BAB I
PENDAHULUAN
A.
Pengantar
Agama
Islam mempunyai sejarah yang panjang dalam pembuatan hukum-hukum untuk mengatur
kehidupan manusia. Di mulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW hingga saat ini. Masa
yang paling panjang adalah cara pengambilan hukum lewat jalan ijtihad. Ijtihad
mengalami naik-turun hingga saat ini. Menurut sejarawan hukum Islam, kegiatan
ijtihad mulai mengalami penurunan semenjak meninggalnya para mujtahid terkenal.
Hal ini terjadi pada masa-masa akhir kejayaan imperium Islam. Yaitu ketika
daulah Abbasiyah sudah di ambang pintu kehancuran. Sebagian ulama memandang
cukup untuk merujuk pendapat imam mahzabnya tanpa harus melakukan ijtihad lagi.
Fase ini merupakan fase pergeseran orientasi. Kalau masa-masa sebelumnya merujuk
pada Al-Qur’an dan Sunnah, maka pada masa ini yang dirujuk adalah kitab-kitab
fiqih yang dikarang oleh imam-imam yang dipandang lebih berkompeten.