9 Maret 2012

Makalah: Sejarah Kodifikasi Hadits


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hadits atau yang lebih dikenal dengan sunnah adalah segala sesuatu yang bersumber atau disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan. Dan peran hadits sebagai salah satu sumber ajaranIslam yang diakui oleh mayoritas madzhab, tidak dapat dinafikan.
Kendati demikian, keberadaan al-Hadits dalam proses tadwin (kodifikasi) nya sangat berbeda dengan al-Quran. Sejarah hadits dan periodesasi penghimpunan nya lebih lama dan panjang masanya dibandingkan dengan al-Qur’an. Al-Hadits butuh waktu 3 abad untuk pentadwinanya secara menyeluruh. Banyak sekali liku-liku dalam sejarah pengkodifikasian hadits  yang berklangsung pada waktu itu.

Atas dasar masalah yang diuraikan di atas makalah ini disusun Disamping itu adalah untuk memenuhi tugas kelompok dalam mata kuliah ulumul hadits.

B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah makalah ini akan membahas beberapa hal sebagai berikut :
1.    Kapankah Kodifikasi Hadits Resmi dilaksanakan ?
2.    Metode apa saja yang dilakukan untuk pengkodifikasi hadits ?
3.    Adakah implikasi dari kegiatan pentadwinan hadits  ini ?

C.   Ruang Lingkup
Menjelaskan tentang Sejarah Kodifikasi Hadits dari abad Ke II, III, IV  dan V Hijriyah dan perkembangannya.

D.   Tujuan Penulisan
Tujuan merupakan ungkapan sasaran-sasaran yang ingim dicapai dalam makalah ini. Dalam makalah ini memiliki tujuan sebagai berikut :
1.    Untuk mengetahui sejarah Pengkodifikasian hadits dan perkembanganya
2.    Untuk mengetahui metode apa saja dalam pentadwinan hadits  tersebut
3.    Untuk mengetahui implikasi kegiatan pengkodifikasian hadits  ini
4.    Untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Ulumul Hadits .

BAB II
PEMBAHASAN
KODIFIKASI (TADWIN) HADITS

A.   Latar Belakang
Para ahli hadits menyatakan bahwa penulisan hadits telah dimulai sejak Rasulullah saw masih hidup, kemudian tulisan hadits tersebut disebut dengan shahifah (suhuf (jamak). Seperti shahifah as-shadiqah karya Abdullah bin Amr bin As.Shahifah ini sampai kepada kita melalui kitab kumpulan hadis karya Ahmad bin Hanbal yang berjudul Musnad. Akan tetapi di antara para ahli hadits berbeda pendapat tentang kebolehan menulis hadis pada saat Nabi saw masih hidup, yang didasarkan adanya hadis yang membolehkan dan melarang menuliskanya. Hadis yang membolehkan penulisan hadis berasal :
1.      Riwayat Abdullah bin Amr bin As. Ia menulis apa saja yang didengarnya dari Rasulullah saw karena ingin menghafalkanya, tetapi orang Quraisy mengkritiknya. Menurut mereka Nabi hanya manusia biasa yang berbicara dalam keadaan senang dan marah. Hal ini kemudian Abdullah bin Amr bin As menyampaikan kepada Rasulullah saw yang kemudian bersabda “Tulislah (hadis itu)! Demi Allah, tidak keluar dari Rasul itu kecuali suatu kebenaran”(HR Bukhari).
2.      Jabir bin Abdillah bin Amr al-Anshari (w 78 H). Ia memiliki catatan hadis dari Rasul SAW tentang manasik haji. Hadisnya diriwayatkan Muslim. Catatanya dikenal Sahifah Jabir.
3.      Abu Hurarirah ad-Dausi (w. 59 H). Ia memiliki catatan yang dikenal dengan Sahifah Shahihah. Yang diriwayatkan kepada anaknya  Hammam.
4.      Abu Syah (Umar bin Sa’ad al-Anmari), seorang penduduk Yamman. Ia meminta Rasul saw mencatatkan hadis, ketika Rasul berpidato dalam penakklukan Makkah (futuh Makkah).
Dan adapun diantara hadis yang melarang menuliskanya berasal dari :
1.      Hadis riwayat Ahmad bin Hanbal yang berbunyi “Jangan kamu menuliskan apa-apa yang datang dariku, siapa yang menuliskan sesuatu dariku selain Al-Qur’an, maka hapuslah”.
2.      Riwayat Abu Hurairah ra “Rasul saw datang kepada kami sedang kami menulis hadis, lalu beliau bersabda “Apa yang kalian tulis ?” Kami menjawab “Hadis-hadis yang kami dengar dari engkau. Beliau berkata “Apakah kalian menghendaki kitab selain kitabullah ? Tidaklah sesat umat sebelum kalian melainkan karena mereka menulis dari kitab-kitab selain kitabullah”.
Dari uraian diatas memang nampak pertentangan mengenai kebolehan dan pelarangan penulisan hadis. Abdul Halim Mahmud, mantan rektor Universitas Al-Azar Kairo menyatakan bahwa kedua hadis diatas benar. Mengenai larangan menulis hadis itu bersifat umum sedang kebolehan menulis hadis bersifat khusus. An-Nawawi dan as-Suyuthi berpendapat bahwa larangan tersebut adalah bagi yang kuat hafalanya, sehingga tidak khawatir terjadinya campur aduk Al-Qur’an dan hadis. Tetapi bagi yang mudah lupa dibolehkan mencatatnya. Hajjar al-Asqalani mengatakan larangan penulisan hadis adalah karena ada kekhawatiran tercampurnya antara Al-Qur’an dengan hadis. Atau juga untuk tidak menuliskan Al-Qur’an dan hadis dalam satu shuhuf.
Kemudian muncul perintah resmi berdasarkan perintah khalifah untuk menuliskan hadis yakni pada masa Khalifah dari bani Ummayah Umar bin Abdul Azis (w. 124 H/720 M). Dia terkenal kejujuran dan keadilanya yang memerintahkan para gubenurnya mengumpulkan hadis seantero negeri. Salah satu tokoh yang mendapat mandat adalah Muhammad bin Muslim  bin Ubaidillah bin Syihab as-Zuhri (w. 124 H/742  M) untuk mengumplkan hadis yang ada pada para penghafal hadis di negeri Hijas dan Suriah. Kemudian juga memerintahkan gubenur Madinah Abu Bakar bin Muhammad bin Amru bin Hazm (w. 117 H) untuk mengumpulkan hadis yang terdapat pada penghafal Amrah binti Adurrahman (murid kepercayaan ‘Aisyah) dan Qosim bin Muhammad bin Abu Bakar as-Shiddiq keduanya adalah ulama besar dari Madinah.
Para ulama hadis tidak sependapat dalam menentukan jumlah periodisasi hadis. Ada yang membaginya menjadi tiga periode, lima periode, bahkan tujuh periode. Berikut ini adalah periodisasi hadis secara garis besar.

B.   Pengertian
Di dalam penulisan hadits  Nabi saw. sejak beliau masih hidup sampai dengan khalifah Umar bin Abdul Aziz sering muncul istilah-istilah : Al-Khitabah, At-Tadwin dan Al-Tasnif .
Al-kitabah secara etimlogi berasal dari bahasa Arab yang artinya penulisan[8]. Sedang menurut etimologi al-Kitabah mempunyai arti penulisan hadits  secara pribadi. Seperti penulisan hadits  yang terjadi sejak Nabi saw, Khulafa al-Rasyidin sampai pada masa Umar bin Abdul Azis. Diantara sahabat yang telah menulis hadits  adalah Abdullah bin Amr bin As (27 SH-63 H) dengan kumpulan hadits  Shahifah As-Shadiqah, Shahifah Jabir bin Abdillah yang ditulis oleh Jabir bin Abdillah bin Amr Al Anshari (16 SH-78 H) yang masih utuh sampai zaman tabi’in, Anas bin Malik (10 SH – 93 H), ash-Sahahifah ash-Sahihah yang disusun oleh Abu Hurairah ad-Dausi (19 SH-59 H) maupun Ali bin Abi Thalib (23 SH-40 H).
At Tadwin artinya kodifikasi (pembukuan)/pencatatan. Sedangkan menurut terminologi al-tadwin artinya pengumpulan dan penyusunan hadits  yang secara resmi didasarkan perintah khalifah dengan melibatkan beberapa personil, yang ahli dalam masalah ini, bukan yang dilakuan secara peseorangan seperti yang terjadi di masa-masa sebelumnya. Seperti pada saat Umar bin Abdul Azis menjadi khalifah pada tahun 99-101 H kemudian tahun 100 H meminta Gubernur Madinah Abu Bakar bin Muhammad bin Amir bin Hazm supaya membukukan hadits  Rasul yang terdapat pada para penghafal Amrah bin Abdi Rahman Al-Anshariyah dan Al Qosim bin Muhammad bin Abi Bakr Ash Shiddieq dan juga kepada Ibnu Syihab az-Zuhri.
At-Tasnif artinya klasifikasi, kategorisasi menurut istilah mengandung makna usaha menghimpun atau menyusun beberapa hadits  (kitab hadits ) dengan membubuhi keterangan mengenai arti kalimat yang sulit-sulit dan memberi interpretasi sekedarnya. Jika dalam memberikan interpretasi itu dengan jalan mempertalikan atau menghubungkan dan menjelaskan dengan hadits  lain, dengan ayat-ayat Al-Qur’an atau dengan ilmu-ilmu lain maka disebut dengan ilmuSharah dan meringkas. At-Tasnif ini muncul pada abad ke V dan seterusnya yaitu abad periodisasi klasifikasi dan sistematisasi susunan kitab-kitab hadits .
Mengutip kitab Al Muhith, Al-Fairuz mengatakan bahwa: “Tadwin secara bahasa diterjemahkan dengan kumpulan shahifah (mujtama’ al-shuhuf). Menurut Dr. Muhammad Ibn Mathar Al-Zahrani tadwin adalah : ”Mengikat yang berserakan lalu mengumpuklannya menjadi satu diwan atau kitab yang terdiri dari lembaran-lembaran. Sedangkan secara luas tadwin sendiri diartikan dengan al Jam’u (mengumpulkan).”
Apabila merujuk dari 2 pengertian diatas dapat disimpulkan pentadwinan hadits  bisa diartikan Diwanul Hadits  Dalam bahasa Indonesianya tadwin ini lebih umum dikenal dengan nama kodifikasi.

C.   Pendapat tentang Waktu Kodifikasi Hadits
Beberapa pendapat yang berbeda berkembang mengenai kapan kodifikasi secara resmi dan serentak dimulai. Adapun beberapa pendapat tersebut adalah :
1.      Kelompok Syi’ah, mendasarkan pendapat Hasan al-Sadr (1272-1354 H), yang menyatakan bahwa penulisan hadits  telah ada sejak masa Nabi dan kompilasi hadits  telah ada sejak awal khalifah Ali bin Abi Thalib (35 H), terbukti adanya Kitab Abu Rafi;, Kitab al-Sunan wa al-Ahkam wa al-Qadaya.
2.      Sejak abad I H, yakni atas prakarsa seorang Gubernur Mesir Abdul Aziz bin Marwan yang memerintahkan kepada Kathir bin Murrah, seorang ulama HImsy untuk mengumpulkan hadits , yang kemudian disanggah Syuhudi Ismail dengan alasan bahwa perintah Abdul Aziz bin Marwan bukan merupakan perintah resmi, legal dan kedinasan terhadap ulama yang berada di luar wilayah kekuasaannya.
3.      Sejak awal abad II H, yakni masa Khalifah ke-5 Dinasti Abbasiyyah, Umar ibn Abdul Aziz yang memerintahkan kepada semua gubernur dan ulama di wilayah kekuasaannya untuk mengumpulkan hadits -hadits  Nabi Khalifah ini terkenal dengan sebutan kehormatan, Umar II, yang mengisyaratkan pengakuan bahwa ia adalah pelanjut kekhalifahan ‘Umar Ibn al-Khaththab yang bijak bestari. Khalifah Umar menginstruksikan kepada Gubernur Madinah Abu Bakar Bin Muhammad Bin ‘Amr Bin Hazm (Ibnu Hazm) untuk mengumpulkan hadits yang ada padanya dan pada tabi’in wanita ‘Amrah Binti ‘AbdurRahman Bin Sa’ad Bin Zurarah Bin ‘Ades, murid Aisyah-Ummul Mukminin. kepada Abu Bakar Muhammad ibn Amr ibn Hazm, beliau menyatakan: “Lihat dan periksalah apa yang dapat diperoleh dari hadits Rasulullah, lalu tulislah karena aku takut akan lenyap ikmu disebabkan meninggalnya ulama dan jangan anda terima selain hadits Rasulullah saw dan hendaklah anda sebarkan ilmu dan mengadakan majelis-majelis ilmu supaya orang yang tidak mengetahui dapat mengetahuinya, lantaran tidak lenyap ilmu hingga dijadikannya barang rahasia.”
Berdasarkan instruksi resmi Khalifah itu, Ibnu Hazm minta bantuan dan menginstruksikan kepada Abu Bakar Muhammad Bin Muslim Bin Ubaidillah Bin Syihab az-Zuhry (Ibnu Syihab Az-Zuhry) seorang ulama besar dan mufti Hijaz dan Syam untuk turut membukukan hadits Rasulullah saw.
Pendapat ketiga ini yang dianut Jumhur Ulama Hadits , dengan pertimbangan jabatan khalifah gaungnya lebih besar daripada seorang gubernur, khalifah memerintah kepada para gubernur dan ulama dengan perintah resmi dan legal serta adanya tindak lanjut yang nyata dari para ulama masa itu untuk mewujudkannya dan kemudian menggandakan serta menyebarkan ke berbagai tempat.
Dengan demikian, penulisan hadits  yang sudah ada dan marak tetapi belum selesai ditulis pada masaNabi, baru diupayakan kodifikasinya secara serentak, resmi dan massal pada awal abad II H, yakni masa Umar bin Abdul Aziz, meskipun bisa jadi inisiatif tersebut berasal dari ayahnya, Gubernur Mesir yang pernah mengisyaratkan hal yang sama sebelumnya.

D.   Latar Belakang Kodifikasi (Tadwin) Hadits
Pembukuan hadits dimulai pada akhir abad pertama Hijriah, dan rampung pada pertengahan abad ketiga. Hal ini tidak lepas dari adanya dorongan pembukuan hadits oleh Khalifah ‘Umar Ibn ‘Abd al-’Aziz (w. 102 H.) dari Bani Umayyah. Pada waktu itu Umar Bin Abdul Aziz (Khalifah ke-8 Bani Umayyah) yang naik tahta pada tahun 99 H berkuasa. Beliau ini dikenal sebagai orang yang adil dan wara’ bahkan sebagian ulama menyebutnya sebagai Khulafaur Rasyidin yang ke-5, tergeraklah hatinya untuk membukukan hadits dengan motif :
1.  Beliau khawatir ilmu hadits akan hilang karena belum dibukukan dengan baik.
2.  Kemauan beliau untuk menyaring hadits palsu (maudhu’) yang banyak beredar.
3.  Al-Qur’an sudah dibukukan dalam mushaf, sehingga tidak ada lagi kekhawatiran tercampur dengan hadits bila hadits dibukukan.
4.  Peperangan dalam penaklukan negeri negeri yang belum Islam dan peperangan antar sesama kaum Muslimin banyak terjadi, dikhawatirkan ulama hadits berkurang karena wafat dalam peperangan – peperangan tersebut.
Dari sudut analisa politik, tindakan ‘Umar II ini adalah untuk menemukan dan mengukuhkan landasan pembenaran bagi ideologi Jama’ah-nya, yang dengan ideologi itu ia ingin merangkul seluruh kaum Muslim tanpa memandang aliran politik atau pemahaman keagamaan mereka, termasuk kaum Syi’ah dan Khawarij yang merupakan kaum oposan terhadap rezim Umayyah. ‘Umar II melihat bahwa sikap yang serba akomodatif pada semua kaum muslim tanpa memandang aliran politik atau paham keagamaan khasnya itu telah diberikan contohnya oleh penduduk Madinah, di bawah ke kepeloporan tokoh-tokohnya seperti ‘Abdullah ibn ‘Umar (Ibn al-Khaththab), ‘Abdullah Ibn ‘Abbas dan ‘Abdullah Ibn Mas’ud.
Mushthafa al-Siba’i dalam majalah Al-Muslimin seperti yang dikutip Nurcholis Madjid amat menghargai kebijakan ‘Umar II berkenaan dengan pembukaan sunnah itu, sekalipun ia menyesalkan sikap Khalifah yang baginya terlalu banyak memberi angin pada kaum Syi’ah dan Khawarij (karena, dalam pandangan al-Siba’i, golongan oposisi itu kemudian mampu memobilisasi diri sehingga, dalam kolaborasinya dengan kaum Abbasi, mereka akhirnya mampu meruntuhkan Dinasti Umayyah dan melaksanakan pembalasan dendam yang sangat kejam). Dan menurut al-Siba’i, sebelum masa‘Umar II pun sebetulnya sudah ada usaha – usaha pribadi untuk mencatat hadits, sebagaimana dilakukan oleh ‘Abd Allah Ibn ‘Amr Ibn al -’Ash.

E.   Kodifikasi Hadits Abad II H
Sebagian besar ahli hadits  berpedapat bahwa perintah resmi untuk menuliskan hadits  muncul pada masa Umar bin Abdul Azis (w. 720 M) yang menjadi khalifah pada masa Bani Ummayah (717-720 M). Tetapi dalam kitab Tabaqat Ibn Sa’d, Tahzib at-Tahzib dan Tazkirat al-Huffaz disebutkan bahwa pengumplan hadits  sudah dimulai terlebih dahulu oleh ayah Umar bin Abdul Azizi yaitu Abdul Aziz bin Marwan bin Hakkam (w 704 M), yang menjabat Gubernur di Mesir. Yang memerintahkan kepada Kasir bin Murrah al-Hadrami (w. 688 M) untuk mengumpulkan hadits  Rasul saw. Ini berarti bahwa Umar bin Abdul Aziz meneruskan usaha bapaknya yang berkuasa di Mesir tahun 684–704 M. Namun data kongkrit hasil karya ulama yang diperintahkan ayah Umar bin Adul Aziz tidak sampai ke kita.
Pembukuan hadits  pada periode ini belum disusun secara sistematis dan tidak berdasarkan pada urutan bab-bab pembahasan ilmu. Upaya pembukuan hadits  setelah Az-Zuhri dilakukan secara berbeda-beda yang masih mencampurkan perkataan sahabat dan fatwa tabi’in. Ada seorang ulama’ yang berhasil menyusun kitab tadwin, yang sampai kepada kita sekarang, yaitu Malik bin Anas (93-179 H) di Madinah, dengan kitabnya Al-Muwaththa’. Kitab tersebut disusun tahun 143 H atas permintaan Khalifah Al-Mansur.
Yang kemudian diikuti oleh ulama’-ulama’ seperti Muhammad bin Ishaq (w 151 H), Ibnu Abi Zi’bin (80-158 H) di Madinah. Ibnu Juraij (80-150 H) di Makkah; Al-Rabi’ Ibn Sabih (w 160 H), Hammad Ibnu Salamah (w 176 H) di Basrah. Syufyan At-Tsaury (79-161 H) di Kuffah ; Al-Auza’I (88-157 H) di Syam; Ma’mar bin Rasyid (93-153 H) di Yamman ; Ibn al-Mubarrak 118-181 H) di Khurasan dan Jarir bin Abd Al-Hamid (110-188 H).
Akan tetapi penulisan penulisan hadits pada zaman tabi’in ini masih bercampur antara sabda Rasul saw, fatwa sahabat serta tabi’in. Seperti di dalam kumpulan hadits  al-Muwatta’ karya Malik bin Anas , kitab ini tidak hanya memuat hadits  Rasul saw saja tetapi juga memuat ucapan sahabat atau tabi’in bahkan tidak sedikit yang berupa pendapat Malik sendiri  atau praktek ulama’ dan masyarakat Madinah. Akan tetapi Asy Syafi’i memberi pujian kepada Malik bin Anas “kitab shahih setelah Al-Qur’an ialah Al Muwwata’.
1.  Ciri – ciri Pentadwinan tadwin hadits pada abad ke 2 H
Ada beberapa hal yamg menjadi ciri – ciri proses pengkodifikasian hadits yang ditulis pada periode ini :
a)     Umumnya menghimpun dari hadits Rasul SAW serta fatwa sahabat dan tabi’in
b)     Himpunan Hadits masih bercampur aduk antara beberapa topikyang ada
c)     Belum dijumpai upaya pengklasifikasian antara hadits shahih, hadits hasan dan hadits Dhaif.
2.  Kitab – kitab hadits Abad Ke 2 H
Setelah itu penulisan hadits pun marak dan dilakukan oleh banyak ulama abad ke-2 H, yang terkenal diantaranya :
a)     Al – Muwaththa oleh Imam Malik Anas ( 93 – 179 H ). Selama rentang waktu ini,sejumlah buku hadîts telah disusunnya. Kitab ini memiliki kedudukan tersendiri pada periode ini.Buku ini ditulis antara tahun 130H ampai 141H. Buku ini memiliki kurang lebih 1.720 hadits ,dimana :
     600 hadîtsnya marfu’ (terangkat sampai kepada Nabi SAW ).
     222 hadîtsnya mursal (adanya perawi sahabat yang digugurkan).
     617 hadîtsnya mauquf (terhenti ampai kepada tâbi ’în).
     275 sisanya adalah ucapan tâbi ’in.
b)     Al-Musnad oleh Imam Abu Hanifah an-Nu’man (wafat 150 H).
c)     Al-Musnad oleh Muhammad bin Idris asy-Syafi’I (150 – 204 H).
d)     Mukhtaliful Hadits oleh Muh, bin Idris asy-Syafi’I (150 – 204 H).
e)     Al-Musnad oleh Imam Ali Ridha al-Katsin (148 – 203).
f)      Al-Jami’ oleh Abdulrazaq al-Hamam ash Shan’ani (wafat 311 H ).
g)     Mushannaf oleh Imam Syu’bah bin Jajaj ( 80 – 180 H ).
h)     Mushannaf oleh Imam Laits bin Sa’ud (94 – 175 H).
i)       Mushannaf oleh Imam Sufyan bin ‘Uyaina (107 – 190 H ).
j)       as-Sunnah oleh Imam Abdurrahman bin ‘Amr al-Auza’i ( wafat 157 H ).
k)     as-Sunnah oleh Imam Abd bin Zubair bin Isa al-Asadi.
Seluruh kitab-kitab hadits yang ada pada abad ini tidak sampai kepada kita kecuali 5 buah saja yaitu nomor 1 sampai dengan 5.

F.    Kodifikasi Hadits Abad III H : Masa Pemurnian dan Penyaringan
Periode berikutnya adalah periode tabi’ at-tabi’in (generasi sesudah Tabi’in) yang memisahkan sabda Rasulullah saw dan fatwa sahabat dan tabi’in. Pada masa penyeleksian atau penyaringan hadis ini terjadi pada zaman pemerintahan Bani Abbasiyah, yakni pada masa al-Makmun sampai al-Muktadir (sekitar tahun 201-300 H). Periode penyeleksian ini terjadi karena pada masa tadwin belum bisa memisahkan hadis mauquf dan maqtu’ dan hadis marfu’. Hadis yang dha’if dari yang shahih ataupun hadis yang maudhu’ bercampur dengan yang shahih. Mereka kemudian membuat kaidah-kaidah dan syarat-syarat untuk menentukan apakah hadis itu shahih atau dha’if. Para perawipun tidak luput dari sasaran penelitian mereka untuk diselidiki kejujuranya, kehafalanya dan lain sebagainya.
1.  Karakteristik Periode ini
Pada abad ke 3H ini para ulam’ Hadits  memfokuskan pengkodifikasian hadits  pada beberapa hal yang dikala waktu abad ke 2 H tidak terlaksana. Sudah di kemukaan pada bab sebelumnya bahwa pembukuan hadits  belum terpisah – pisah antara hadits  yang shahih, mauquf maupun yang maudu’.
Beberapa langkah-langkah untuk melestarikan hadits pada abad ke-3 H ini adalah sebagai berikut :
a)     Perlawatan ke Daerah-daerah para perowi hadits  yang jauh dari pusat kota, Contoh : • Imam Bukhari melakukan perlawatan selama 16 tahun ke lebih dari 8 kota di timur tengah seperti mekah, madinah Baghdad mesir.
b)     Pengklasifikasian hadits Marfu’, hadits mauquf dan maudlu’ (palsu).
c)       Ahadits Nabi, atsar sahabat dan aqwal (ucapan) tâbi ’în dikategorikan, dipisahkan dan dibedakan.
d)      Riwayat yang maqbulah (diterima) dihimpun secara terpisah dan buku – buku pada abad ke – 2 H diperiksa kembali dan di tashih (diautentikasi).
e)     Selama periode ini, bukan hanya riwayat yang dikumpulkan, namun untuk memelihara dan menjaga hadîts, para ulamâ`menformulasikan ilmu yang berkaitan dengan hadîts (lebih dari 100 ilmu 19 ) dimana ribuan buku mengenai ini telah ditulis
f)       Penyeleksian dan pemilahan hadits kepada shahih, hasan dan Dhaif. Contoh :
• Penyaringan hadits sahih oleh imam ahli hadits Ishaq Bin Rahawih (guru Imam Bukhari).
• Penyusunan kitab Sahih Bukhari.

2. Kitab-kitab Hadits pada abad ke -3 H.
a)     Penyusunan enam kitab induk hadits (kutubus sittah), yaitu kitab-kitab hadits yang diakui oleh jumhur ulama sebagai kitab-kitab hadits yang paling tinggi mutunya, sebagian masih mengandung hadits dhaif tapi ada yang dijelaskan oleh penulisnya dan dhaifnya pun yang tidak keterlaluan dhaifnya, ke – 6 kuttubus shittah itu adalah :
        Ash-Shahih oleh Imam Muh bin Ismail al-Bukhari (194-256 H).
        Ash-Shahih oleh Imam Muslim al-Hajjaj (204-261 H).
        As-Sunan oleh Imam Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy’at (202-275 H).
        As-Sunan oleh Imam Ahmad b.Sya’ab an-Nasai (215-303 H).
        As-Sunan oleh Imam Abu Isa at-Tirmidzi (209-279 H).
        As-Sunan oleh Imam Muhammad bin Yazid bin Majah Ibnu Majah (209-273 H).
b)     As – Sunan oleh Imam Abu Muhammad Abdullah bin Abdurrahman ad Damiri (181-255 H).
c)     Al -Musnad oleh Imam Ahmad bin Hambal (164-241 H).
d)     A l-Muntaqa al-Ahkam oleh Imam Abd Hamid bin Jarud (wafat 307 H).
e)     Al – Mushannaf oleh Imam Ibn. Abi Syaibah (wafat 235 H).
f)       Al – Kitab oleh Muhammad Sa’id bin Manshur (wafat 227 H).
g)     Al-Mushannaf oleh Imam Muhammad Sa’id bin Manshur (wafat 227 H).
h)     Tandzibul Afsar oleh Imam Muhammad bin Jarir at-Thobari (wafat 310 H).
i)       Al – Musnadul Kabir oleh Imam Baqi bin Makhlad al-Qurthubi (wafat 276 H).
j)       Al – Musnad oleh Imam Ishak bin Rawahaih (wafat 237 H).
k)     Al – Musnad oleh Imam ‘Ubaidillah bin Musa (wafat 213 H).
l)       A – Musnad oleh Abdibni ibn Humaid (wafat 249 H).
m)   Al – Musnad oleh Imam Abu Ya’la (wafat 307 H).
n)     Al – Musnad oleh Imam Ibn. Abi Usamah al-Harits ibn Muhammad at-Tamimi (282 H).
Dan masih banyak sekali kitab-kitab musnad yang ditulis oleh para ulama abad ini.

G.   Kodifikasi Hadits Abad IV dan V H : Masa Menghafal dan Mengisnadkan
1.    Kegiatan periwayatan Hadits
Pada periode ini penghimpunan hadits ts disertai pemeliharaanya tetap dilakukan walau tidak sebanyak yang sebelumnya. Hanya saja hadits  – hadits  yang dihimpun tidaklah sebanyak sebelum periode ini.
Di dalam era ini jenis kitab – kitab hadits  Nabi Saw.mencakup sebagian besar kitab kitab hadits  yang sifatnya mengumpulkan kitab – kitab hadits  yang telah di himpun dalam kitab kitab hadits  Nabi Saw. sebelumnya.
Kegiatan periwayatan Hadits pada periode ini banyak dilakukan dengan cara ijazah (Lisensi / sertifikat dari guru untuk murid untuk mendapat izin meriwayatkan hadits) dan muktabah (pemberian catatan hadits dari gurunya). Sedikit sekali para ulama’ yang melakukan hafalan seperti ulama Muqaddimin
2.    Bentuk penyusunan kitab pada periode ini
Para Ulama’ Hadits pada umumnya merujuk kepada karya yang telah ada dengan bentuk kegiatan seperti mempelajari, menghafal, memeriksa, dan meyelidiki sanad – sanadnya. Seperti :
     Kitab Jami’ kutub as – sittah ( kitab hadits  yang mengumpulkan hadits  hadits  Nabi Saw yang telah tertuang dalam gabungan beberapa kitab hadits  seperti (Shahîh al-Bukhâri, Shahîh Muslim, Sunan at-Turmudzi, Sunan Abi Dawud, Sunan an-Nasa’i, dan Sunan Ibn Majah di antaranya karya Ahmad bin Razin bin Mu ’awiyyah al Abdari al Sarqisthi (w.535 H.) dan beberapa kitab lainnya.
     kitab istikhraj, yaitu mengambil sesuatu hadits dari sahih Bukhory Muslim umpamanya, lalu meriwayatkannya dengan sanad sendiri, yang lain dari sanad Bukhary atau Muslim karena tidak memperoleh sanad sendiri. Contoh : Mustakhraj shahih bukhari oleh Jurjani, dan Mustakhraj Sahih Muslim Oleh Abu Awanah
     kitab Athraf, yaitu kitab yang hanya menyebut sebagian hadits kemudian mengumpulkan seluruh sanadnya, baik sanad kitab maupun sanad dari beberapa kitab.
     kitab-kitab Zawaid, yaitu mengumpulkan hadits-hadits yang tidak terdapat dalam kitab-kitab yang sebelumnya kedalam sebuah kitab yang tertentu. Contoh : Zawaid ibnu Majah ‘ala al – usuli al Khamsah.
     Kitab Syarah
     Kitab Mukhtashar
     Kitab Petunjuk
     Kitab Istidrak, yaitu mengumpulkan hadits-hadits yang memiliki syarat-syarat Bukhary dan Muslim atau syarat salah seorangnya yang kebetulan tidak diriwayatkan atau di sahihkan oleh keduanya. Contoh : Al-Mustadrak ‘ala-Shahihaini oleh Imam Abu Abdullah Muhammad bin Abdullah al-Hakim an-Naisaburi ( 321 – 405 H ).

H.   Penentu Kebijakan Kodifikasi dan Ulama’ yang Terlibat di Dalamnya.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz sebagai Khalifah di zaman dinasti Umayah melakukan kodifikasi hadis atas beberapa alasan sebagai berikut :
1.      Sudah tidak adanya pelarangan pembukuan, karena al-Qur’an telah dihafal oleh ribuan orang, telah dikumpulkan dan dibukukan dimasa sahabat Utsman, sehingga dapat dibedakan dengan jelas antara al-Qur’an dan Hadis.
2.      Beliau khawatir hadis berngsur-angsur hilang jika tidak dikumpulkan dan di bukukan. Ia melihat bahwa para penghafal hadis semakin berkurang karena meninggal dalam peperangan dan para ulama’ telah menyebar keberbagai wilayah islam bersamaan dengan perluasan wilayah islam. Sedang kemampuan antara ulama’ satu dengan lainya berbeda-beda.
3.      Munculnya pemalsuan hadis akibat perselisihan politik dan mazhab. Masing-masing golongan (baik pengikut Ali, Muawiyah dan Khawarij) berusaha memperkuat mazhab-mazhabnya dengan cara membuat hadis yang Rasul saw sendiri tidak mengatakanya, guna memperkuat pendapat mereka.
Atas pertimbangan demikian dengan didukung para ulama’, Khalifah Umar bin Abdul Azis memerintahkan kepada pejabat-pejabat yang ada dibawahnya untuk melakukan kodifikasi hadis. Usaha-usaha yang dilakukan para pejabat dibawah Khalifah Umar bin Abdul Azis, diantaranya :
1.      Abu Bakar bin Muhammad bin Amru bin Hazm (w. 117 H) seorang pejabat dan hakim di Madinah. Ia dikirimi surat oleh Khalifah Umar bin Adul Azis supaya mengumpulkan hadis-hadis supaya tidak lenyap. Sebagian isi surat itu berbunyi “Perhatikanlah hadis Rasul saw dan tulislah, karena aku takut ilmu para ulama’ akan lenyap”. Untuk menindak lanjuti perintah khalifah, Muhammad bin Amru bin Hazm lalu mengumpulkan hadis-hadis yang terdapat pada penghafal Amrah binti Abdurahman dan Qosim bin Muhammad bin Abu Bakar  as-Shidiq (keduanya ulama besar Madinah yang banyak menerima  hadis dan paling dipecaya dalam meriwayatkan hadis dari Aisyah binti Abu Bakar). Akan tetapi Khalifah Umar bin Abdul Aziz telah meninggal dunia sebelum Muhammad bin Amru bin Hazm  belum sempurna mengumpulkan hadis secara menyeluruh.
2.      Tokoh kedua yang mendapat mandat untuk mengumpulkan hadis adalah Muhammad bin Syihab az-Zuhri (w 124 H) seorang ulama’ besar di Hijaz dan Syam. Beliau mengumpulkan hadis-hadis yang ada di Hijaz dan Suriah. Kemudian ia menulisnya dalam lembaran-lembaran dan dikirimkan ke masing-masing penguasa daerah satu lembar. Itulah sebabnya para ahli hadis menganggap beliau yang mendewankan hadis secara resmi atas perintah Umar bin Abdul Azis. Ia menyambut dengan tulus perintah tersebut karena kecintaan beliau pada hadis Rasulullah saw dan keinginannya untuk melakukan pengumpulan.

BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian singkat diatas dapat diambil suatu kesimpulan bahwa penulisan hadis telah dimulai saat Nabi Muhammad SAW masih hidup, zaman khulafa urasyidin, tabi’in, tabi’i at-tabi’in namun masih dalam bentuk shahifah.
Pada abad ke dua atas perintah Kahlifah Umar bin Abdul al-Azis kepada Abu bakar bin Muhamad ibn Amr ibn Hazm dan Muhamad bin Shihab Az-Zuhri dilakukan pembukuan hadis (tadwin) dan dilanjutkan usaha-usaha penyeleksian hadis-hadis yang shahih saja.
Pada periode berikutnya (ulama’ mutaakhirin) dilakukan penyusunan, klasifikasi serta pembukuan  hadis-hadis yang diupayakan agar hadis bisa dengan mudah di gunakan oleh masyarakat muslim seluruh dunia.
Faktor yang mempengaruhi pembukuan hadis yang dilakukan para sahabat, tabi’in, tabi’ at-tabi’in adalah semangat dorongan dari Rasul saw. Sedangkan faktor kedua dipengaruhi oleh keadaan politik perebutan kekuasaan, dengan membuat hadis-hadis palsu untuk mencari pengaruh.
Adanya pembukuan hadits mempunyai banyak implikasi-implikasi terhadap perkembangan pemahaman tentang ajaran Islam umumnya, serta perkembangan hadits dan ulumul hadits itu sendiri khususnya.

a.    Implikasi Praksis
Implikasi praksis dapat kami uraikan menjadi beberapa bagian di bawah ini :
1)     Memudahkan pencarian hukum – hukum syari’at mengingat hadits sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Al Qur’an. Berhukum dengan hadits Nabawi merupakan kebutuhan agama yang sudah pasti. Dan dalam perkembangannya hadits – hadits tersebut telah disusun atau dibukukan berdasarkan masailul fiqh. Seperti kitab – kitab sunan dan lain -lain.
2)     Memudahkan penilaian hadits karena sebagian hadits sudah diteliti secara mendalam oleh peneliti sebelumnya.
3)     Terpeliharanya kemurnian tradisi Nabi; Banyaknya berita-berita yang sampai ke hadapan kita dengan mengatasnamakan Nabi, sering membuat kita ragu akan kebenaran berita tersebut. Hanya dalam hadits (sunnah) Nabi, yang terwakili dengan hadits shahih, kemurnian warisan Nabi Muhammad dapat terpelihara.
4)     Memungkinkan adanya penulisan -penulisan buku hadits baru setelah penulisan kitab-kitab terdahulu

b.    Implikasi Teoritis
1)    Hadits ahad dapat diterima
2)    Ilmu hadits akan berkembang sejalan dengan semakin banyaknya tantangan yang dihadapi oleh hadits
3)    Pintu ijtihad semakin lebar dan pintu taklid semakin sempit.
Namun tidak menutup kemungkinan adanya implikasi yang lain yang belum terinventarisir dengan baik oleh penulis.

Wallahu A’lam Bisshawab ...


DAFTAR PUSTAKA
Al-munawar, Said agil. 2004. Al-Qur’an Membangun Tradisi Kesalehan Hakiki. Jakarta : Ciputat Press.
Al-Rahman, Fathur, Ihtisar Mustalah Hadis, (Bandung, Al-Ma’arif) 1974.
Ash Shiddieqy, M. Hasbi, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis, Cet. IV, (Semarang, Pustaka Riski Putra) 1999.
Azami, Muhammad Musthafa., 1994. Hadits  Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya (terjemahan Ali Mustafa Yaqub), Jakarta: Pustaka Firdaus Kodifikasi Hadits: Sebuah Telaah Historis http://uin-suka.info/ejurnal Powered by Joomla! Generated: 16 February, 2010, 16:01.
Hasan ar-Rahmânî, Abdul Ghoffâr. 2007. Pengantar Sejarah Tadwîn (Pengumpulan) Hadîts Sumber : http://www cl earpath com
Supatra Munzier. 2006. Ilmu Hadits . Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Ulama ’i , A.Hasan Asy ’ari. Sejarah dan Tipologi Syarah Hadits .
Yuslem Nawir. 2001. Ulumul Hadits. Jakarta : PT. Mutiara sumber Widyia
Zuhri, Muh., Hadis Nabi Telaah Historis dan Metodologis, (Yogyakarta, Tiara Wacana) 1997.



Tidak ada komentar: