, dan mereka semua yang merubah ciptaan Allah" 
Hendaknya mereka mempercantik diri dengan apa yang diperbolehkan syara' dengan tujuan yang diperbolehkan syara' pula. Misalnya memakai kutek, "…seandainya aku (Rasulullah Saw.) adalah wanita, maka aku akan merubah kukumu dengan daun pacar" 

B.   Aurat bagi Kaum Wanita
Para ulama telah sepakat bahwa seorang wanita wajib menutup seluruh auratnya. Hanya saja, seberapa jauh batasan aurat wanita itu? 
Para ulama dalam hal ini berbeda pendapat. Sebagian ulama berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat. Oleh karena itu, wanita wajib menutup seluruh tubuhnya termasuk wajib menutup muka dan kedua telapak tangannya. Bagi yang berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat, mereka kemudian mewajibkan wanita untuk bercadar dan memakai sarung tangan.
Sedangkan menurut pendapat lainnya, bahwa seluruh tubuh wanita aurat kecuali muka dan telapak tangan. Oleh karenanya, kelompok ini berpendapat, bahwa wanita harus menutup seluruh tubuhnya, kecuali menutup muka dan telapak tangan. Artinya, untuk muka dan telapak tangan boleh tidak ditutup karena tidak termasuk aurat. Kalaupun wanita tersebut hendak menutup muka dan kedua telapak tangannya, maka hukumnya hanyalah sunnah saja, bukan wajib. 
Begitu ketatnya aurat bagi kaum wanita, tidak lain adalah untuk menjaga kemasalahatan umat Islam sendiri, baik wanita itu sendiri, maupun laki-laki, firman Allah Swt.:





Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya (jilbab adalah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutupkepala, muka dan dada).ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Q.S. Al-Ahzab (33) : 59)
Tanbih:
ü  Pada masa kini, dengan berbagai mode pakaian yang ada, hendaknya kaum muslimat maupun muslimin memilih mode yang tidak menampakkan aurat, yakni mode yang Islami. Sebab Rosulullah  Saw. telah mengisyaratkan tentang pakaian yang dilarang. ”Pada akhir umatku nanti akan ada beberapa orang laki-laki yang manaiki pelana, mereka singgah di beberapa ointu masjid, dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, di atas mereka terdapat sesuatu seperti punuk unta yang miring. Terlaknatlah mereka, karena mereka semua dilaknat" 
ü  Terhadap kebiasaan Barat (non-muslim) yang menjadi trend saat ini, kita harus bisa mensikapinya dengan selektif dan filter syari'at yang ketat, sebab masa neo-jahiliyyah telah mengindikasikan kebangkitannya : "Janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang jahiliyah dahulu"

C.   Pakaian Olah Raga bagi Wanita
Olah raga merupakan salah satu kebutuhan setiap manusia, baik laki-laki maupun permpuan, sebab dengan olah raga menjasdi salah satu cara menjaga kesehatan tubuh, agar selalu dapat digunakan untuk mencari ridha Allah Swt.
Namun satu problema adalah pakaian olah raga, terutama bagi wanita. Sebab wanita lebih berpotensi mengundang hal-hal yang tidak diinginkan sebab syahwat dari kaum lelaki. Sabda Nabi Saw.:
"Wanita itu adalah aurat. Apabila ia keluar rumah, maka ia akan dihias oleh syaithan (sehingga laki-laki akan senang melihatnya)"
Di sisi lain, untuk olah raga yang menguras banyak tenaga, maka akan sangat repot bila menggunakan pakaian yang berlapis-lapis atau tebal dan menutupi seluruh tubuh.
Dari sini kita harus dapat mensikapi dengan bijaksana, yakni memilih pakaian yang dimungkinkan tidak menimbulkan madharat yang lebih besar (yakni syahwat), kalaupun tidak ada lebih baik menggunakan pakaian yang tertutup, sesuai kaidah fiqh;
"Menolak kerusakan (kemadhorotan) lebih didahulukan daripada mengambil manfaat"
Adapun upaya lain yang dapat dilakukan oleh kaum wanita misalnya:
a.  Menciptakan sebuah kelompok olah raga yang pesertanya khusus perempuan, dan tidak dimungkinkan laki-laki ikut campur, sebab dikhawatirkan akan timbul madhorot yang lebiih besar.
b.  Memilih olah raga yang relatif ringan dan tidak perlu keluar rumah, misalnya: senam di dalam rumah sendiri, ataupun memasak.
c.   Tidak ambil resiko dengan trend atau tidaknya pakaian olah raga yang dipakai, sebab esensi yang dibutuhkan adalah olah raganya bukan pakaiannya.
d.  Menggunakan alat-alat olah raga yang simpel, dan modern yang sekarang sudah banyak, dan cukup di letakkan di rumah.
Tanbih:
ü  Adapun pakaian para atlet wanita, seperti pada olah raga badminton, renang, volli dan sebagainya pada hakikatnya dilarang syara' sebab jelas-jelas menampakkan aurat. Dari sini memang muncul polemik, namun hal yang lebih baik adalah mencari jalan-jalan lain yang lebih aman.
ü  Ada beberapa pengecualian yang dapat dipakai, yakni pangkal utama dari permasalahan ini adalah syahwat, seandainya pakaian yang dipakai dimungkinkan tidak timbul syahwat, misalnya: berolah raga dengan training yang panjang, yang sudah menjadi kebiasaan umum yang tidak bertentangan dengan syara', maka hal itu bisa jadi diperbolehkan, sesuai dengan kaidah fiqh: Adat kebiasaan itu dapat menjadi hukum.

D.   Kontes Ratu Kecantikan
1.    Landasan Hukum Islam Tentang Kontes Ratu Kecantikan.
a)    Al Qur’an.
Bila ditinjau dari pakaian atau kostum yang dipakai dalam kontes ratu kecantikan sudah barang tentu Islam melarang atau tidak membenarkan hal tersebut, hal ini dikemukakan dalam al-Qur’an, Allah berfirman:
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
(Q.S. An-Nur (24) : 31)
Ayat diatas dengan jelas menyebutkan tentang pakaian wanita dan kepda siapa saja yang boleh diperlihatkan perhiasannya itu. Selain daripada itu juga dijelaskan bagaimana harus berpakaian, Allah berfrman dalam Al-Qur an Surat Al-Ahzab (33) ayat 59 :





Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya (jilbab adalah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutupkepala, muka dan dada).ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
b)    Hadits
Mengenai kontes ratu kecantikan ini, juga apabila dilihta dari sudut pandang hadits Rasulullah Saw. Untuk mengetahui kecantikan seorang wanita, dibenarkan oleh Islam. Namun ada tujuannya, yaitu untuk melihat calon istri. Sabda Rasulullah Saw.:
”Apabila salah seorang diantara kamu meminang seorang wanita, maka tidak berhalangan (dosa) atasnya untuk melihat wanita itu asal saja melihatnya semata-semata untuk mencari perjodohan, baik diketahui wanita ataupun tidak. (HR. Ahmad).”
Dan anggota tubuh yang dapat dilihat adalahh muka dan telapak tangan. Selain itu juga terdapat hadits yang menjelaskan hukuman bagi wanita yang bepakain tatapi telanjang yaitu:
”Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah kulihat sebelumnya keduanya: suatu kaum yang memegang cemeti seperti ekor sapi, mereka mencambuki manusia dengannya dan wanita-wanita yang bepakaian tapi telanjang, berlenggok-lenggok, merayu-rayu,rambutnya disanggul seperti punuk unta yang miring. Wanita-wanita itu tidak akan masuk surga dan tidak dapat pula mencium baunya, padahal bau surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dari sekia. (HR. Muslim)”
Didalam hadits tersebut diatas dinyatakan berpakain tapi telanjang maksudnya adalah wanita itu tidak menutupi tubuh yang wajib ditutupi, mungkin terlalu ketat, terlalu pendek potongannya, atau modelnya.
c)    Fatwa MUI dan KUHP
Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ditetapkan dalam keputusan fatwa komisi fatwa MUI nomor 287 tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi.[1]
Dan menurut Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya pasal 532 (3) dan pasal 533 (1,2,3,4,5) maka dipidana kurungan selama-lamaya dua bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ribu rupiah.[2]

2.     Uraian Tentang Kontes Ratu Kecantikan.
a.    Pengertian
Menurut etimologi, kontes diartikan dengan pertandingan kecantikan, ratu ialah raja perempuan, dan kecantikan ialah keelokan. Maka kontes ratu kecantikan mempunyai makna bahwa pertandingan perempuan-perempuan cantik yang kemudian diidentikkan sebagai raja.
b.    Realitas Sosial
Kontes kecantikan adalah bagian dari industri kapitalisme, di mana tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya bagi penyelenggara dan para sponsor berbagai produk, khususnya produk wanita seperti pakaian dan kosmetik. Dan salah satu perusahaan yang tak pernah absen menjadi sponsor adalah produsen swimsuit. Misalnya Catalina yang menjadi sponsor Miss Universe pertama 1952 sampai 1991. Setelah itu sponsor dari produk swimsuit berganti-ganti diantaranya Oscar de la Renta, Endless Sun Apparel dan BSC. Jadi, dalam kontes kecantikan sekelas Miss Universe wajib hukumnya bagi peserta untuk memperlihatkan kemolekan tubuhnya dengan berpakaian minim. Hal itu sudah menjadi ideologi Miss Universe.
Dalam perkembangan selanjutnya, Miss Universe ‘dibebani’ tugas-tugas ‘serius’ seperti menjadi duta wisata, pengemban misi sosial seperti pemberantasan HIV/AIDS, narkoba, lingkungan hidup, pendidikan, anak cacat dan sebagainya. Meski dikemas dengan kegiatan sosial, tetap saja para ratu kecantikan dunia itu diorbitkan dalam rangka memenuhi pundi-pundi para pemilik modal di belakangnya.
Mereka didanai besar-besaran dan mendapat fasilitas mewah karena dianggap berjasa mendongkrak image sebuah produk/merek para sponsornya. Bagaimana dengan jasa para ratu itu dalam mendatangkan wisatawan, mengharumkan nama bangsa, menekan penggunaan narkoba, meminimalkan HIV/AIDS, meningkatkan pendidikan anak-anak dan seterusnya? Belum ada penelitian yang menunjukkan bahwa peran mereka sangat signifikan dalam hal tersebut. Yang pasti, untuk menjalankan misi sebagai duta wisata atau misi sosial, memang dibutuhkan wawasan. Maka muncullah kriteria brain (kecerdasan). Meski demikian ukuran fisik tetap menonjol. Ini terlihat dari syarat peserta yang harus berusia muda, tinggi badan tertentu dan wajah menarik/cantik. Bahwa ada syarat intelektualitas, itu hanyalah menjadi semacam ‘tameng’ agar kontes kecantikan terlihat elegan dan bergengsi. Apakah mereka akan menerima peserta yang pendek misalnya, meski otaknya brilian dan berprestasi di bidang akademik? Tentu tidak. Karena, intelektualitas hanya menempati urutan kesekian. Tak heran bila kriteria beauty, brain and behavior sering diplesetkan dengan –maaf– beauty, breast and body.
c.    Hukum
Pagelaran kontes kontes ratu kecantikan bagi kaum perempuan dibolehkan oleh syari’ah Islam bila pelaksanaanya sesuai dengan semangat dan tuntunannya. Dibolehkan ini dimaksudkan karena mereka pantas melakukan pagelaran. Namun dibalik kebolehan melakukan pagelaran melakuka itu, Islam melarang pelaksanaan kontes ratu kecantikan, jika dilakukan menyimpang dari tuntunan syari’ahnya.
Bila dilihat dari tujuannya kontes ratu kecantikan kalau dikaitkan dengan agama maka kelihatnnya tidak ada yang menyentuh, apalagi membawa misi Islam. Jika dilihat dari penampilan seperti pelaksanaannya setengah telanjang, karena pakaian yang dikenakan super mini. Pelarangan ini bukan pada kontesnya, melainkan pada modelnya yang mungkin dapat dikatakan bahwa sebagian besar aurat mereka terbuka. Dan mempertontonkannya baik secara perorangan apalagi dihadapan publik. Rosulullah Saw. bersabda:
dari Abi Hurairah ra. Rasulullah Saw. Bersabda bahwa laki-laki tidak melihat aurat laki-laki, dan perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan (HR. Muslim).”
Menurut madzhab Maliki, aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Dan menurut madhab Syafi’i dan Hambali bahwa wajah dan kedua telapak tangan bagian dari aurat, karena wajah merupkan alat ukur ketampanan seorang perempuan, pemikat dan merupkan sumbar fitnah apabila tidak dijaga.
Dan bila dilihat dari dampaknya, kegiatan ini mengundang fitnah dan membangkitkan nafsu birahi.
Dilihat dari segi kedudukannya, kontes ratu kecantikan adalah suatu aktifitas yang secara jelas tidak ditemukan dalil yang melarangnya, tetapi cara dan penampilannya dalam kontes tersebut diperhadapkan dengan hukum syri’ah. Kenyataanya implikasi dari kontes harapannya untuk meraih penghargaan yang tertinggi sehingga segala cara dilakukan.
Kini, di tengah-tengah semakin menguatnya hegemoni liberalisme nilai-nilai moral dan menghunjamnya paham materialisme, pendapat jernih Daoed Joesoef dalam soal peran dan kedudukan perempuan perlu diperhatikan, khususnya bagi pejabat dan pemuka masyarakat. Secara terbuka Daoed Joesoef mengimbau:
“Kalaupun gadis-gadis kita yang cantik jelita lagi terpelajar, cerdas dan terampil serta berbudi pekerti terpuji dan berani, masih berhasrat menyalurkan energinya yang menggebu-gebu ke kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, siapkanlah diri mereka agar menjadi IBU yang ideal, memenuhi perempuan yang sebenarnya dalam keluarga, perannya yang paling alami. Jadi bukan peran sembarangan, karena mendidik makhluk ciptaan Tuhan yang dipercayakan oleh Tuhan kepadanya. Jangan anggap bahwa mengasuh, membesarkan dan mendidik anak secara benar bukan suatu pekerjaan yang terhormat. Pekerjaan ini memang tidak menghasilkan uang, pasti tidak membuahkan popularitas, tentu tidak akan ditampilkan oleh media massa dengan penuh kemegahan, tetapi ia pasti mengandung suatu misi yang suci…”
Demikianlah, sebuah contoh pemikiran yang jernih tentang kedudukan dan martabat perempuan. Mudah-mudahan masih ada petinggi negara dan elite masyarakat yang mendukung pemikiran semacam ini, dan kemudian berani melakukan tindakan untuk menegakkan kebenaran, meskipun resikonya, dia bisa jadi tidak akan populer.















BAB III
P E N U T U P

A.     Kesimpulan
Dari beberapa pembahasan diatas dapat diambil beberapa kesimpulan, diantaranya adalah :
1.     Kecantikan dan mempercantik diri adalah fitrah bagi kaum wanita. Hal ini diperbolehkan selama tidak menentang syara'. Bahkan disunnahkan bagi yang sudah bersuami dengan tujuan berhias demi suaminya.
2.     Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan
3.     Pakaian olah raga bagi kaum hawa hendaknya bukan pakaian yang akan mengundang syahwat.
4.     Kontes ratu kecantikan yang dilakukan dewasa ini sangat rentang memprihatinkan secara kontrol agama sebagai satu-satunya penangkal agar perempuan meutup auratnya seakan terabaikan begitu saja. Apalagi kontes ini merupakan tingkat dunia, yang memaksakan perempuan muslim berbusan kebarat-baratan sebagai konsekuensi sebuah kontes.
Jika asumsi ini benar maka yang dimikian itu, sampai kapanpun syari’ah Islam tidak akan pernah membebarkan untuk melaksanakan. Dan sebaliknya, jika asumsi ini salah, dan para kontes mengenakan pakain yang standar sesuai dengan karakteristik Islam maka syari’ah Islam membenarkannya.

B.    Kritik Dan Saran
Dengan demikian, dalil-dalil yang telah ada mengisyaratkan tentang betapa Allah dan Rasul Nya memuliakan wanita, dan syari’at secara telah jelas menghormati wanita wanita sebagai makhluk yang berbeda dengan kaum lelaki. Dan tetunya hal tersebut perlu dilakukan pemahaman yang benar tentang praktek social di lapangan kehidupan.
Semoga kita bisa menjaga diri kita dengan senantiasa menyadari bahwa kita senantiasa diawasi oleh Allah Swt. Dan senantiasa saling berwashiyat dalam taqwa dan kebaikan. Karena kita semua adalah umat terbaik di akhir zaman yang senantiasa menyeru pada yang makruf dan mencegah dari yang munkar.
Wallâhu A‘lam bishshawâb …

DAFTAR PUSTAKA

Al Baghdadi, Abdurrahman, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Gema Insani Press, Jakarta
Hasan, M. Ali, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta
Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Kalam Mulia, Jakarta
Uman, Cholil, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Ampel Suci, Surabaya
Zallum, Abdul Qadim, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, Al-Izzah, Bangil
Zuhdi, Masjfuk, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, Haji Masagung, Jakarta
Syaikh Muhammad Kamil 'Uwaidah. 1998. Fiqih Wanita. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Syaikh Abi Zakaria An-Nawawi. Tt . Riyadhus Sholihin. Surabaya: Haromain.
Syaikh Abu Bakr Al-Ahdaly. Tt. Faroidhul Bahiyyah. Kudus: Menara Kudus.
DEPAG RI.2005. Al Qur'an dan Terjemahnya. Surabaya: Karya Utama.
Dwi Widhayati, dkk. Wanita dan Masa Depan Islam (makalah), disampaikan di PPMP 1 Tahun El-Rahma Education Centre Kediri.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Pornografi dan Pornoaksi. Jakarta: Lembaga Informasi nasional. 2003.
R. Sugandhi, SH. KUHP. Surabaya: Usaha Nasional. 1980.
Hasan, Ali. M. Masail Fiqhiyah Al haditsah. Jakarta: PT. Raja grafindo Pusat.
Jamil, Muhammad & laonso, Hamid. Hukum Islam Alternatif. Jakarta: Restu Ilahi

1 komentar: