BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Ilmu mantiq adalah ilmu yang berkaitan dengan pembicaraan
yang masuk akal yang sesuai dengan keadaan dan kenyataan beserta argumentasi
dan juga sesuai dengan dalil. Ilmu ini merupakan suatu metode dalam penelitian
ilmiah sehingga dalam pembahasan Ilmu Mantiq tidak bisa dilepaskan dengan
pembahasan sesuatu yang condong pada kebenaran dzatnya yang berlaku diantara
manathiqah. Perkataan itu dipandang dari segi perkataan itu sendiri yang dapat
condong kearah benar dan tidak benar, hal ini dalam ilmu mantiq disebut dengan
“qadhiyah” atau “khobar”.
Telah kita ketahui, logika atau mantiq mempelajari cara
bernalar yang benar dan kita tidak bisa melaksanakannya tanpa memiliki dahulu
pengetahuan yang menjadi premis.
Dalam mempelajari ilmu ini kita pasti akan menemukan sub
bahasan mengenai oposisi, disini kami akan mencoba sedikit mengulas mengenai
pembahasan tersebut mulai dari pengertian, sayarat-syarat, cara membuat, dan
pembagian.
Sesuatu itu akan mengandung kemungkinan dua kemungkinan
yakni benar dan salah, hal tersebut dibuktikan dengan suatu eksperimen untuk
memastikan kebenarannya. Sebagaimana yang telah kita ketahui, tashdiqi adalah
penilaian dan penghukuman atas sesuatu dengan sesuatu yang lain (seperti:
gunung itu indah; manusia itu bukan kera dan lain sebagainya). Atas dasar itu,
tashdiq berkaitan dengan dua hal: maudhu’ dan mahmul (“gunung” sebagai maudhu’
dan “indah” sebagai mahmul). Gabungan dari dua sesuatu itu disebut qadhiyyah
(proposisi).
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah
makalah ini akan membahas beberapa hal sebagai berikut :
a. Apa pengertian Qadhiyyah?
b. Bagaimana
pembagian-pembagian dalam Qadhiyyah?
c.
Bagaimana
hukum-hukum dalam Qadhiyyah?
C.
Tujuan
Penulisan
Tujuan merupakan ungkapan sasaran-sasaran yang ingim
dicapai dalam makalah ini. Dalam makalah ini memiliki tujuan sebagai berikut :
a. Memahami
pengertian Qadhiyyah dalam ilmu mantiq.
b. Memahami
pembagian-pembagian dalam Qadhiyyah.
c. Mengetahui
hukum-hukum dalam Qadhiyyah
BAB II
PEMBAHASAN
TANAQUDH (KONTRADIKSI)
A. Pengertian Qadhiyah
Qadhiyah adalah:
قَوْلٌ مُفيْدٌ يَحْثَمِلُ الصِّدْقَ
وَالكِذْبَ لَذَاتِهِ
Pernyataan yang
sempurna, yang isinya mengandung klemungkinan benar atau salah.
Jumlah khobariyah yang mengandung
kebenaran dan kesalahan dan bisa diketahui benar tidaknya dengan penelitian
atau eksperimen. Misalnya, Tahun depan saya akan dapat menamatkan sekolah
saya/pelajaran saya atau besok syawal saya akan pindah ke Surabaya. Perkataan
ini disebut qadhiyah karena penamatan atau kepindahan itu mungkin bisa terjadi
dan mungkin tidak terjadi.
Sebuah contoh, Allah itu maujud/ada,
Nabi Muhammad itu utusan Allah. Untuk memastikan kebenarannya bahwa telah ada
yang mengatakan dan membuktikan kebenarannya kepada kita, atau kita sudah
mengi’tiqadkannya terlebih dahulu bahwa Allah itu ada dan Muhammad itu utusan
Allah.
B. Pengertian Tanaqudh
Tanaqudh adalah dua qadhiyah
berlawanan secara positif (ijabi) dan
negatif (salabi) sehingga yang satu
benar dan yang lainnaya salah. Tanaqudh menurut istilah mantiq yaitu: berbedanya dua qadhiyah dipandang dari ijabi
(kepastian) salabi (tidak)-nya dan kebenarannya.
Kalau dua qadhiyah berbeda (tanaqudh) dengan sendirinya salah satu
dari qadhiyah itu pasti benar, dan yang lainnya salah.
Contoh :
1. Kelapa buah (Q.1) ditanaqudhkan (diperlawankan) dengan :
Kelapa bukan buah. (Q.2),
maka (Q.1) benar dan(Q.2) salah.
2.
Emas
barang tambang (Q.1) ditanaqudhkan (diperlawankan) dengan :
Emas
bukan barang tambang (Q.2), maka (Q.1) benar dan (Q.2) salah.
C. Syarat-Syarat at-Tanaqudh
Untuk
kebenaran perlawanan diperlukan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Sama dalam
segi maudhu’nya.
Contoh :
Ahmad dosen ~ ahmad bukan dosen
(benar).
Ahmad dosen ~ Ali bukan dosen
(salah).
2. Sama dalam
segi mahmulnya.
Contoh :
Sari makan ~ Sari tidak makan
(benar).
Sari makan ~ Sari tidak makan
(salah).
3. Sama dalam
segi waktunya.
Contoh :
Ali pulang
hari ini ~ Ali tidak pulang hari ini (benar).
Ali pulang
hari ini ~ Ali tidak pulang kemarin (salah).
4. Sama dalam
segi tempatnya.
Contoh :
Salim duduk di
depan kelas ~ Salim tidak duduk di depan kelas (benar).
Salim duduk di
depan kelas ~ Salim tidak duduk di depan rumah (salah).
5. Sama dalam hal
cara yaitu antara disengaja dibuat agar menjadi sesuatu dengan tanpa sengaja
dibuat tetapi menjadi sesuatu dengan sendirinya.
Contoh :
Anggur menjadi cuka dengan
sendirinya ~ Anggur menjadi cuka tidak dengan sendirinya (benar).
Anggur menjadi cuka dengan
sendirinya ~ Anggur menjadi cuka tidak dengan diragi (salah)
6. Sama dalam
segi fi’linya.
Contoh :
Andi bisa berdiri dengan
sendirinya ~ Andi bisa berdiri tidak dengan sendirinya (benar).
Andi bisa berdiri dengan sendirinya
~ Andi bisa berdiri tidak dengan memakai tongkat (salah).
7. Sama dalam
segi juz’inya.
Contoh :
Dahlan makan sebagian roti ini ~
Dahlan makan bukan sebagiannya dari roti ini (benar).
Dahlan makan sebagian roti ini ~
Dahlan makan bukan seluruhnya dari roti ini (salah).
8. Sama dalam
segi kullinya.
Contoh ;
Semua mahasiswa STAIN kaya ~
Tidak semua mahasiswa STAIN kaya (banar).
Semua mahasiswa STAIN kaya ~
Sebagian mahasiswa STAIN kaya (salah).
9. Sama dengan
segi alatnya
Contoh :
Saya makan dengan menggunakan
sendok ~ Saya makan tidak dengan sendok (benar).
Saya makan menggunakan sendok ~
Saya makan tidak dengan garpu (salah).
10. Sama dalam segi ‘alatnya
Contoh :
Ia berhenti merokok karena sakit
~ Ia berhenti merokok karena tidak sakit (benar).
Ia berhenti merokok karena sakit
~ Ia berhenti merokok karena tidak punya uang (salah).
11. Sama dalam segi idhofahnya
Contoh :
Umar abu rani sehat ~ Umar abu
rani tidak sehat (benar).
Umar abu rani sehat ~ Umar abu
rita tidak sehat (salah)
D.
Cara Membuat Tanaqudh
Cara membuat tanaqudh adalah apabila
qadhiyahnya memakai:
a. Qodhiyah
syahsyiyah atau qodhiyah muhmalah, cukup hanya merubah kaifnya
(kepastian tidaknya, ijab salibahnya) umpamanya:
Yang asalnya : Kholid
menulis (ijab) diubah menjadi :
Kholid tidak menulis (salab).
Jadi,
hanya berubah yang asalnya mujabah
menjadi salibah.
b. Qodhiyah musawwaroh, cara mentanaqudhkan, yaitu dengan
mengubah “sur”nya.
Jadi,
jika qodhiyahnya :
1.
Mujibah
kulliyah : semua
manusia itu hewan, naqidhnya dengan salibah juz’iyah :
tidaklah sebagian manusia itu hewan.
2.
Salibah
kuliyah : Tidaklah
setiap manusia itu hewan, naqidhnya dengan mujibah juz’iyah :
Sebagian manusia itu hewan.
E.
Macam-Macam Tanaqudh
1.
Tanaqudh
qadhiyah hamliyah
a)
|
Syakhsiyah mujibah
|
Berlawanan dengan
|
Syakhsiyah salibah
|
Muhammad seorang dosen.
|
Muhammad bukan seorang dosen.
|
||
b)
|
Kuliyah mujibah
|
Berlawanan dengan
|
Juz’iyah salibah
|
Setiap yang tumbuh butuh makanan.
|
Kadang-kadang tidak, setiap tumbuhan
butuh makanan.
|
||
c)
|
Juz’iyzh mujibah
|
Berlawanan dengan
|
Kuliyah salibah
|
Sebagian bangsa sudah merdeka.
|
Tiada satupun bangsa sudah merdeka.
|
||
d)
|
Muhmalah mujibah
|
Berlawanan dengan
|
Kuliyah salibah
|
Kelapa adalah buah.
|
Kelapa bukan buah.
|
2.
Tanaqudh Qadhiyyah Syartiyah
Muttashilah
a)
|
Makhshushah mujibah
|
Berlawanan dengan
|
Makhshushah salibah
|
Jika Riski rajin, ia akan berhasil.
|
Tidaklah, jika Riski rajin, ia akan
berhasil.
|
||
b)
|
Kuliyah mujibah
|
Berlawanan dengan
|
Juz’iyah salibah
|
Setiap kali bangsa bersatu
pembangunan akan berhasil.
|
Tidaklah, setiap kali bangsa bersatu
pembangunan akan berhasil.
|
||
c)
|
Juz’iyah mujibah
|
Berlawanan dengan
|
Kuliyah salibah
|
Kadang-kadang jika murid rajin, ia
mendapat hadiah.
|
Tidak sama sekali, jika murid rajin
ia mendapat hadiah.
|
||
d)
|
Muhmalah mujibah
|
Berlawanan dengan
|
Kuliyah salibah
|
Jika harga migas naik, pasaran
internasional ramai.
|
Tidak sama sekali, jika harga migas
naik, pasar internasional ramai.
|
3.
Tanaqudh Qadhiyah Syarthiyah
Munfashillah
a)
|
Makhshushah mujibah
|
Berlawanan dengan
|
Makhshushah salibah
|
Adakalanya
ali dikampus hari ini atau di luar kampus.
|
Tidaklah, adakalanya ali dikampus
hari ini atau di luar kampus.
|
||
b)
|
Kuliyah mujibah
|
Berlawanan dengan
|
Juz’iyah
salibah
|
Selamanya,
adakalanya suatu berita benar atau salah.
|
Kadang-kadang
tidak adakalanya suatu berita benar atau salah.
|
||
c)
|
Juz’iyah
mujibah
|
Berlawanan dengan
|
Kuliyah salibah
|
Terkadang, adakalanya sayur banyak
di pasar, adakalanya sedikit.
|
Tidak sama sekali, adakalanya sayur
banyak di pasar, adakalanya sedikit.
|
||
d)
|
Muhmalah mujibah.
|
Berlawanan dengan
|
Kuliyah salibah
|
Adakalanya mobil berjalan,
adakalanya berhenti.
|
Tidak sama sekali, adakalanya mobil
berjalan, adakalanya berhenti.
|
F.
Syarat Tanaqudh Lainnya
1.
Pada qadhiyah syartiyah muttasilah,
kedua qadhiyah yang diperlawankan harus sama dalam hal luzumiyah (keterkaitan
antara muqadam dan tali secara keharusan) danitifaqiyah (keterkaitan
antara muqadam dan tali secara kebetulan).
2. Pada qadhiyah
syartiyah munfasilah, kedua qadhiyah yang diperlawankan harus sama dalam
hal ‘inadiyah (perlawanan antara muqadam dan tali berlaku
dengan sendirinya) danitifaqiyah (perlawanan antara muqadam dan
tali berlaku secara kebetulan).
3.
Kuliyah dengan kuliyah yang
memakai sur, begitu juga juz’iyah dengan juz’iyah yang
memakai sur, tidak bisa diperlawankan, jika maudhu’-nya lebih umum
daripada mahmul-nya karena kedua kuliyah yang
diperlawankan akan menjadi salah dan kedua juz’iyahyang
diperlawankan akan menjadi benar. Padahal, dalam ketentuan tanaqudh, qadhiyah
yang satu harus benar dan yang lainnya harus salah.
Contoh tanaqudh kuliyah mujibah
dengan kuliyah salibah yang memakai sur :
Setiap yang bulat kelapa (salah)
Diperlawankan dengan :
Tidak ada satupun dari kelapa itu
bulat (salah).
Keterangan:
Ternyata kedua qadhiyah salah,
karena maudhu’ lebih umum daripada mahmul.
Contoh
tanaqudh juz’iyah mujibah dengan juz’iyah salibah yang memakai sur:
Sebagian barang tambang itu emas
(benar).
Diperlawankan dengan :
Sebagian barang tambang bukan
emas (benar).
Keterangan :
Ternyata kedua qadhiyah benar,
karena maudhu’ lebih umum daripada mahmul. Tanaqudh menjadi salah jika kedua
qadhiyah sama-sama benar atau sama-sama salah.
BAB III
KESIMPULAN
Qadhiyah
adalah jumlah khobariyah yang mengandung kebenaran dan kesalahan dan bisa
diketahui benar tidaknya dengan penelitian atau eksperimen. Setiap qadhiyyah
terdiri dari tiga unsur: 1) mawdhu’, 2) mahmul dan 3) rabithah (hubungan antara
mawdhu’ dan mahmul). Contoh, Zaid itu berdiri, maka yang pertama yaitu Zaid
disebut maudhu’, berdiri dinamakan mahmul yaitu hukum yang diletakkan pada zaid
dan itu disebut rabithah.
Berdasarkan
rabithah-nya, qadhiyyah dibagi menjadi dua: qadiyyah hamliyyah (proposisi
kategoris) dan qadiyyah syarthiyyah (proposisi hipotesis). Qadhiyah syarthiyyah
dibagi menjadi dua macam yaitu Syarthiyyah muttashilah dan munfashilah.
Qadhiyyah hamliyyah juga dibagi menjadi dua yakni Qadhiyah syahshiyyah dan
Qadhiyyah kulliyah, kulliyah dibagi menjadi dua lagi yaitu musyawwarah dan
muhmalah. Hubungan antara masing-masing empat qadhiyyah mahshurah: 1. tanaqudh,
2. tadhadd, 3. dukhul tahta tadhadd dan 4. Tadakhul yang masing-masing
menghasilkan hukum dalam Qadhiyyah.
Wallahu A’lam Bisshawab ...
DAFTAR
PUSTAKA
A.K Baihaqi. 2007. Teknik
berfikir logik. Bandung : Darul Ulum Press.
Djalil,basiq.
2010. Logika (ilmu mantiq). Jakarta : Kencana Prenada Media
Group.
Faith, Muhammad. Risalah ilmu
mantiq. Ponpes Al-Anwar Suburan Mranggen Demak.
Mustofa, Cholil Bisri. 1974.
Ilmu Mantiq Terjemahan Assalamul Munawaroh. Bandung : PT Al-Ma’arif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar