19 Juni 2010

INDONESIA NEGARA HUKUM


Oleh: Sutedjo Bomantoro, SH.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ciamis

A. Negara, Hukum dan Negara Hukum
Negara adalah organisasi kekuasaan yang memiliki kedaulatan wilayah, penduduk, dan pengakuan dari negara lain.
Suatu negara memiliki konstitusi yang merupakan hukum dasar dari negara tersebut.
Dalam A Dictionary of Law dijelaskan pengertian Negara sebagai berikut:
A sovereign and independent entity capable of entering into relations with other states and enjoying internasional legal personality. To qualify as a state, the entity must have: (1) a permanent population, (2) a defined territory over which it exercises authority, (3) an effective government.
Suatu negara adalah suatu organisasi yang secara legal diakui kemerdekaanya untuk ikut terlibat dalam menjalin hubungan dengan negara lain dan mendapat pengakuan internasional. Untuk keabsahan sebagai suatu negara maka harus memenuhi beberapa kriteria yaitu: (1) mempunyai masyarakat yang tetap, (2) mempunyai wilayah tertentu yang dikuasai (3) mempunyai pemerintahan yang efektif.

Pengertian Negara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat
Pengertian hukum sendiri memang beragam terlihat dari sudut pandang yang berbeda dari para ahli hukum. Namun secara umum hukum diartikan sebagai sebuah peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat berupa perintah dan larangan yang keberadaannya ditegaskan dengan sanksi oleh pejabat yang diberi wewenang oleh Negara/Pemerintah.
Jadi Negara Hukum diartikan sebagai negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi (supremasi hukum).
Indonesia sebagai Negara Hukum ditegaskan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
Identitas Negara Indonesia adalah:
1. Indonesia sebagai Negara Republik;
2. Indonesia sebagai Negara Demokrasi;
3. Indonesia sebagai Negara Kesatuan;
4. Indonesia sebagai Negara Kesejahteraan;
5. Indonesia sebagai Negara Hukum,
Di dalam Negara Hukum Indonesia terdapat pengaturan tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan “Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Kekuasaan Kehakiman yang merdeka merupakan cita-cita dari Negara Hukum Indonesia guna menegakkan supremasi hukum di Negara Indonesia.
Adapun tujuan pemisahan kekuasaan yudikatif adalah:
1. menjamin independensi lembaga peradilan dari pengaruh/tekanan lembaga lain;
2. menjamin terlaksananya peradilan yang jujur dan adil;
3. menjamin agar lembaga peradilan mampu berperan mengawasi semua tindakan lembaga eksekutif dan legislatif

B. Beberapa Pendapat dan Pemikiran Tentang Negara Hukum
Beberapa pendapat para ahli hukum tentang konsep Negara Hukum yaitu:
D. Mutiara dalam bukunya Ilmu Tata Negara Umum sebagaimana dikutip Mukhtie Fajar memberikan pengertian bahwa Negara hukum adalah: negara yang susunannya diatur dengan sebaik-baiknya dalam undang-undang sehingga segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum.
Kemudian tentang ciri-ciri Negara Hukum seperti yang dirumuskan dalam simposium Indonesia Negara Hukum tahun 1966 merumuskan bahwa ciri-ciri khas sebuah Negara Hukum adalah:
1. pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum sosial, ekonomi, kultural, dan pendidikan.
2. peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan /kekuatan lain apa pun.
3. legalitas, dalam arti hukum baik formal ataupun materiil.
Sementara Frederich Julius Stahl mengemukakan empat unsur Negara hukum yaitu:
1. adanya pengakuan hak-hak dasar manusia,
2. adanya pembagian kekuasaan,
3. adanya pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan , dan
4. peradilan tata usaha dan perselisihan
Mukhtie Fajar mengemukakan bahwa elemen-elemen yang penting dari sebuah Negara Hukum, yang merupakan ciri khas dan tidak boleh tidak ada (merupakan syarat mutlak), adalah:
1. asas pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia
2. asas legalitas
3. asas pembagian kekuasaan Negara
4. asas peradilan yang bebas dan tidak memihak
5. asas kedaulatan rakyat
6. asas demokrasi
7. asas konstitusional.
Kemudian tentang konsep Negara Hukum M. Tahir Azhary mengatakan bahwa dalam kepustakaan ditemukan 5 (lima) macam konsep Negara Hukum, yaitu sebagai berikut:
1. Nomokrasi Islam, adalah konsep Negara Hukum yang pada umumnya diterapkan di Negara-negara Islam.
2. Rechtstaat, adalah konsep Negara Hukum yang diterapkan di Negara-negara Eropa Kontinental, misalnya, Belanda, Jerman, Prancis .
3. Rule of Law, adalah konsep Negara Hukum yang diterapkan di Negara-negara Anglo- Saxon, seperti Inggris, Amerika Serikat.
4. Socialist Legality, adalah konsep Negara Hukum yang diterapkan di Negara-negara komunis/sosialis.
5. Negara Hukum Pancasila, adalah konsep Negara Hukum yang diterapkan di Indonesia.

Nomokrasi Islam
Istilah nomokrasi Islam adalah untuk menyebutkan konsep Negara Hukum dari sudut Islam atau untuk lebih memperlihatkan kaitan Negara Hukum itu dengan hukum Islam. Nomokrasi Islam artinya kekuasaan yang didasarkan kepada hukum-hukum Islam yang berasal dari Allah, karena Tuhan itu abstrak dan hanya hukum-Nyalah yang konkret.
Nomokrasi Islam adalah suatu Negara Hukum yang memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. prinsip kekuasaan sebagai amanah;
2. prinsip musyawarah;
3. prinsip keadilan;
4. prinsip persamaan;
5. prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia;
6. prinsip peradilan bebas;
7. prinsip perdamaian;
8. prinsip kesejahteraan;
9. prinsip ketaatan rakyat;
Kekuasaan sebuah Negara harus dibatasi, karena ketidakterbatasan dari sebuah kekuasaan akan melahirkan tirani sebagaimana dikatakan oleh Lord Acton, bahwa kekuasaan itu mempunyai kecenderungan untuk disalahgunakan; ia mengatakan, Power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely.

C. Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis
Pengertian hukum tertulis telah dijelaskan di atas yaitu segala aturan yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan sedang hukum tidak tertulis (hukum adat/hukum kebiasaan/the living law) adalah aturan yang secara nyata hidup di dalam masyarakat yang diciptakan oleh masyarakat itu sendiri, berlaku di lingkungan masyarakat itu sendiri sekalipun tidak tertulis tetapi keberadaannya diakui karena mempunyai sanksi bagi siapa yang melanggarnya.
Ketaatan menegakkan hukum adat di dalam masyarakat yang bersangkutan karena semata-mata akan kepatuhan terhadap aturan tersebut selain sanksi yang ditegakkan oleh pemuka adat juga sanksi dari Tuhan pencipta alam.

D. Penegakan Hukum
Untuk menjamin terselenggaranya Negara Hukum yang baik diperlukan adanya penegakan hukum oleh pejabat yang diberi wewenang melakukan penegakan hukum itu yaitu : Kepolisian (fungsi penyidikan), Kejaksaan (fungsi penyidikan dan penuntutan), Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK (fungsi penyidikan dan penuntutan) dan Mahkamah Agung/Pengadilan (fungsi mengadili).
Supaya penegakan hukum berjalan efektif setidak-tidaknya ada 4 unsur yang mempengaruhinya, yaitu:
1. Peraturan perundang-undangan/aturan hukum;
2. Kebijakan pimpinan/pejabat pengambil keputusan;
3. Intergritas aparat penegak hukum;
4. Kesadaran hukum masyarakat yang tinggi;
Keempat unsur tersebut di atas saling mempengaruhi dan berkaitan satu sama lain sehingga dengan kondisi yang ideal seperti itu dapat diciptakan penegakan hukum yang berhasil guna dalam menciptakan situasi yang kondusif dalam suatu Negara.

E. Kesimpulan
Negara Hukum adalah suatu Negara yang di dalam undang-undang dasarnya dan di dalam peraturan perundang-undangan lainnya terdapat aturan hukum yang jelas tentang apa yang harus dan tidak boleh dilakukan oleh Penyelenggara Negara maupun warga masyarakat, karena semua orang dijamin kesamaannya di muka hukum.
Ciri-ciri Negara Hukum adalah:
  1. dijaminnya hak asasi manusia bagi warga masyarakat
  2. adanya legalitas keberadaan lembaga Negara dengan tugas, kewajiban dan wewenangnya.
  3. adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka.
  4. adanya kesamaan semua orang di hadapan hukum (equality before the law).
Penegakan hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis salah satunya dipengaruhi oleh ketaaatan masyarakat dan pengakuan keberadaan hukum tersebut.

jazakumullah, wassalamualaikum wr wb.

6 Juni 2010

OBSESI KAMMI MEREBUT MASA DEPAN (Sebuah Refleksi Untuk Aksi)

Oleh: Syamsudin Kadir

Seberkas cahaya merah menyemburat di ufuk timur tatkala negeri ini telah melewati masa-masa kelamnya. Dari nadir reformasi yang telah merubah wajah negeri ini selapis demi selapis, kita diharuskan untuk terus berbenah atas nama diktum sejarah. Satu demi satu kembali ditata dalam upaya pemenuhan keadilan dan pemerataan kemakmuran bagi rakyat Indonesia. Ya, kita sedang berjuang menakar waktu atas nama keadilan atau keserakahan, kemakmuran atau kehancuran.
Kompleksitas problematika bangsa ini telah berhadapan dengan kita secara langsung. Kita bahkan nyaris mengurungkan diri untuk terlibat menjadi bagian dari solusi, pada saat di mana seharusnya kita terlibat. Pertanyaan tajampun menabrak keangkuhan kita; di manakah posisi dan apa peran kita?
Aktivis pergerakan mahasiswa, utamanya yang berafiliasi dengan pergerakan dakwah pemuda Islam sebagai bagian dari arus utama dalam menggelindingkan kobaran reformasi memiliki tugas sejarah yang mesti ditunaikan. Pilihan itupun mengarah kepada langkah dengan sebuah proyek jangka panjang dengan kekhasan dakwah mahasiswa, menempa pribadi menjadi muslim sejati agar mampu bergerak karena tanggungjawab yang diemban dengan menggengam erat semangat kontribusi. Ya, bangsa ini butuh kader-kader KAMMI.
Agenda hari ini telah menemukan monumen kecil yang tertanam antara tahan-tahun masa transisi, baik sebagai bagian bangsa ini maupun sebagai bagian dari gugusan peradaban yang sudah terseok-seok. Sebelas tahun usia reformasi sudah berlalu, kini bangsa Indonesia memasuki sepuluh tahun kedua. Tantangan yang dihadapinya pun semakin kompleks, dan karena itu tidak lagi bisa dijawab secara oposisi binner. Gerakan mahasiswa harus turut terjun menyelesaikan problem bangsa dengan narasi besar yang dibawa sejak kelahirannya.
KAMMI yang dilahirkan sejak awal reformasi telah mengukir sejarah dalam posisinya yang tegas. Kini mengawali kisah sejarah dekade kedua usianya, KAMMI harus terus menyempurnakan diri dengan narasi yang radikal tetapi mudah dicerna. Karena faktanya, bangsa ini tidak saja kehilangan orang-orang besar, tetapi juga pikiran besar. Mungkin itu maksudnya, ide KAMMI Ciamis-Tasik mengadakan acara ini. Titik pesannya, KAMMI dan bahkan bangsa ini mesti menata kembali formulasi kebangkitannya. Tentu kita yang hadir di tempat ini mengharapkan forum ini bisa menjadi pustaka ide formulasi baru bagi gerakan mahasiswa untuk (posisi dan peran) Indonesia di masa depan. Karena itu, agenda seperti ini layak diikuti oleh mereka yang memiliki firasat yang kuat untuk merebut masa depan.
Realitas Indonesia menjelaskan bahwa jumlah muslim adalah mayoritas. Sebagai generasi muda Islam, memperjuangkan kepentingan umat dan bangsa ini adalah keniscayaan. Masa lalu yang kelam mengenai posisi umat Islam yang terus dimarginalkan mesti dibalik ke arus aslinya; ranah kontribusi atau kerja nyata. Adalah tindakan atau perlakuan marginalisasi seperti memperlakukan umat Islam ibarat “kucing kurap” sebagaimana yang sempat disinggung oleh M. Natsir dalam sebuah ungkapannya mesti kita akhiri. Maka menempa diri agar memiliki kompetensi seorang muslim secara matang adalah garansi KAMMI dalam menata masa depan umat dan bangsa ini.
Umat dan bangsa ini sudah sejak lama digerogoti oleh berbagai problematika yang sangat pelik. Berbagai macam teori dan gagasan dilontarkan tapi nyaris hanya berhenti pada ujung pena dan lisan dengan segudang kata-kata berbisa dan berbusa. Karena kata-kata itu tak berujung pada realitas atau agenda nyata. Padahal mengelola negeri ini tidak sekedar mengobral ide dan janji di atas kontrak politik atau berbagai peraturan dan Undang-undang layaknya penjual kacang atau orator kampanye yang tak sabaran. Menawarkan untuk kemudian segera pergi. Padahal negeri ini membutuhkan ide yang bergerak mengikuti dan bahkan mengantarkan kepiluan dan kegelisahan rakyat ke depan altar optimisme dan perubahan. Walaupun kini slogan perubahan sudah berkonotasi masa lalu atau telah lewat dan usang.
Penjualan aset-aset berharga yang dimiliki negeri ini secara tidak bijak, kebijakan-kebijakan yang tidak memihak pada perlindungan seluruh potensi baik yang dimiliki masyarakat, dan mendahulukan kepentingan individu atau kelompok daripada kepentingan bangsa atau publik merupakan salah satu indikasi dari kurangnya mentalitas Pahlawan. Korupsi dan menjual informasi berharga yang dimiliki bangsa ini dengan murah pada bangsa lain menunjukkan hilangnya jiwa kenegarawanan sebagian anak bangsa. Dalam pandangan sederhana, krisis kepemimpinan di tingkat manapun adalah minimnya sosok manusia Indonesia yang memiliki mentalitas dan sikap sebagai Negarawan. Atas dasar itulah figur Negarawan mesti menjadi identitas lain yang mesti dipilih. Negarawan adalah manusia yang mampu mengkrangkakan masalah dalam sudut pandang yang luas, yang mampu membaca arti keragaman dengan cerdas, sekaligus kemampuan mengurai berbagai masalah selapis demi selapis. Dalam konteks perjalanan sejarah, kepemimpinan Rasulullah SAW. dan Umar bin Abdul Azis ra. sangat layak dijadikan sebagai figur keteladanan.
Karena itu, orientasi kaderisasi gerakan dakwah pemuda Islam baik yang bergerak dalam ranah intra kampus maupun ekstra kampus, harus dirangkai atas dasar filosofi bahwa institusinya adalah wadah perjuangan permanen yang akan melahirkan kader-kader pemimpin dalam upaya mewujudkan bangsa dan negara Indonesia (bahkan dunia) yang Islami. Artinya, semua elemen mesti berupaya untuk bersikap bijak bahwa ketimpangan bangsa ini harus diselesaikan dengan upaya perbaikan dan tawaran-tawaran solusi yang terbaik. Bahwa pasca bergulirnya reformasi gerakan mahsiswa tidak sekedar menampilkan sosok kepemudaannya sebagai anak bangsa yang kritis, lebih dari itu pemuda adalah pewaris yang sah atas masa depan negeri ini, maka ia ikut bertanggung jawab untuk membangun.
Sebab faktanya, di satu sisi kita memiliki potensi yang sangat luar biasa, namun kita pun belum mampu mengelolanya menjadi kekuatan kolektif yang efektif untuk membangun sebuah peradaban baru. Kita terkadang (untuk tidak dikatakan sering) kehilangan kebanggaan akan peradaban kita, bahkan serta merta kita mengikuti Barat sebagai sebuah peradaban, tanpa koreksi. Bangsa Barat sendiri saat ini sedang mengalami kebimbangan akan peradabannya. Hal ini terwakili oleh berbagai pendapat, di antaranya, John Poustar Dallas, mantan menteri Luar Negeri Amerika Serikat, dalam tulisannya War of Peace (Perang atau Damai) menceritakan tentang kebangkrutan Barat.
Kebangkrutan ini mendorong dan menambah timbulnya krisis keyakinan, kebingungan yang menyerang pikiran manusia, dan erosi kejiwaan yang melanda Barat secara besar-besaran. Penyebabnya menurut ilmuwan Perancis, Alexis Karel dalam bukunya Manusia itu Misterius adalah karena Barat dibangun tanpa mengindahkan tabiat atau karakter manusia. Padahal peradaban itu, menurut Muhamad Quthb dalam buku Tafsir Islam Atas Realitas, ”dibangun untuk manusia”. Dr. Kasis Karl, seorang filosof dan peraih nobel, dalam bukunya Manusia, Itulah Kebodohannya, mengatakan, peradaban Barat hanya berorientasi pada benda-benda mati dan tidak memberikan manusia haknya. Peradaban Barat telah memperbodoh manusia, anugrah hidup, kemampuan-kemampuan serta kebutuhannya.
Sayangnya kita sebagai umat Islam asyik dan terjebak candu dengan peradaban Barat, bahkan sering menjadikan budaya rendahan Barat sebagai tontonan untuk kemudian jadi tuntunan tanpa seleski. Pada saat yang sama kita sering lupa untuk mengambil hikmah peradaban Barat dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologinya. Masih dalam konteks yang sama, kita bahkan sering menutup mata atas fenomenalnya peradaban dunia di masa lalu ketika Islam mengelola dunia. Salah satu fenomena peradaban Islam yang diceritakan oleh sejarah adalah Islam hadir menyelamatkan dunia pada abad pertengahan ketika bangsa Eropa mengalami masa krisis atau The Dark Middle Age. 

Meretas Trend Baru untuk Masa Depan Indonesia
Sejarah pada hakikatnya adalah sebuah panggung pertanggungjawaban terhadap misi otentik penciptaan manusia itu sendiri. Hari ini kita hadir di sini untuk menyambung keterputusan sejarah bangsa kita dari momentum besar: kebangkitan. Narasi kita hadir di sini adalah ide tentang kebangkitan. Hal ini sepertinya mesti menjadi titik tumpu kita dalam menalar kembali posisi dan peran kita dalam menumbuhkan benih-benih kebangkitan gerakan pemuda dan mahasiswa untuk ketercerahan umat dan bangsa ini di masa depan. Karena itu, prinsip-prinsip mengenai pentingnya hubungan yang saling menyatu antara nilai-nilai Islam dalam formasi negara modern, dan landasan Islam dalam pembentukan landasan negara menjadi prinsip dan cita-cita dari berbagai kalangan gerakan Islam di Indonesia- yang selanjutnya terwujud menjadi pandangan politik dan aspirasi umat Islam Indonesia– sangat signifikan. Dalam konteks kekinian, gagasan tentang politik Islam dalam tradisi pemikiran islamisme di Indonesia bisa kita telaah secara mendalam fenomena berbagai Ormas dan Partai Politik berbasis muslim di Indonesia saat ini.
Momentum historis kebangkitan islamisme di Indonesia memang memiliki catatan tersendiri. Kalangan Islam yang berbasis politik ketika kondisi sosial politik menjelang Presiden Soeharto diturunkan, mengambil jalan memutar dengan membuka jalur kultural baru, kemudian mencoba untuk menjajaki formulasi struktural. Yang jelas, perkembangan gerakan Islam global sangat mempengaruhi pandangan dan cita gerakan islamisme di Indonesia. Fenomena muncul dan bangkitnya berbagai gerakan Islam tentu bukan tanpa urusan. Sebab realitanya sebagian masyarakat menganggap fenomena ini sebagai sebuah pelarian ‘komunitas muslim’ tertentu yang secara ‘pelan-pelan’ ingin menjadikan Islam sebagai dasar negara, sekaligus sebagai upaya pelarian dari ‘kekecewaan’ atas kegagalan kekuatan politik umat Islam dalam penentuan islam sebagai dasar negara pada tahun 1945. Sehingga di sebagian kalangan masih menaruh ’curiga’ dan ’khawatir’ dengan fenomena munculnya berbagai gerakan Islam dengan keragaman formulasi-formulasinya dalam mewarnai dinamika politik nasional.
Dari realita seperti ini, kita bisa mengatakan bahwa peluang terbuka untuk melakukan transformasi Islam secara menyeluruh, terutama di ruang publik (struktural), yang dilakukan oleh berbagai elemen gerakan Islam memang tidak selalu dianggap sebagai anugrah tanpa tantangan. Artinya, gerakan politik Islam perlu menggunakan banyak formulasi. Termasuk melakukan upaya rasionalisasi cita-citanya ke ruang publik secara terbuka. Karena kebimbangan publik untuk menerima upaya tranformasi nilai-nilai Islam dalam ruang kekuasaan misalnya, tidak seluruhnya karena kurang memahami Islam, tapi karena memang keterbatasan pengetahuan mereka mengenai visi dan cita-cita gerakan politik Islam. Untuk itu, sekali lagi yang mesti dilakukan adalah masifikasi rasionalisasi dan perluasaan opini publik. Komunitas gerakan Islam mesti meneriakkan secara terbuka kepada penghuni negeri ini bahwa ’kita’ hadir untuk sebuah visi besar yang disederhanakan dalam sebuah ungkapan: Bangkitkan Indonesia!
Jika ditelaah, maka adanya dua kecendrungan kuat di kalangan gerakan-gerakan Islam kontemporer. Pertama, kecendrungan ingin melahirkan arus penegasan kembali identitas dan ideologi (berbasis nilai-nilai) Islam. Kedua, gerakan-gerakan itu secara konkret tengah berupaya mewujudkan cita-cita politiknya ke pentas kehidupan. Dapat dikatakan kedua fenomena tersebut telah menjadi semacam trend baru gerakan-gerakan Islam yang berkembang dewasa ini, sekaligus menjadi indikator keberlangsungan misi peradaban yang diemban para pendukung dakwah dan kaum pergerakan Islam sepanjang masa. Pada kenyataannya kecendrungan yang telah menjadi fenomena itu tidak hanya berskala nasional di skala negeri atau di wilayah tertentu, juga tidak hanya berskala regional. Fenomena ini telah menjadi semacam gerakan masa yang siap memastikan Islam, meminjam istilah Imaduddin Khalil, ”tegak pada skup kemanusiaan, skup negara dan skup peradaban”. Kebangkitan yang sedang dibangun kalangan pergerakan Islam bukanlah terbatas pada tataran konsep yang hanya memproyeksikan sisi tertentu sebagaimana umumnya dipahami sebagian orang. Cakupan kebangkitan bagi gerakan Islam jauh melampaui pranata-pranata politis. Sebab dari sisi filosofis, dilihat dari akar-akar intelektual gerakan dakwah Islam, ada beberapa pemahaman yang dijadikan sebagai pusat rujukan yaitu: pemahaman mengenai ranah Islam sebagai ad-din (keyakinan), Islam sebagai ad-dunya (jalan hidup) dan Islam sebagai ad daulah (tatanan politik). Berpijak atas pemahaman ini maka muncullah pernyataan bahwa politik adalah bagian dari agama, bahwa Islam mengatur baik sektor publik maupun privat, penguasa maupun rakyat, urusan dalam negeri maupun luar negeri dan seterusnya. Maka kebangkitan Islam merujuk dan menuju kepada Islam itu sendiri, yang mencakup keseluruhan jalan kehidupan umat manusia dan peradabannya.
Jika kita mau memahami fenomena munculnya gerakan Islam dalam ruang-ruang publik, terutama study mengenai perkembangan politik Islam di Indonesia, maka kita akan menemukan banyak pesan strategis bagi realisasi nilai-nilai universal Islam dalam ranah-ranah publik. Dalam hal ini, ada banyak hal yang menjadi dasar utamanya. Dalam konteks sosial Indonesia, kita sudah memaklumi bahwa hingga saat ini umat Islam tidak saja telah menyebar luas ke seluruh kepulauan Indonesia, tapi juga telah muncul menjadi agen perubahan sejarah yang sangat penting di negeri ini. Negeri ini terbebas dari cengkraman penjajah Belanda dan sekutu-sekutunya tidak luput dari peran aktif rakyat, di mana umat Islam menjadi komunitas yang berkontribusi paling banyak. Ketika zaman penjajahan, banyak para pejuang dan pahlawan muslim yang mengorbankan jiwa dan raganya. Cita-cita mereka adalah demi berdiri, kokoh dan merdekanya negeri ini dari berbagai bentuk ancaman dan jajahan. Mereka berkorban dan terlibat untuk mewujudkan tujuan berdirinya negeri tercinta ini.
Menurut Prof. Ahmad Mansur Suryanegara, pada masa perkembangan Islam di Nusantara Indonesia, dari pasar dan pesantren melahirkan kekuasaan politik Islam atau kesultanan, pada abad 9-15. Pertanyaannya, apakah hal ini dapat dipastikan, ‘siapa yang menguasai pasar dan pendidikan atau pesantren, berarti menguasai kekuasaan politik’? Dalam konteks masa depan, sejarah sebagai salah satu cabang Ilmu Sosial perlu mendapatkan perhatian serius dari setiap kalangan, terutama umat Islam negeri ini. Hal ini kita lakukan agar karya Sejarah yang bererdar di sekitar kita atau bahkan yang masuk dalam ruang pikiran kita, tidak bertentangan dengan keaslian sejarah kita. Apalagi jika kemudian –dalam hal tertentu- sejarah adalah cermin kita dalam membangun sebuah perjuangan. Fakta lain misalnya, dalam penulisan sejarah Indonesia, pada umumnya menuturkan adanya kekuasaan politik Islam atau kesultanan di Indonesia, terjadi sesudah kerajaan Hindu Majapahit runtuh. Tidak dimengerti bahwa kerajaan Hindu Majapahit didirikan pada 1294 M atau abad 13 M. Padahal 19 tahun sebelumnya di Sumatera telah berdiri kesultanan Samudra Pasai pada tahun 1274 M. Tidak pula dimengerti bahwa di Aceh telah berdiri kekuasaan politik Islam Aceh pada abad ke-19 M. Tidak dijelaskan pula bahwa di Leran Gersik, Jawa Timur sendiri telah terdapat nisan Sultanah Fatimah Binti Maimun Hibatullah yang wafat pada abad ke-11 M.
Pada umumnya, menurut Prof. Ahmad Mansur Suryanegara (2009:120), keruntuhan kerajaan Hindu Majapahit sering didongengkan akibat serangan dari kerajaan Islam Demak. Padahal reaitas sejarahnya -yang benar- kerajaan Hindu Majapahit runtuh akibat serangan Raja Girindrawardhana dari kerajaan Hindu Kediri pada tahun 1478 M. Keduanya adalah sama-sama kerajaan Hindu. Di Nusantara Indonesia bangkit kekuasaan politik Islam atau kesultanan. Untuk pulau Sumatera diawali dari wilayah Aceh, kemudian menyusul di Jawa Barat, muncul pula di wilayah Sulawesi dan kepulauan Maluku. Kemudian diikuti oleh pulau-pulau lainnya. Proses percepatan pengembangan Islam –selanjutnya- dikuti oleh kalangan bangsawan bahkan raja beralih agama memeluk Islam. Dan semuanya dilalui tanpa perang bahkan darah.
Yang jelas, dari beberapa fakta historis tersebut, kita dapat memahami bahwa Islam tidak merintangi kekhasan bangsa ini. Islam hadir dengan kekhasannya: damai dan menyelamatkan. Dalam konteks politik masa kini, munculnya tokoh-tokoh umat Islam dalam ruang publik negeri ini justru merupakan sebuah keniscayaan sejarah dan hal ini merupakan fakta yang tak terbantahkan. Fakta itu merupakan saksi bahwa umat Islam adalah komunitas yang terlibat secara total untuk bangsa ini. Air mata, gagasan dan darah yang mereka korbankan adalah sebuah bukti sejarah bahwa umat islam merupakan komunitas yang tak bisa dipisahkan dari darah daging bangsa ini. Bahkan sungguh tepat jika kita mengatakan, “jika tidak karena sikap dan semangat perjuangan umat Islam, sudah lama patriotisme di kalangan bangsa ini mengalami kepunahan”.
Sebagai upaya pewarisan, amanah besar yang mesti ditunaikan oleh generasi masa kini adalah melanjutkan peran-peran para pejuang itu; mengisi kemerdekaan yang diperoleh dengan mengelola negeri ini secara maksimal, yang hasilnya diperuntukkan bagi kesejahteraan seluruh warga bumi pertiwi jua. Apa yang kita tunaikan bukan sekedar untuk umat Islam tapi juga untuk semua manusia yang menghuni negeri berpenduduk mayoritas muslim ini. Hal ini kita lakukan untuk menegaskan bahwa sebagai bagian dari warga negara, umat Islam mesti memberikan kontribusi positif atas keberlangsungan dan cita idealis masa depan negeri ini dan peradaban dunia, dengan tidak membeda-bedakn objeknya.
Islam memberikan pemahaman sekaligus keyakinan kepada umatnya bahwa Islam yang bersumberkan al-Qur’an dan as-Sunnah menyediakan kerangka-kerangka konsepsional maupun teknis mengenai pengaturan seluruh aspek kehidupan umat manusia. Seperti aspek ekonomi, aspek sosial, aspek budaya, termasuk aspek kekuasaan. Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna dalam mengatur perjalanan kehidupan manusia dan peradabannya. Artinya, Islam adalah agama kemanusiaan sekaligus agama peradaban.
Oleh sebagian orang, mungkin pernyataan-pernyataan tersebut masih asing dan mungkin juga cukup berat. Perlu diketahui bahwa ini adalah sebuah penegasan atas banyak ayat yang memang sudah menjelaskan itu semua sejak awal. Kita sudah memaklumi bahwa Islam yang bersumberkan al-Qur’an dan as-Sunnah adalah din yang memberikan rahmat bagi semesta alam, rahmatan lil’aalamiin. Dalam konteks peradaban, misi ini dikenal dengan misi peradaban Islam. Dalam teori politik Islam, berkuasa atau berperan dalam mengelola kepentingan publik adalah amanah besar yang sudah diatur dan diperintahkan oleh Allah SWT. Dalam Islam, berkuasa atau mengatur urusan publik merupakan sebuah kemestian sejarah bagi umat Islam. Artinya, berkuasa bukan sebuah takdir yang ditunggu tapi sebuah keniscayaan yang mesti dijemput. Islam adalah sebuah risalah peradaban umat manusia. Sasarannya adalah seluruh umat manusia yang mendiami bumi ini. Karena itu jugalah, maka Islam tidak sekedar untuk mengatur dan mengarahkan kehidupan umat Islam semata, tapi juga untuk semua umat manusia.
Selain itu, dalam dunia dan sistem demokrasi yang terbuka ini, mayoritas menjadi star point segala keputusan dan kebijakan. Fakta sosial, budaya dan politik memperlihatkan bahwa umat Islam adalah penduduk mayoritas di negeri ini. Bahkan dalam konteks global Indonesia merupakan negeri berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia. Artinya, cukup beralasan bagi umat Islam di negeri ini untuk mengatakan ‘umat Islam adalah sebagian anak bangsa yang memiliki peran sah untuk mengelola dan menata ulang negeri ini bahkan peradaban dunia’. Ini juga dipahami dari sebuah tesis bahwa ‘dialektika antara cita-cita kolektif umat atau anak bangsa dan pesan historisnya melahirkan kondisi pertanggungjawaban yang akan menjadi latar historis masa depan sebuah negeri atau sebuah peradaban’.
Karena itu juga maka proses sejarah yang melahirkan pengaruh Islam di kepulauan nusantara ini mesti dipahami secara jernih. Artinya, pemahaman terhadap sejarah Islam Indonesia mesti dipahami sebagai sejarah Indonesia itu sendiri. Adalah saatnya bagi kita untuk menempatkan sejarah Islam sebagai patokan sejarah bangsa ini. Islam adalah faktor yang paling dominan dalam menopang identitas bangsa ini. Memarjinalkan peran umat Islam atau umat Islam memarjinalkan dirinya sama seperti membonsai kebesaran bangsa Indonesia itu sendiri. Untuk itu, maju-mundurnya pembangunan negeri ini sangat ditentukan oleh peran-peran umat Islam. Energi bangsa ini ada di dalam tubuh umat Islam. Sebagai mayoritas, umat Islam mesti bertanggugjawab penuh terhadap kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dulu diperjuangkan dengan darah dan air mata.
Islam yang dijadikan sebagai basis pijakan dalam mengelola urusan publik, termasuk negara, bukanlah kekuatan penentang disintegratif atau sebagai ideologi alternatif. Karena Islam adalah kekuatan integratif bangsa dan negari ini. Format perjuangan umat Islam dalam menata ulang bangsa ini adalah partisipasi penuh, dan bukan sekedar simpatisan. Bahkan menurut Kuntowijoyo, objektifikasi nilai-nilai Islam dalam ruang publik adalah sebuah kemestian sejarah bangsa ini. Menurut beliau, objektifikasi nilai-nilai Islam bisa dilakukan dengan proses tarnsformasi konsep atau ideologi dari wilayah personal-sobjektif ke ranah publik-objektif, dari ranah internal ke ranah eksternal, agar Islam bisa diterima secara luas oleh publik, oleh semua manusia yang menghuni bangsa ini.
Dengan mengajukan beberapa pandangan mengenai nilai-nilai senteral Islam dan unsur-unsur permanen dalam epistemologinya, sesungguhnya kita tak punya alasan untuk cemas pada pemikiran dan kajian-kajian ilmu pengetahuan jika kita percaya bahwa Islam mengintegrasikan antara ilmu pengetahuan dan nilai-nilai pokok agama. Kita telah melihat dalam sejarah Islam bahwa ilmu pengetahuan justru sangat berkembang karena dimotivasi oleh semangat religius untuk mencari kebenaran. Inilah bukti terbesar bahwa Islam mampu mengadopsi ilmu pengetahuan tanpa harus mengalami kontradiksi, suatu prestasi yang gagal dilakukan oleh agama-agama lain. Persoalannya adalah bagaimana kita dapat melakukan transformasi nilai-nilai Islam pada zaman sekarang, yang menurut Kuntowijoyo, masyarakatnya sering disebut masyarakat industrial atau masyarakat informasi. Strategi apakah yang harus kita lakukan untuk melakukan transformasi dalam masyarakat seperti itu. Untuk menjawab tantangan ini, pertimbangan berikutnya agaknya perlu dikaji.
Pada dasarnya seluruh kandungan nilai Islam bersifat normatif. Ada dua cara bagaimana nilai-nilai normatif itu menjadi operasional dalam kehidupan kita sehari-hari. Pertama, nilai-nilai normatif itu diaktualkan langsung menjadi perilaku. Untuk jenis aktualisasi semacam ini, contohnya adalah seruan moral praktis Al-Qur’an, misalnya, menghormati orangtua. Seruan ini langsung dapat diterjemahkan ke dalam praktik, ke dalam perilaku. Pendekatan semacam ini menunjukkan secara langsung, bagaimana secara legal perilaku harus sesuai dengan sistem normatif.
Cara yang kedua, mentransformasikan nilai-nilai normatif itu menjadi teori ilmu sebelum diaktualisasikan ke dalam perilaku. Agaknya cara yang kedua ini lebih relevan pada saat sekarang ini jika ingin melakukan restorasi terhadap masyarakat Islam dalam konteks masyarakat industrial –suatu restorasi yang membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh daripada sekedar pendekatan legal. Metode untuk transformasi nilai melalui teori ilmu untuk kemudian diaktualisasikan dalam praksis, memang membutuhkan beberapa fase formulasi seperti memahami Islam sebagai teologi, filsafat sosial, teori menuju perubahan sosial.
Mengenai hal ini sebetulnya kita bisa pahami dari pendekatan Rasulullah SAW. dalam dakwah di masa lalu. Piagam Madinah adalah salah satu bukti pendekatan ini. Bila arah ini yang ingin ditempuh oleh umat Islam, maka itu merupakan pilihan cerdas yang berakar pada sejarah. Dari sini jugalah maka muncul pemahaman bahwa diskursus mengenani Islam dan negara, terutama dalam konteks umat Islam mengelola urusan publik (negara), adalah tepat. Karena itu, menanamkan wawasan pertanggungjawaban untuk terlibat secara total dalam mengelola negara kepada umat Islam adalah sebuah kemestian. Ini adalah bagian dari upaya agar kita sebagai umat Islam tidak merasa minder atau merasa menjadi komunitas kelas dua di negerinya sendiri.

Inspirasi Untuk Masa Depan
Kerisauan kita, kerisauan bangsa ini, saat ini adalah bahwa ketika akhir-akhir ini krisis besar melanda negeri ini, kita justru mengalami kelangkaan generasi handal, semacam pahlawan yang membawa kita alam ruang perubahan. Dengan demikian, ini merupaka isyarat kematian kita sebagai sebuah bangsa. Pahlawan yang kita nantikan tentu bukan sekedar yang mampu membawa kita keluar dari krisis besar atau pahlawan di medan gawat, tapi jauh lebih luas lagi bentangnya – pahlawan dunia pemikiran, pendidikan, keilmuan, kebudayaan dan peradaban.
Sejarah bangsa ini adalah gerita tentang kontribusi dan karya yang tak mengenal jedah. Karena itu juga kita perlu mendefenisikan sejarah sebagai industri para pahlawan. Pahlawan adalah mereka yang memberi segalanya tanpa menanti penghargaan, bahkan mereka sudah tidak membutuhkan penghargaan. Mereka selalu muncul di saat-saat sulit, atau sengaja (Allah) lahir (kan mereka) di tengah situasi yang sulit. Yang membedakan mereka dengan pahlawan gadungan terletak pada satu titik tumpu: keikhlasan. Itu saja. Selain itu semuanya rata-rata sama. Sama-sama mengorbankan harta, waktu bahkan nyawa. Yang satu menikmati surga, yang keduanya mati dalam keadaan kedurjanaan. Tentu yang paling penting adalah bahwasannya –meminjam ungkapan Anis Matta – “pahlawan bukanlah orang suci dari langit yang diturunkan ke bumi untuk menyelesaikan persoalan manusia dengan mukjizat, secepat kilat untuk kemudian kembali ke langit. Pahlawan adalah orang biasa yang melakukan pekerjaa-pekerjaan besar, dalam sunyi yang panjang, sampai waktu mereka habis”. Masih menurut Anis Matta, “mereka tidak harus dicatat dalam buku sejarah. Atau dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. Mereka juga melakukan kesalahan dan dosa. Mereka bukan malaikat. Mereka hanya manusia biasa yang berusaha memaksimalkan seluruh kemampuannya untuk meberikan yang terbaik bagi orang-orang di sekelilingnya. Mereka merakit kerja-kerja kecil jadi sebuah gunung. Karya kepahlawanan adalah tabungan jiwa dalam masa yang lama”.
Generasi masa lalu, generasi tua bahkan realitas sosial memberi kita pelajaran, memberi kita kenyataan bahwa bangsa ini tidak dibangun di atas dasar keterpecahan komunitas bangsa ini, karena justru bangsa ini dibangun atas dasar persatuan setiap generasi, setiap komunitas anak bangsa. Adalah saat ini merupakan kesempatan terbaik bagi kita untuk mengatakan bahwa keragaman gerakan adalah keniscayaan, bahwa keragaman adalah khazanah sekaligus anugrah. Bahkan, bangsa ini dibangun di atas rahim keragaman. Karenanya kita mesti menyuarakan ide mengenai persatuan, ide mengenai kontribusi, ide mengenai integrasinya potensi-potensi anak bangsa ini, agar semuanya menjadi potensi kolektif yang kuat, untuk kemudian memproklamirkan diri secara terbuka di ruang publik: kami siap menata ulang taman indah Indonesia!
Bangsa ini terlalu lama hidup dalam kesengsaraan politik, budaya dan kefakuman kebangkitan. Hari ini adalah kesempatan terbaik bagi kita untuk duduk bersama dalam ruang lebar dan mengepakkan sayap-sayap perubahan dalam ruang yang lebih luas: Indonesia. Negeri ini adalah rumah kita sendiri dan bukan milik orang lain. Perasaan memiliki negeri ini mestinya kita tunaikan seperti kita merasa memiliki tangan, mata, telinga bahan semua apa yang kita miliki. Itulah cara terbaik dalam menempatkan bangsa ini dalam ruang perasaan kita. Karena kita hadir di negeri ini bukan kebetulan atau bahkan dipaksa sejarah, karena sesungguhnya kita hadir di negeri ini atas dasar izin Allah, di mana nantinya kita menjadi batu-bata sekaligus air yang menjadi fondasi sekaligus penyejuk keberagaman bangsa ini. Kita semua adalah anugrah bagi negeri ini untuk masa depannya yang gemilang, sekaligus untuk peran strategisnya di pentas peradaban dunia sebagai juru bicara terbaik Asia dan Dunia Islam.
Ide dan sikap-sikap kerdil adalah tembok penghalang yang mesti kita hancurkan. Ia mesti dijauhkan dari pikiran dan sikap-sikap kita. Bangsa ini tidak dilahirkan untuk menghidupi orang-orang yang suka berkerumun, menggibah saudara sebangsa dan setanah air. Apalagi saudara seiman atau seislam. Jika saat ini, ide-dan sikap-sikap tersebut masih terbesit dalam pikiran dan terlihat dalam tingkah kita, maka saat ini juga, saat ini juga: lenyapkan. Jika saat ini kita melihat kader KAMMI atau organisasi apapun masih menyimpan pikiran atau sikap-sikap picik seperti itu, maka saat ini juga kita sampaikan kepada mereka: “kalian adalah manusia kerdil dan sampah yang tidak memiliki apa-apa di mata Allah dan bangsa ini bahkan pada saat kalian merasa memiliki apa-apa di mata manusia atau bahkan di mata kalian sendiri. Sesungguhnya kalian telah mati sebelum fisik kalian mati!”
Sesungguhnya bangsa ini dibangun dan didirikan di atas ide besar, tekad dan semangat, sikap dan akhlak terpuji. Karena itu, sekarang mesti kita bangun kembali dengan dan untuk mereka-mereka yang memiliki ide besar, memiliki tekad dan semangat, memiliki sikap dan akhlak terpuji, bukan untuk mereka yang sombong dan angkuh di balik ketulusan wajah dan fisik mereka. Sebab, negeri ini adalah jembatan bagi kita semua untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. dan bukan untuk menduakan-Nya. Untuk selanjutnya biarlah kita berikrar: kami adalah generasi petualang yang akan terus berkorban memberikan yang terbaik bagi kejayaan bangsa ini dan bahkan untuk peradaban dunia, untuk saat ini dan di masa depan.
Rakyat negeri ini bahkan dunia global sedang menanti kontribusi, menunggu keikhlasan kaki kita untuk melangkah. Karena sesungguhnya negeri ini adalah juru bicara terbaik bangsa-bangsa yang pernah ada dalam sejarah kemanusiaan bangsa-bangsa. Gedung Merdeka Jalan Asia-Afrika di alun-alun Kota Bandung masih menjadi saksi dan akan terus menjadi saksi, bahwa di masa lalu kita pernah menjadi ‘lidah’ sekaligus ‘macan’ tunggal yang memproklamirkan kemerdekaan sekaligus kebangkitan bagi bangsa-bangsa terjajah. Bahwa semua negera, semua bangsa dan setiap komunitas kemanusiaan memiliki hak yang sama untuk hidup dan menata dirinya menjadi sebuah raksasa kebaikan untuk bangsanya sendiri bahkan untuk kebangkitan dunia. Artinya, hari ini kita juga mesti memproklamirkan, mendeklarasikan dan mengatraktifkan hal yang sama: menjadi kontributir terbaik bagi kejayaan bangsa-bangsa dan peradaban dunia.
Untuk itu kita mesti membangun sebuah kepercayaan kolektif, bahwa kita adalah potret masa depan bangsa ini. Kita adalah wajah masa depan umat Islam. Kita bahkan wajah masa depan peradaban dunia. Negeri ini adalah salah satu negara terbesar di dunia, negeri ini adalah negara bermayoritas muslim terbesar di dunia. Karena itu, sekali lagi, kita, negeri ini adalah wajah masa depan peradaban dunia. Kalau dulu negeri ini pernah menjadi juru bicara kebaikan Asia-Afrika di pentas politik global, maka saat ini juga, kita mesti mengulangi peran itu. Maka saat ini, adalah giliran bagi kita semua untuk: tidak sekedar menjayakan bangsa ini saja tapi juga untuk peradaban dunia yang mulai terseok-seok oleh keangkuhan negera-negara adi daya.
Perubahan negeri ini, bahkan kebangkitan sebuah peradaban adalah akumulasi dari kerja-kerja antara generasi. Karena itu, kita sebagai generasi muda mesti berpikir bahwa kita adalah generasi baru, kita adalah tim impian yang akan menata kembali bangsa ini bahkan peradaban dunia. Saat ini yang kita bicarakan adalah persamaan, bahwa kita memiliki sejarah yang sama: pernah dijajah dan merdeka karena soliditas yang kuat. Hari ini kita bicara mengenai persamaan, ide, narasi, kinerja, karya, kemampuan, kekompakan, dan tim besar. Jadi, yang diperlukan bangsa ini saat ini dan ke depan adalah generasi muda yang memiliki keunggulan tekad dan semangat. Dalam konteks ini organisasi-organisasi gerakan pemuda yang ada (terutama KAMMI) idealnya memandang dirinya (hanyalah) organisasi yang tidak lebih besar dari yang lain, karena dalam konteks keragaman KAMMI hanyalah setetes air di lautan Indonesia, hanyalah sedikit darah dari banyak darah yang pernah tumpah di negeri ini, hanyalah sedikit air mata yang pernah mengalir di negeri ini, hanyalah sedikit ide yang pernah berkecamuk hampir 11 tahun di negeri ini. Jadi, sekali lagi, yang dibutuhkan oleh negeri ini sekarang dan ke depan adalah bukan organisasi kacangan yang mudah goyah orientasinya karena uang dan kekuasaan sesaat, tapi yang komitmen dan konsisten dengan nilai-nilai kebaikan dan keluhuran cita-citanya, di mana Islam sebagai basis pijaknya.
Kita mesti menyadari dengan jujur bahwa negeri ini tidak bisa ditata oleh KAMMI sendiri. Karena di samping KAMMI masih ada organisasi lain yang memiliki ide besar untuk bangsa ini. Karena itu, saat ini KAMMI mengajak semuanya untuk keluar dari kandang kita masing-masing dan bertemu pada sebuah lapangan yang lebih luas, untuk meneriakan suatu kalimat: Masa Depan Indonesia. Dan biarlah di lapangan yang luas itu kita menggunakan baju kita masing-masing, dengan warna yang berbeda-beda, dengan keunikan kita masing-masing, tapi dengan satu semangat yang sama, karena hanya satu kata: Indonesia.
Jangan pernah mengatakan atau terbesit untuk mengatakan bahwa kita adalah generasi lemah titisan generasi tua yang mendahului kita. Karena sesungguhnya kita adalah generasi baru yang hidup dalam fase baru bangsa ini, fase keberdayaan. Jangan bungkus tekad kita dalam kamar tidur lelap kemalasan dan keloyoan. Jangan pupus semangat perjuangan kita dalam keletihan dan kelelahan yang kita alami. Karena di dalam tekad dan semangat ada keberdayaan sebagai syarat umat dan negeri ini bangkit menemui takdir kejayaannya. Walaupun berdasarkan hukum ‘Langit’ sebenarnya ia datang dengan atau tanpa kita. Ya, kejayaan akan datang dengan atau tanpa kita.
Kebangkitan umat, bangsa ini bahkan dunia di masa depan adalah sebuah kenyataan yang segera kita peroleh. Kerja kita saat ini adalah menunaikan syarat-syaratnya, agar ia menjadi kenyataan. Saya percaya bahkan mungkin kita semua yang hadir di sini percaya bahwa itulah ide besar KAMMI, mengapa kemudian KAMMI ada atau dilahirkan di atas bumi tercinta Indonesia ini. Ya, KAMMI ada tidak sekedar untuk urusan Indonesia, tapi juga dunia global, bukan saja untuk urusan dunia tapi juga untuk urusan akhirat, insya Allah. Sebagaimana KAMMI ada bukan untuk menegasikan keberadaan gerakan lain yang sudah ada sejak lama. Karena KAMMI ada sebagai generasi baru yang akan menunaikan kewajibannya sebagai perekat dan pemersatu keragaman potensi kebaikan dari berbagai generasi bangsa ini, yang hanya akan KAMMI persembahkan untuk Allah dengan cara: menata ulang (posisi dan peran) Indonesia.
Semangat itu akan terus berkobar, potensi-potensi itu akan terus difungsikan, sehingga ia –yang menurut Prof. Ahmad Mansur Suryanegara- menjadi “api sejarah” yang akan terus menggelora di atas bara kebangkitan Indonesia. Yang jelas, jika bangsa ini terhimpit dan terlilit oleh problematika kehidupan, sesungguhnya, yang dapat membuatnya bertahan adalah harapan kita. Sebaliknya, yang akan membuat bangsa ini kalah atau bahkan mematikan daya dan energinya adalah saat di mana kita sebagai sebuah bangsa atau bahkan umat kehilangan harapan. Maka, ketika kita berdo’a kepada Allah, sesungguhnya kita sedang mendekati sumber dari semua kekuatan. Dan apa yang segera terbangun dalam jiwa kita adalah harapan. Harapan itulah kelak yang akan membangun kemauan. Jika kemauan kita menguat menjadi azam (tekad), itulah saatnya kita melihat gelombang tenaga jiwa yang dahsyat. Gelombang yang akan memberi kita daya dan energi kehidupan serta menggerakan segenap raga kita untuk bertindak. Dan apa yang kita butuhkan saat itu hanyalah mempertemukan kehendak kita dengan kehendak Allah melalui do’a dan tawakal.
Akhirnya, gagasan ini tidak perlu diukur dengan tiras besar. Tapi jika ada satu hati yang mulai tergerak dan mulai bekerja, saya mengajak kita semua untuk berdo’a kepada Allah: “Ya Allah, jadikalah kerja kecil ini sebagai kendaraan yang akan mengantarkan kami menuju ridho dan surga-Mu!”

TELAAH KRITIS PENGEMBANGAN KURIKULUM SEKOLAH UMUM DAN MADRASAH DI INDONESIA TAHUN 1945-2004

Oleh : Ellah AFR

A. Pendahuluan
Ilmu pendidikan di Indonesia mengalami krisis identitas kondisi semacam itu disebabkan, diantaranya oleh politisasi paksis pendidikan di Indonesia selama Orde baru, sementara lembaga-lembaga pendidikan tinggi yang seharusnya bertugas mengkaji secara ilmiah konsep-konsep pendidikan telah bealih.
Selain masalah tersebut, ilmu pendidikan di Indonesia dewasa ini juga masih merupakan jiplakan dari buku-buku teks pendidikan yang di dasarkan pada masyarakat Barat atau penelitian-penelitian tentang perkembangan penserta didik dalam masyarakat Barat. Akibatnya muncul pendekatan pedagogisme dan pendekatan psikologisme dalam perkembangan ilmu pendidikan di tanah air.

B. Pembahasan
Dalam realitas pendidikan Islam di tanah air, saat dibicarakan tentang lembaga pendidikan Islam, selain pesantren, maka yang segera terbayang dibenak kita adalah madrasah. Instittusi pendidikan ini lahir pada awal abad XX M, yang dapat dianggap sebagai periode pertumbuhan madrasah dalam sejarah pendidikan Islam di Indonesia. Memasuki abad XX M banyak orang Islam Indonesia mulai menyadari bahwa mereka tidak akan mungkin berkompetisi dengan kekuatan-kekuatan yang menantang dari pihak kolonialisme Belanda, penetrasi Kristen, dan perjuangan untuk maju di bagian-baggian lain di Asia, apabila mereka terus melanjjutkan kegiatan dengan cara-cara tradisional dalam menegakan islam.

Munculnya kesadaran krisis di kalangan umat Islam Indonesia tersebut tidak bisa dilepaskan dari kiprah kaum terdidik lulusan pendidikan Mesir atau Timur Tengah yang telah banyak semangat pembaharuan (modernisme) di sana. Sekembalinya ke tanah air mereka melakukan pengembangan institusi pendidikan baru yang lazim disebut dengan madrasah, menerapkan metode dan kurikulum yang baru juga. Dari sini tidak mengherankan kemudian terjadi beberapa perubahan mendasar dalam dinamika Islam Indonesia yang setidaknya di dorong oleh empat faktor yang sangat penting, yaitu :
1. Di berbagai tempat di dunia Islam muncul kecenderungan kuat untuk kembali ke al Qur’an dan hadits Nabi yang dijadikan titik tolak menilai kebiasaan agama dan kebudayaan yang ada;
2. Gejolak dan sifat perlawanan nasional terhadap penguasaan colonial Belanda;
3. Usaha yang kuat dari umat Islam untuk memperkokoh organisasinya di bidang sosial ekonomi, demi kepentingan mereka sendiri maupun untuk kepentingan rakyat banyak;
4. Pembaharuan Pendidikan Islam yang disebabkan karena munculnya ketidakpuasan terhadap pola tradisional.

Terkait dengan hal itu, kemunculan madrasah dipandang oleh para sejarah pendidikan sebagai salah satu bentuk pembaharuan pendidikan Islam di Indonesia. Argumen yang bisa dikemukakan adalah bahwa secara historis, awal kemunculan madrasah dapat dikembalikan pada situasi: pertama, adanya pembaharuan Islam di Indonesia, dan kedua, adanya respons pendidikan islam terhadap kebijakan pendidikan Hindia-Belanda. Dengan demikian jika dilihat dari sudut pandang pesantren itu sendiri maka kehadiran madrasah mengandung dimensi “kritik” karena ia adalah bagian dari upaya pembaharuan untuk menjembatani sistem tradisional yang diselenggarakan oleh pesantren dengan sistem pendidikan modern. Selain itu, kehadiran madrasah juga merupakan upaya penyempurnaan terhadap sistem pesantren ke arah suatu sistem pendidikan yang lebih memungkinkan lulusannya memperoleh kesempatan yang sama dengan lulusan sekolah umum. Sementara itu, apabila dilihat dari sudut pandang pendidikan modern Barat colonial, kehadiran madrasah mengandung dimensi akulturatif karena ia merupakan manifestasi dan realisasi pembaharuan sistem pendidikan Islam yang diinginkan oleh sebagian umat Islam yang tengah menganggap positif sistem pendidikan Barat.

Pada masa penjajahan, sesuai dengan misi kolonialisme, pendidikan Islam dianaktirikan. Pendidikan Islam dikategorikan sebagai pendidikan liar, bahkan pemerintah kolonial telah memproduk peraturan-peraturan yang membatasi, atau justru mematikan sekolah-sekolah partikelir, termasuk madrasah, dengan mengeluarkan peraturan yang disebut wilde schoolen ordonantie pada 1933. Sebelum ini, pemerintah kolonial juga telah mengeluarkan peraturan yang dikenal dengan ordonansi guru (ordonansi 1905 dan 1925) yang menyebutkan bahwa izin tertulis untuk mengajar harus diberlakukan kepada Islam; bahwa daftar mata pelajaran dan murid-murid harus diketahui; dan bahwa metode pengawasan pemerintah juga harus dibuat. Ordonansi itu secara khusus dimaksudkan bahwa untuk membatasi gerakan guru-guru agama, dan secara umum dimaksudkan untuk menghambat kemajuan Islam. Dengan kata lain, pemerintah koloonial bersikeras, melalui berbagai kebijakannya, mennolak peranan Islam dalam kehidupan public. Akibat kebijakan diskriminatif pemerintah colonial tersebut, pendidikan islam, termasuk madrasah, menghadapi kesulitan-kesulitan dan bahkan terisolasi dari arus modernisasi. Sebagai akibatnya, muncul hal-hal berikut :
1. Pendidikan Islam, termasuk madrasah, terpinggirkan dari arus modernisasi. Kendatipun keadaan ini tidak selamanya negatif, ternyata telah menjadikan pendidikan Islam cenderung pada sifat ketertutupan.
2. Adanya kebijakan yang sangat diskriminatif dari pemerintah kolonial terhadap pendidikan Islam sehingga lembaga pendidikan ini terkondisikan menjadi milik rakyat pinggiran (pedesaan).
3. Isi atau muatan pendidikan cenderung berorientasi pada praktik-praktik ritual keagamaan dengan ilmu pengetahuan umum sama sekali terpisah.
4. Pendidikan Islam mengalammi berbagai kelemahan manajemen, meskipun tidak seluruhnya harus dianggap sebagai sesuatu yang negative. Dalam hal ini kelemahan manajemen ditunjukan oleh sifatnya yang tertutup dan tidak berorientasi keluar sehingga perkembangan madrasah pun menjadi lamban atau justru statis.
Pendidikan Islam tidak dengan sendirinya dimasukan dalam sitem pendidikan nasional.

Paradigma dualisme yang diwariskan pemerintah kolonial tetap mengakar kuat dalam dunia pekndidikan di tanah air. Pemerintah Indonesia mewarisi sistem pendidikan yang dualistis, yaitu: (1) sistem pendidikan dan pengajaran pada sekolah-skolah umum yang sekuler; dan (2) sistem pendidikan dan pengajaran Islam yang tumbuh dan berkembang dikalangan masyarakat Islam, baik yang bercorak isolatif tradisional maupun yang bercorak sintesis. Pada tahun 1950 terjadi aksiden sejarah pada dunia pendidikan Islam kita, yaitu ketika Presiden Soekarno menetapkan Unniversitas Gadjag Mada yang diperuntukan bagi kaum nasionalis dan dalam waktu itu bersamaan menetapkan Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) Yogyakarta yang diperuntukan bagi umat Islam.

Dalam perkembangan selanjutnya, polarisasi kedua instusi pendidikan tersebut membentuk polarisasi yang lebih menyeluruh. Implikasi lebih jauh dari polarisasi ini adalah (1) universitas umum seakan-akan bukan milik golongan umat Islam; (2) dualisme dan dikotomi terus bertahan, bahkan melebar; dan (3) sekolah/perguruan tinggi umum menjadi binaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, sementara perguruan tinggi agama Islam berada di bawah binaan Departemen Agama. Setidaknya kenyataan ini mengakibatkan jatuhnya pendidikan Islam kedalam dikotomi atau dualisme: pertama, dikotomi pendidikan yang sekuler dan pendidikan yang mempunyai ciri khas keislaman; kedua, pendidikan Islam terperangkap kedalam dualisme pengelolaan, antara pengelolaan pendidikan di bawah Departemen Pendidikan Nasional dan pendidikan Islam di bawah Departemen Agama.

Selain persoalan di atas, persoalan pendidikan Islam juga masih dihadapkan pada persoalan lain yang tidak kalah seriusnya. Pada saat itu, meskipun pendidikan Islam tetap eksis, ia masih belum bisa memeroleh perhatian sepenuhnya dari pemerintah. Lembaga-lembaga pendidikan islam seakan dibiarkan hidup apa adanya kendati dalam keadaan sangat sederhana dan berjalan sebisanya. Secara konstitusional, dalam hal ini pemerintah memang masih terikat dengan Undang-Undang Pendidikan Nasional No. 4 tahun 1950 jo. No. 12 tahun 1954, yang belum memihak pada pemberdayaan madrasah sebagai bagian dari program pendidikan nsional sehingga kebijakan pemerintah yang terkesan gamang tampaknya masih terbatas pada penguatan struktur madrasah itu sendiri.

Setidaknya terdapat dua langkah awal sehubungan dengan penguatan struktur madrasah: (1) melakukan formalisasi yang ditandai dengan upaya meningkatkan status beberapa madrasah swasta menjadi madrasah negeri, dan (2) strukturasi madrasah yang sesuai dengan tuntutan pendidikan nasional, terutama menyangkut penyeragaman dan penyempurnaan kurikulum. Pada sekitar pertengahan decade tahun 1970-an, perhatian pemerintah mulai ditunjukan pada pembinaan madrasah secara lebih sistematis, misalnya dengan lahirnya kurikulum 1973 dan SKB 3 Menteri pada 24 Maret 1975 yang menegaskan bahwa kedudukan madrasah sejajar dengan sekolah formal lain. Akan tetapi, langkah yang paling signifikan dalam upaya mengintegrasikan madrasah kedalam Sistem Pendidikan Nsional adalah dengan diratifikasinya UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN). Dalam UU tersebut, pendidikan madrasah diakui sebagai sekolah umum yang berciri khas agama Islam; madrasah mendapat pengakuan sebagai subsistem pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam PP No. 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.

Masuknya madrasah kedalam subsistem pendidikan nasional memiliki berbgai konsekuensi, antara lain: (1) dimulainya suatu pola pembinaan mengikuti satu ukuran yang mengacu kepada sekolah-sekolah pemerintah; (2) madrasah mengikuti kurikulum nasional; (3) madrasah ikut serta dalam Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTANAS), dan berbagai peraturan yang diatur oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K). Dengan demikian, keuntungan positif yang diperoleh melalui UU tahun 1989 dan PP tahun 1990 ternyata juga melahirkan berbagai kendala.
Dualisme antara Departemen Agama dan Departemen P dan K ini terus berlangsung. Hal yang sama juga terjadi dalam pembinaan pendidikan dasar. Kesemrawutan manajemen pendidikan dasar ini tentunya juga berdampak pada pembinaan sekolah-sekolah yang ada di bawah Departemen Agama. Dengan sendirinya, terjadi dualisme dengan pembinaan sekolah tersebut yang tidak selalu menguntungkan sekolah-sekolah yang ada di bawah naungan Departemen Agama. Integrasi dan kesetaraan madrasah dengan sekolah umum baru terbatas pada aspek struktur dan muatan kurikulumnya saja.

Selama sepuluh tahun lebih sejak UU No. 2/1989 dilahirkan, ia terbukti belum mampu mengangkat citra madrasah sebagai lembaga pendidikan altrenatif, kecuali beberapa madrasah khusus yang berkualitas saja sebagai hasil binaan masyarakat. Kebijakan pemerintah terhadap madrasah sejauh ini terasa masih diskriminatif. Oleh karena itu, tidak mengherankan bila muncul usulan agar UU Pendidikan Nsional (UUSPN) No. 2/1989 segera diganti supaya lebih sesuai dengan upaya pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi pendidikan dan efisiensi dalam manajemen. Sebab pelaksanaan UUSPN tersebut terasa amat sentralisasi, tidak demokratis dan otoritas kekuasaan terlalu dominan. Paradigma-paradigma yang digunakan oleh pemerintah selama ini dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, termasuk pendidikan madrasah, dalam praktiknya telah menimbulkan berbagai anomaly, diantaranya:
Pertama, kecenderungan untuk menegerikan madrasah yang telah didirikan melalui prakarsa masyarakat, meskipun dilihat dari porsentasenya relatif kecil. Seperti yang telah dijelaskan bahwa madrasah merupakan lembaga pendidikan yang lahir dari dan untuk masyarakat. Namun demikian madrasah yang lahir dari strata masyarakat miskin ingin menegerikan madrasah-madrasah. Hal ini memang mempunyai segi positif, yaitu adanya kucuran pemerintah melalui INPRES SD, INPRES WAJIB BELAJAR dan sebagainya. Demikian juga manajemen madrasah mendapat bantuan, dan mungkin pula memperoleh tenaga-tenaga guru yang diperbantuka.
Kedua, kecenderungan kearah sentralisasi kurikulum. Dengan adanya keinginan untuk menyertakan pendidikan madrasah dengan sekolah negeri lain maka kurikulum diarahkan pada kurikulum nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti kurikulum 1994. Kurikulum 1994 yang dikembangkan di MI, MTs, MA untuk mata pelajaran umum sepenuhnya mengacu pada kurikulum SD, SLTP, SMU sehingga isi pendidikan madrasah tidak memiliki perbedaan yang esensial dan substantive dengan sekolah umum. Akan tetapi dalam perkembangannya cirri khas Islam pada madrasah menimbulkan keprihatinan dikalangan Departemen Agama karena dinilai telah banyak bergeser, khususnya di Madrasah Aliyah yang berkembang dengan jurusan-jurusan umum.
Ketiga, kecenderungan uniformitas dalam madrasah itu sendiri. Karakteristik madrasah sebenarnya bersifat variatif karena sekolah masyarakat dari masyarakat untuk masyarakat.

Untuk mengelimir anomali-anomali dalam perubahan madrasah, menurut A. Malik Fadjar, kerangka kebijakan perubahan madrasah hendaknya mempertimbangkan: (1) kebijakan harus memberi ruang tumbuh yang wajar bagi aspirasi utama umat Islam, yaknni menjadikan madrasah sebagai wahana untuk membina ruh dan praktik hidup Islami; (2) kebijakan harus memperjelas dan memperkokoh keberadaan masyarakat sebagai ajang membina masyarakat yang cerdas, berpengetahun, berkepribadian dan produktif sesuai dengan system sekolah; (3) kebijakan harus bisa menjadikan madrasah mampu merespons tuntutan-tuntutan masa depan.

Selain masalah struktur kelembagaan, hal lain yang sering kali disoroti dari pengajaran dan pendidikan Islam adalah: (1) masalah materi dan muatan pendidikan agama; (2) masalah yang berkaitan dengan kerangka metodologi; (3) masalah kurang terintegrasikannya pendidikan agama, dalam arti terjadi dualisme dikotomi dengan disiplin keilmuan lain.

Masalah lain yang tak kalah penting adalah menyangkut rekontruksi pragmatis tujuan madrasah. Tanpa adanya perbedaan rumusan yang jelas, semua jenjang pendidikan di madrasah bertujuan untuk melahirkan lulusan yang berkepribadian muslim. Seolah-olah dengan tujuan sementara itu lulusan madrasah sudah dijamin bisa menjadi orang yang berhasil karena ia akan senantiasa mampu merujuk pada ajaran al Qur’an dan sunnah Nabi dalam mengatasi berbagai problema kehidupan. Munculnya masalah ini disebabkan oleh ideologisasi dan teologisasi ilmu-ilmu keislaman, senbagai ilmu yang memberi bekal kemampuan dal;am memahami kandungan al Qur’an dan as Sunnah. Di sini ilmu agama Islam diidentikann dengan agama Islam itu sendiri sehingga kebenarannya diyakini bersifat mutlak dan berlaku universal. Dengan demikian manakala ilmu umum yang sekuler dianggap bertentangan dengan ilmu Islam maka ia harus ditolak, dinilai sesat bahkan haram dipelajari.. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan kenyataan bahwa hampir tidak mungkin berbagai model pendidikan Islam, seperti madrasah bisa dikelola secara baik, kecuali dengan memanfaatkan jasa-jasa ilmu sekuler tadi.

C. Penutup
Dari perkembangan madrasah sebelum kemerdekaan dan sesudah kemerdekaan sudah tergambar dengan jelas, bahwa kurikulum madrasah mengalami ruang gerak yang terbatas sekali. Madrasah mengalami tarik ulur pemerintah, sehingga munculnya strukturisasi yang tidak jelas, karena harus menginduk kepada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Agama, sehingga terjadi dualisme sistem pendidikan. Dengan adanya sistem dualisme ini tentunya ada respons negatif dan respons positif.

D. Daftar Pustaka
Arif, Mahmud Pendidikan Islam Transformatif. PT. LKiS Pelangi Aksara, Yogyakarta. 2008
Jamhari, IAIN dan Mmodernisasi Islam di Indonesia. Logos, Jakarta. 2002
Mastuhu, Memberdayakan Sistem Pendidikan Islam. Logos, Jakarta.1999
Maksum, Madrasah: Sejarah dan Perkembangannya. Logos Wacana Ilmu, Jakarta.1999
Muhaimin, Wacana Pengembangan Pendidikan Islam. Pustaka Pelajar, Yogyakarta. 2003
Noer, Deliar Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900-1942, Cet. VIII. LP3ES, Jakarta. 1996,
Saridjo, Marwan Bunga Rampai Pendidikan Agama Islam.PT. Amissco, Jakarta.1996
Tilaar, H.A.R Paradigma Baru Pendidikan Nasional. PT. Rineka Cipta, Jakarta. 2004

5 Juni 2010

AL-QUR AN DITURUNKAN DENGAN TUJUH HURUF

BAB I
PENDAHULUAN

الحمد لله و كفى و الصلاة و السلام على النبي المصطفى و على آله و أصحابه و من اهتدى

Ulumul Qur'an adalah sebuah metode yang lengkap dan menyeluruh untuk membuka pintu awal dari kedalaman kandungan Al-Quran. Karenanya, umat Islam secara umum, ataupun secara khusus bagi mahasiswa muslim yang merindukan interaksi lebih mendalam dengan Al-Quran, secara otomatis akan dituntut untuk mempelajari Ulumul Quran.
Al-Qur’an merupakan wahyu dari Allah Swt. Dan satu-satunya kitab suci yang terbukti keotentikannya sebagai firman Allah tanpa ada campur tangan makhluknya, bahkan Allah Swt. Memberikan tantangan kepada seluruh manusia dan jin untuk membuat satu ayat saja yang menyamai Al-Qur’an jika mereka memilikikemampuan.
Adapun pengertian Al-Qur’an ialah :

هو كلام الله المعجز المُنَزل على سيدنا محمد صلى الله عليه وسلم، المكتوب بالمصاحف، المنقول بالتواتر ، المُُتعَّبد بتلاوته 
.
Artinya : “Kalam Allah yang bersifat mukjizat, yang diturunkan kepada Muhammad SAW, tertulis di mushaf , diriwayatkan secara mutawattir, dan membacanya adalah ibadah.”

TAJWID DAN TILAWAH

BAB I
PENDAHULUAN

Agama Islam, yang mengandung jalan hidup manusia yang paling sempurna dan memuat ajaran yang menuntun umat manusia kepada kebahagiaan dan kesejahteraan, dapat diketahui dasar¬dasar dan perundang-undangannya melalui Al-Quran. Al-Quran adalah sumber utama dan mata air yang memancarkan ajaran Islam. Hukum-hukum Islam yang mengandung serangkaian pengetahuan tentang akidah, pokok-pokok akhlak dan perbuatan dapat dijumpai sumbernya yang asli dalam ayat-ayat Al-Quran. Allah berfirman,

إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيرًا

"Sesungguhnya Al-Quran ini menunjukkan kepada jalan yang lebih lurus." (QS 17:9)

Secara istilah Al-Qur’an ialah Kalam Allah yang bersifat mukjizat, yang diturunkan kepada Muhammad SAW, tertulis di mushaf , diriwayatkan secara mutawattir, dan membacanya adalah ibadah.
Membaca Al-Qur’an adalah ibadah, dan tentunya untuk menyempurnakan ibadah itu haruslah dilaksanakan dengan tatacara yang baik dan benar. Dalam hal ini, membaca Al-Qur’an mempunyai aturan dan tata tertib, dan aturannya itu adalah dengan menggunakan Tajwid. Ketika seseorang membaca Al-Qur’an tanpa menggunakan kaidah-kaidah yang baik dan benar maka tentunya ini akan berakibat fatal terutama dalam makna.
Tak ada satu pun kitab suci selain Al-Qur’an yang memiliki aturan yang seperti ini, hal itu membuktikan bahwa A-Qur’an adalah Kitab yang sekomprehensif Al-Qur’an. Oleh karen itu, dalam makalah ini penyusun akan menjelaskan sedikitnya tentang ilmu tajwid dan tilawah Al-Qur’an. Semoga makalah singkat ini bisa menjadi pencerahan dan memberikan manfaat untuk kita semuanya dan semoga Allah memberikan anugerah kepada klita untuk senantiasa istiqomah dijalan Nya.

BAB II
PEMBAHASAN

TAJWID DAN TILAWAH


1. PENGANTAR SINGKAT ILMU TAJWID

Dalam pengantar singkat ilmu tajwid ini, akan kita bahas beberapa hal antara lain : Pengertian Tajwid, Keutamaan Tajwid, Hukum Tajwid serta Objek Pembahasan Ilmu Tajwid.

a. Pengertian Tajwid & Ilmu Tajwid
Tajwid secara bahasa artinya at-tahsiin wal ijaadah : baik dan membaguskan. Secara Istilah Tajwid berarti :
التجويد هو إعطاء الحروف حقوقها و ترتيبها , و رد الحرف إلى مخرجه و أصله, و تلطيف النطق به على كمال هيئة من غير إسراف ولا تعسف ولا إفراط ولا تكلف.
Tajwid adalah : Memberikan setiap huruf hak-haknya dan susunannya, mengembalikan huruf pada makhrojnya dan asalnya, menghaluskan pelafalan pada kondisi yang sempurna, tanpa berlebihan dan pembebanan.
Sedangkan ilmu tajwid diartikan sebagai : ilmu yang menjelaskan hukum-hukum dan kaidah-kaidah yang harus dijaga pada saat membaca Al-Quran, sesuai dengan apa yang dipraktekkan kaum muslimin, dari generasi ke generasi , dari Rasulullah SAW.

b. Keutamaan Tajwid
Allah SWt berfirman :
"الله نزل أحسن الحديث كتاباً متشابهاً مثاني تقشعر منه جُلودُ الذين يخشون ربهم، ثم تلين جُلودهم وقُلوبهم إلى ذكر الله"
Artinya : Allah Telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al Quran yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, Kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. (QS. Az-Zumar : 23)

Pada ayat di atas diisyaratkan bahwasanya Al-Quran idealnya dibaca dengan benar, baik agar bisa mempengaruhi hati mereka yang mendengarnya. Sebaliknya, jika al-quran dibaca dengan seenaknya, maka tidak akan berpengaruh apapun bagi hati yang mendengarnya.

Rasulullah SAW bersabda : " seorang yang pandai membaca Al-Quran akan bersama malaikat yang mulia, sedangkan yang membaca Quran dengan terbata-terbata dan kesusahan, maka baginya ada dua pahala " (HR Bukhori & Muslim)

c. Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid
Para ulama Tajwid bersepakat bahwa setiap muslim dituntut untuk mempelajari hukum-hukum tilawah, dan memperhatikannnya ketika sedang membaca al-quran. Sedangkan lalai dalam masalah ini – tanpa udzur syar'I yang bisa diterima- adalah berdosa.

d. Objek Pembahasan Ilmu Tajwid
Objek pembahasan dalam Ilmu Tajwid, secara garis besar meliputi :
• Hukum-hukum berkaitan dengan Nun ( Ahkamu an-Nuun)
• Hukum-hukum berkaitan dengan Hamzah ( ahkaamu alhamzah)
• Tata Cara Berhenti ( Kaifiyah Al-Waqf )
• Makhorijul Huruf ( Tempat Keluar Huruf)
• Sifat-sifat Huruf
• Ahkamul Mad ( Panjang Pendek Harokah)

2. KESALAHAN-KESALAHAN DALAM PRAKTEK TAJWID

Kesalahan dalam praktek tajwid , secara umum bisa dibagi menjadi dua bagian besar :
a. Kesalahan Al-Lahn ( Kekurangan dalam pelafalan /tanpa tajwid)
Kesalahan al-lahn dibagi menjadi dua bagian ;
• yang pertama adalah kesalahan Al-Jaliyy (yang Jelas) yaitu kesalahan pelafalan / tajwid yang diketahui oleh banyak orang awam secara umum. Misalnya adalah : salah dalam harokat ( I'rob), atau salah dalam tashrif.
• Yang kedua adalah kesalahan Al-Khofiyy (tersembunyi), yang tidak diketahui kecuali oleh mereka yang bergelut lama di ilmu tajwid atau pakar di bidang Qiro'at. Seperti dalam masalah makhorijul huruf dan sifat-sifatnya.

b. Berlebihan dalam Tajwid ( Mubalaghoh wa Ifrooth)
Berlebihan dalam pengucapan dan pelafalan Al-Quran juga sama bahayanya dengan meninggalkan tajwid. Berikut contoh-contoh kesalahan yang berhubungan dengan berlebihan dalam pengucapan al-Quran :
• At-Tar'iid : pembacaan al-quran dengan bergetar secara berlebihan, bagaikan orang yang menggigil kedinginan atau menahan sakit.
• At-Tarqish : berhenti dan diam pada tempat berhenti, untuk kemudian melanjutkan harokah dengan cepat seperti lari dari musuh atau terkejut.
• At-Tathriib : pembacaan seperti musik, khususnya memanjangkan secara berlebihan pada huruf mad
• At-Tahziin : membaca al-Quran dengan nada sedih yang berlebihan dan hampir-hampir menangis berlebihan
• At-Tardiid : pengulangan ayat terakhir yang dibaca seorang qori' oleh sekumpulan orang yang mendengarkannya.

3. KEUTAMAAN TILAWAH 

Tilawah Al-Quran adalah ibadah sunnah yang mempunyai banyak keutamaan, diantaranya yang digambarkan dalam hadits sebagai :
a) Dari Ibnu Umar, Rasulullah bersabda : " Tidak boleh hasad kecuali pada dua orang, yaitu seorang yang diberikan Allah harta lalu ia menginfakkannya siang dan malam, dan seorang yang diberikan Allah al-quran, lalu ia membacanya siang dan malam " (HR Bukhori dan Muslim)
b) Dari Ibnu Mas'ud , Rasulullah SAW bersabda : " Barang siapa yang membaca satu huruf dai kitabullah maka baginya satu kebaikan, dan setiap satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipatnya " (HR Tirmidzi)
c) Dari Abu Umamah, Rasulullah SAW bersabda : " Bacalah Al-Quran , karena ia akan datang pada hari kiamat memberi syafaat bagi pembacanya " (HR Muslim)

4. ADAB TILAWAH

Dianjurkan bagi orang yang membaca Quran memperhatikan hal-hal berikut :
a) Hendaknya membaca Quran dalam keadaan berwudlu, karena ia termasuk dzikir yang paling utama, meskipun boleh membacanya bagi orang yang berhadast.
b) Membacanya hanya di tempat yang bersih dan suci, untuk menjaga keagungan Al-Quran.
c) Membacanya dengan khusyuk, tenang dan bersahaja.
d) Bersiwak (membersihkan mulut) sebelum mulai membaca.
e) Membaca taáwwudz (audzu billahi minasysyaitanir rajim) pada permulaannya, berdasarkan firman Allah SWT : 

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
" dan jika engkau membaca Al-Quran maka berlindunglah kepada Allah dari syaitan yang terkutuk " (QS An-Nahl : 98)

f) Membaca basmalah pada permulaan setiap surah, kecuali surah Al-Baraáh.
g) Membacanya dengan tartil yaitu dengan pelan dan terang serta memberikan setiap huruf haknya (betul makhrajul hurf dan tajwidnya), seperti panjangnya, idgamnya, dsb. Allah SWT berfirman :

وَرَتِّلِ الْقُرْآَنَ تَرْتِيلًا
" Dan bacalah Al-Quran secara tartil " (QS. Al-Muzammil : 4)

Karena itulah dalam beberapa haditsnya, Rasulullah membatasi keinginan sahabat yang ingin mengkhatamkan Al-Quran dengan cepat. Dari Ibnu Umar, ia bertanya pada Rasulullah SAW : Ya Rasulullah, berapa lama aku seharusnya mengkhatamkan Al-Quran ? .Rasulullah menjawab : dalam satu bulan. Ia berkata : aku kuat kurang dari itu, maka terus saja Abu Musa minta lebih kurang dari itu, hingga Rasulullah SAW menjawab : bacalah dalam tujuh hari. Ia menjawab : aku kuat kurang dari itu . Maka Rasulullah SAW bersabda : " Tidak akan paham (Al-Quran), orang yang mengkhatamkan Al-Quran kurang dari tiga hari " ( HR Abu Daud)
h) Memikirkan dan mentadabburi ayat‐ayat yang dibacanya. Sesuai perintah Allah dalam firmannya :
أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآَنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا
"Apakah mereka tidak mentadabburi al-Quran ataukah pada hati mereka ada gembok-gemboknya ? " (QS. Muhammad : 24)
i) Meresapi makna dan maksud ayat-ayat Quran yang berhubungan dengan janji dan ancaman.
j) Membaguskan suara karena itu akan lebih berasa di hati . Rasulullah SAW bersabda : Hiasilah Al-Quran dengan suaramu (HR. Ibnu Hibban )
k) Mengeraskan bacaan jika dianggap lebih baik dan tidak menimbulkan riya.

5. PAHALA DAN HADIAN BAGI ORANG YANG MEMBACA AL-QUR’AN

Nabi Muhammad tidak pernah menyia-nyiakan upaya dan keinginan masyarakat dalam mempelajari Kalamullah:
  • 'Uthman bin 'Affan melaporkan bahwa Nabi Muhammad pernah ber-sabda, "Yang terbaik di antara kamu sekalian ada]ah yang mempelajari Al-Qur'an kemudian mengajarkan pada orang lain." Kata-kata yang sama juga dilaporkan oleh `Ali bin Abi.Talib.
  • Menurut Ibn Mas'ud Nabi Muhammad memberi komentar, "Siapa yang membaca satu huruf Kitab Allah la akan diberi imbalan amal saleh, dan satu amal saleh akan mendapat pahala sepuluh kali lipat. Saya tidak mengatakan alif lam mim sebagai satu huruf melainkan alif satu huruf, lam satu huruf, dan mim satu huruf."
  • Di antara pahala seketika bagi yang mempelajari Al-Qur'an adalah peng-hargaan umat Islam agar bertindak sebagai imam shalat, suatu kedudukan penting yang secara khas diberikan di awal permulaan Islam. 'A'isha clan Abu Mas'ud al-Ansari melaporkan sabda Nabi Muhammad, "Seorang yang be]ajar yang memiliki hafalan terbanyak hendaknya menjadi imam sha]at.1 Amir bin Salima al-Jarmi bercerita bahwa orang-orang dari suku bangsanya menemui Nabi Muhammad menyatakan diri hendak masuk Islam. Sebelum berangkat mereka bertanya, "Siapa yang akan mengimami shalat kita?" Beliau menjawab, "Orang yang menghafal Qur'an, atau mempelajarinya lebih banyak." Pada detik-detik akhir kehidupan Rasulullah, kedudukan imam shalat diberikan pada Abu Bakr setiap hari. Hal ini merupakan penghormatan agung saat penentuan khalifah umat Islam.
  • Segi positif lainnya adalah penyebab kemungkinan para Malaikat ber-sama kita. Usaid bin Hudair sedang membaca Al-Qur'an bagian terakhir di satu malam di mana seekor kudanya melompat-lompat ketakutan. Saat ia berhenti, seekor kuda All pun terdiam, dan saat membaca, kuda itu me-lompat-lompat kembali. Kemudian ia berhenti karena khawatir anaknya terinjak. Saat ia berdiri dekat kuda, ia melihat sesuatu seperti tenda meng-gantung di awang-awang penuh lampu-lampu bersinar menjulang ke langit dan kemudian menghilang. Hari berikutnya, la pergi menemui Nabi Muhammad menceritakan kejadian malam itu. la memberitahukan agar terus-menerus membacanya dan Usaid bin Hudair menjawab bahwa ia berhenti karena demi keselamatan anaknya, Yahya. Kemudian Nabi Muhammad berkata, 'Mereka adalah para Malaikat sedang mendengar dan mestinya anda terus membacanya, sebenarnya orang lain bisa melihat di pagi hari karena tidak akan bersembunyi dari mereka."
  • Ibn ‘Umar meriwayatkan, "Kecemburuan hanya dibenarkan dalam dua hal: seorang yang telah menerima ilmu Al-Qur an dan membacanya di siang dan malam hari dan orang yang diberi karunia kekayaan Allah serta membantu orang lain di malam dan siang hari."
  • f. ‘Umar bin al-Khattab menjelaskan bahwa Nabi Muhammad bersabda, "Melalui Kitab ini, Allah meninggikan beberapa orang dan merendahkan yang lain diantara kita."
  • Yang lebih tua di antara orang buta huruf menghafal Al-Qur'an dengan susah payah di mana pikiran dan jiwanya merasa lemah. Mereka tidak tertolak mendapat keberkahan apa pun jua karena pahala besar dijanjikan bagi mereka yang mendengar Al-Qur'an saat dibacakan. Ibn ‘Abbas pernah berkata bahwa siapa yang mendengar satu ayat Al-Qur'an akan mendapat cahaya di Hari Kiamat.
  • Adalah sangat memungkinkan bahwa seseorang yang tidak mampu menghafal dengan balk untuk membaca dari hafalannya bisa jadi terasa sedikit malas dalam mencari naskah tertulis. Untuk itu Nabi Muhammad menjelaskan, "Bacaan seseorang tanpa bantuan mushaf, berhakmendapat pahala sebanyak seribu tingkat sedang bacaan dengan menggunakan mushafakan mendapat pahala dua kali lipat menjadi dua ribu."
  • Dalam menjelaskan tentang kebaikan orang-orang yang menghafal ‘Abdullah bin ‘Amr memberitahu bahwa Nabi Muhammad berkata, "Seseorang yang mencurahkan hidupnya untuk Al-Qur'an akan diminta di hari kiamat naik ke atas untuk membaca dengan hati-hati seperti yang ia lakukan selama di dunia di mana ia akan masuk surga lamanya setelah bacaan ayat terakhir.
  • Bagi yang bermalas-malasan melihat kepentingan ini, Nabi Muhammad menentangnya dengan sebuah peringatan. Ibn ‘Abbas menceritakan bahwa Nabi Muhammad pernah bersabda, "Seorang yang tak berminat terhadap AI-Qur'an laksana rumah yang telah hancur. Dan beliau mencela penghafal Al-Qur'an lalu melupakan dianggap dosa besar dan menasihati agar selalu mengulanginya. Abu Musa al-Ash'ari mem¬beritahukan bahwa Nabi Muhammad bersabda, "Segarkan pengetahuan anda tentang Al-Qur'an dan saya bersumpah dengan Nama Allah di mana nyawa Muhammad ada di tangan-Nya bahwa hal ini lebih penting untuk menghindari seekor binatang unta yang kakinya diikat."

BAB III
P E N U T U P

A. SARAN

Adalah sebuah kewajiban bagi setiap muslim untuk dapat membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar serta sesuai dengan kaidah dan hukum yang telah ditetapkan yang ada dalam ilmu tajwid, karena ketika kita membaca Al-Qurana berarti kita sedang berinteraksi dengan Allah dan Allah amat menyangi dan mencintai orang yang mendawamkan tilawah
Oleh karena itu untuk meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah marilah kita bersungguh-sungguh untuk mempelajari dan senantiasa membaca Al-Qur’an. Al-Qur’an akan menjadi penyelamat kita di hari qiyamat kelak sebagaimana sabda Rasulullah Saw. “Bacalah olehmu Al-Qur’an, maka ia akan datang pada hari qiyamat kelak dengan syafa’at bagi para pembacanya.” Subhanaalh betapa luar biasa keutamaan yang diberikan oleh Allah bagi para pembaca Al-Qur’an.
Untuk meningkatkan semangat dan motivasi kita dalam membaca dan mentadabburi Al-Quran salahsatunya dengan senantiasa menyadari diri bahwa apakah kita lebih baik bacaannya daripada orang yang berada dibawah usia kita. Contoh sederhana adalah yang ditunjukan oleh seorang Doktor Kecil Asala Iran yang bernama M. Sayyid At-Thabathaba’i yang sudah hafal Al-Qur’an (hafidz) pada usia 6 tahun, dan bukan hanya hafal ia mampu menterjemahkannya dalam bahasa ibunya serta mampu membacakannya dengan terbalik yakni ia mulai membaca dari surat An-Nas sampai Al-Fatihah, luar biasa.
Harus menjadi keyakinan bgai kita semua, dalam sebuah proses dan perjuangan menuntut ilmu dan mencari ridhonya tentu akan banyak halangan yang menyertai, kita seringkali merasa malas bahkan hanya sekedar untuk membaca Al-Qur’an hanya satu lembar perhari, tetapi kita bisa membaca koran beberapa halaman, ini ironis dan perlu menjadi bahan renungan kita bersama.
Semoga Allah menjadikan hati kita mencintai Al-Qur’an dan mudah-mudahan Allah menjadikan Al-Quran ada dihati kita selamanya hingga ajal menjemput kita. Karena Rasulullah Saw. Mewashiyatkan kepada ummatnya du pusaka untuk dicintai dan dipegang teguh untuk jalan keselamatan dan meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat, dua pusaka itu adalah Al-Qur’an dan Sunnah.

B. KESIMPULAN

Al-Harith bin al-A'war menceritakan apa yang terjadi setelah Nabi Muhammad wafat. "Sewaktu melewati masjid, secara tak sengaja saya melihat orang¬orang terlibat pembicaraan bisik-bisik. Kemudian saya menemui 'Ali menceritakan hal itu. Beliau bertanya apakah itu benar dan saya memberi konfirmasi. Kemudian ia berkata, 'Saya mendengar penjelasan Nabi Muhammad yang menyebut, Perselisihan pasti akan terjadi.' Saya ber¬tanya pada beliau bagaimana cara menghindari hal itu. Beliau menjawab, "Kitab Allah adalah satu-satunya cara karena ia mencakup apa-apa yang terjadi sebelum kamu, berita masa depan setelah ini serta keputusan tentang masalah-masalah yang mungkin terjadi di antara kamu sekalian. la merupakan pemisah dan bukan bahan lelucon. Jika terdapat orang yang memiliki kekuasaan sengaja meninggalkan ajarannya, Allah akan mem¬buat perpecahan, dan siapa yang mencari petunjuk dari sumber lain, Allah akan mengantarkan ke jalan kesesatan. Kitab suci Al-Qur'an me¬rupakan tali pengikat dari Allah yang tahan uji, peringatan bijak, jalan lurus di mana dengannya keinginan tak mungkin meleset pada kesesatan, lidah tak akan menjadi galau, dan kaum cendekiawan pun tak akan mampu memahami secara sempurna. Al-Qur'an tidak akan pernah usang karena diulang-ulang dan tak akan seorang yang rakus ilmu akan berhenti mengkajinya. la adalah sesuatu yang makhluk jin tidak segan mengeluar¬kan kata pujian saat mendengarnya, 'Kami telah mendengar bacaan indah yang memberi petunjuk pada yang benar dan kami percaya terhadapnya,' bagi orang yang membaca akan selalu berkata yang benar dan bagi yang bertindak menurut ajarannya akan menuai keberkahan hidup, seorang penegak hukum menurut ajarannya akan berbuat adil, dan siapa yang mengajak orang lain, ia akan memanggil ke jalan yang lurus."
Dari hadits diatasn dapat disimpulkan bahwa betapa penting dan betapa besar pahala membaca Al-Quran, semakin kita meningkatkan intensitas kita untuk berinteraksi dengan Al-Qur’an maka semakin Allah mencintai kita dan semakin banyak pula keberkahan yang akan diaraih dan diperoleh. Betapa agungnya Al-Quran sehingga keagungan itu tak dapat dibandingkan nilainya dengan dunia dan isinya bahkan dengan seluruh jagat raya ini.
Membaca dan mentadabburi Al-Qur’an dengan intensif akan meningkatkan jiwa yang bersih dan suci sehingga lahir pribadi-pribadi muslim yang sholih dan tentunya Al-Qur’an bukan hanya Kitab yang dijadikan bacaan, karen Allah akan melaknat bagi orang-orang yang membaca Al-Qur’an akan tetapi dia tidak mengamalkan Al-Quran.

15 Mei 2010

Beberapa Definisi dalam Pendidikan

BAB I
PENDAHULUAN

A. PENGANTAR
Lembaga Pendidikan adalah merupakan suatu wadah lembaga yang menghantarkan seseorang kedalam alur berfikir yang teratur dan sistematis. Dalam pengertiannya Pendidikan adalah “usaha sadar dan direncanakan untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara”.[1] Dalam pelaksanaannya sebuah lembaga pendidikan kerap-kali dihadapkan pada problem-problem sistem pembelajaran, mulai dari penyiapan sarana dan prasarana, materi, tujuan bahkan sampai pada penyiapan proses.
Dalam perkembangannya lembaga pendidikan sebagai sebuah lembaga yang bergerak dibidang non-profit oriented, memaksa pelaksana pendidikan menggunakan teori-teori yang sebelumnya sudah berkembang dalam dunia ekonomi. Maka tak heran ketika kita mendengar adanya teori manajemen pendidikan, yang pada dasarnya itu diambil dari teori-teori manajemen dalam dunia bisnis. Bukan berarti setelah meminjam teori manajemen ekonomi sebuah lembaga pendidikan menjadi komersial, tetapi semata-mata hanyalah digunakan sebagai landasan yang sistematis untuk mengelola sebuah lembaga pendidikan. Sehingga hasilnya pun tidak bisa seperti yang diharapkan kalau seseorang menerapkan teori manajemen dalam bidang bisnis.
Dari kondisi yang semacam itulah, maka kita sebagai seorang yang nantinya akan mengemban amanah untuk megembangkan potensi anak didik (manusia) dalam dunia pendidikan sesuai yang diharapkan dari makna pendidikan itu sendiri, setidaknya memahami bagaimana proses sebenarnya terntang perkembangan teori manajemen yang dikembangkan dalam dunia pendidikan. Oleh sebab itu apa yang kami sampaikan dalam tulisan ini adalah mengenai perkembangan teori manajemen dari masa klasik sampai masa kontemporer yang nantinya akan kita olah dalam dunia pendidikan.

B. HUBUNGAN PENDIDIKAN DENGAN MANUSIA
Bila dimensi ini dikembangkan dalam kajian pendidikan, maka dalam proses mempersiapkan generasi penerus estafet kekhalifahan yang sesuai dengan nilai-nilai Ilahinya, pendidikan yang ditawarkan harus mampu mempersiapkandan membentuk pribadi peserta didiknya dengan acuan nilai-nilai Ilahinya. Dengan penanaman ini, akan menjadi panduan bagian dalam melaksanakan amanat Allah di muka bumi. Kekosongan akan nilai-nilai ilahinya, akan mengakibatkan manusia akan bebas kendali dan berbuat sekehendaknya. sikap yang demikian akan berimplikasi timbulnya nilai egoistic yang bemuara kepada tumbuhnya sikap angkuh dan sombong pada dri manusia. Sikap ini akan berbias kepada tumbuhnya sikap memandang rendah orang lain.
Berdasarkan uraian diatas jelaslah bahwa untuk merealisasikan tugas dan kedudukan manusia tersebut dapat ditempuh manusia lewat pendidikan. Dengan media ini, diharapkan manusia mampu mengembangkan potensi yang diberikan Allah SWT secara optimal, untuk merealisasikan kedudukan, tugas, dan fungsinya.
Namun tidak semua pendidikan dapat mengemban tugas dan fumgsi manusia tersebut. Oleh karena itu, diperlukan penataan ulang konsep pendidikan yang ditawarkan sehingga lebih berperanbagi pengembangan manusia yang berkualitas, tanpa menghilangkan nilai-nilai fitri yang dimilikinya.
Dan nampaknya satu-satunya konsep pendidikan yang dapat dikembangkan adalah konsep pendidikan Islam. Dengan pendidikan islam manusia sebagai khalifah tidak akan berbuat sesuatu yang mencerminkan kemungkinan kepada Allah, dan bahkan ia berusaha agar segala aktivitasnya sebagai khalifah harus dilaksanakan dalam rangka ‘ubudiyah kepada Allah Swt.

Batasan tentang pendidikan yang dibuat oleh para ahli beraneka ragam, dan kandungannya berbeda yang satu dari yang lain. Perbedaan tersebut mungkin karena orientasinya, konsep dasar yang digunakan, aspek yang menjadi tekanan, atau karena falsafah yang melandasinya. Maka dari itu ada bebrapa hal mengapa pendidikan sangat penting bagi kehidupan manusia, yaitu antara lain :
a Pendidikan sebagai Proses transformasi Budaya
Sebagai proses transformasi budaya, pendidikan diartikan sebagai kegiatan pewarisan budaya dari satu generasi ke generasi yang lain. Nilai-nilai budaya tersebut mengalami proses transformasi dari generasi tua ke generasi muda. Ada tiga bentuk transformasi yaitu nilai-nilai yang masih cocok diteruskan misalnya nilai-nilai kejujuran, rasa tanggung jawab, dan lain-lain.
b Pendidikan sebagai Proses Pembentukan Pribadi
Sebagai proses pembentukan pribadi, pendidikan diartikan sebagi suatu kegiatan yang sistematis dan sistemik terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik. Proses pembentukan pribadi melalui 2 sasaran yaitu pembentukan pribadi bagi mereka yang belum dewasa oleh mereka yang sudah dewasa dan bagi mereka yang sudah dewasa atas usaha sendiri.
c Pendidikan sebagai Penyiapan Tenaga Kerja
Pendidikan sebagai penyiapan tenaga kerja diartikan sebagai kegiatan membimbing peserta didik sehingga memiliki bekal dasar utuk bekerja. Pembekalan dasar berupa pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan kerja pada calon luaran. Ini menjadi misi penting dari pendidikan karena bekerja menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia.

C. KEPRIBADIAN MANUSIA DAN PENDIDIKAN
Manusia merupakan salah satu makhluk hidup yg sudah ribuan abad lamanya menghuni bumi. Sebelum terjadi proses pendidikan di luar dirinya, pada awalnya manusia cenderung berusaha melakukan pendidikan pada dirinya sendiri,di mana manusia berusaha mengerti dan mencari hakikat kepribadian tentang siapa diri mereka sebenarnya. Dalam ilmu mantiq,manusia di sebut sebagai hayawan al-nathiq (hewan yang berpikir). Berpikir disini maksudnya adalah berkata-kata dan mengeluarkan pendapat serta pikiran (Anshari,1982:4).
Dalam prosesnya, peran efektif pendidikan terhadap pembinaan kepribadian manusia dipengaruhi oleh lingkungan dan di dukung oleh factor pembawaan manusia sejak lahir. Dalam kaitan ini, perlu di tinjau kembali tentang teori nativisme, empirisme, dan konvergensi. Pada dasarnya, tujuan pendidikan secara umum adalah untuk membina kepribadian manusia secara sempurna. Kriteria ini ditentukan oleh masing-masing pribadi, masyarakat, bangsa, tempat, dan waktu. Pendidikan yang terutama di anggap sebagai transper kebudayaan, pengembangan ilmu pngetahuan akan membawa manusia mengerti dan memahami lebih luas tentang masalah seperti itu. Dengan demikian, ilmu pengetahuan memiliki nilai-nilai praktis didalam kehidupan, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat.

BAB II
PEMBAHASAN

A. DEFINISI PENDIDIKAN

Sebelum lebih jauh membahas tentang seluk beluk pendidikan, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu mengenai batasan atau definisi pendidikan.Dengan pemahaman yang utuh, kita akan lebih mudah memasuki pembahasan-pembahasan yang lebih dalam tentang pendidikan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1991:232), pendidikan berasal dari kata “didik’, lalu diberikan awalan kata “me” sehinggan menjadi “mendidik” yang artinya memelihara dan memberi latihan. dalam memeliahara dan memberi latihan diperlukan adanya ajaran, tuntutan dan pimpinan mengenai akhlak dan kecerdasan pemikiran.
Hartoto – Beberapa definisi pendidikan, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Definisi Pendidikan Menurut Para Tokoh
a) Menurut John Dewey Pendidikan adalah proses pembentukan kecakapan-kecakapan fundamental secara intelektual, emosional ke arah alam dan sesama manusia.
b) Menurut M.J. Longeveled Pendidikan adalah usaha , pengaruh, perlindungan dan bantuan yang diberikan kepada anak agar tertuju kepada kedewasaannya, atau lebih tepatnya membantu anaka agar cukup cakap melaksanakan tugas hidupnya sendiri.
c) Menurut Thompson Pendidikan adalah pengaruh lingkungan terhadap individu untuk menghasilkan perubahan-perubahan yang tetap dalam kebiasaan perilaku, pikiran dan sifatnya.
d) Menurut Frederick J. Mc Donald Pendidikan adalah suatu proses atau kegiatan yang diarahkan untuk merubah tabiat (behavior) manusia.
e) Menurut H. Horne Pendidikan adalah proses yang terus-menerus dari penyesuaian yang berkembang secara fisik dan mental yang sadar dan bebas kepada Tuhan.
f) Menurut J.J. Russeau Pendidikan adalah pembekalan yang tidak ada pada pada saat anak-anak, akan tetapi dibutuhkan pada saat dewasa.
g) Menurut Ki Hajar Dewantara Pendidikan adalah daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran, serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakatnya.
h) Menurut Ahmad D. Marimba Pendidikan adalah bimbingan secara sadar oleh si pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani si terdidik menuju terbentuknya kepribadian yang utama.
i) Insan Kamil Pendidikan adalah usaha sadar yang sistematis dalam mengembangkan seluruh potensi yang ada dalam diri manusia untuk menjadi manusia yang seutuhnya.
j) Menurut Ivan Illc Pendidikan adalah pengalaman belajar yang berlangsung dalam segala lingkungan dan sepanjang hidup.
k) Menurut Edgar Dalle Pendidikan adalah usaha sadar yang dilakukan oleh keluarga, masyarakat, dan pemerintah melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan latihan, yang berlangsung di sekolah dan di luar sekolah sepanjang hayat untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat mempermainkan peranan dalam berbagai lingkungan hidup secara tetap untuk masa yang akan datang.
l) Menurut Hartoto Pendidikan adalah usaha sadar, terencana, sistematis, dan terus-menerus dalam upaya memanusiakan manusia.
m) Menurut Ngalim Purwanto Pendidikan adalah segala urusan orang dewasa dalam pergaulannya dengan anak-anak untuk memimpin perkembangan jasmani dan rohaninya kearah kedewasaan.
n) Menurut Driakara Pendidikan adalah memanusiakan manusia muda atau pengangkatan manusia.
o) Menurut W.P. Napitulu Pendidikan adalah kegiatan yang secara sadar, teratur, dan terencana dalam tujuan mengubah tingkah laku ke arah yang diinginkan. Definisi Pendidikan menurut undang-undang dan GBHN 16. UU No. 2 tahun 1989 Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan pelatihan bagi peranannya di masa yang akan datang.

2. Definisi Pendidikan Menurut Undang-Undang
a) Undangg-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional Pendidikan adalah usaha sadar terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan darinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
b) Menurut Garis-Garis Besar haluan Negara, Pendidikan adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan di dalam dan di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup.
3. Definisi Pendidikan Dalam Pandangan Islam
a) Tinjauan Etimologi
Dalam bahasa Arab pendidikan diartikan menjadi At-Tarbiyyah, meskipun dalam al-Qur an tidak ditemukan kata at-Tarbiyyah. Dalam kamu Mu’jam kata at-Tarbiyyah memiliki 3 akar kebahasaan, yaitu :
  1. yang memiliki arti tambah (zad) dan berkembang (nama). Pengertian ini didasarkan pada Q.S. al-Rum : 39.
  2. yang memiliki arti tumbuh (nasya’), dan menjadi besar (tara’ra a).
  3. yang memiliki arti memperbaiki (ashlaha), menguasasi urusan, memelihara, merawat, menunaikan.
Menurut Abul A’la al-Maududi, kata Rabbun terdiri dari huruf “ra” dan “ba” tasydid yang merupakan pecahan dar kata tarbiyyah yang berarti pendidikan, pengasuhan dan sebagainya. Selain itu kata ini mencakup banyak arti seperti kekuasaan, perlengkapan pertanggungjawaban, perbaikan, penyempurnaan, dan lain-lain. Kata ini juga mempunyai predikat bagi suatu kebesaran, keagungan, kekuasaan dan kepemimpinan.
Istilah lain untuk pendidikan adalah at-Ta’lim, merupakan mashdar dari kata ‘Allama yang berarti pengajaran yang bersifat pemberian atau penyeampaian pengertian, pengetahuan dan keterampilan. Definisi ini pun berarti hanya sekedar memberi tahu atau memberi pengetahuan, tidak mengandung arti pembinaan kepribadian, karena sedikit sekali kemungkinan kea rah pembentukan kepribadian yang disebabkan pemberitahuan pengetahuan.
Kata ta’dib menurut kamus Bahasa Arab al-Mu’jam al-Wasith bisa diterjemahkan dengan pelatihan atau pembiasaan dan mempunyai arti sebagai berikut:
1) Ta’dib berasal dari kata dasar “adaba-ya’dubu” yang berarti melatih, untuk berprilaku yang baik dan sopan santun.
2) Ta’dib berasal dari kata dasar “adaba-ya’dibu” yang berarti mengadakan pesta atau perjamuan yang berarti berbuat dan berprilaku sopan.
3) Kata Addaba sebagai bentuk kata kerja ta’dib mengandung pengertian mendidik, melatih, memperbaiki, mendisiplinkan dan memberi tindakan.
b) Tinjauan Terminologi
1) Tarbiyyah, Al-Abrasyi memberikan pengertian bahwa tarbiyyah adalah mempersiapkan manusia supaya hidup dengan smpurna dan bahagia, mencintai tanah air, tegap jasmaninya, sempurna budi pekertinya (akhlaknya), teratur pikirannya, halus perasaannya, mshir dalam pekerjaannya, manis tutur katanya baik dengan lisan ataupun tulisan.
2) Ta’lim, menurut Rasyid Ridha adalah proses transmisi berbagai ilmu pengetahuan pada jiwa individu tanpa adanya batasandan ketentuan tertentu. Hal ini berarti Ta’lim mencakup aspek kognitip belaka, belum mencapai domain lainnya.
3) Ta’dib, menurut Al-Naquib al-Attas, adalah pengenalan dan pengakuan tempat-tempat yang tepat dari segal sesuatu yang didalam tatanan penciptaan sedemikian rupa, membimbinga kearah pengenalan dan pengakuan kekuasaan dan keagungan Tuhan didalam tatanan wujud dan keberadaannya.
4) Ar-Riyadhah, al-Ghazali yang menawarkan konsep ini, baginya al-Riyadhah memiliki arti proses pelatihan individu pada masa kanak-kanak. Berdasarkan pengertian tersebut al-Ghazali mengkhususkan pengertian al-Riyadhah untuk fase kanak-kanak sedang fase lainnya tidak tercakup didalamnya.

Adapun batasan pendidikan dalam pandangan Islam adalah :
a. Batasan yang luas, merupakan segala pengalaman belajar yang dilalui peserta didik dengan segala lingkungan dan sepanjang hayat. Karakteristik pendidikan dalam arti luas adalah : (1) pendidikan berlangsung sepanjang hayat, (2) lingkungan pendidikan adalah semua yang berada diluar peserta didik, (3) membentuk kegiatan dari yang mulai yidak disengaja samapai kepada yang terprogram, (4) tujuan pendidikan berkaitan dengan setiap pengalaman belajar, dan (5) tidak dibatasi oleh ruang dan waktu.
b. Batasan yang sempit, merupakan proses pembelajaran yang dilaksanakan di lembaga pendidikan formal (madrasah/sekolah). Mempunyai karakteristik: (1) masa pendidikan terbatas, (2) lingkungan pendidikan hanya berlangsung di sekolah/madrasah, (3) bentuk kegiatan sudah terprogram, dan (4) tujuan pendidikan ditentukan oleh pihak luar (sekolah/madrasah).
c. Batasan yang luas terbatas, merupakan segala usaha sadar yang dilakukan oleh keluarga, sekolah/madrasah, dan pemerintah melalui kegiatan bimbingan pengajaran dan latihan yang diselenggarakan dilembaga pendidikan formal (sekolah), non-formal (masyarakat) dan informal (keluarga) dan dilaksanakan sepanjang hayat, dalam ragka mempersiapkan peserta didik agar berperan dalam berbagai aspek kehidupan. Mempunyai karakteristik: (1) masa pendidikan sepanjang hayat namun kegiatan pendidikan terbatas pada waktu tertentu, (2) lingkungan pendidikan jug terbatas, (3) bentuk kegiatan pendidikan berbentuk pendidikan, pengajaran dan pelatihan, (4) dan tujuan pendidikan merupakan kombinasi antara pengembangan potensi peserta didik dan social demand.
Dari beberapa definisi pendidikan di atas, pada dasarnya pengertian pendidikan yang dikemukakan memiliki kesamaan yaitu usaha sadar, terencana, sistematis, berlangsung terus-menerus, dan menuju kedewasaan.

B. DEFINISI SOSIOLOGI PENDIDIKAN
Pada dasarnya, sosiologi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sosiologi umum dan sosiologi khusus. Sosiologi umum menyelidiki gejala sosio-kultural secara umum. Sedangkan Sosiologi khusus, yaitu pengkhususan dari sosiologi umum, yaitu menyelidiki suatu aspek kehidupan sosio kultural secara mendalam. Misalnya: sosiologi masayarakat desa, sosiologi masyarakat kota, sosiologi agama, sosiolog hukum, sosiologi pendidikan dan sebagainya.Jadi sosiologi pendidikan merupakan salah satu sosiologi khusus.
Beberapa defenisi sosiologi pendidikan menurut beberapa ahli:
1. Menurut F.G. Robbins, sosiologi pendidikan adalah sosiologi khusus yang tugasnya menyelidiki struktur dan dinamika proses pendidikan. Struktur mengandung pengertian teori dan filsafat pendidikan, sistem kebudayaan, struktur kepribadian dan hubungan kesemuanya dengantata sosial masyarakat. Sedangkan dinamika yakni proses sosial dan kultural, proses perkembangan kepribadian,dan hubungan kesemuanya dengan proses pendidikan.
2. Menurut H.P. Fairchild dalam bukunya ”Dictionary of Sociology” dikatakan bahwa sosiologi pendidikan adalah sosiologi yang diterapkan untuk memecahkan masalah-masalah pendidikan yang fundamental. Jadi ia tergolong applied sociology.
3. Menurut Prof. DR S. Nasution,M.A., Sosiologi Pendidikana dalah ilmu yang berusaha untuk mengetahui cara-cara mengendalikan proses pendidikan untuk mengembangkan kepribadian individu agar lebih baik.
4. Menurut F.G Robbins dan Brown, Sosiologi Pendidikan ialah ilmu yang membicarakan dan menjelaskan hubungan-hubungan sosial yang mempengaruhi individu untuk mendapatkan serta mengorganisasi pengalaman. Sosiologi pendidikan mempelajari kelakuan sosial serta prinsip-prinsip untuk mengontrolnya.
5. Menurut E.G Payne, Sosiologi Pendidikan ialah studi yang komprehensif tentang segala aspek pendidikan dari segi ilmu sosiologi yang diterapkan.
6. Menurut Drs. Ary H. Gunawan, Sosiologi Pendidikan ialah ilmu pengetahuan yang berusaha memecahkan masalah-masalah pendidikan dengan analisis atau pendekatan sosiologis.
Dari beberapa defenisi di atas, dapat disimpulkan bahwa sosiologi pendidikan adalah ilmu yang mempelajari seluruh aspek pendidikan, baik itu struktur, dinamika, masalah-masalah pendidikan, ataupun aspek-aspek lainnya secara mendalam melalui analisis atau pendekatan sosiologis.

C. DEFINISI FILSAFAT PENDIDIKAN
Manusia memiliki keistimewaan ketimbang makhluk yang lain. Manusia diciptakan oleh Allah Swt. Begitu sempurna, yang dengan kesempurnaan itu manusia dapat meningkatkan kehidupannya. Berpikir atau bernalar, misalanya, merupakan bentuk kegiatan akal manusia melalaui pengetahuan yang kita terima melalui panca indera diolah dan ditunjukan untuk mencapai kebenaran.
Berbicara ilmu, maka kita tidak bisa lepas dengan eksistensi pendidikan, eksistensi pendidikan dari yang sifatnya umum sampai ke yang khusus. Hubungan filsafat dan ilmu pendidikan ini tidak hanya incidental, tetapi juga satu keharusan. John Dewey, filsuf Amerika, mengatakan, bahwa filsafat itu merupakan teori-teori umum dari pendidikan, atau landasan dari semua pemikiran mengenai pendidikan. Lebih dari satu, filsafat memang mengajukan pertanyaan-pertanyaan dan menyelidiki factor-faktor realita dan pengalaman yang banyak terdapat dilapangan pendidikan.
Filsafat pendidikan dapat dikatakan sebagai suatu pendekatan dalam memahami dan memecahkan persoalan-persoalan yang mendasar dalam pendidikan, seperti dalam menentukan tujuan pendidikan, kurikulum, metode pemebelajaran, manusia, masyarakat, dan kebudayaan yang tidak dapat dipisahkan dari dunia pendidikan itu sendiri. Namun, ada sementara kalangan, filsuf, atau Negara semisal Amerika Serikat, yang meletakan filsafat pendidikan atas dasar pengkajian beberapa aliran filsafat tertentu, seperti pragmatisme, realisme, idealisme, dan eksistensialisme, lalu dikaji bagaimana konsekuensi dan implikasinya dalam dunia pendidikan. Dalam konteks ini, pendidikan tidak dapat dilepaskan dari aliran filsafat yang melandasinya.
Untuk memahami suatu aliran filsafat tidak dapat dilepaskan dari pemikiran tokoh sentralnya. Memahami filsafat fenomenologi, misalnya, tentunya harus memulai dari pemikiran filosofis Edmuned Husserl. Demikian juga untuk mengerti apa arti dan makna instrumentalisme, pragmatisme, atau progrevisme harus menelaah pemikiran John Dewey terlebih dahulu, dan begitu juga dengan aliran-aliran filsafat yang lain. Dalam hubungannya dengan pendidikan, dari ragam pemikiran filosofis tersebut dapat dilanjutkan dengan mencari terapan-terapannya dalam pendidikan. Atau, paling tidak kita dapat melihat dari sisi bagaimana seorang filsuf itu berusah memahami masalah-masalah kependidikan dengan menggunakan analisis filosofis tertentu, misalnya strukturalisme, positivisme atau hermeneutic. Sementara untuk memamhami dasar filsafat pendidikan Islam dapat didekatkan secar normative mauoun histories. Secara normative, dasar-dasar filsafat pendidikan Islam dapat dirujuk langsung dari sumber primernya, yaitu nash (Al-Qur an dan hadits). Kemudian, dalam aspek historisitas, filsafat pendidikan Islam dapat difahami dari berbagai pemikiran para tokoh pendidikan muslim yang secara serius telah mencurhkan pemikirannya dalam dunia pendidikan Islam. Dan selanjutnya dapat diteruskan dengan melihat kerangka filosofis berbagai lambing pendidikan Islam seperti sekolah, madrasah dan pesantren.
Namun demikian, pada sisi tertentu tidak dapat disalahkan jika dalam memahami berbagai permasalahan pendidikan Islam dewasa ini didekati dengan model-model pemikiran filosofis yang berkembang di dunia Barat. Ini bukan berartiu bahwa Islam itu identik dengan aliran-aliran filsafat di Barat sehingga kita umat Islam menolak secara “membabi buta” segala pemikiran filosofis yang berkembang di dunia Barat sebagai hal yang berad diluar Islam. Namun, hal ini harus difahami sebagai suatu upaya metodologis dan analisis kelimuan dalam rangka mengembangkan kerangka keilmuan pendidikan Islam dan juga untuk memecahkan persoalan yang sekarang ini melilit bangunan pendidikan Islam, seperti masalah “kebekuan” dalam keilmuan dan sikap yang kuarang responsip dalam membaca dan mengantisipasi dinamika perkembangan zaman yang pada gilirannya memposisikan pendidikan Islam itu sendiri pada garis belakang kemajuan ilmu dan tekhnologi yang secara cepat terus melahirkan temuan-temuan baru.
Manusia merupakan objek pendidikan dan sebagai subjek pendidikan, karena itu manusia memiliki sikap dididik dan siap untuk mendidik. Namun demikian berhasil tidakannya usaha tersebut banyak tergantung dari jelas tidaknya tujuannya. Karena itu, pendidikan di Indonesia mempunyai tujuan pendidikan yang berlandaskan pada filsafat bangsa Indonesia, yaitu Pancasila yang menjadi pokok dalam pendidikan, melalui usaha-usaha pendidikan dalam keluarga, masyarakat, sekolah, dan perguruan tinggi.
Manusia merupakan mahluk social dan juga mahluk budaya. Sebagai makhluk social dan juga mahluk budaya. Sebagai makhluk social, tentunya manusia selalu hidup bersama: dalam interaksi dan interpendensi dengan sesamanya. Oleh karena itu, manusia tidaklah mungkin dapat memenuhi kebutuhannya tanpa adanya kebutuhan dari orang lain. karena pada dasarnya manusia pasti membutuhkan sesuatu dari orang lain, baik berupa jasmaniyah (segi-segi ekonomis) maupun rohani (segi spiritual). Dan dalam rangka mengembangkan sifat social-nya tersebut manusia selalu menghadapi masalah-masalah yang berkaitan dengan nilai-nilai (Ahmadi, 1990 : 12). Nilai-nilai internal itu berhubungan erat dengan hubungan antar social tersebut, sebagaimana dikatakan calcius, ubisosietas, ibius, dimana ada suatu masyarakat, disana pasti ada hukum. Dengan kata lain, sebagaimana pandangan aliran progresifisme nilai itu timbul dengan sendirinya, tetapi ada factor-faktor lain dari masyarakat saat nilai itu timbul (Muhammad Noor Syam, 1986 : 127).

BAB III
P E N U T U P
A. KESIMPULAN
Tak ada gading yang tak retak, itulah ungkapan yang cukup bijak untuk mengilustrasikan segala bentuk perbuatan manusia. Dimana manusia adalah makhluk yang sempurna dengan segala keterbatasan dan kekurangannya. Manusia dikategorikan sebagai makhluk yang mempunyai peradaban, dan sebuah peradaban tidak bisa dipisahkan dari apa yang diwariskan oleh nenek moyangnya, salahsatunya adalah warisan sejarah, ideology dan bahasa. Bangsa yang besar adalah bangsa yang bisa mernghargai sejarah dan jasa para pahlawaannya, itulah peribahasa bangsa Indonesia yang hingga saat ini dan semoga pada masa yang akan datang akan tetap ada.
Sejarah akan terus berputar hingga pada akhirnya melalui proses yang alamiah akan menemukan jalur atau system dengan sendirinya untuk menentukakan arah yang terbaik bagI peradaban umat manusia, dan hal ini sangat perlu didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki kepribadian tangguh dan mempunyai komitmen yang tinggi untuk menjunjung tinggi cita-cita dan keyakinannya.
Adminsitrasi Pendidikan bukanlah hanya salahsatu dari mata kuliah yang harus dipelajari secara tekstual belaka, akan tetapi adalah untuk direalisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan semoga dengan tetap dipelajari tentang Pendidikan akan menjadi motivator untuk perubahan terhadap degradasi moralitas bangsa.
Rasulullah Saw. Bersabda dalam sebuah Hadits qudsi “Aku jadikan pada manusia itu ada istana (qashr), didalam istana itu ada dada (shadr), dalam shadr itu ada qalbu, diadalam qalbu itu ada fu’ad, didalam fu’ad itu ada syaghaf, didalam syaghaf itu ada lubb, didalam lubb itu ada sirr, dan didalam sirr itu ada Aku (ANA)”. Hadits ini menjelaskan bahwa Aku adalah inti. Aku dalam hadits ini adalah Allah. Jadi, pada intinya manusia adalah sesuatu yang bersifat ilahiyah.
Jadi, pada dasarnya, seseorang dikatakan sebagai manusia jika ia mampu meletakan keimanan diatas segala keinginannya (nafsu). Manusia yang sempurna ialah manusia yang bisa menyeimbangkan potensi yang dianugrahkan Allah atas dirinya, yakni menyeimbangkan potensi akal, jasmani dan ruhani dan mengembangkannya secara proporsional.
Sejenak marilah kita merenung dan bermuhasabah diri, melihat keadaan sekitar kita yang terus berkembang, dan hal ini perlu ada benteng yang kokoh untuk membendung arus budaya luar yang dapat merobohkan semangat, idealisme bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini. Dan salah satu benteng itu adalah dengan membekali para pemuda Indonesia dengan berbagai pemahaman cultural ke-Indoneisa-an serta penanaman jiwa nasionalisme.

B. EPILOG PERENUNGAN

Hanya kepada Allah kita berserah diri, dalam kekuasaan dan genggaman -Nya kita bukanlah apa-apa. Pengetahuan yang kita miliki hanyalah setitik air disamudra-Nya yang Maha Luas, dan terkadang kita sering merasa berbangga diri pada apa yangkita peroleh dan apa yang kita miliki meskipun kita sadar didunia ini hanyalah persinggahan, karena akhirat adalah kehidupan yang sebenarnya. “Wal akhirotu khoirun limanit taqa” dan akhirat itu lebih utama bagi orang yang bertaqwa.
Fungsi dan tanggung jawab mendidik dalam masyarakat merupakan kewajiban setap warga masyarakat. Setiap warga masyarakat sadar akan nilai dan peranan pendidikan bagi generasi muda, khususnya anak-anak dalam lingkungan keluarga sendiri. Secara kodrati, apa pun namanya, tiap orangtua merasa berkepentinagn dan berharap supaya anak-anaknya menjadi manusia yang mampu berdiri sendiri. Oleh karena itu, kewajiban mendidik ini merupakan panggilan sebagai moral tiap manusia.
Ilmu akan membawa kita pada peradaban yang lebih tingi, dengan ilmu akan membawa seseorang untuk mewujudkan berbagai mimpi yang musykil dan mustahil, dan dengan pelbagai potensi yang diangugerahkan Tuhan kepada kita semua, semoga dapat dijadikan sebagai media untuk bersyukur pada-Nya.

DAFTAR PUSTAKA

H. Gunawan, Ary. 2006. Sosiologi Pendidikan Suatu Analisis Sosiologi tentang Pelbagai Problem Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Hartoto. 2008. Defenisi Sosiologi Pendidikan. Online (http://www.fatamorghana. wordpress.com, diakses 20 Maret 2008).
Arief, Armai, Dr., 2007. Reformulasi Pendidikan Islam, Ciputat: CRSD Press.
Hasan, M. Thalchah., 2007. Dinamika Kehidupan Religius, Jakarta: Listafariska Putra.
Jalaludin, Prof. Dr. H & Prof. Dr. Abdullah Idi, M.Ed. 2007. Filsafat Pendidikan: Manusia, Filsafat, dan Pendidikan. Jogjakarta: Ar-Ruz Media.
Ramayulius, Prof. Dr. H., 2007. Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Kalam Mulia.
Tafsir, Ahmad, Prof. Dr., 2006. Filsafat Pendidikan Islami (integrasi jasmani, rohani, dan kalbu memanusiakan manusia), Bandung : Remaja Rosdakarya.
Tholkhah, Imam, Dr., 2008. Profil Ideal Guru Pendidikan Agama Islam, Jakarta: Titian Pena.
Titus, Harold H. dkk., 1984. Persoalan-persoalan Filsafat, terj. H. M. Rasjidi, Jakarta: Bulan Bintang.
Widodo, Ardi, Dr., 2007. Kajian Filosofis Pendidikan Barat dan Islam, Jakarta: Nimas Multima.
http://menaraislam.com/content/view/75/40/