BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pekerjaan yang menghasilkan uang ada dua macam. Pertama adalah pekerjaan yang
dikerjakan sendiri tanpa tergantung kepada orang lain, berkat kecekatan tangan ataupun otak.
Penghasilan yang diperoleh dengan cara ini merupakan penghasilan profesional, seperti
penghasilan seorang doktor, insinyur, advokat seniman, penjahit, tukang kayu danlain-lainnya.
Yang kedua, adalah pekerjaan yang dikerjakan seseorang bagi pihak lain-baik pemerintah,
perusahaan, maupun perorangan dengan memperoleh upah, yang diberikan, dengan tangan, otak,
ataupun kedua- duanya. Penghasilan dari pekerjaan sepertiitu berupa gaji, upah, ataupun
honorarium.
Wajibkah kedua macam penghasilan yang berkembang sekarangitu dikeluarkan zakatnya
ataukah tidak? Bila wajib,berapakah nisabnya, besar zakatnya, dan bagaimana tinjauan
fikih Islam tentang masalah itu?
Pertanyaan-pertanyaantersebutperlusekalimemperolehjawaban pada masa sekarang,
supaya setiap orang mengetahuikewajiban dan haknya. Bentuk-bentuk penghasilan dengan
bentuknya yang modern, volumenya yang besar, dan sumbernyayang luas itu, merupakan
sesuatu yang belum dikenal olehpara ulama fikih pada masa silam.
B.
Tujuan Penulisan
Makalah ini ditulis dengan
mengusung beberapa tujuan, diantaranya :
1. Menjelaskan pandangan fikih tentang zakat penghasilan dan profesi,
2. Menjelaskan nisab, besarnya dan cara menetapkannya, dan
3. Menjelaskan berapa besar zakatnya.
4. Menjelaskan tentang penyaluran zakat kepada mesjid.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Zakat
Zakat adalah salah
satu rukun Islam yang lima. Zakat berarti “tumbuh dan bertambah”. juga bisa
berarti berkah, bersih, suci, subur dan berkembang maju. Dapat kita ambil
kesimpulan bahwa kita selaku umat muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk
mengeluarkan zakat, seperti firman Allah Swt : “Dan dirikanlah sholat dan
tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat“.
(Surat An Nur 24 : 56).
Dalam ayat yang lain
Allah menjelaskan bahwa orang yang mentaati perintah allah khususnya dalam
menunaikan zakat niscaya Allah akan memberikan rahmat kepada kita dan akan
dikembalikannya kita kepada kesucian/kembali fitrah seperti bayi yang baru
dilahirkan ke alam muka bumi ini atau seperti kertas puti9h yang belum ada
coretan-coretan yang dapat mengotori kertas tersebut, seperti firman-Nya : “Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan
mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu
(menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi maha
Mengetahui “. (Surat At Taubah 9 : 103).
B.
Macam-macam Zakat
- Zakat
Maal (Harta)
Bagi harta yang disandarkan zakatnya
pada emas, zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2,5 % dari harta yang wajib
dizakati (tidak termasuk zakat binatang ternak dan biji-bijian yang mempunyai
nilai zakatnya tersendiri).
- Syarat
Wajib Zakat Emas Dan Perak.
a. Islam
b. Merdeka
c. Milik
sendiri
d. Cukup
nisabnya
e. Cukup
haul (setahun).
(Nisab emas adalah 20 misqal atau 85
gram emas. Nisab perak adalah 200 dirham atau 595 gram perak ).
- Zakat
An’am (Binatang Ternak)
Binatang Ternak yang wajib dizakati
meliputi Unta, sapi, kerbau dan kambing. Syarat wajib zakat atas pemilik
binatang tersebut adalah :
a. Islam,
b. Merdeka,
c. 100
% milik sendiri, sampai hisab (batas)nya dan telah dimiliki selama satu tahun.
Dijelaskan dalam Hadist, “Tidaklah wajib zakat pada harta seseorang sebelum
satu tahun dimilikinya.” (H.R. Daruquthni)
d. Digembalakan
dirumput tanpa beli.
Binatang yang dipakai membajak sawah
atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan zakat. ditegaskan oleh Nabi Muhammad
SAW. “Tidaklah ada zakat bagi sapi yang dipakai bekerja.” (H.R. Abu Daud
dan Daruquthni).
- Zakat
Fitrah
Setiap menjelang Idul Fitri orang Islam
diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang
dikonsumsi sehari-hari. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar, katanya
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fthri, berbuka bulan Ramadhan, sebanyak
satu sha’ (3,1 liter) tamar atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba,
lelaki atau perempuan.“(H.R. Bukhari).
Syarat-syarat wajib zakat fitrah, yaitu
:
a.
Islam
b.
Memiliki kelebihan harta untuk makan sehari-hari. tatkala
Rasulullah saw mengutus Mu’az ke Yaman, ia memerintahkan, “Beritahukanlah
kepada penduduk Yaman, Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka
sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang –
orang fakir dikalangan mereka.” (H.R. Jamaah ahli Hadis). Rasulullah
juga bersabda.”Barang siapa meminta – minta sedang ia mencukupi sesungguhnya
ia memperbanyak api neraka (siksaan).“Para sahabat ketika itu bertanya “Apa
yang dimaksud dengan mencukupi itu ?” Jawab Rasulullah saw , “Artinya mencukupi
baginya adalah sekedar cukup buat dia makan tengah hari dan malam hari.”
(H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah). Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan
barang yang dipakai sehari – hari seperti rumah, perabotan dan lain-lain. Jadi
tidak perlu menjual sesuatu untuk membayar zakat fitrah.
C.
Mustahik Zakat
Orang yang berhak menerima zakat fitrah
ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an ada delapan Golongan. “Sesungguhnya
sedekah – sedekah (zakat) itu hanya untuk orang – orang Fakir, Miskin, Pengurus
zakat (amil),orang – orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), Untuk
memerdekakan budak – budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang
berhutang (gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah) dan untuk orang musafir
(orang yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan Allah” (Q.S.
At taubah : 60)
Penjelasan ayat tersebut menurut imam
syafi’i sebagai berikut :
- Fakir,
adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
- Miskin,
adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak mencukupi
kebutuhannya.
- Amil,
adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat.
- Muallaf,
adalah
a.
Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum teguh.
b.
Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan
agar orang lain dari kaumnya masuk Islam.
c.
Orang Islam yang berpengaruh di orang Kafir agar kita
terpelihara dari kejahatan orang – orangkafir dibawah pengaruhnya.
d.
Orang yang sedang menolak kejahatan dari orang – orang yang
anti zakat.
- Riqab,
adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
- Gharim,
adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk
mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
- Sabilillah,
adalah untuk kepentingan agama.
- Ibnu
sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.
D.
Zakat Profesi
1. Pandangan Fikih Tentang Penghasilan Dan Profesi
Menurut Abdur Rahman Hasan, Muhammad Abu Zahrahdan Abdul Wahab Khalaf, "Penghasilan dan profesi dapat diambil zakatnya bila sudahsetahun dan cukup senisab. Jika kita berpegang kepadapendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad bahwa nisabtidak perlu harus tercapai sepanjang tahun, tapi cukuptercapai penuh antara dua ujung tahun tanpa kurang ditengah-tengah kita dapat menyimpulkan bahwa denganpenafsiran tersebut memungkinkan untuk mewajibkan zakat atashasil penghasilan setiap tahun, karena hasil itu jarangterhenti sepanjang tahun bahkan kebanyakan mencapai keduasisi ujung tahun tersebut. Berdasar hal itu, kita dapatmenetapkan hasil penghasilan sebagai sumber zakat, karenaterdapatnya illat (penyebab), yang menurut ulama-ulama fikihsah, dan nisab, yang merupakan landasan wajib zakat."
Dalam hal ini, mazhab Hanafi lebih jelas, yaitu bahwa jumlahsenisab itu cukup terdapat pada awal dan akhir tahun sajatanpa harus terdapat di pertengahan tahun. Ketentuan ituharus diperhatikan dalam mewajibkan zakat atas hasilpenghasilan dan profesi ini, supaya dapat jelas siapa yangtergolong kaya dan siapa yang tergolong miskin, seorangpekerja profesi jarang tidak memenuhi ketentuan tersebut."
Mengenai besar zakat, mereka mengatakan, "Penghasilan danprofesi, kita tidak menemukan contohnya dalam fikih, selainmasalah khusus mengenai penyewaan yang dibicarakan Ahmad. Iadilaporkan berpendapat tentang seseorang yang menyewakanrumahnya dan mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab, bahwaorang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketikamenerimanya tanpa persyaratan setahun. Hal itu padahakikatnya menyerupai mata penghasilan, dan wajibdikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai satu nisab."
Hal itu sesuai dengan apa yang telah kita tegaskan lebihdahulu, bahwa jarang seseorang pekerja yang penghasilannyatidak mencapai nisab seperti yang telah kita tetapkan,meskipun tidak cukup di pertengahan tahun tetapi cukup padaakhir tahun. Ia wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan nisabyang telah berumur setahun.
2. Gaji dan Upah adalah Harta Pendapatan
Akibat dari tafsiran itu, kecuali yang menentang, - adalahbahwa zakat wajib dipungut dari gaji atau semacamnya sebulandari dua belas bulan. Karena ketentuan wajib zakat adalahcukup nisab penuh pada awal tahun atau akhir tahun.
Yang menarik adalah pendapat guru-guru besar tentang hasilpenghasilan dan profesi dan pendapatan dari gaji ataulain-lainnya di atas, bahwa mereka tidak menemukanpersamaannya dalam fikih selain apa yang dilaporkan tentangpendapat Ahmad tentang sewa rumah diatas. Tetapisesungguhnya persamaan itu ada yang perlu disebutkan disini, yaitu bahwa kekayaan tersebut dapat digolongkan kepadakekayaan penghasilan, "yaitu kekayaan yang diperolehseseorang Muslim melalui bentuk usaha baru yang sesuaidengan syariat agama. Jadi pandangan fikih tentang bentukpenghasilan itu adalah, bahwa ia adalah "harta penghasilan."
Sekelompok sahabat berpendapat bahwa kewajiban zakatkekayaan tersebut langsung, tanpa menunggu batas waktusetahun. Diantara mereka adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud,Mu'awiyah, Shadiq, Baqir, Nashir, Daud, dan diriwayatkanjuga Umar bin Abdul Aziz, Hasan, Zuhri, serta Auza'i.
3. Mencari Pendapat Yang Lebih Kuat Tentang Zakat Profesi
Yang mendesak, mengingat zaman sekarang, adalah menemukanhukum pasti "harta penghasilan" itu, oleh karena terdapathal-hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu bahwa hasilpenghasilan, profesi, dan kekayaan non-dagang dapatdigolongkan kepada "harta penghasilan" tersebut. Bilakekayaan dari satu kekayaan, yang sudah dikeluarkanzakatnya, yang di dalamnya terdapat "harta penghasilan" itu,mengalami perkembangan, misalnya laba perdagangan danproduksi binatang ternak maka perhitungan tahunnya disamakandengan perhitungan tahun induknya. Hal itu karena hubungankeuntungan dengan induknya itu sangat erat.
Berdasarkan hal itu, bila seseorang sudah memiliki satunisab binatang ternak atau harta perdagangan, maka dasar danlabanya bersama-sama dikeluarkan zakatnya pada akhir tahun.Ini jelas. Berbeda dengan hal itu, "harta penghasilan" dalambentuk uang dari kekayaan wajib zakat yang belum cukupmasanya setahun, misalnya seseorang yang menjual hasiltanamannya yang sudah dikeluarkan zakatnya 1/10 atau 1/20,begitu juga seseorang menjual produksi ternak yang sudahdikeluarkan zakatnya, maka uang yang didapat dari hargabarang tersebut tidak dikeluarkan zakatnya waktu itu juga.Hal itu untuk menghindari adanya zakat ganda, yang dalamperpajakan dinamakan "Tumpang Tindih Pajak."
Yang kita bicarakan disini, adalah tentang "hartapenghasilan," yang berkembang bukan dari kekayaan lain,tetapi karena penyebab bebas, seperti upah kerja, investasimodal, pemberian, atau semacamnya, baik dari sejenis dengankekayaan lain yang ada padanya atau tidak.
Berlaku jugakah ketentuan setahun penuh bagi zakat kekayaanhasil kerja ini? Ataukah digabungkan dengan zakat hartanyayang sejenis dan ketentuan waktunya mengikuti waktu setahunharta lainnya yang sejenis itu? Atau wajib zakat terhitungsaat harta tersebut diperoleh dan susah terpenuhisyarat-syarat zakat yang berlaku seperti cukup senisab,bersih dari hutang, dan lebih dari kebutuhan-kebutuhanpokok?
Yang jelas ketiga pendapat tersebut diatas adalah pendapatulama- ulama fikih meskipun yang terkenal banyak di kalanganpara ulama fikih itu adalah bahwa masa setahun merupakansyarat mutlak setiap harta benda wajib zakat, harta bendaperolehan maupun bukan. Hal itu berdasarkan hadis-hadismengenai ketentuan masa setahun tersebut dan penilaian bahwahadis-hadis tersebut berlaku bagi semua kekayaan termasukharta hasil usaha.
4. Pendapat Masa Kini
Adalah bijaksana bila kita menyebutkan disini, bahwa seorangpenulis Islam yang terkenal, Muhammad Ghazali, telahmembahas masalah ini dalam bukunya Islam wa al-Audza'al-Iqtishadiya. Lebih daripada dua puluh tahun yang lalu.Setelah menyebutkan bahwa dasar penetapan wajib zakat dalamIslam hanyalah modal, bertambah, berkurang atau tetap,setelah lewat setahun, seperti zakat uang, dan perdaganganyang zakatnya seperempat puluh, atau atas dasar ukuran
penghasilan tanpa melihat modalnya seperti zakat pertaniandan buah buahan yang zakatnya sepersepuluh atau seperduapuluh, maka beliau mengatakan; "Dari sini kita mengambilkesimpulan, bahwa siapa yang mempunyai pendapatan tidakkurang dari pendapatan seorang petani yang wajib zakat, makaia wajib mengeluarkan zakat yang sama dengan zakat petanitersebut, tanpa mempertimbangkan sama sekali keadaan modaldan persyaratan- persyaratannya." Berdasarkan hal itu,seorang dokter, advokat, insinyur, pengusaha, pekerja,karyawan, pegawai, dan sebangsanya wajib mengeluarkan zakatdari pendapatannya yang besar. Hal itu berdasarkan atasdalil:
a. Keumuman nash Quran: "Hai orang-orang yang berimankeluarkanlah sebagian hasil yang kalian peroleh."(al-Baqarah: 267).
Tidak perlu diragukan lagi bahwa jenis-jenis pendapatan diatas termasuk hasil yang wajib dikeluarkan zakatnya, yang dengan demikian mereka masuk dalam hitungan orang-orang Mu'min yang disebutkan Quran: "Yaitu orang-orang yang percaya kepada yang ghaib, mendirikan salat, serta mengeluarkan sebagian yang kami berikan." (al-Baqarah: 3).
b. Islam tidak memiliki konsepsi mewajibkan zakat atas petani yang memiliki lima faddan (1 faddan = 1/2 ha).Sedangkan atas pemilik usaha yang memiliki penghasilan limapuluh faddan tidak mewajibkannya, atau tidak mewajibkan seorang dokter yang penghasilannya sehari sama dengan penghasilan seorang petani dalam setahun dari tanahnya yangatasnya diwajibkan zakat pada waktu panen jika mencapai nisab.
Untuk itu, harus ada ukuran wajib zakat atas semua kaumprofesi, dan pekerja tersebut, dan selama sebab (illat) daridua hal memungkinkan diambil hukum qias, maka tidak benaruntuk tidak memberlakukan qias tersebut dan tidak menerimahasilnya.
Dan kadang-kadang dipertanyakan, bagaimana kita menentukanbesar zakatnya? Jawabnya mudah, karena Islam telahmenentukan besar zakat buah-buahan antara sepersepuluh danseperdua puluh sesuai dengan ukuran beban petani dalammengairi tanahnya. Maka berarti ukuran beban zakat setiappendapatan sesuai dengan ukuran beban pekerjaan ataupengusahaannya.
Persoalan tersebut sebenarnya dapat diterbangkansejelas-jelasnya, bila pokok persoalan yang sensitiftersebut sudah duduk. Tetapi persoalan tersebut tidak bisadijelaskan dengan pemikiran seseorang, tetapi membutuhkankerja sama para ulama dan ilmuwan.
Diskusi-diskusi tentang hal itu menarik sekali, yangmenunjukkan bahwa mereka memiliki pemahaman yang tajamterhadap dasar-dasar ajaran Islam. Dua landasan yangdikemukakan oleh Muhammad Ghazali tidak ada kelemahannya,karena beliau telah menggunakan landasan keumuman nash Qurandan qias. Tetapi pendekatan yang kita pergunakan dalammemakai landasan-landasan itu disini lebih mendasar kesumbernya dari pendekatan Muhammad Ghazali, yaitu memakaipendapat para sahabat, tabiiin dan para ahli fikih sesudahmereka.
Dan bila hal itu berlainan dari pendapat empat mazhab yangada, maka tidak satu pun nash dari Allah atau dari Rasuls.a.w. tidak pula dari imam- imam mazhab tersebut yangmewajibkan pendapat mereka diikuti sepenuhnya, mengekorkepada mereka, dan melarang orang berlainan pendapat dari
ijtihad mereka. Tetapi mereka sebaliknya, melarang orangmengekor mereka, sebagaimana telah kita sebutkan dalampendahuluan buku ini.
5. Nisab Mata Penghasilan dan Profesi
Kita sudah mengetahui, bahwa Islam tidak mewajibkan zakatatas seluruh harta benda, sedikit atau banyak, tetapimewajibkan zakat atas harta benda yang mencapai nisab,bersih dari hutang, serta lebih dari kebutuhan pokokpemiliknya. Hal itu untuk menetapkan siapa yang tergolongseorang kaya yang wajib zakat karena zakat hanya dipungutdari orang-orang kaya tersebut, dan untuk menetapkan arti"lebih" ('afw) yang dijadikan Quran sebagai sasaran zakattersebut. Allah berfirman "Mereka bertanya kepadamu tentangapa yang mereka nafkahkan Katakanlah, "Yang lebih dari
keperluan." (al-Baqarah: 219). Dan Rasulullah s.a.w.bersabda: "Kewajiban zakat hanya bagi orang kaya." "Mulailahdari orang yang menjadi tanggunganmu." Hal itu sudahditegaskan dalam syarat-syarat kekayaan yang wajib zakat.Bila zakat wajib dikeluarkan bila cukup batas nisab, makaberapakah besar nisab dalam kasus ini?
Muhammad Ghazali dalam diskusi diatas cenderung untukmengukurnya menurut ukuran tanaman dan buah-buahan. Siapayang memiliki pendapatan tidak kurang dari pendapatanseorang petani yang wajib mengeluarkan zakat maka orang ituwajib mengeluarkan zakatnya. Artinya, siapa yang mempunyaipendapatan yang mencapai lima wasaq (50 kail Mesir) atau 653kg, dari yang terendah nilainya yang dihasilkan tanahseperti gandum, wajib berzakat. Ini adalah pendapat yangbenar. Tetapi barangkali pembuat syariat mempunyai maksudtertentu dalam menentukan nisab tanaman kecil, karenatanaman merupakan penentu kehidupan manusia. Yang palingpenting dari besar nisab tersebut adalah bahwa nisab uangdiukur dari nisab tersebut yang telah kita tetapkan sebesarnilai 85 gram emas. Besar itu sama dengan dua puluh misqalhasil pertanian yang disebutkan oleh banyak hadis. Banyakorang memperoleh gaji dan pendapatan dalam bentuk uang, makayang paling baik adalah menetapkan nisab gaji ituberdasarkan nisab uang.
6. Bagaimana Cara Pengeluaran Zakat Harta Penghasilan?
Ulama-ulama salaf yang berpendapat bahwa harta penghasilanwajib zakat, diriwayatkan mempunyai dua cara dalammengeluarkan zakatnya:
a. Az-Zuhri berpendapat bahwa bila seseorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajibzakatnya datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakatitu terlebih dahulu dari membelanjakannya, dan bila tidakingin membelanjakannya maka hendaknya ia mengeluarkan zakatnya bersamaan dengan kekayaannya yang lain-lain.
Hal serupa atau dekat dengan pendapat tersebut adalah pendapat Auza'i tentang seseorang yang menjual hambanya atau rumahnya bahwa ia wajib mengeluarkan zakat sesudah menerima uang penjualan ditangannya, kecuali bila ia mempunyai bulan tertentu untuk mengeluarkan zakat, maka ia hendaknya mengeluarkan zakat uang penjualan tersebut bersamaan dengan hartanya yang lain tersebut.
Ini berarti bahwa bila seseorang mempunyai harta yang sebelumnya harus dikeluarkan zakatnya dan mempunyai masa tahun tertentu maka hendaknya ia mengundurkan pengeluaranzakat penghasilannya itu bersamaan dengan hartanya yang lain, kecuali bila ia kuatir penghasilannya itu terbelanjakan sebelum datang masa tahunnya tersebut yang dalam hal ini ia hendaknya segera mengeluarkan zakatnya.
b. Makhul berpendapat bahwa bila seseorang harus mengeluarkan zakat ada bulan tertentu kemudian memperoleh uang tetapi kemudian dibelanjakannya, maka uang itu tidak wajib zakat, yang wajib zakat hanya uang yang sudah datang bulan untuk mengeluarkan zakatnya itu. Tetapi bila ia tidak harus mengeluarkan zakat pada bulan tertentu kemudian ia memperoleh uang, maka ia harusmengeluarkan zakatnya pada waktu uang tadi diperoleh.
Pendapat itu dengan demikian memberikan keistimewaan kepadaorang-orang yang mempunyai uang yang harus dikeluarkanzakatnya pada bulan tertentu itu, dan tidak memberikankeistimewaan kepada orang yang tidak mempunyai uang sepertiitu. Yaitu membolehkan orang-orang yang pertama tadimembelanjakan penghasilannya tanpa mengeluarkan zakatkecuali bila masih bersisa sampai bulan tertentu yangdikeluarkan zakatnya bersamaan dengan kekayaannya yang lain,sedangkan mereka yang tidak mempunyai kekayaan lain harusmengeluarkan zakat penghasilannya pada waktu menerimapenghasilan tersebut. Kesimpulannya: memberikan keringanankepada orang yang mempunyai kekayaan lain dan memberi bebanberat kepada orang yang tidak mempunyai kekayaan selainpenghasilannya tersebut.
Dalam masalah ini yang lebih kuat menurut saya adalahpendapat bahwa penghasilan yang mencapai nisab wajib diambilzakatnya, sebagaimana yang dikatakan Zuhri dan Auza'i, baikdengan mengeluarkan zakatnya begitu diterima ini khususnyabagi mereka yang tidak mempunyai kekayaan lain yang bermasawajib zakat tertentu ataupun dengan mengundurkan pengeluaranzakat sampai batas setahun bersamaan dengan kekayaannya yanglain bila ia tidak kuatir akan membelanjakannya, tetapi bilaia kuatir penghasilan itu akan terbelanjakan olehnya, makaia harus mengeluarkan zakatnya segera. Dan juga sekalipun iamembelanjakan penghasilannya itu, maka zakatnya tetapmenjadi tanggungjawabnya, dan bila tidak mencapai nisab,zakatnya dipungut berdasar pendapat Makhul yaitu bahwakekayaan yang sudah sampai bulan pengeluaran zakat harusdikeluarkan zakatnya, kekayaan yang harus dibelanjakan untuknafkah sendiri dan tanggungannya tidak diambil zakatnya, danbila ia tidak mempunyai harta lain, ia harus mengeluarkanzakatnya pada waktu tertentu, sedangkan penghasilan yangtidak mencapai nisab, tidak wajib zakat sampai mencapainisab bersama dengan kekayaan lain yang harus dikeluarkanzakatnya pada waktu itu dan masa sampainya dimulai dari saattersebut.
Pemilihan pendapat yang lebih kuat diatas berarti memberikankeringanann kepada orang-orang yang mempunyai gaji kecilyang tidak cukup senisab dan kepada mereka yang menerimagaji kecil pada waktu-waktu tertentu yang per satu kaliwaktu tidak cukup senisab.
Imam madzhab yang empat menyatakan bahwa tidak boleh
menyerahkan zakat untuk kepentingan kebaikan dan kemaslahatan bersama, seperti
mendirikan dam, jembatan-jembatan, mendirikan masjid dan sekolah-sekolah,
memperbaiki jalan, mengurus mayat dan lain sebagainya. Biaya untuk urusan ini
diserahkan kepada kas baitul mal dari hasil pendapatan yang lain seperti harta
fai, pajak dan lain-lain.
Alasan yang melandasi pendapat tersebut adalah karena
tidak ada kepemilikan, sebagaimana dikemukakan madzhab hanafi, atau karena
keluarnya sasaran dari yang delapan seperti dikemukakan oleh yang lain.
Adapun pendapat dikutip dari al Badai yang menafsirkan
sabilillah dengan semua amal dalam rangka takarrub dan ketaatan kepada Allah
maka disyaratkan adanya kepemilikan zakat pada pribadinya, tidak boleh
diserahkan secara umum, seperti persyaratan orangnya harus faqir. Atas dasar
itu maka pendapat ini tidak keluar dari ruang lingkup ulama yang menyempitkan
arti sabilillah.
Diantara para ulama ada yang meluaskan arti sabilillah,
tidak khusus pada jihad dan yang berhubungan dengannya, akan tetapi ditafsirkannya
pada semua hal yang mencakup kemaslahatan,. Takarub dan perbuatan-perbuatan
baik, sesuai penerapan asal dari kata tersebut.
Diantara pendapat ini adalah apa yang diingatkan oleh
Imam ar Razi dalam tafsirnya bahwa zahir
lafad dalam firman Allah “wa fi sabilillah” tidak wajib mengkhususkan artinya
pada orang yang berperang saja. Kemudian ia berkata “Maka terhadap arti ini
imam qaffal mengutip dalam tafsirnya dari sebagian fuqaha, bahwa mereka itu
memperkenankan menyerahkan zakat, pada semua bentuk kebajikan seperti mengurus
mayat, mendirikan benteng, meramaikan mesjid. Karenanya firman Allah “wa fi
sabilillah” bersifat umum, meliputi semuanya.
BAB III
KESIMPULAN
Zakat adalah salah satu rukun Islam
yang lima. Zakat berarti “tumbuh dan bertambah”. juga bisa berarti berkah,
bersih, suci, subur dan berkembang maju. Dapat kita ambil kesimpulan bahwa kita
selaku umat muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk mengeluarkan zakat,
seperti firman Allah Swt : “Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan
taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat“. (Surat An Nur 24 : 56).
Zakat terbagi 2, ada zakat maal (zakat harta) meliputi
zakat emas perak, binatang ternak, pertanian, perdagangan, barang tambang dan
lain-lain, dan ada zakat pribadi yaitu zakat fitrah.
Para ulama beda pendapat dalam mengukur nisab zakat
profesi hanya saja yang lebih utama jika gaji itu berbentuk uang maka mengukur
nisobnya berdasarkan nisab uang (emas perak).
Orang yang berhak menerima zakat fitrah
ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an ada delapan Golongan. “Sesungguhnya
sedekah – sedekah (zakat) itu hanya untuk orang – orang Fakir, Miskin, Pengurus
zakat (amil),orang – orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), Untuk
memerdekakan budak – budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang
berhutang (gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah) dan untuk orang musafir
(orang yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan Allah” (Q.S.
At taubah : 60)
Pada dasarnya para
ulama sepakat akan wajib zakatnya profesi hanya para ulama beda pendapat dalam
ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan zakat profesi.
Cara mengeluarkan zakat harta penghasilan bila seseorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib zakatnya datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya, dan bila tidak ingin membelanjakannya maka hendaknya ia mengeluarkan zakatnya bersamaan dengan kekayaannya yang lain-lain.
Adapun menyalurkan zakat untuk masjid ulama berselisih, ada yang membolehkan dengan meluaskan arti sabilillah kepada semua bentuk kebaikan dan takarrub, ada yang tidak membolehkan dengan alasan masjid merupakan kepentingan umum yang tidak memiliki kepemilikan, oleh karena itu tidak termasuk dalam mustahik zakat yang 8.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. Yusuf Qardawi, HUKUM ZAKATStudi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat ZakatBerdasarkan Qur'an dan Hadis, Litera AntarNusa dan Mizan, Jakarta Pusat
http://wikipedia.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar