24 Januari 2013

Kritik Atas Islam Liberal


Jika dikaji, maka akan dengan mudah didapatkan bahwa pemikiran Islam Liberal sangat jauh dari kebenaran dan standar ilmiah. Alih-alih mencari kebenaran, mereka justru mengarah kepada kesesatan, bukan saja pemikiran bahkan juga keyakinannya. Lebih jelasnya, berikut ini diuraikan kritikan sekaligus gugatan atas metode penafsiran yang menyimpang tersebut.
a.      Membuka pintu ijtihad pada semua dimensi Islam.
Kaum liberal membuka ruang ijtihad bagi semua dimensi dalam Islam. Ini tentu saja sangat menyimpang secara terminologi dan metodologis. Ijtihad adalah pengerahan segala kesanggupan seorang faqih (pakar hukum Islam) untuk memperoleh pengetahuan tentang hukum sesuatu melalui dalil syara’ (agama).[1] Ia merupakan sebuah metodologi ilmiah yang harus ditempuh secara metodologis dan tidak serampangan. Mengaplikasikan ijtihad yang serampangan ibarat meneliti astronomi dengan pendekatan psikologi. Efeknya bisa-bisa menyatakan bahwa teori tata surya tidak valid, para profesor sains ibaratnya manusia-manusia konservatif yang penuh dengan hegemoni.[2]
Perhatikan kata ‘semua dimensi Islam’ yang kemudian ditafsirkan dengan ‘dalam semua segi, baik segi muamalat (interaksi sosial), ubudiyyat (ritual) dan ilahiyyat (teologi). Lebih para lagi ijtihad ala kaum JIL ini dianggap sebagai benteng pertahanan Islam dalam segala cuaca, sedang tanpa ijtihad ala mereka maka Islam akan mengalami pembusukan. Bayangkan wahai para pembaca, ucapan yang segitu muluk-muluk padahal itu bathil.  Pada kenyataannya justru kaum muslimin terombang-ambing, bingung dan resah dengan gagasan dan “ijtihad” mereka. Bagaimana mungkin dikatakan sebagai benteng pertahanan sementara justru menggoncangkan. Yang benar justru sebaliknya, dengan “ijtihad” dan gagasan mereka Islam (baca: umat Islam) akan mengalami pembusukan.

“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong agama Allah, niscaya Dia (Allah) akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. (QS. Muhammad [47]: 7)

Nabi Saw Bersabda:

Saya tinggalkan pada kalian dua perkara, kalian tidak akan tersesat selama berpegang teguh dengan keduanya, yaitu: Kitabullah dan Sunnahku, keduanya tidak akan terpisah sampai datang di telaga. (HR. Malik)

Dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw bersabda: Agama ini akan tetap jaya selama orang-orang menyegerakan berbuka karena Yahudi dan Nashrani mereka melambatkan. (HR. Abu Dawud)

Dari Ubai bin Ka’ab, ia mengatakan, Rasulullah bersabda: Berikanlah umat ini kabar gembira dengan kecermelangan, keunggulan, pertolongan dan kemapanan dimuka bumi. Maka barangsiapa yang mengamalkan amalan akhirat demi dunia, dia tidak akan mendapatkan bagian di akherat. (HR. Ahmad)

Dari Al-Mughirah bin Syu’bah dari Nabi, beliau bersabda : sekelompok dari umatku akan tetap unggul (dalam riwayat lain: diatas kebenaran) sehinga datang perintah Allah dan mereka tetap dalam keadaan unggul. (HR. Muslim dan Al-Bukhari)

“Tidak dapat memperbaiki akhir umat ini kecuali apa yang memperbaiki awalnya” Demikian kata Al-Imam Malik.
Jadi, Islam tidak akan busuk sepanjang masa. Zaman pun tidak akan pernah kosong dari orang-orang yang berada di atas kebenaran. Siapa mereka? Mereka adalah orang-orang yang yakin dan mengamalkan ajaranya, bukan kaum JIL.
Lalu, kaum JIL sebutkan bahwa salah satu lahan ijtihad adalah ilahiyyat (teologi). Apa kira-kira tujuan mereka? Nampak jelas, tujuannya adalah untuk melegimitasi paham Pluralisme Agama. Dengan itu terbuka kedok mereka ketika membuka pintu bidang ijtihad seluas-luasnya.
Lama-lama ajaran mereka bisa seperti ajaran Ilyasiq bangsa Tartar yang mengadopsi berbagai ajaran agama, lalu diracik menjadi satu akhirnya jadi agama gado-gado, bernama ajaran Ilyasiq.
Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, Islam tidak melarang ijtihad namun ada aturannya, karena Islam agama yang teratur dan indah bukan agama semrawut bebas aturan. Ijtihad dalam Islam memiliki konsep, metodologi dan strategi aplikasinya, tidak sembarangan atau seenaknya. Bahkan menurut sebagian ulama, ijtihad hanya bisa dilakukan oleh ulama yang memiliki ilmu yang kokoh—di samping memiliki perilaku atau adab islami.
Para ulama dalam buku-buku ushul fikih menyebutkan syarat-syarat diperbolehkan ijtihad terhadap permasalahan yang ada. Secara ringkas, misalnya:
1.    Masalah tersebut tidak ada nashnya yakni tidak ada dalil tegas yang menerangkannya atau tidak ada ijma’ padanya.
2.    Kalaupun ada dalilnya tapi tidak tegas menerangkan maksudnya sehingga masih membawa beberapa kemungkinan.
3.    Bukan perkara akidah, karena ijtihad dan qiyas itu hanya dalam masalah hukum itu pun tidak semua.
4.    Masalah tersebut memang baru muncul atau belum muncul namun sangat mungkin muncul dan dibutuhkan penjelasan mendesak.

Dari situ, apakah perkara ketuhanan adalah salah satu ajang ijtihad? Tentu tidak, karena ini adalah perkara akidah bahkan inti akidah, bukan masalah baru. Nashnya banyak, sangat tegas dan tidak mengandung kemungkinan-kemungkinan yang berbeda-beda. Kalau kaum JIL mengatakan ini tidak jelas, lalu apa yang jelas bagi mereka? Berarti semuanya meragukan dan itulah hakikat orang-orang JIL, meragukan sesuatu yang jelas. Pada masa lalu manhaj orang-orang seperti ini disebut oleh ibnu Taimiyah dengan safsathah dan qarmathah.
Safsathah adalah sikap kelompok safsathaiyyah, sekelompok ahli filsafat yang mengingkari hakikat yang sudah jelas dan sangat dimaklumi dengan berbagai macam cara pengkaburan. Qarmathah adalah sikap kelompok Qaramithah yaitu kelompok yang paling banyak menyelewengkan dalil-dalil naqli.
Allah Berfirman:
Berkata rasul-rasul mereka: “Apakah ada keragu-raguan terhadap Allah, Pencipta langit dan Bumi?(QS. Ibrahim [14]: 10)
Penyair mengatakan:
Dan tidak ada sesuatu yang benar dalam otak ini.
Bila (untuk menunjukkan) siang saja butuh kepada dalil.
Juga, tidak semua orang boleh melakukan ijtihad, tetapi harus memenuhi syarat dan tidak sembarangan. Kalau semua orang boleh ijtihad akhirnya maling berijtihad untuk menafsirkan ayat, rentenir berijtihad, peminum khamr berijtihad, pelacur berijtihad sehingga akan ada tafsir ayat Al-Qur’an menurut maling, penjudi, pelacur dan lain-lain dan itu memang arah kaum JIL.
 b.      Mengutamakan semangat religio etik, bukan makna literal teks.
Poin ini sangat menyudutkan ulama otoritatif dan umat Islam secara keseluruhan sebagai pihak yang rigid dengan literal teks. Padahal dalam Islam tersaji berbagai metodologi pemahaman. Ada mafhum, manthuq, zhahir, mu’awwal, musytarak, mutaradif, muthlaq, muqayyad, mujmal mubayaan, dan sebagainya.
Islam juga menjunjung tinggi semangat religio-etik, tetapi tetap dalam koridor penegasan mana yang benar dan mana yang salah. Kaum musyrik dan kafir salah, tapi umat Islam tetap menjaga toleransi. Bukan dengan logika terbalik; agar toleran maka kaum musyrik dan kafir harus dikatakan benar. Ini adalah bentuk pernyataan kaum munafik alias pragmatis imani. Menghargai orang lain dan toleransi dengan keragaman bukan berarti membenarkan hal-hal yang salah atau keliru dalam hal-hal yang beragam tersebut. Justru, Islam hadir untuk membedakan mana yang salah dan mana yang benar, mana yang mesti dijauhkan dan mana yang mesti dikerjakan.
Nalar mereka sama saja dengan membuka lebar-lebar pintu al-qaul ‘ala Allah bi la ilm (bicara tentang Allah dan agama Allah tanpa ilmu), padahal itu termasuk dosa besar.
Sungguh benar apa yang Allah firmankan:
Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat (belum jelas) untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari ta’wilnya.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 7)
Ibnu Katsir mengatakan: Menginginkan fitnah artinya ingin menyesatkan para pengikutnya dengan mengesankan bahwa mereka berhujjah dengan Al-Qur’an atas bid’ah mereka padahal Al-Qur’an itu sendiri menyelisihnya.
Mencari-cari ta’wilnya: Artinya menyelewengkan maknanya sesuai dengan apa yang mereka inginkan. Mereka memperalat istilah yang belum jelas agar dapat mengarahkan saja sesuai keinginan mereka. Tujuannya ingin menundukkan ayat dan hadits demi kepentingan hawa nafsu mereka dan bos-bos mereka.
Lihat kata-kata mereka ‘Penafsiran yang literal hanya akan melumpuhkan Islam’. Jika demikian bukankah konsekwensinya adalah Nabi dan para sahabatnya melumpuhkan Islam? Juga, tafsir para ulama semuanya merupakan kelumpuhan pada Islam, sehingga Islam yang ada adalah Islam yang lumpuh. Dan kalau demikian berarti Allah salah ketika memilih mereka sebagai penegak agama? Dan kalau demikian, berarti Allah tidak sempurna Ilmu dan Kekuasaan-Nya karena salah pilih dan bisa ditipu atau dikhianati? Demikian bahaya, dan sungguh mungkar apa yang mereka, kaum JIL itu ucapkan.
Demikianlah tutur mereka yang mengaku berakal dan kaum JIL itu? Kalau begitu untuk apa Allah percayakan agama ini kepada Nabi Muhammad, dan Allah percayakan para sahabat untuk mendampingi Nabi dan meneruskanrisalah ini? Padahal Allah berfirman :
“Allah lebih mengetahui di mana Dia menempatkan tugas kerasulan”. (QS. Al-An’am [6]: 124)

Rabbmu menciptakan apa yang Dia kehendaki da memilihnya. Sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka. Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (dengan Dia)”. (QS. Al-Qashash [28]: 68.
Lihat pula kata-kata setelahnya ‘Dengan penafsiran yang berdasarkan semangat religio-etik, Islam akan hidup dan berkembang’. Berarti selama 14 abad ini, termasuk abad Nabi, yang disebutkan Nabi sebaik-baik generasi Islam, mati dan tidak berkembang, kemudian muncul mereka dan orang-orang yang semacam mereka untuk menghidupkan Islam ?
Betapa arogannya pernyataan itu. Kata-kata mereka itu mengandung unsur kemunafikan dan keraguan atas kebenaran Islam, dan konsekwensinya begitu mengerikan. Menurut logika mereka, Islam yang hidup adalah yang berpandangan semua agama sama saja, muslimah boleh dinikahi (baca: dihinakan) orang yang durhaka (baca:kafir) kepada Allah, orang yang membunuh jiwa justru dimuliakan dengan tidak diqishash, jiwa yang terbunuh dan terzhalimi semakin ditindas dan dirampas haknya dengan tidak boleh menuntut qishash, memuliakan pencuri dan menahan hak orang yang dicuri, menghinakan wanita yang berpakaian atau berbusana mslimah yang sopan dan rapih dengan kata-kata hina dan hujatan, dan menjunjung tinggi wanita bugil alis telanjang yang jorok dengan membiarkan mereka memamerkan anggota tubuhnya di ruang publik tanpa rasa malu dan tak merasa bersalah.
 c.       Mempercayai kebenaran yang relatif, terbuka dan plural.
Prinsip ini tentu sangat bertentangan dengan prinsip dasar Islam. Islam menjelaskan bahwa kebenaran itu ada dan kesalahan itu ada. Kebenaran memiliki sifatnya yang khas, kesalahan juga demikian. Dua posisi tersebut sudah memiliki konsep yang final dan tidak bisa diotak-atik seenaknya. Betul bahwa dalam konteks tertentu ada hal-hal yang bersifat relatif, namun bukan berarti masalah-masalah mendasar seperti aqidah, ibadah dan hukum-hukum pidana relatif juga. Hanya orang bingung saja yang menyatakan semuanya relatif. Jika mengikuti logika liberal, maka pemikiran liberal bahwa semuanya relatif juga relatif. Dengan demikian, siapapun akan semakin yakin bahwa pemikiran liberal memang tak punya basis metodologis yang matang, bahkan lebih tepat disebut ngawur.
 d.      Memihak pada yang minoritas dan tertindas.
Sebelum kaum liberal membuat sandaran seperti ini, Islam sudah menegaskan sejak awal bahwa Islam sangat menghargai pluralitas, kaum tertindas dan sebagainya. Walau begitu, perlu disadari bahwa penegakan hukum tidak melihat mayoritas-minoritas. Jika ada yang salah atau melakukan pelanggaran norma, maka harus mendapat hukuman. Karena itu, walaupun kaum liberal, Ahamdiyah dan aliran sesat lainnya hanya dianut oleh segelintir manusia gila, stress dan bingung, tetap saja mereka layak diluruskan atau bahkan dihukum. Meluruskan atau menghukum orang yang sesat dan bingung bukan berarti menindas, tapi justru merupakan wujud nyata penghormatan atas keragaman agar mereka kembali ke jalan yang benar.
 e.       Meyakini kebebasan beragama.
Di antara karakter Islam yang mendasar adalah keterbukannya untuk membiarkan manusia memilih agama sesuai keyakinannya, dan tidak ada paksaan untuk memeluk Islam. Walau demikian, itu bukan berarti Islam membenarkan semua agama. Islam memiliki konsep-konsep dasar yang sangat berbeda dengan agama-agama yang ada. Sehingga Islam memiliki standar atau ukuran untuk menyatakan sesuatu itu salah atau benar, termasuk keyakinan selain Islam. Atau jika mengikuti nalar liberal, kita akan bertanya, mengapa kalangan intelektual muslim yang liberal tidak keluar dari Islam lalu memeluk agama selain Islam saja? Andai mereka yakin dengan pemahaman bahwa semua agama benar, maka kita akan bertanya, mengapa mereka shalat, berzakat dan melaksanakan beberapa ibadah khas Islam dan tidak beribadah menurut aturan agama selain Islam? Urusan perut memang ‘memaksa’ siapapun untuk melakukan hal-hal tak etis, termasuk kaum liberal.
 f.        Memisahkan otoritas duniawi dan ukhrawi, otoritas keagamaan dan politik.
Prinsip ini sangat ngawur dan dangkal. Mengapa? Sebab akal yang “relatif” tidak bisa dijadikan hukum yang absolut untuk menyatakan salah atau benar, termasuk yang menyatakan bahwa urusan dunia dan politik bukan urusan agama. Lalu, untuk apa beragama kalau tak ada aturan hidup yang mesti ditaati?
Jika nalar liberal diikuti, kita akan bertanya, kalau ada seorang penjahat memperkosa ibu kandung atau anak kandung kaum liberal, atas dasar apa pihak berwenang mengatakan itu sebuah kesalahan atau kriminal? Bukankah hukum dunia (baca: akal) yang mereka agungkan itu relatif, sehingga rentan keliru dalam menentukan sesuatu? Jika orang yang memperkosa tersebut memiliki pandangan bahwa hukum akal (benar-salah) itu relatif, apakah ia layak mendapatkan hukuman?
Kalau mengikuti cara berpikir liberal maka idealnya si pemerkosa tidak layak mendapatkan hukuman, sebab bisa jadi perbuatan “memeprkosa” masih relatif, apakah benar atau salah. Jika nalar seperti itu diterapkan pada contoh kasus di atas, maka kaum liberal mungkin akan berpikir keras agar logikanya tetap diterima walaupun tak logis. Bahkan mungkin akan menangis karena logikanya justru menjermuskan ibu atau anak kandungnya, juga dirinya sendiri. [*Tulisan ini merupakan lanjutan (3) dari tulisan Mengenal Islam Liberal, Oleh: Syamsudin Kadir, Pegiat Kajian dan Study Pemikiran Islam/Cp: 081 804 621 609]


[1] Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia, 2007, hlm. 99.
[2] Nashruddin Syarief, Menangkal Virus Islam Liberal, Bandung: Persis Pers, 2010, hlm. 14.

Tidak ada komentar: