Inilah
Tweet Ustadz Salim A. Fillah (@sakimafillah) tentang Minuman Keras yang diberi
hastag #Khmr, Sebenarnya tweet ini adalah jawaban atau ulasan dari tweet yang
ditulis oleh Gus Ulil Abshar Abdalla (@ulil). Berikut adalah kicauan tersebut:
1)
Sungguh kami awam & bodoh, menganggap semua hal dapat dirujuk pada
Quran. Tapi membualkah Abu Bakr saat berkata, "Andai kekang.." #khmr
2)
..untaku hilang; kan kudapati (bagaimana bersikap
& bertindak atas) ia dalam Kitabullah"? Segala yang penting telah
diturunkanNya. #khmr
3)
Yang awal-awal menarik bagi kami ialah pernyataan Gus @ulil bahwa QS16:67 mengandung pujian kepada khamr. Diri bodoh ini menelisik. #khmr
4)
Apa pendapat mufassir atas kalimat "Dan dari buah kurma &
anggur, kalian ambil minuman memabukkan & rizqi yang baik"; pujiankah?
#khmr
5)
Yang terdapati; As Suyuthi misalnya menyatakan bahwa "Minuman
memabukkan" disebut tersendiri sebab tak termasuk "rizqi yang
baik". #khmr
6)
Ibn Katsir menyatakan; "Minuman memabukkan"
mewakili apa yang dibuat manusia dari perasan aneka buah (Nabidz); yang
disalahgunakan. #khmr
7)
Lainnya; "Bahwa dari karunia Allah yang indah (buah); manusia diuji
untuk memilih, akan membuat hal yang merusak atau memperbaiki." #khmr
8)
Maka tepat makna sesuai lanjutan ayat; "Sesungguhnya dalam yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi kaum yang memikirkan". #khmr
9)
Tentang nabidz yang diterjemahkan Gus @ulil sebagai wine; ada bahasan dalam Fiqh tentang batas perasan buah masih
disebut Nabidz. #khmr
10) Sebab terkait dengan hukum
(nabidz halal, khamr haram); beberapa Fuqaha' yang hati-hati membatasi nabidz
seumur pagi-petang saja. #khmr
11) Pendapat lain; sehari-semalam. Yang
paling longgar sefaham kami hanya terpajan 3 hari. Lebih dari itu ia telah bergejala "muskir". #khmr
12) Tentu ini beda dengan wine yang makin
tua (makin berat peragiannya, makin tinggi kadar pemabukannya) justru kian
'bagus' & mahal. #khmr
13) Pendapat lain; sehari-semalam.
Yang paling longgar sefaham kami hanya terpajan 3 hari. Lebih dari itu ia telah bergejala "muskir". #khmr
14) Tentu ini beda dengan wine yang
makin tua (makin berat peragiannya, makin tinggi kadar pemabukannya) justru
kian 'bagus' & mahal. #khmr
15) Demikianlah hingga menurut beliau;
pengharaman khamr diturunkan bertahap. Sebab seandainya langsung diharamkan di awal Risalah.. #khmr
16) ..niscaya mereka -para pencandu yang
telah berislam maupun belum- akan berlantang, "Kami takkan tinggalkan
khamr selama-lamanya!" #khmr
17) Saya ingat semangat
antiperbudakan Gus @ulil & sesal beliau mengapa
Islam terkesan tak tuntas menghapus perbudakan. Semoga juga.. #khmr
18) ..semangat beliau tentang khamr
ini sama. Sebab jika perbudakan terkait dengan salah satu Maqashidusy Syari'ah
yang dharuriyah.. #khmr
19) ..yakni hifzhun nafs (dalam hak
hidupnya) & hifzhun nasl (dalam berketurunannya); khamr juga terkait dasar
penting; hifzhul 'aql.
20) 20) Jadi; menurut Asy Syathibi; ada
tujuan diturunkannya syari'at. Di antara
tujuan itu; ada 5 yang primer. Di antara yang primer.. #khmr
21) ..itu hifzhun nafs (menjaga & menghormati jiwa) yang
bersesuain semangat Gus @ulil memberantas perbudakan. Di antara yang primer.. #khmr
22) ..itu jua ada hifzhul 'aql (menjaga & menghormati akal)
yang dengan maksud ini pula Allah mengharamkan khamr nan terbukti merusak. #khmr
23) Maka jika soal khamr TUNTAS hukumnya dengan 4 ayat yang
diturunkan bertahap -tak seperti perbudakan dalam pandangan Gus @ulil-.. #khmr
24) ..amat masuk akal jika Gus @ulil bahagia atas ketuntasan hukum khamr ini sebab
dengannya insan & martabatnya terjaga dari bahaya. #khmr
25) Sebab pula; begitulah tadi telah kita lihat asasnya
dalam Maqashid, perbudakan & khamr sama-sama merendahkan kualitas
kemanusiaan. #khmr
26) Tentu kita belajar dari bagaimana Allah menuntun hati
manusia yang semula cinta khamr menjadi rela mencampakkannya di jalanan. #khmr
27) Setelah mengakui manfaatnya dalam bentuk jamak &
menyebut dosanya; Dia tegaskan dosa yang 1 lebih besar dari manfaat yang
banyak. #khmr
28) Lalu ketika suatu shalat kacau bacaannya sebab imam yang
mabuk; Dia kian sempitkan khamr dengan melarang mendekati shalat sampai.. #khmr
29) .."memahami apa yang diucapkan". Menurut
mufassir; jadilah kesempatan minum khamr tinggal antara Shubuh-Dhuhr &
Isya'-Shubuh. #khmr
30) Lalu saat sebuah perjamuan ba'da Isya' menyajikan khamr,
menjadikan terungkitnya permusuhan jahiliah & seorang sahabat dipukul.. #khmr
31) ..mukanya dengan rahang unta; maka Allah turunkan ayat
dengan ketetapan gamblang; menyebutnya 'kekotoran jijik'; sumber kekejian. #khmr
32) Dari ini kita juga belajar; sebelum ada REGULASI, harus
dilakukan SOSIALISASI yang gamblang & jernih tentang kemadharatan khamr. #khmr
33) Jika negara belum berperan dalam SOSIALISASI meski sudah
me-REGULASI; sedang madharatnya tak henti ada; masyarakat wajib berperan. #khmr
34) Inilah yang kita apresiasi dari Uni @fahiraidris; inisiatif melakukan SOSIALISASI sebagai
sisilain di keping sama dengan REGULASI.
35) Gus @ulil tentunya jauh lebih faham; dalam kaidah ada
"Qubhun; al 'Iqab bila Bayan"; jadi jelek jika menghukum tanpa
menjelaskan. #khmr
36) Maka REGULASI tanpa SOSIALISASI memang pincang; tak
sesuai dengan sunnatuLlah pada jiwa. Jika ada BNN; perlu Badan Khamr Nasional. #khmr
37) Poin menarik selanjutnya dari Gus @ulil ialah soal hukuman bagi peminum khamr. Betulkah
ia sama sekali tiada dalam Quran & Hadits? #khmr
38) Benar; jika yang dimaksud, hukuman bagi peminum khamr
bukanlah Had; ketetapan langsung yang tertentu bentuk & caranya dari Allah.
#khmr
39) Tapi Ta'zir; hukuman yang ditentukan pemegang wewenang;
SUDAH dilaksanakan RasuluLlah untuk menjadi contoh terbaik zaman berikut. #khmr
40) Sekaligus untuk menyebut Al Walid ibn 'Uqbah ibn Abi Mu'aith;
sahabat yang PERNAH disebut fasiq oleh Al Quran & diangkat 'Utsman.. #khmr
41) ..menjadi Gubernur Kufah menggantikan Sa'd ibn Abi
Waqqash. Sebagai anggota Thulaqa (baru masuk Islam setelah Fathul Makkah).. #khmr
42) ..Walid tak merasakan proses pendidikan jiwa menjauhi
khamr melalui ayat bertahap seperti dialami sahabat yang masuk Islam awal. #khmr
43) Maka kebiasaan lamanya kambuh di Kufah; dia minum khamr lalu
mengimami shalat Shubuh 4 raka'at & usai salam berkata, "Mau
tambah?" #khmr
44) Atas desakan banyak sahabat muda seperti Al Miswar ibn Makhramah;
'Utsman memecat Walid ibn 'Uqbah & menjatuhkan hukum cambuk. #khmr
45) Siapa yang ditugasi mengeksekusi? 'Ali ibn Abi Thalib.
Dalam riwayat Muslim, beliau berkata, “Rasulullah telah mencambuk 40 kali.. #khmr
46) ..Abu Bakar telah mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali;
& semua itu sunnah, & ini (beliau lakukan 40 kali) lebih saya sukai.” #khmr
47) Mari simak ucapan 'Ali; semuanya sunnah. Pada masa 'Umar;
hukuman itu dilipatkan jadi 80 kali atas pendapat 'Abdurrahman ibn 'Auf. #khmr
48) Pertimbangan 'Abdurrahman; cenderung meningkatnya
kembali minat terhadap khamr setelah penaklukan Syam & Persia; pengaruh
budaya. #khmr
49) Maka para Fuqaha' merumuskan; Ta'zir dari RasuliLlah
(cambuk 40 kali) adalah hukuman dasar; bisa ditambah sebagai efek jera pada.. #khmr
50) ..keadaan dalam suatu tempat & waktu di mana minat,
konsumsi, & kerusakan yang timbul akibat khamr sedang cenderung meningkat. #khmr
51) Kekhasan madzhab Hanafi ialah kuatnya sisi penalaran.
Tak tersalah; sebab sedikitnya hadits yang sampai ke 'Iraq dibanding Hijjaz. #khmr
52) Maka rumusan tentang 'illat hukum dari konteksnya menjadikan
fatwa unik soal nabidz beralkohol "halal" yang disampaikan Gus @ulil. #khmr
53) Tetapi ada kisah yang menarik; saat seorang peminum
nabidz akhirnya termabuk; dia mencela Abu Hanifah yang lewat bersama muridnya. #khmr
54) Saat para murid marah & hendak memukulnya; Abu
Hanifah berkata; "Aku memang layak dicela kalau ia mabuk karena mengikuti
fatwaku." #khmr
55) Maka merujuk pada atsar yang dijadikan kaidah madzhab
jumhur; "Apa yang banyaknya memabukkan, sedikitnyapun haram"; lebih
selamat. #khmr
56) Ini tuk sifat muskir dalam kesatuan zat; bukan diukur dari
kadar alkohol. Sebab ada buah nan alami beralkohol tapi tak memabukkan. #khmr
57) Gus @ulil tentu lebih hafal ucapan Adz Dzahabi, "Tidak dikatakan
'Alim; jika suka mengambil yang ganjil di antara aneka pendapat." #khmr
58) Apakah segelas-dua gelas sehari merusak akal? Konon;
yang paling terpengaruh khamr di antara bagian otak adalah lobus frontalis. #khmr
59) Inilah bagian yang membuat kita mampu memahami & memilih
mana baik & mana buruk. Lengkapnya rujuk neurolog kita; Bu @AdindaSaijah. #khmr
60) Apakah ada keringanan untuk minum khamr karena iklim, cuaca,
& beban kerja? Inipun telah dibahas dalam hadits riwayat Abu Dawud. #khmr
61) Bahwa Dailam Al Hamiri berkata, "Ya RasulaLlah;
kami hidup di daerah dingin & melakukan kerja berat. Untuk itu kami
memerlukan.. #khmr
62) ..minuman dari perasan gandum tuk menguatkan kerja &
menjaga kami dari dingin." Nabi bertanya, "Apakah ia memabukkan?"
Jawabnya.. #khmr
63) .."Ya." Maka Nabi bersabda,
"Tinggalkanlah!" Dailam kembali berkata, "Orang-orang tak
mau!" Jawab Nabi; "Maka PERANGILAH mereka." #khmr
64) Ketegasan ini menjadi fahaman & peluang bagi kita;
saatnya memasarkan wedang jahe, bajigur, bandrek, cemu, & lainnya ke
Eropa;) #khmr
65) Bahwa khamr itu tenyata merusak bukan cuma peminumnya;
melainkan 10 yang terkena laknat: wujud bendanya, peminumnya, penyuguhnya.. #khmr
66) ..penjual, pembeli, pemeras, yang minta diperaskan, pengangkut,
penadah, & pemakan hasil perniagaannya. {HR Ahmad & Ibn Majah}. #khmr
67) Sebab luasnya bahaya hingga khamr disebut Ummul Khabaits
(ibu banyak kekejian nista); ada riwayat tentang bagaimana ahli ibadah.. #khmr
68) ..yang ditipu syaithan dalam tips khusyu' yakni "harus
berdosa dulu"; semula tak sudi membunuh, mencuri, & berzina. Dia cuma
mau.. #khmr
69) ..minum khamr; tapi kala mabuk merampok, membunuh, &
memperkosa. Maka hadits laknat tadi difahami mencegah bahaya dari semua arah. #khmr
70) Keringanan khamr tuk obat? Ikhtilaf memang. Ada kaidah Adh
Dharuratu Tubihul Mahdzurat; keadaan bahaya membolehkan yang terlarang. #khmr
71) Tapi hadits Muslim, Ahmad, Abu Dawud, & At Tirmidzi dari
Thariq ibn Suaid Al Ju'fi; Nabi berkata, "Khamr bukan obat; ia
penyakit." #khmr
72) Menyimak kultwit Gus @awyyyyy tentang siapa yang berhak meregulasi, merazia,
& menjatuhkan sanksi soal khamr; jelas Pemerintah. #khmr
73) Tapi ketika aparat sedang lemah, hukum tak terjunjung,
& kerusakan meruyak; tak bolehkah masyarakat berperan? Mari merujuk pada.. #khmr
74) ..kehadiran 'alim Quraisy, permata Bani Muthalib, purnama
ilmu, mentari bagi siang, & obat bagi sakit; Imam Asy Syafi'i di Mesir. #khmr
75) Beliau menunjuk muridnya; Imam Al Buwaithy; mengepalai
satuan masyarakat untuk nahi munkar yang bekerjasama dengan petugas resmi. #khmr
76) Beliau merujuk pada Hilful Fudhul yang dipujikan sang
Nabi; tuk membela yang lemah, menegakkan keadilan, & mencegah kerusakan. #khmr
77) Aksi Imam Al Buwaithy & rekan-rekannya selalu
berkoordinasi, legal, & kontributif terhadap tugas syurthah/kepolisian di
masa itu. #khmr
78) Sungguh rujukan berharga; jika kita menerima "Hilful
Fudhul" tuk korupsi bernama ICW, tuk kekerasan & penculikan bernama
Kontras.. #khmr
79) ..tuk Narkoba bernama Granat; misalnya; tentu sebuah
kebahagiaan jika Uni @fahiraidris memanggil tuk "Hilful Fudhul" soal
khamr:) #khmr
80) Dengan mengucap Tahmid; Salim yang dangkal ilmu &
sempit wawasan menutup bincang #khmr; sebagai urun rembug yang moga membaikkan semua:)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar