27 Februari 2010

Mengelola Ketidak Setujuan Atas Hasil Syuro

"Perbedaan adalah sumber kekayaan dalam kehidupan berjamaah. Mereka yang tidak bisa menikmati perbedaan itu dengan cara yang benar akan kehilangan banyak sumber kekayaan. Dalam ketidaksetujuan itu sebuah rahasia kepribadian akan tampak ke permukaan: apakah kita matang secara tarbawi atau tidak?"

RASANYA PERBINCANGAN kita tentang syuro tidak akan lengkap tanpa membahas masalah yang satu ini. Apa yang harus kita lakukan seandainya tidak menyetujui hasil syuro? Bagaimana "mengelola" ketidaksetujuan itu?

Kenyataan seperti ini akan kita temukan dalam perjalanan dakwah dan pergerakan kita. Dan itu lumrah saja. Karena, merupakan implikasi dari fakta yang lebih besar, yaitu adanya perbedaan pendapat yang menjadi ciri kehidupan majemuk.

Kita semua hadir dan berpartisipasi dalam dakwah ini dengan latar belakang sosial dan keluarga yang berbeda, tingkat pengetahuan yang berbeda, tingkat kematangan tarbawi yang berbeda. Walaupun proses tarbawi berusaha menyamakan cara berpikir kita sebagai dai dengan meletakkan manhaj dakwah yang jelas, namun dinamika personal, organisasi, dan lingkungan strategis dakwah tetap saja akan menyisakan celah bagi semua kemungkinan perbedaan.

Di sinilah kita memperoleh "pengalaman keikhlasan" yang baru. Tunduk dan patuh pada sesuatu yang tidak kita setujui. Dan, taat dalam keadaan terpaksa bukanlah pekerjaan mudah. Itulah cobaan keikhlasan yang paling berat di sepanjang jalan dakwah dan dalam keseluruhan pengalaman spiritual kita sebagai dai. Banyak yang berguguran dari jalan dakwah, salah satunya karena mereka gagal mengelola ketidaksetujuannya terhadap hasil syuro.

Jadi, apa yang harus kita lakukan seandainya suatu saat kita menjalani "pengalaman keikhlasan" seperti itu? Pertama, marilah kita bertanya kembali kepada diri kita, apakah pendapat kita telah terbentuk melalui suatu "upaya ilmiah" seperti kajian perenungan, pengalaman lapangan yang mendalam sehingga kita punya landasan yang kuat untuk mempertahankannya? Kita harus membedakan secara ketat antara pendapat yang lahir dari proses ilmiah yang sistematis dengan pendapat yang sebenarnya merupakan sekedar "lintasan pikiran" yang muncul dalam benak kita selama rapat berlangsung.

Seadainya pendapat kita hanya sekedar lintasan pikiran, sebaiknya hindari untuk berpendapat atau hanya untuk sekedar berbicara dalam syuro. Itu kebiasaan yang buruk dalam syuro. Namun, ngotot atas dasar lintasan pikiran adalah kebiasaan yang jauh lebih buruk. Alangkah menyedihkannya menyaksikan para duat yang ngotot mempertahankan pendapatnya tanpa landasan ilmiah yang kokoh.

Tapi, seandainya pendapat kita terbangun melalui proses ilmiah yang intens dan sistematis, mari kita belajar tawadhu. Karena, kaidah yang diwariskan para ulama kepada kita mengatakan, "Pendapat kita memang benar, tapi mungkin salah. Dan pendapat mereka memang salah, tapi mungkin benar."

Kedua, marilah kita bertanya secara jujur kepada diri kita sendiri, apakah pendapat yang kita bela itu merupakan "kebenaran objektif" atau sebenarnya ada "obsesi jiwa" tertentu di dalam diri kita, yang kita sadari atau tidak kita sadari, mendorong kita untuk "ngotot"? Misalnya, ketika kita merasakan perbedaan pendapat sebagai suatu persaingan. Sehingga, ketika pendapat kita ditolak, kita merasakannya sebagai kekalahan. Jadi, yang kita bela adalah "obsesi jiwa" kita. Bukan kebenaran objektif, walaupun "karena faktor setan" kita mengatakannya demikian.

Bila yang kita bela memang obsesi jiwa, kita harus segera berhenti memenangkan gengsi dan hawa nafsu. Segera bertaubat kepada Allah swt. Sebab, itu adalah jebakan setan yang boleh jadi akan mengantar kita kepada pembangkangan dan kemaksiatan. Tapi, seandainya yang kita bela adalah kebenaran objektif dan yakin bahwa kita terbebas dari segala bentuk obsesi jiwa semacam itu, kita harus yakin, syuro pun membela hal yang sama. Sebab, berlaku sabda Rasulullah saw., "Umatku tidak akan pernah bersepakat atas suatu kesesatan." Dengan begitu kita menjadi lega dan tidak perlu ngotot mempertahankan pendapat pribadi kita.

Ketiga, seandainya kita tetap percaya bahwa pendapat kita lebih benar dan pendapat umum yang kemudian menjadi keputusan syuro lebih lemah atau bahkan pilihan yang salah, hendaklah kita percaya mempertahankan kesatuan dan keutuhan shaff jamaah dakwah jauh lebih utama dan lebih penting dari pada sekadar memenangkan sebuah pendapat yang boleh jadi memang lebih benar.

Karena, berkah dan pertolongan hanya turun kepada jamaah yang bersatu padu dan utuh. Kesatuan dan keutuhan shaff jamaah bahkan jauh lebih penting dari kemenangan yang kita raih dalam peperangan. Jadi, seandainya kita kalah perang tapi tetap bersatu, itu jauh lebih baik daripada kita menang tapi kemudian bercerai berai. Persaudaraan adalah karunia Allah yang tidak tertandingi setelah iman kepada-Nya.

Seadainya kemudian pilihan syuro itu memang terbukti salah, dengan kesatuan dan keutuhan shaff dakwah, Allah swt. dengan mudah akan mengurangi dampak negatif dari kesalahan itu. Baik dengan mengurangi tingkat resikonya atau menciptakan kesadaran kolektif yang baru yang mungkin tidak akan pernah tercapai tanpa pengalaman salah seperti itu. Bisa juga berupa mengubah jalan peristiwa kehidupan sehingga muncul situasi baru yang memungkinkan pilihan syuro itu ditinggalkan dengan cara yang logis, tepat waktu, dan tanpa resiko. Itulah hikmah Allah swt. sekaligus merupakan satu dari sekian banyak rahasia ilmu-Nya.

Dengan begitu, hati kita menjadi lapang menerima pilihan syuro karena hikmah tertentu yang mungkin hanya akan muncul setelah berlalunya waktu. Dan, alangkah tepatnya sang waktu mengajarkan kita panorama hikmah Ilahi di sepanjang pengalaman dakwah kita.

Keempat, sesungguhnya dalam ketidaksetujuan itu kita belajar tentang begitu banyak makna imaniyah: tentang makna keikhlasan yang tidak terbatas, tentang makna tajarrud dari semua hawa nafsu, tentang makna ukhuwwah dan persatuan, tentang makna tawadhu dan kerendahan hati, tentang cara menempatkan diri yang tepat dalam kehidupan berjamaah, tentang cara kita memandang diri kita dan orang lain secara tepat, tentang makna tradisi ilmiah yang kokoh dan kelapangan dada yang tidak terbatas, tentang makna keterbatasan ilmu kita di hadapan ilmu Allah swt yang tidak terbatas, tentang makna tsiqoh (kepercayaan) kepada jamaah.

Jangan pernah merasa lebih besar dari jamaah atau merasa lebih cerdas dari kebanyakan orang. Tapi, kita harus memperkokoh tradisi ilmiah kita. Memperkokoh tradisi pemikiran dan perenungan yang mendalam. Dan pada waktu yang sama, memperkuat daya tampung hati kita terhadap beban perbedaan, memperkokoh kelapangan dada kita, dan kerendahan hati terhadap begitu banyak ilmu dan rahasia serta hikmah Allah swt. yang mungkin belum tampak di depan kita atau tersembunyi di hari-hari yang akan datang.

Perbedaan adalah sumber kekayaan dalam kehidupan berjamaah. Mereka yang tidak bisa menikmati perbedaan itu dengan cara yang benar akan kehilangan banyak sumber kekayaan. Dalam ketidaksetujuan itu sebuah rahasia kepribadian akan tampak ke permukaan: apakah kita matang secara tarbawi atau tidak ?

18 Februari 2010

KONSEP KHILAFAH DALAM ISLAM

Ayat-ayat Yang Memuat Kata Al-Khalifah
“Dan ketika Tuhanmu telah berkata kepada para malaikat,’Sesungguhnya Aku akan menjadikan seorang khalifah di bumi”. (QS Al-Baqarah : 30).
“Wahai Dawud ! Sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu sebagai seorang khalifah di bumi. Maka hukumilah manusia dengan haq. Dan janganlah memperturutkan hawa nafsu sehingga ia menyesatkan kamu dari jalan Allah”. (QS Shaad: 26)
Ayat-ayat Yang Memuat Kata Al-Khala-if
“Dan Dia-lah yang telah menjadikan kalian (manusia) khalifah-khalifah di bumi, dan telah mengangkat sebagian kalian diatas sebagian yang lain, untuk menguji kalian atas apa-apa yang Dia berikan kepada kalian”. (QS Al-An’am: 165)
“Dan sungguh telah Kami hancurkan generasi-generasi sebelum kalian ketika mereka berlaku zhalim, dan para rasul telah datang kepada mereka dengan keterangan yang nyata akan tetapi mereka tidak beriman. Demikianlah Kami membalas kaum yang suka berbuat jahat. Kemudian Kami telah menjadikan kalian sebagai khalifah-khalifah di bumi sesudah mereka agar Kami melihat bagaimana kalian beramal”. (QS (QS Yunus: 14)
“Maka mereka mendustakan Nuh, maka Kami selamatkan Nuh dan orang-orang yang bersamanya dalam sebuah perahu, dan Kami jadikan mereka sebagai khalifah-khalifah, dan Kami tenggelamkan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang diberi peringatan”. (QS Yunus: 73)
“Dialah yang telah menjadikan kalian sebagai khalifah-khalifah di bumi. Maka barangsiapa kufur, niscaya kekufurannya itu akan menimpa dirinya sendiri ….. (QS Fathir: 39).

Ayat-ayat Yang Memuat Kata Al-Khulafa’

“…. Dan ingatlah ketika Dia telah menjadikan kalian sebagai khalifah-khalifah sesudah kaum Nuh, dan Dia telah melebihkan perawakan tubuh kalian ….” (QS Al-A’raf: 69) [ucapan Huud as. kepada kaumnya]
“…. Dan ingatlah ketika Dia telah menjadikan kalian sebagai khalifah-khalifah sepeninggal kaum ‘Aad dan memberikan tempat bagimu di bumi …” (QS Al-A’raf: 74) [ucapan Shalih as. kepada kaumnya]
“Atau siapakah yang memperkenankan do’a orang yang terjepit apabila ia berdo’a kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan , dan yang menjadikan kalian sebagai khalifah-khalifah bumi (khulafa’ al-ardh) .. “ (QS Al-Naml: 62)
Ayat-ayat Yang Memuat Kata Al-Istikhlaf
“Dan Allah telah menjanjikan bagi orang-orang yang beriman diantara kalian dan orang-orang yang beramal shalih, bahwa Dia sungguh akan meng-istikhlaf mereka (menjadikan mereka sebagai khalifah) di bumi sebagaimana Dia telah meng-istikhlaf (menjadikan sebagai khalifah) orang-orang sebelum mereka, dan (janji) bahwa Dia sungguh akan meneguhkan bagi mereka din yang telah diridhai-Nya bagi mereka …..”. (QS Al-Nur: 55)
“Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan nafkahkanlah sebagian dari apa-apa yang Dia telah menjadikan kalian mustakhlaf (yang dijadikan sebagai khalifah) terhadapnya”. (QS Al-Hadid: 7)
“Dan Rabb-mu Maha Kaya dan Yang Memiliki Rahmat. Jika Dia berkehendak maka Dia akan memusnahkan kalian dan akan meng-istikhlaf (menjadikan sebagai khalifah) apa yang dikehendakinya setelah kemusnahan kalian, sebagaimana Dia telah menjadikan kalian dari keturunan kaum yang lain (sebelum kalian)”. (QS Al-An’am: 133)
“Jika kalian berpaling maka sungguh aku telah menyampaikan kepada kalian apa-apa (ajaran) yang aku diutus (untuk menyampaikan)nya kepada kalian. Dan Rabb-ku akan meng-istikhlaf (menjadikan sebagai khalifah) kaum selain kalian ….” (QS Huud: 57)
“Mereka (kaum Musa) berkata (kepada Musa),’Kami telah ditindas (oleh Fir’aun) sebelum kamu datang dan sesudah kamu datang’. Musa menjawab,’Mudah-mudahan Allah membinasakan musuh kalian dan meng-istikhlaf kalian (menjadikan kalian sebagai khalifah) di bumi, maka Dia akan melihat bagaimana kalian beramal”. (QS Al-A’raf: 129)
Ayat-ayat Yang Memuat Kata Kerja kh-l-f
”Dan berkata Musa kepada saudaranya yaitu Harun,’Gantikanlah aku (ukhlufniy) dalam (memimpin) kaumku, dan perbaikilah, …” (QS Al-A’raf: 142)
Penjelasan mengenai kata al-khilafah dalam kamus Lisan al-‘Arab
1. Al-khalf : belakang, lawan dari depan (muka)
2. Al-khalaf : yang datang belakangan sebagai ganti dari yang sebelumnya.
3. Al-takhalluf : terlambat
4. Al-khaalif (Jmk: khawaalif) : yang datang terlambat (ketinggalan)
5. Al-khaliifah : yang terbelakang, yang datang kemudian sehingga terlambat, yang mengikuti apa yang lebih dahulu, yang menggantikan apa yang lebih dahulu.
Ibn al-Atsir mengatakan: al-khaliifah (lam panjang) artinya orang yang menggantikan (menduduki posisi) pendahulunya dan menjalankan fungsi pendahulunya itu. Huruf ta’ marbuthah disitu adalah untuk tujuan mubalaghah (dan bukan untuk menunjukkan muannats). Bentuk jamaknya ada dua. Pertama, al-khulafaa’ (seperti pada al-zhariif – al-zhurafaa’). Kedua, al-khalaa-if (seperti pada zhariifah – zharaa-if). Sementara al-khaalifah (kha’ panjang) menunjukkan ketercelaan seseorang (orang yang ketinggalan, orang yang banyak khilaf).
Oleh karena itu Ibn ‘Abbas meriwayatkan hadits: “Bahwasanya seorang Arab Badui bertanya pada Abu Bakr ra.,’Anda khaliifah Rasulullah ?’ Maka Abu Bakr menjawab,’Tidak’. ‘Lalu apakah Anda ini ?’. ‘Saya adalah khaalifah sepeninggal beliau’. Agaknya jawaban Abu Bakr diatas muncul karena ke-tawadhu’-an beliau.
Dari beberapa keterangan diatas, kita bisa menyimpulkan bahwa makna khaliifah ialah:
Pertama, khaliifah berarti seorang pengganti Allah di muka bumi, dalam rangka menunaikan amanat-Nya dan menegakkan hukum-hukum-Nya di muka bumi. Ini tidak berarti bahwa Allah lemah dan tidak berkuasa sehingga membutuhkan bantuan. Bukankah Allah juga menciptakan para malaikat yang dibebani tugas-tugas tertentu ? Sesungguhnya Allah menciptakan manusia sebagai pengganti-Nya adalah sebagai wasilah sunnatullah bagi kemahakuasaan-Nya. Bukankah Allah mengalahkan orang-orang yang ingkar melalui tangan-tangan orang-orang yang beriman (mujahidin) ? Apakah ini berarti Allah tidak mampu membasmi mereka sendirian ? Sebenarnya secara hakiki Allah-lah yang melakukan itu semua, karena kekuasaan-Nya meliputi segala sesuatu. “Bukanlah kamu yang memanah ketika kamu memanah, akan tetapi Allah-lah yang memanah”(QS Al-Anfal: 17). Manusia juga disebut sebagai khalifah-khalifah bumi (khulafa’ al-ardh) karena telah menjadi kepanjangan tangan bagi kekuasaan Allah –dalam batas-batas tertentu- di bumi. Berangkat dari sini kita akan memahami bahwa pada dasarnya tugas manusia untuk menggantikan-Nya merupakan ujian bagi manusia, bagaimanakah perbuatan mereka di muka bumi ini, apakah mencerminkan posisinya sebagai pengganti-Nya ataukah tidak. Untuk itulah kita wajib me-ma’rifat-i nama-nama dan sifat-sifat Allah, agar kita bisa merefleksikan nama-nama dan sifat-sifat-Nya itu dalam kehidupan kita di bumi, sehingga kita seolah-olah merupakan pengganti-Nya. “Takhallaquu bi akhlaaqil-Laah (Berakhlaqlah dengan akhlaq Allah)”.
Khaliifah dalam pengertian ini secara spesifik dinisbatkan kepada Adam as (QS. Al-Baqarah: 30) dan Dawud as (QS. Shaad: 26).
Namun, sebagian ulama (antara lain Ibn Taimiyyah) melarang keras penggunaan istilah khalifat al-Lah, sebab istilah khalifah hanya layak diberikan kepada sesuatu yang menggantikan sesuatu yang telah mati atau telah tidak ada di tempat, padahal Allah selalu hidup dan selalu ada menyertai dan mengawasi para hamba-Nya. Ibn Taimiyyah kemudian menguatkan pendapatnya tersebut dengan riwayat yang menyatakan bahwa seseorang berkata pada Abu Bakr,’Wahai khaliifah al-Lah’. Maka beliau menjawab,’Aku bukan khaliifah al-Lah melainkan khaliifah al-Rasul’. Beliau juga mengatakan bahwa barangsiapa menjadikan bagi Allah seorang khalifah, maka dia telah telah menyekutukan-Nya.
Sebetulnya, kontradiksi diatas timbul karena perbedaan definisi dan persepsi. Apabila kita kembali kepada esensi dan mengabaikan ungkapan-ungkapan (simbol-simbol) bahasa, maka pada dasarnya kontradiksi itu tidak ada. Apalagi kalau kita bisa memahami bahwa pendapat Ibn Taimiyyah diatas merupakan sanggahan terhadap pendapat para sufi dan filosof, yang memang sudah melampaui batas, misalnya dengan mengatakan bahwa raja (sultan), atau manusia pada umumnya, merupakan bayang-bayang Allah (zhill al-Lah).
Kedua, khaliifah berarti pengganti dari yang sebelumnya karena telah tiada, seperti pada kaum yang menggantikan kaum Nuh dan kaum ‘Aad setelah musnah dihancurkan oleh Allah. Demikian pula Banu Israil yang menggantikan kaum Fir’aun yang telah ditenggelamkan. Abu Bakr disebut sebagai khaliifah al-Rasul karena telah menggantikan Rasulullah sepeninggal beliau. (Sesuai dengan riwayat yang menyatakan bahwa seseorang berkata pada Abu Bakr,’Wahai khaliifah al-Lah’. Maka beliau menjawab,’Aku bukan khaliifah al-Lah melainkan khaliifah al-Rasul’.)
Oleh karena itu, secara umum bisa dikatakan bahwa khaliifah berarti pengganti dari sesuatu yang sedang ghaib (tidak hadir). Manusia disebut sebagai khaliifah Allah karena –seolah-olah- telah menggantikan Allah di bumi selama kehidupan dunia fana, dimana selama itu Allah menyembunyikan diri dari penglihatan makhluk-Nya (ghaib ‘inda al-nazhr al-zhahiriy). Di akhirat nanti, Allah akan menampakkan diri-Nya, sehingga pada saat itu berakhirlah kekhalifahan manusia dan berakhirlah masa ujian bagi manusia.
Harun as disebut sebagai khalifah Musa as karena Harun harus menggantikan Musa selama kepergiannya (keghaibannya). Kaum-kaum yang menggantikan kaum ‘Aad dan kaum Nuh, Banu Israil yang menggantikan kaum Fir’aun, serta Abu Bakr yang menggantikan Rasulullah, disebut sebagai khaliifah karena telah menggantikan generasi sebelumnya yang telah lenyap (ghaib).

Manusia Wajib Berhukum dengan Hukum Allah
Berangkat dari misi manusia sebagai khalifah Allah (pengganti Allah) di muka bumi, maka manusia harus beramal sesuai dengan apa yang dikehendaki (diridhai) oleh-Nya. Segala amal manusia yang selaras dengan kehendak Allah sehingga mendatangkan keridhaan-Nya itulah yang dinamakan sebagai ibadah.
Salah satu sifat Allah yang terpenting adalah keadilan. Karena manusia merupakan pengganti Allah di bumi maka manusia wajib menegakkan keadilan di bumi. Keadilan akan tercapai apabila manusia menegakkan hukum-hukum Allah. Keadilan yang dilandaskan pada hukum-hukum Allah merupakan keadilan yang hakiki karena Allah merupakan dzat yang mengetahui hakikat segala sesuatu. Allah menurunkan hukum-hukum-Nya melalui utusan-utusan-Nya, yang membawa ajaran-ajaran dan kitab-kitab-Nya. Oleh karena itu, berhukum dengan kitab Allah merupakan satu-satunya jalan mencapai keadilan hakiki.
Interpretasi terhadap Hukum-hukum dalam Kitab Allah.
Sebagai pemikul amanat Allah, manusia telah dibekali dengan akal. Dengan akal itulah manusia memahami isi kitab Allah. Tanpa akal, manusia tidak mungkin dapat memahami isi kitab Allah. Akal yang bisa memahami adalah akal yang difungsikan. Jadi, akal itu bersifat potensial. Ia akan menjadi aktif setelah disinari oleh hidayah Allah.
Allah Maha Adil. Setiap manusia yang bermujahadah untuk memfungsikan (mengaktifkan) akalnya pasti akan diberi hidayah oleh Allah. “ Dan orang-orang yang bermujahadah dalam (mencari jalan) Kami, pasti akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami” (QS. Al-‘Ankabut: 69). Jadi setiap orang yang belum menemukan jalan Tuhannya pastilah orang yang belum bermujahadah (berusaha sekuat tenaga) dalam mencari jalan-Nya. Ingatlah bagaimana Ibrahim telah bermujahadah dalam mencari Tuhannya, sehingga setelah pencarian yang panjang akhirnya Allah memberikan petunjuk kepadanya.
Akal yang berada dibawah sinar hidayah Allah itulah yang akan mampu memahami isi kitab Allah. Namun perlu disadari bahwa kualitas sinar hidayah itu bisa berbeda-beda pada tiap manusia, sehingga kualitas pemahaman yang dihasilkan pun berbeda-beda. Sinar hidayah yang paling kuat adalah sinar nubuwwah (kenabian), sehingga seorang nabi akan mampu memahami hal-hal yang sama sekali tidak bisa dipahami oleh orang biasa. Dengan sinar kenabian itu, Allah telah mengkaruniakan ilmu yang hakiki dan hikmah tertinggi kepada para nabi-Nya. Oleh karena itu, nabi memiliki otoritas penuh dari Allah untuk meng-interpretasikan isi kitab Allah yang dibawanya. Kebenaran interpretasi nabi bersifat pasti, sehingga segala keterangan yang datang dari nabi harus diterima sebagai kebenaran absolut yang datang dari Allah.
Sinar hidayah yang derajatnya berada setingkat dibawah nabi adalah sinar hidayah yang diterima oleh para ulama. Dengan sinar hidayah ini, seorang ulama akan mampu memahami hal-hal yang belum bisa dipahami oleh kebanyakan orang. Oleh karena itu, para ulama merupakan referensi sekunder dalam mencari interpretasi isi kitab Allah. Dari sini kita bisa memahami sabda Rasulullah,”Ulama merupakan pewaris para nabi”.
Perbedaan pendapat dalam interpretasi pada dasarnya disebabkan oleh sudut pandang yang berbeda, keluasan pandangan yang berbeda, atau kedalaman pandangan yang berbeda. Barangsiapa mampu memandang suatu persoalan dari segala sudut pandang, meliputi segenap dimensinya, dan menyentuh bagian-bagian terdalamnya, maka dia telah mampu memahami persoalan tersebut dengan pemahaman yang terbaik. Marilah kita mengambil gambaran dari sebuah obyek tiga dimensi. Seseorang yang mengamati salah satu atau sebagian proyeksi dari obyek tersebut sebenarnya telah memahami obyek tersebut, hanya saja tidak secara utuh. Namun jika dia mampu mengamati obyek tersebut secara menyeluruh (dari segenap proyeksinya) maka dia telah mampu memahami obyek tersebut secara utuh. Demikian pula apabila seseorang hanya mampu memahami bagian luar obtek tersebut maka dia juga telah memahami obyek tersebut, hanya saja tidak sempurna. Namun apabila dia mampu memahami obyek tersebut sampai ke relung-relungnya yang paling dalam, maka dia telah mampu memahami obyek tersebut secara sempurna.
Aspek-aspek teknis dalam masalah interpretasi kitab Allah dibahas secara panjang lebar dalam kajian ushul fiqh. Untuk menghemat ruang dan waktu, penulis tidak ingin membahasnya disini.
Sunnatullah: Segala Sesuatu Membutuhkan Sang Pengatur (Pemimpin)
Allah merupakan Sang Pengatur Tertinggi atas segala sesuatu. Seandainya tidak ada Sang Pengatur Tertinggi, niscaya alam akan rusak binasa. Bahkan kalaupun ada pengatur, namun jumlahnya ada dua dan sederajat, maka alam akan rusak binasa pula. “Andaikan di langit dan bumi ada banyak ilah selain Allah, tentu keduanya akan rusak binasa” (QS. Al-Anbiya’: 22).
Keberadaan manusia sebagai pengganti Allah di bumi berarti bahwa manusia merupakan pengatur bagi segenap yang ada di bumi agar tidak rusak binasa. Apabila bumi mengalami kerusakan maka yang bertanggung jawab adalah manusia. Oleh karena itu, segenap kerusakan yang ada di bumi akan dinisbatkan kepada sikap dan tingkah laku manusia. “Telah tampak kerusakan di daratan dan di lautan akibat tingkah laku manusia” (QS. Al-Ruum: 41).
Setiap manusia merupakan pengatur (al-raa’y), hanya saja ruang lingkupnya bisa beragam. “Setiap kalian adalah pengatur (al-raa’y, penggembala) dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepengaturannya (kepemimpinannya). Setiap manusia bertanggung jawab atas kelestarian alam, karena alam merupakan obyek bumi yang mengelilingi manusia. Komunitas sesama manusia pun memerlukan pengaturan, karena setiap individu memiliki kepentingan yang berbeda-beda, yang mungkin akan kontraproduktif terhadap kepentingan individu yang lain. Jika berbagai kepentingan individu ini tidak diatur oleh seorang pengatur maka kepentingan-kepentingan tersebut akan saling bertabrakan sehingga akan terjadi kerusakan. Tabrakan-tabrakan kepentingan inilah yang dalam Al-Qur’an dinyatakan sebagai sesuatu yang harus ditengahi dengan hukum (al-hukm), yang tidak lain adalah hukum Allah. Hukum Allah inilah yang akan bisa menengahi pertikaian kepentingan secara adil (bi al-‘adl, bi al-qisth), sehingga segala sesuatu akan berada pada tempat yang semestinya, sehingga keseimbangan alam pun akan tetap terjaga.

Hukum Menegakkan Khilafah (Negara)

Secara umum terdapat dua arus pemikiran utama mengenai hukum menegakkan negara. Golongan pertama mengatakan bahwa negara wajib ditegakkan. Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa wajibnya penegakan negara didasarkan pada nash. Sebagian yang lain mengatakan bahwa pewajiban itu didasarkan pada akal. Sebagian yang lainnya lagi mengatakan bahwa pewajiban itu didasarkan oleh nash sekaligus akal.
Golongan kedua mengatakan bahwa negara boleh ditegakkan, namun tidak harus. Yang harus adalah tegaknya hukum-hukum Allah dan tercapainya ketertiban dalam kehidupan manusia. Golongan ini memiliki pola berpikir yang sangat idealis. Mereka berpikir bahwa apabila semua manusia memiliki kebijaksanaan maka secara otomatis tatanan masyarakat akan tertib dan hukum-hukum Allah akan tegak. Pertanyaan yang perlu diajukan adalah mungkinkah itu terjadi ? Mungkinkah setiap manusia akan memiliki kebijaksanaan tanpa ada satupun yang berperangai dan berbuat jahat ?
Titik temu diantara kedua golongan diatas ialah bahwa tegaknya hukum-hukum Allah merupakan suatu keharusan. Setelah kita memahami bahwa hukum-hukum Allah tidak akan mungkin bisa tegak dengan sendirinya tanpa adanya kepemimpinan (negara), maka kita pun sampai pada kesimpulan bahwa negara wajib ditegakkan. Alasannya, negara merupakan wasilah menuju tegaknya hukum-hukum Allah. Apabila suatu kewajiban tidak bisa dicapai kecuali melalui suatu wasilah yang pada asalnya tidak wajib sekalipun, maka wasilah itu menjadi wajib.

Kriteria Seorang Pemimpin

Karena seorang pemimpin merupakan khalifah (pengganti) Allah di muka bumi, maka dia harus bisa berfungsi sebagai kepanjangan tangan-Nya. Allah merupakan Rabb semesta alam, yang berarti dzat yang men-tarbiyah seluruh alam. Tarbiyah berarti menumbuhkembangkan menuju kepada kondisi yang lebih baik sekaligus memelihara yang sudah baik. Karena Allah men-tarbiyah seluruh alam, maka seorang pemimpin harus bisa menjadi wasilah bagi tarbiyah Allah tersebut terhadap segenap yang ada di bumi. Jadi, seorang pemimpin harus bisa menjadi murabbiy bagi kehidupan di bumi.
Karena tarbiyah adalah pemeliharaan dan peningkatan, maka murabbiy (yang men-tarbiyah) harus benar-benar memahami hakikat dari segala sesuatu yang menjadi obyek tarbiyah (mutarabbiy, yakni alam). Pemahaman terhadap hakikat alam ini tidak lain adalah ilmu dan hikmah yang berasal dari Allah. Pemahaman terhadap hakikat alam sebetulnya merupakan pemahaman (ma’rifat) terhadap Allah, karena Allah tidak bisa dipahami melalui dzat-Nya dan hanya bisa dipahami melalui ayat-ayat-Nya. Kesimpulannya, seorang pemimpin haruslah seseorang yang benar-benar mengenal Allah, yang pengenalan itu akan tercapai apabila dia memahami dengan baik ayat-ayat Allah yang terucap (Al-Qur’an) dan ayat-ayat-Nya yang tercipta (alam).
Bekal pemahaman (ilmu dan hikmah) bagi seorang pemimpin merupakan bekal paling esensial yang mesti ada. Bekal ini bersifat soft, yang karenanya membutuhkan hardware agar bisa berdaya. Ibn Taimiyyah menyebut hardware ini sebagai al-quwwat, yang bentuknya bisa beragam sesuai dengan kebutuhan. Dari sini bisa disimpulkan bahwa seorang pemimpin harus memiliki dua kriteria: al-‘ilm dan al-quwwat.
Yang dimaksud dengan al-‘ilm (ilmu) tidaklah hanya terbatas pada al-tsaqafah (wawasan). Wawasan hanyalah sarana menuju ilmu. Ilmu pada dasarnya adalah rasa takut kepada Allah. Karena itulah Allah berfirman,”Yang takut kepada Allah diantara para hamba-Nya hanyalah para ulama” (QS. Faathir: 28). Ibnu Mas’ud pun mengatakan,”Bukanlah ilmu itu dengan banyaknya riwayat, akan tetapi ilmu adalah rasa takut kepada Allah”. Namun bagaimana rasa takut itu bisa muncul ? Tentu saja rasa itu muncul sesudah mengenal-Nya, mengenal keperkasaan-Nya, mengenal kepedihan siksa-Nya. Jadi ilmu itu tidak lain adalah ma’rifat kepada Allah. Dengan mengenal Allah, akan muncul integritas pribadi (al-‘adalat wa al-amanat) pada diri seseorang, yang biasa pula diistilahkan sebagai taqwa. Dari sini, dua kriteria pemimpin diatas bisa pula dibahasakan sebagai al-‘adalat wa al-amanat (integritas pribadi) dan al-quwwat.
Selanjutnya, marilah kita tengok bagaimanakah kriteria para penguasa yang digambarkan oleh Allah dalam Al-Qur’an. Dalam hal ini kita akan mengamati sosok Raja Thalut (QS. Al-Baqarah: 247), Nabi Yusuf (QS. Yusuf: 22), Nabi Dawud dan Sulaiman (Al-Anbiya’: 79, QS Al-Naml: 15).
Raja Thalut:
“Sesungguhnya Allah telah memilihnya (Thalut) atas kalian dan telah mengkaruniakan kepadanya kelebihan ilmu dan fisik (basthat fi al-‘ilm wa al-jism)” (QS. Al-Baqarah: 247).
Nabi Yusuf:
“Dan ketika dia (Yusuf) telah dewasa, Kami memberikan kepadanya hukm dan ‘ilm” (QS. Yusuf: 22).
Nabi Dawud dan Sulaiman:
“Maka Kami telah memberikan pemahaman tentang hukum (yang lebih tepat) kepada Sulaiman. Dan kepada keduanya (Dawud dan Sulaiman) telah Kami berikan hukm dan ‘ilm” (QS. Al-Anbiya’: 79).
“Dan sungguh Kami telah memberikan ‘ilm kepada Dawud dan Sulaiman” (QS. Al-Naml: 15).
Thalut merupakan seorang raja yang shalih. Allah telah memberikan kepadanya kelebihan ilmu dan fisik. Kelebihan ilmu disini merupakan kriteria pertama (al-‘ilm), sementara kelebihan fisik merupakan kriteria kedua (al-quwwat). Al-quwwat disini berwujud kekuatan fisik karena wujud itulah yang paling dibutuhkan saat itu, karena latar yang ada adalah latar perang.
Yusuf, Dawud, dan Sulaiman merupakan para penguasa yang juga nabi. Masing-masing dari mereka telah dianugerahi hukm dan ‘ilm. Dari sini kita memahami bahwa bekal mereka ialah kedua hal tersebut. Apakah hukm dan ‘ilm itu ?
Hukm berarti jelas dalam melihat yang samar-samar dan bisa melihat segala sesuatu sampai kepada hakikatnya, sehingga bisa memutuskan untuk meletakkan segala sesuatu pada tempatnya (porsinya). Atas dasar ini, secara sederhana hukm biasa diartikan sebagai pemutusan perkara (pengadilan, al-qadha’). Adanya hukm pada diri Dawud, Sulaiman, dan Yusuf merupakan kriteria al-quwwat, yang berarti bahwa mereka memiliki kepiawaian dalam memutuskan perkara (perselisihan) secara cemerlang. Al-quwwat pada diri mereka berwujud dalam bentuk ini karena pada saat itu aspek inilah yang sangat dibutuhkan.
Disamping al-hukm sebagai kriteria kedua (al-quwwat), ketiga orang tersebut juga memiliki bekal al-‘ilm sebagai kriteria pertama (al-‘ilm). Jadi, lengkaplah sudah kriteria kepemimpinan pada diri mereka.
Pada dasarnya, kriteria-kriteria penguasa yang dikemukakan oleh para ulama bermuara pada dua kriteria asasi diatas. Meskipun demikian, sebagian ulama terkadang menambahkan beberapa kriteria (yang sepintas lalu berbeda atau jauh dari dua kriteria asasi diatas), dengan argumentasi mereka masing-masing. Namun, jika kita berusaha memahami hakikat dari kriteria-kriteria tambahan tersebut, niscaya kita dapati bahwa semua itu pun tetap bermuara pada dua kriteria asasi diatas.
Imam Mawardi menyebut golongan penguasa sebagai ahlul imamah, yang harus memenuhi tujuh kriteria, yaitu:
1. Al-‘adalat.
2. Ilmu ijtihad.
3. Memiliki kesehatan indera pendengaran, penglihatan, dan lisan.
4. Memiliki kesehatan anggota badan yang memungkinkan baginya bergerak dengan baik.
5. Memiliki kapasitas intelektual yang melimpah, yang memungkinkan baginya untuk mengatur negara dalam mencapai maslahat.
6. Memiliki heroisme yang memungkinkan baginya menjaga kedaulatan negara.
7. Nasab: harus dari kabilah Quraisy.
Kalau kita mengamati kriteria Mawardi, maka kita dapati bahwa kriteria ke-1 dan ke-2 merupakan kriteria al-‘ilm, sementara kriteria ke-3 sampai dengan kriteria ke-6 masuk kedalam kriteria al-quwwat. Kriteria ke-3 dan ke-4 merupakan kekuatan fisik (al-quwwat al-jasadiyyat), sedangkan kriteria ke-5 dan ke-6 merupakan kekuatan non fisik (al-quwwat al-ma’nawiyyat).
Satu kriteria yang sepintas lalu tidak termasuk kedalam dua kriteria asasi adalah kriteria ke-7 (nasab). Namun kalau dicermati, kriteria nasab pada dasarnya masuk kedalam kriteria al-quwwat. Sebagaimana dikatakan oleh beberapa pakar sosiologi Islam, keharusan nasab Quraisy bagi seorang khalifah (pemimpin tertinggi dunia Islam) pada hakikatnya bertujuan untuk menggalang legitimasi dan dukungan dari segenap lapisan rakyat, karena pada masa-masa awal Islam kabilah Quraisy merupakan kabilah yang paling dihormati dan disegani oleh semua pihak. Dengan demikian apabila sang khalifah berasal dari Quraisy, maka legitimasi dan dukungan akan mudah didapat, sehingga stabilitas pemerintahan bisa dicapai. Jadi, nasab ke-Quraisy-an disini merupakan kekuatan legitimasi bagi seorang penguasa. Kekuatan legitimasi sendiri merupakan salah satu bentuk kekuatan (al-quwwat).
Kita bisa mengatakan bahwa kriteria Mawardi diatas tidak lagi dikemukakan dalam tataran esensial, namun sudah berada dalam tataran derivatif. Sesuatu yang derivatif tidak bersifat mutlak. Ia bisa berubah sedemikian rupa dalam rangka memenuhi tujuan-tujuan esensialnya.
Ada baiknya jika kita mencoba untuk merumuskan kembali kriteria Mawardi dalam tataran pertengahan, tidak terlampau esensial (sebagaimana tampak pada dua kriteria asasi) sehingga terkesan mengawang-awang, namun juga tidak terlampau derivatif (sebagaimana tampak pada formulasi Mawardi) sehingga bersifat kondisional (tidak selalu relevan dengan segala kondisi).
Kriteria pertama (al-‘adalat, integritas pribadi) tidak membawa persoalan. Kriteria kedua juga merupakan suatu kepastian. Ilmu ijtihad merupakan kecerdasan teoritis-transendental (al-kais al-nazhariy al-syar’iy) yang merupakan instrumen yang wajib dimiliki oleh seorang khalifah, agar ia bisa menetapkan kebijakan yang sesuai dengan hukum-hukum Ilahi. Tanpa kriteria kedua ini, kepemimpinan seseorang akan terlepas dari kerangka Ilahi, yang berarti menyalahi fungsi manusia sebagai khalifat al-Lah.
Kriteria ketiga pada dasarnya lebih mengarah pada fungsi dari indera-indera fisiknya ketimbang jasad fisik dari indera-indera fisik itu. Indera penglihatan dan penglihatan merupakan alat eksternal untuk memperoleh pengetahuan secara sempurna. Indera lisan merupakan alat yang paling cepat dan efektif untuk menyampaikan informasi (pengetahuan). Jadi ketiga indera tersebut merupakan hardware untuk input dan output dari suatu “CPU” yang bernama akal. Andaikan ada alat artificial yang bisa menggantikan fungsi input dan output pengetahuan dengan kualitas yang sama dengan yang dilakukan oleh ketiga alat indera tersebut, niscaya keberadaan alat artificial tersebut bisa memenuhi kriteria ketiga. Namun, adakah ciptaan manusia yang bisa menyamai ciptaan Allah ?
Kriteria keempat (kelengkapan anggota badan yang memungkinkan gerak yang baik) pada dasarnya ditetapkan untuk menjamin kemampuan dalam melakukan berbagai aktivitas yang harus dilakukan oleh seorang khalifah. Betapa banyak aktivitas yang membutuhkan gerak, baik gerak anggota badan relatif terhadap badan maupun gerak badan relatif terhadap bumi. Di masa silam, semua tuntutan tersebut hanya mungkin dilaksanakan dengan anggota badan yang lengkap. Namun di era informasi-globalisasi sekarang ini, berbagai aktivitas yang layaknya dilakukan oleh seorang khalifah tidaklah secara mutlak mensyaratkan kelengkapan anggota badan. Jadi, kriteria keempat Mawardi, dengan formulasi beliau, tidak lagi relevan untuk saat ini. Yang masih relevan adalah jiwa dari formulasi beliau, yaitu jaminan kemampuan untuk menunaikan segenap aktivitas seorang khalifah.
Kriteria kelima (kapasitas intelektual) tidak membawa persoalan baru. Yang dimaksud dengan kapsitas intelektual disini ialah kecerdasan praktis (al-dzaka’ al-‘amaliy) atau kebijaksanaan praktis (al-hikmat al-‘amaliyat) mengenai segenap masalah yang berkaitan dengan usaha untuk mengatur negara dalam mencapai maslahat. Masalah-masalah tersebut beragam sesuai dengan tuntutan realitas (mathlub al-waqi’).
Kriteria keenam (heroisme) berarti ketegasan mengambil sikap dalam segala usaha untuk menjaga kedaulatan negara. Jika kriteria ini tidak terpenuhi maka musuh akan memandang rendah negara dan mudah merongrong kedaulatan negara. Seorang khalifah haruslah seorang mujahid, yang tidak segan-segan mengangkat pedang menghadapi orang-orang yang berbuat zhalim dan orang-orang yang menghalangi dakwah agama Allah.
Kriteria ketujuh (nasab) sudah penulis singgung didepan. Jiwa dari kriteria ini adalah kekuatan legitimasi dalam rangka menjaga kesatuan umat dan stabilitas negara.
Apabila kita rangkum, jiwa dari kriteria Mawardi adalah sebagai berikut:
1.Integritas pribadi.
2.Kecerdasan teoritis-transendental.
3.Sanggup menerima dan menyampaikan informasi / pengetahuan secara sempurna.
4.Jaminan kemampuan untuk melakukan segenap aktivitas seorang khalifah.
5.Kapasitas intelektual.
6.Heroisme (ruhul jihad).
7.Kekuatan legitimasi.
Begitulah Mawardi telah mengemukakan kriteria yang harus dimiliki oleh seorang khalifah. Ibn Taimiyyah, sebagaimana kita lihat sejak awal, agaknya memiliki pandangan yang lebih sederhana namun lebih esensial dibandingkan Mawardi. Yang perlu ditambahkan disini ialah bahwa dalam masalah kriteria al-quwwat, Ibn Taimiyyah berpandangan bahwa wujudnya bisa berbeda-beda sesuai dengan tuntutan realitas. Dalam negara yang menghadapi krisis pertahanan/keamanan, al-quwwat yang paling dibutuhkan ialah keberanian, ketegasan, dan pengetahuan pertahanan/keamanan yang mumpuni. Dalam negara yang sedang menghadapi masalah-masalah ekonomi yang pelik, al-quwwat yang paling dibutuhkan ialah wawasan ekonomi yang cemerlang. Dalam negara yang menghadapi krisis moral, al-quwwat yang paling dibutuhkan ialah ketaqwaan dan kebijaksanaan. Demikian seterusnya.

Macam-macam Kepemimpinan: Khilafah dan Kerajaan (Mulk)
Menurut Ibn Taimiyyah, para nabi Allah dibedakan atas tiga kategori dalam kaitannya dengan kekuasaan (al-mulk). Pertama, nabi yang didustakan dan tidak diikuti oleh kebanyakan kaumnya, dimana dia merupakan seorang nabi yang tidak dianugerahi kekuasaan oleh Allah (nabi tanpa singgasana), seperti Nuh, Ibrahim, Musa, ‘Isa. Kedua, nabi yang sekaligus penguasa (nabiyy malik), seperti Dawud, Sulaiman, dan Yusuf. Indikasi keberkuasaannya ialah bahwa mereka memerintahkan hal-hal yang sifatnya mubah. Ketiga, nabi yang tidak dianugerahi kekuasaan namun ditaati dan diikuti oleh kebanyakan kaumnya, yakni Muhammad saw. Indikasi ketidakberkuasaannya ialah bahwa beliau tidak akan memerintahkan sesuatupun kecuali dengan perintah Allah (wahyu). Ketika Rasulullah saw. ditanya oleh Allah,”Pilihlah, apakah engkau ingin menjadi hamba dan rasul (‘abd rasul), ataukah engkau ingin menjadi nabi sekaligus raja (nabiyy malik)”. Maka beliau memilih menjadi hamba dan rasul, dengan meninggalkan kerajaan. Jadi, Nabi Muhammad bukanlah seorang raja, namun beliau adalah pemimpin umat. Kepemimpinan Rasulullah yang demikian ini disebut sebagai khilafat al-nubuwwat (kepemimpinan Nabi). Dengan posisi inilah beliau telah memimpin Negara Madinah.
Karena kita adalah umat Muhammad yang harus ber-uswah kepada beliau, maka kita dituntut untuk bisa mewujudkan kembali kepemimpinan model Rasulullah sepeninggal beliau. Kepemimpinan ini sering disebut sebagai khilafat al-nubuwwat atau khilafat ‘ala minhaj al-nubuwwat, atau biasa disingkat dengan sebutan khilafah saja.
Durasi khilafah segera sepeninggal Nabi dinyatakan dalam banyak hadits.
“Khilafah Nabi berlangsung selama tiga puluh tahun, kemudian (setelah itu) Allah memberikan kerajaan (al-mulk) kepada siapa yang dikehendakinya” (HR. Abu Dawud, dari Abdul Warits dan Al-‘Awwam).
“Khilafah berlangsung selama tiga puluh tahun, kemudian akan berubah menjadi kerajaan (al-mulk)" ” (hadits masyhur riwayat ahlu Sunan dan dijadikan pegangan oleh Imam Ahmad).
Nabi saw. wafat pada Rabi’ul Awwal tahun 11 H. Genap tiga puluh tahun sesudahnya bertepatan dengan peristiwa Tahun Persatuan (‘Aam al-Jama’at) yaitu pada Jumadil Awwal tahun 41 H dimana Hasan ibn Ali menyerahkan kekuasaan kepada Muawiyah. Jadi pemerintahan Muawiyah merupakan awal dari masa kerajaan (al-mulk).
Nabi juga telah memberikan prediksi mengenai periodisasi kekuasaan sepeninggal beliau sampai datangnya hari kiamat.
“Akan datang khilafah Nabi bersama dengan rahmat, kemudian disusul dengan kerajaan (mulk) bersama dengan rahmat, kemudian disusul dengan kerajaan bersama dengan otoritarianisme (jabbariyyat), kemudian disusul dengan kerajaan yang ‘menggigit’ (lalim)” (HR. Muslim).
Riwayat lain yang sangat masyhur mengurutkan periodisasi kepemimpinan tersebut dimulai dengan kepemimpinan Nabi (zaman Nabi), kemudian khilafat ‘ala minhaj al-nubuwwat, kemudian kerajaan yang “menggigit” (mulk ‘adhudh), kemudian kerajaan yang otoriter (mulk jabbariy), dan akhirnya muncullah lagi khilafat ‘ala minhaj al-nubuwwat. Yang menarik pada riwayat yang belakangan ini adalah prediksi Nabi bahwa khilafat ‘ala minhaj al-nubuwwat akan muncul lagi di akhir zaman. Atas dasar hadits prediktif inilah, kebangkitan Islam dan pergerakan Islam semakin menggelora untuk meraih cita-cita yang pasti tersebut. Adapun yang menarik dari riwayat pertama ialah bahwa sebelum tegaknya khilafat ‘ala minhaj al-nubuwwat, akan tegak tiga model kerajaan (bukan dua sebagaimana pada riwayat yang kedua).
Kalau kita amati matan hadits-hadits prediktif tersebut, kita dapati bahwa Nabi selalu menggunakan kata mulk untuk menyatakan model kekuasaan selain khilafat ‘ala minhaj al-nubuwwat. Ini menunjukkan bahwa makna kata mulk dalam hadits-hadits tersebut jauh lebih luas daripada makna kerajaan yang kita pahami dewasa ini (kerajaan monarki atas dasar pewarisan kekuasaan), karena dalam kenyataan sejarah terdapat banyak negara besar yang tidak menerapkan model kerajaan monarkis. Oleh karena itu, makna yang tepat untuk kata mulk tersebut ialah segala jenis model kekuasaan selain khilafat ‘ala minhaj al-nubuwwat.
Terlepas dari kepastian terlaksananya prediksi Nabi diatas, kita akan membahas bagaimanakah hukum menunaikan kepemimpinan dalam bentuk mulk dan khilafah. Ibn Taimiyyah menyatakan bahwa dalam syariat sebelum Muhammad saw, menegakkan mulk itu boleh, sebagaimana yang dilakukan oleh Dawud, Sulaiman, Yusuf, dan Dzul Qarnain. Adapun dalam syariat Muhammad saw, maka pada asalnya, menegakkan mulk itu tidak boleh, sementara menegakkan khilafah itu wajib. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi, “ Wajib bagi kalian melaksanakan sunnahku dan sunnah al-khulafa’ al-rasyidun sesudahku. Berpegang teguhlah dengannya meskipun (untuk itu) kalian harus menggigitnya dengan gigi geraham. Dan jauhilah perkara-perkara yang baru karena setiap bid’ah itu sesat”. Kita baru boleh meninggalkan model khilafah (berarti menegakkan mulk) apabila ada kebutuhan untuk itu, sebatas kebutuhan itu pula. Demikianlah pendapat yang paling moderat menurut Ibn Taimiyyah mengenai penegakan mulk dan khilafah.
Lebih rinci lagi, Ibn Taimiyyah mengatakan bahwa penegakan mulk karena kebutuhan itu bisa terjadi dalam beberapa kemungkinan. Kemungkinan pertama, mulk tegak karena ketidakmampuan menegakkan khilafah. Dalam hal ini, hukumnya adalah ma’fuw (dimaafkan). Kemungkinan kedua, mulk tegak sebagai hasil ijtihad. Maksudnya, kemampuan untuk menegakkan khilafah itu ada, namun ijtihad yang dilakukan mengatakan bahwa khilafah itu mustahab saja (tidak wajib) dan mulk itu boleh sebagaimana bolehnya mulk pada syariat sebelum Muhammad. Dalam hal ini, tidak ada dosa apabila sang penguasa (malik) memerintah dengan adil. Perlu diketahui, bahwa pendapat yang demikian ini dikemukakan oleh Ibn Taimiyyah dalam latar diskusi panjang menyikapi kepemimpinan Muawiyah, yang termasuk salah seorang sahabat Nabi.
Diskusi Ekstensif Mengenai Bentuk Negara
Dari pendapat yang dikemukakan oleh Ibn Taimiyyah, kita mencatat bahwa apabila beliau konsisten, maka disana masih tertinggal perbedaan pendapat mengenai bentuk negara. Disatu sisi ada pendapat yang mengatakan bahwa khilafah itu wajib dan hanya boleh ditinggalkan dengan sebab-sebab tertentu. Namun disisi lain ada pendapat yang mengatakan bahwa adanya ijtihad yang memperbolehkan penegakan mulk itu juga tidak mengakibatkan dosa, apabila negara diselenggarakan dengan adil. Dari sini kita dapati bahwa titik temu yang pasti hanyalah keadilan. Dan memang poin inilah yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
Kalau memang kata kuncinya adalah keadilan, maka dengan menghubungkan antara kata ini dengan periodisasi kekuasaan yang disebutkan Nabi, kita akan mendapatkan bahwa mulk ‘adhudh dan mulk jabbariy tidak termasuk kedalam bentuk negara yang diperbolehkan oleh syariat. Sebabnya tidak lain adalah karena sifat ‘adhudh (lalim) dan jabbariy (otoriter) itu sendiri bertentangan dengan sifat keadilan. Dengan demikian, hanya mulk wa rahmat sajalah yang merupakan mulk yang diperbolehkan oleh syariat, karena makna rahmat selaras dengan makna keadilan. Pemerintahan Muawiyah termasuk kedalam mulk wa rahmat, sehingga karenanya absah menurut syariat.
Dengan demikian kita memahami bahwa segala bentuk pemerintahan saat ini pada asalnya tidak dibenarkan oleh syariat (karena sudah lewat dari mulk wa rahmat), sehingga kita harus berusaha untuk menegakkan suatu pemerintahan yang adil, yang berdasarkan periodisasi Nabi tidak lain adalah khilafat ‘ala minhaj al-nubuwwat.
Namun tentu saja, basis dari semua pemikiran ini adalah keyakinan terhadap hadits sebagai sumber syariat. Tanpa keyakinan tersebut, niscaya segala pandangan diatas tidak ada artinya sama sekali.
Diskusi mengenai bentuk negara juga tidak bisa dipisahkan dari pembahasan tentang mekanisme pemilihan seorang khalifah. Beberapa terminologi modern mengenai bentuk-bentuk negara dibuat berdasarkan pada mekanisme pemilihan kepala negaranya, misalnya negara demokrasi, negara monarki, negara teokrasi, atau negara teo-demokrasi (istilah yang diperkenalkan oleh Maududi). Untuk itu, berikut ini kita akan membahas tentang mekanisme pemilihan khalifah.
Mekanisme Pemilihan Khalifah
Terdapat banyak pendapat mengenai bagaimanakah seorang khalifah ditetapkan.
Pertama, khalifah ditetapkan dengan nash. Ini merupakan pendapat kaum Syi’ah.
Kedua, khalifah ditetapkan dengan pemilihan (al-ikhtiyar).
Pendapat kedua inipun masih terbagi-bagi menjadi berbagai pandangan. Sebagian membolehkan penetapan khalifah dengan ikhtiyar (penetapan) khalifah sebelumnya. Sebagian yang lain mengatakan bahwa khalifah harus dipilih oleh rakyat banyak.
Penetapan khalifah dengan nash akan memunculkan suatu negara teokrasi, apabila disertai dengan keyakinan bahwa khalifah merupakan wakil Tuhan di bumi, yang memegang kebenaran absolut.
Penetapan khalifah atas dasar ketetapan khalifah sebelumnya semata akan memunculkan negara monarki. Sementara penetapan khalifah atas dasar pilihan rakyat banyak akan memunculkan negara demokrasi. Istilah negara teo-demokrasi muncul belakangan dengan makna negara demokrasi yang dibingkai oleh norma-norma Ilahi, sehingga tidak sepenuhnya tergantung pada kehendak rakyat. Dalam konteks ini, istilah negara demokrasi (lebih tepatnya demokrasi liberal) kemudian diartikan sebagai negara yang sepenuhnya tergantung pada rakyatnya, tanpa dibatasi oleh otoritas transendental.
Keharusan penetapan khalifah dengan nash hanya diyakini oleh kaum Syi’ah. Ahlus Sunnah wal Jama’ah (Sunni) beranggapan bahwa penetapan khalifah dilakukan dengan pemilihan. Pemilihan khalifah oleh rakyat merupakan suatu bentuk akad antara dua pihak, yakni antara pihak khalifah dan pihak rakyat. Dr. Sanhoury (dalam bukunya Le Califat) menegaskan bahwa akad khilafah merupakan akad yang hakiki, sehingga memiliki rukun-rukun dan syarat-syarat yang harus dipenuhi, sebagaimana lazimnya akad dalam kajian fiqih. Salah satu rukun yang beliau sebutkan ialah keridhaan dari kedua belah pihak. Keridhaan rakyat berarti legitimasi mereka atas khalifah, sementara keridhaan khalifah berarti kesediaan dan keikhlasan khalifah. Jadi, khilafah pada dasarnya merupakan suatu kontrak sosial.
Secara lebih spesifik, sebagian ulama mengatakan bahwa akad khilafah merupakan akad wikalah (perwakilan, pemindahan kuasa), suatu jenis akad yang sangat populer dalam kajian fiqih. Mereka mengatakan demikian karena khilafah tidak bisa ditetapkan oleh seseorang pada dirinya sendiri, sebagaimana seseorang tidak mungkin mengambil kuasa tanpa pemberian kuasa dari pemilik kuasa. Karena khilafah merupakan akad wikalah, maka segenap konsekuensi wikalah juga berlaku pada khilafah. Diantara konsekuensi tersebut ialah bahwa khilafah tidak serta-merta diwariskan berdasarkan keturunan. Konsekuensi yang lain ialah bahwa turunnya sang khalifah tidak serta-merta menyebabkan turunnya segenap pejabat khalifah yang diangkat oleh rakyat, karena jabatan mereka merupakan akad antara mereka dan rakyat dan bukan antara mereka dan sang khalifah.
Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa akad khilafah tidak bisa dikatakan sebagai akad wikalah. Alasannya, rakyat tidak bisa seenaknya mencabut kuasanya atas sang khalifah sebagaimana seorang pemberi kuasa bisa sesuka hati mencabut kuasanya. Disamping itu, khalifah dituntut untuk menunaikan prinsip-prinsip Ilahi yang mana rakyat tidak bisa mengkuasakan kepada khalifah untuk menunaikan prinsip-prinsip yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Ilahi tersebut.
Dari perdebatan diatas, pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa khilafah merupakan suatu akad namun tidak sepenuhnya bisa dikatakan sebagai akad wikalah. Meskipun demikian, tidak bisa diingkari bahwa khilafah merupakan perwakilan (niyabah) kaum muslimin, sehingga kekuasaan seorang khalifah pada dasarnya berasal dari kaum muslimin itu sendiri.
Dari berbagai pendapat para ulama, penetapan khalifah bisa dilakukan melalui berbagai mekanisme sebagai berikut.
Pertama, dengan pemilihan langsung oleh setiap orang (demokrasi langsung).
Kedua, khalifah ditetapkan oleh ahlul hall wal ‘aqd yang mewakili rakyat.
Ketiga, khalifah ditetapkan oleh khalifah sebelumnya.
Mekanisme kedua dan ketiga harus diikuti dengan baiat ‘ammat, yaitu baiat yang dilakukan oleh segenap rakyat terhadap khalifah. Baiat ini merupakan bukti atas keridhaan rakyat terhadap sang khalifah. Jadi, mekanisme apapun yang dipakai harus bisa menjamin bahwa kekuasaan sang khalifah berasal dari rakyat. Lain lagi halnya jika khalifah ditetapkan dengan nash. Karena penetapan ini dianggap sebagai otoritas Tuhan maka rakyat pun tidak berhak untuk campur tangan didalamnya.
Hal penting yang harus dicamkan ialah bahwa orang-orang yang menetapkan sang khalifah harus memenuhi beberapa persyaratan. Inilah yang membedakan antara sistem politik Islam dengan sistem demokrasi liberal. Orang-orang yang dimaksud disini ialah setiap pemilih pada sistem demokrasi langsung, anggota ahlul hall wal ‘aqd, atau khalifah sebelumnya. Imam Mawardi menetapkan tiga persyaratan untuk orang-orang tersebut: 1)Al-‘adalat. 2) Ilmu tentang siapakah yang secara mu’tabar / syar’i berhak menjadi khalifah. 3) Kapasitas intelektual yang memungkinkan seseorang untuk menetapkan siapakah yang paling tepat secara politis (berdasarkan pertimbangan maslahat ) untuk menjadi khalifah.
Istilah yang juga penting untuk dibahas disini adalah ahlul hall wal ‘aqd. Para ulama mempunyai pandangan yang beragam tentang lembaga ini. Dari berbagai pandangan yang ada, bisa disimpulkan bahwa ahlul hall wal ‘aqd ialah suatu lembaga yang berisi sekelompok orang yang adil yang mewakili segenap wilayah geografis dan keahlian yang relevan. Representasi wilayah geografis dibutuhkan untuk menggalang aspirasi rakyat, sementara representasi keahlian dibutuhkan dalam kaitannya dengan ijtihad kolektif yang berlangsung pada lembaga ini.
Secara etimologis, ahlul hall wal ‘aqd berarti lembaga yang mengurai dan mengikat. Artinya, lembaga inilah yang mengikat (mengangkat) seorang khalifah sekaligus yang mengurai (menurunkan) khalifah apabila perlu. Lembaga ini merupakan kombinasi antara representasi rakyat dan otoritas syariat. Kombinasi inilah yang menjadikan negara Islam berbeda dengan negara demokrasi liberal ataupun negara teokrasi.

Ikhwanul Muslimin

I. Siapakah Al-Ikhwan Al-Muslimun?

Al-Ikhwanul muslimun (ikhwanul muslimin) adalah salah satu jamaah dari umat Islam, mengajak dan menuntut ditegakkannya syariat Allah, hidup di bawah naungan Islam, seperti yang diturunkan Allah kepada Rasulullah saw, dan diserukan oleh para salafush-shalih, bekerja dengannya dan untuknya, keyakinan yang bersih menghujam dalam sanubari, pemahaman yang benar yang merasuk dalam akal dan fikrah, syariah yang mengatur al-jawarih (anggota tubuh), perilaku dan politik. Mereka berdakwah kepada Allah. Komitmen dengan firman Allah Taala,
“Serulah mereka ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasihat yang baik” (An-Nahl:125)
Dialog yang konstruktif, sebagai jalan menuju kepuasan dan memberikan kepuasan bersandarkan pada al-hujjah (alasan), al-mantiq (logika), al-bayyinah (jelas), dan ad-dalil (dalil).
Kebebasan adalah keniscayaan, hak mendasar yang telah Allah anugerahkan kepada setiap hamba-Nya, meski kulit, bahasa dan aqidah mereka berbeda; Kebebasan berkeyakinan, beribadah, mengungkapkan pendapat, berpartisipasi dalam membuat keputusan, dan hak untuk memilih dari beberapa pilihan secara bebas dan bersih, sehingga tidak boleh ada pengekangan hak untuk mendapatkan kebebasan, hak mendapatkan ketenangan, sebagaimana seseorang tidak boleh berdiam diri dan pasrah pada setiap permusuhan atau pengekangan terhadap kebebasannya.
Ilmu merupakan salah satu pondasi tegaknya daulah Islamiyah, berprestasi tinggi bagian dari kewajiban setiap umat agar dapat beramal menuju pengokohan iman dan sarana kemajuan umat, mendapatkan ketenangan, merasakan kebebasan, menghadang permusuhan, menunaikan risalah alamiyah (da’wah) seperti yang telah Allah gariskan, memantapkan nilai-nilai dan ajaran-ajaran perdamaian, menghadang kediktatoran, imperialisme, kezhaliman, dan perampasan kekayaan bangsa.
Dasar dari pendidikan, konsep, akhlaq, fadhail, undang-undang, sistem, jaminan, nilai-nilai, dan perbaikan adalah Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya yang jika keduanya dipegang oleh umat maka tidak akan sesat selamanya.
Islam menurut pemahaman Al-Ikhwanul Muslimun adalah sistem yang mengatur segala urusan kehidupan berbangsa dan bernegara, mengatur hajat hidup manusia sepanjang masa, waktu dan tempat. Islam lebih sempurna dan lebih mulia dibanding perhiasan kehidupan dunia, khususnya pada masalah duniawi, karena Islam meletakkan kaidah-kaidah secara sempurna pada setiap bagiannya, memberikan petunjuk ke jalan yang lurus dijadikan sebagai manhajul hayat (life style), dipraktekkan dan selalu berada di atas relnya.
Jika shalat merupakan tiang agama, maka al-jihad adalah puncak kemuliaannya, Allah adalah tujuan, Rasul adalah teladan, pemimpin dan panutan, sedangkan mati di jalan Allah adalah cita-cita yang paling mulia.
Jika keadilan menurut Al-Ikhwan adalah salah satu tonggak setiap negara, maka persamaan merupakan bagian dari karakteristiknya, dan undang-undang yang bersumber dari syariat Allah; agar dapat merealisasikan keadilan yang mempertegas adanya persamaan.
Hubungan antara bangsa, negara, dan umat manusia adalah hubungan gotong royong, saling membantu, dan bertukar pikiran, sebagai jalan dan sarana kemajuan berdasarkan persaudaraan, tidak ada intervensi, tidak ada pemaksaan kehendak, kekuasaan dan kediktatoran atau pengkerdilan hak orang lain.
Al-Ikhwanul Muslimun adalah jamaah yang memiliki cita-cita, mencintai kebaikan, bangsa yang tertindas, dan umat Islam yang terampas hak-haknya.
Dakwah mereka adalah salafiyah, karena mereka selalu mengajak umat untuk kembali kepada Islam, kepada penuntunnya yang suci, kepada Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya. Sebagaimana Al-Ikhwan adalah thariqah sunniyah (beraliran sunni), karena membawa jiwa mereka pada perbuatan dan dalam segala urusan sesuai dengan sunnah yang suci khususnya pada masalah aqidah dan ibadah.
Al-Ikhwan adalah jamaah shufiyah, mereka memahami bahwa dasar kebaikan adalah kesucian jiwa, kebersihan hati, kelapangan dada, kewajiban beramal, jauh dari akhlaq tercela, cinta karena Allah dan ukhuwah karena Allah.
Al-Ikhwan juga merupakan jamaah yang bergerak dalam bidang politik, yang menuntut ditegakkannya reformasi dalam pemerintahan, merevisi hubungan negara dengan yang lainnya, dan membina umat pada kemuliaan dan kehormatan diri.
Al-Ikhwan adalah jamaah yang memiliki vitalitas tinggi, memperhatikan kesehatan, menyadari bahwa mukmin yang kuat lebih baik dari mukmin yang lemah, dan berkomitmen dengan sabda nabi saw, “Sesungguhnya badanmu memiliki hak atas dirimu”, dan menyadari bahwa kewajiban-kewajiban dalam Islam tidak akan terlaksana kecuali dengan fisik yang kuat, hati yang penuh dengan iman, akal yang diisi dengan pemahaman yang benar.
Al-Ikhwan adalah jamaah persatuan keilmuan dan tsaqafah, karena ilmu dalam Islam merupakan kewajiban yang harus dikuasai, dicari walau hingga ke negeri cina, negara akan bangkit karena iman dan ilmu.
Al-Ikhwan adalah jamaah yang memiliki ideologi kemasyarakatan, memperhatikan penyakit-penyakit yang menjangkit masyarakat dan berusaha mengobati dan mencari solusinya serta menyembuhkannya.
Al-Ikhwan adalah jamaah yang memiliki kebersamaan ekonomi, karena Islam adalah agama yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan harta dan cara memperolehnya, nabi saw bersabda, “Sebaik-baik harta adalah milik orang yang shalih. Barangsiapa yang pada sore harinya mencari nafkah dengan tangannya sendiri maka ampunan Allah baginya.”
Pemahaman ini menegaskan kesempurnaan makna Islam, keuniversalan dalam segala kondisi dan sisi kehidupan, pada segala urusan dunia dan akhirat.
II. Prinsip-Prinsip Al-Ikhwanul Muslimun
Sejak 1400 tahun lalu, nabi Muhammad bin Abdullah menyeru masyarakat di kota Makkah, di atas bukit Safa:
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepada kalian semua yang memiliki kerajaan langit dan bumi, tiada Tuhan selain Dia, Yang dapat Menghidupkan dan Mematikan, maka berimanlah kepada Allah dan Rasul-nya yang ummi, yang beriman kepada Allah dan ayat-ayat-Nya dan ikutilah dia agar kalian mendapatkan petunjuk”. (Al-A’raf:158)
Dakwah menjadi pemisah dalam kehidupan secara menyeluruh, antara kehidupan masa lalu yang penuh dengan kezhaliman, masa depan yang cemerlang dan gemerlap, dan masa kini yang penuh dengan kesenangan, pemberitahuan yang gamblang dan transparan akan sistem yang baru. Pembuat syariatnya adalah Allah, Yang Maha Mengetahui dan Maha Mendengar. Penyampai risalahnya adalah nabi Muhammad saw, pembawa kabar gembira dan peringatan. Kitab dan undang-undangnya adalah Al-Quran yang jelas dan terang. Tentaranya adalah para salafush shalih, generasi pendahulu dari golongan Muhajirin dan Anshar serta mereka yang datang dengan kebaikan. Itulah shibghah Allah. Dan manakah shibghah yang terbaik selain shibghah Allah?!
“Padahal sebelumnya kamu tidak tahu mana al-kitab dan mana iman yang benar, namun Kami jadikan kepadanya cahaya yang memberikan petunjuk kepada siapa yang Kami Kehendaki dari hamba-hamba Kami. Dan sesungguhnya kamu akan memberikan petunjuk ke jalan yang lurus. Jalan Allah yang memiliki apa yang ada di langit dan yang ada di bumi, ketahuilah hanya kepada Allah kembali segala urusan”. (As-syura:52-53)
Al-Quran adalah kumpulan dasar-dasar kebaikan pada seluruh sisi kehidupan, kumpulan berbagai prinsip yang memisahkan masyarakat pada jalannya menuju ketenangan, keamanan, kemajuan dan kepemimpinan. Allah telah memberikan dalam Al-Quran kepada umat penjelasan terhadap segala sesuatu, dasar-dasar dan prinsip-prinsip yang menjadi sumber kekuatan dan potensi.
Beberapa prinsip yang termaktub dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi-Nya saw yang harus dipegang teguh oleh insan muslim, rumah tangga Islami, masyarakat Islami, negara dan umat Islam adalah:
1. Rabbaniyah; segala orientasi individu, sosial atau negara, segala perbuatan, perilaku, pandangan dan politik harus berkomitmen dengan apa yang diridhai Allah, mentaati perintah-Nya, dan menjauhi larangan-Nya.
2. Menjaga jati diri manusia dari hal-hal yang dapat membuat Allah murka, mulia dari segala yang rendah, dan berusaha menggapai tingkat kesucian diri (ikhlas).
3. Beriman pada hari berbangkit, hisab, pembalasan dan siksa.
4. Bangga dengan ikatan ukhuwah sesama manusia dan melaksanakan hak-haknya.
5. Perhatian dengan peran wanita dan laki-laki sebagai sekutu yang tidak dapat dipisahkan dalam membangun masyarakat, komitmen dengan kesempurnaan, persamaan, dan menegaskan akan pentingnya peran keduanya dalam pembangunan dan kemajuan masyarakat.
6. Kemerdekaan, kepemilikan dan musyarakah, hak untuk hidup, bekerja, dan mendapatkan ketenangan adalah hak mendasar setiap warga, di bawah naungan keadilan, persamaan dan undang-undang secara adil.
7. Nilai-nilai dan akhlaq merupakan jaminan ketenangan dan tegas dalam memerangi kemungkaran, kerusakan dan pengrusakan.
8. Kesatuan umat merupakan hakikat yang harus diwujudkan dan direalisasikan.
9. Jihad merupakan jalan satu-satunya bagi umat.
10. Umat yang berambisi menggapai ridha ilahi dalam perilaku dan perbuatan, politik dan orientasi, setiap individu bangga dengan ikatan ukhuwah yang dapat menyatukan dan menyambung tali persaudaraan di antara mereka, berusaha untuk hidup dengan bebas tidak pengkebirian dan penindasan, pemahaman yang utuh, kesadaran dan keseriusan dalam merealisasikan prinsip-prinsip, melebihi pemahaman dan perbuatan:
a. Umat sebagai sumber kekuasaan
b. Keadilan sebagai tujuan hukum dalam berbagai tingkatannya bahkan pada tingkat dunia
c. Syura sebagai asas dalam mengambil berbagai keputusan, tidak ada kediktatoran, individualisme dalam kekuasaan, bangga dengan kebebasan dan berusaha mempertahankannya dan menjadikannya sebagai hak setiap umat manusia sebagai anugerah dan karunia dari Allah untuknya.
Sebagaimana beberapa prinsip yang menjamin keabsahan di bidang ekonomi:
1. Tidak boleh menjadi perpanjangan tangan orang-orang kaya dan mengindahkan fakir miskin
2. Diharamkannya riba
3. Diharamkannya menimbun harta
4. Diharamkannya monopoli
5. Memberikan penghargaan terhadap kepemilikan pribadi yang dipergunakan untuk jamaah dan sesuai dengan syariat Allah
III. Misi dan Tujuan Al-Ikhwan Al-Muslimun
Imam Al-Banna menyampaikan misi dan tujuan yang ingin dicapai jamaah, beliau berkata:
“Kami menginginkan terbentuknya sosok individu muslim, rumah tangga Islami, bangsa yang Islami, pemerintahan yang Islami, negara yang dipimpin oleh negara-negara Islam, menyatukan perpecahan kaum muslimin dan negara mereka yang terampas, kemudian membawa bendera jihad dan dakwah kepada Allah sehingga dunia mendapatkan ketenteraman dengan ajaran-ajaran Islam.”
Sebagaimana beliau juga memfokuskan dua target utama:
“Saya ingatkan untuk kalian dua tujuan utama:
1. Membebaskan negeri Islam dari kekuasaan asing, karena merupakan hak alami setiap manusia yang tidak boleh dipungkiri kecuali orang yang zhalim, jahat atau biadab.
2. Mendirikan negara Islam, yang bebas dalam menerapkan hukum Islam dan sistem yang Islami, memproklamirkan prinsip-prinsip yang mulia, menyampaikan dakwah dengan bijak kepada umat manusia. Jika hal ini tidak terwujudkan maka seluruh kaum muslimin berdosa, akan diminta pertanggungjawabannya di hadapan Allah yang Maha Tinggi dan Maha Agung karena keengganan mendirikan daulah Islam dan hanya berdiam diri.”
Imam Syahid juga menyampaikan tujuan periodik yang harus dicapai oleh kaum muslimin, atau kaum muslimin dapat meraih dua tujuan besar dengan teliti dan jelas:
1. Membentuk sosok muslim yang berbadan kuat, berakhlaq sejati, berpikiran luas, mampu bekerja dan mencari nafkah, beraqidah suci, beribadah yang benar, berjiwa sungguh-sungguh, pandai mengatur waktu, disiplin dalam segala urusannya, dan bermanfaat bagi orang lain, masyarakat dan negaranya.
2. Membentuk rumah tangga Islami; memelihara adab-adab dan akhlaq-akhlaq Islami dalam segala aspek kehidupan rumah tangga dan masyarakat. Jika sosok muslim itu baik secara aqidah, tarbiyah dan tsaqafah, maka akan baik pula dalam memilih pasangan, mampu menunaikan hak dan kewajibannya, dan berperan serta dalam pembinaan anak-anak dan bergaul dengan orang lain, serta berpartisipasi dalam kebaikan di tengah masyarakat dan umat.
Jika terbentuk rumah tangga Islami, maka akan terwujud pula masyarakat muslim yang menyebar ke segala penjuru dan aspek dakwah yang mengajak pada kebaikan dan memerangi keburukan dan kemungkaran, memotivasi perbuatan baik dan produktif, memiliki sifat amanah, memberi dan itsar.
Mencapai pada masyarakat Islami hingga pada tahap pemilihan pemerintahan yang Islami, komitmen dengan syariat Allah, menjaga hak-hak Allah dalam berbangsa dan bernegara, menjaga dan memelihara hak-hak-Nya, komitmen dengan undang-undang kebebasan, keamanan, amal dan perubahan, mengungkapkan pendapat dan mengikutsertakannya dalam musyarakah dan mengambil keputusan.
Pemerintahan Islam yang didukung oleh masyarakat muslim, menunaikan perannya sebagai khadimul ummah, digaji dengannya, bergerak demi kebaikannya, pemerintahan ini membentuk anggotanya komitmen dengan Islam dan ajarannya, menunaikan kewajibannya, membantu non-muslim dari berbagai golongan masyarakat; demi merealisasikan eksistensi umat dan persatuannya.
Berdirinya pemerintahan Islam yang dipilih oleh masyarakat muslim secara bebas, pemerintahan yang komitmen dengan syariat Allah sehingga melahirkan negara Islam yang diidamkan, negara yang memimpin negara-negara Islam lainnya, menyatukan perpecahan, mengembalikan kemuliaan dan harga dan mengembalikan negara mereka yang telah terampas.
Kepemimpinan negara Islam terhadap negara yang dipimpin harus memiliki karakteristik, kemampuan dan pondasi kepemimpinan, bukan hanya sekadar tuntutan namun sebagai realisasi dengan baik dan memiliki pertanggungjawaban yang besar. Membentuk persatuan umat Islam adalah suatu keniscayaan bukan kemustahilan, khususnya dalam bidang politik, ekonomi, dan militer yang tidak ternilai.
Berdirinya daulah Islamiyah yang bersatu atau kesatuan negara-negara Islam, mengembalikan eksistensi negara kepada umat, mengokohkan perannya dalam peradaban dan perdamaian serta ketenteraman di seluruh dunia, tanpa menggunakan kekuasaan dari kekuatan lainnya.
Imam syahid berkata, “Sesungguhnya seluruh kaum muslimin akan berdosa dan bertanggung jawab di hadapan Allah yang Maha Tinggi dan Bijaksana karena keculasan mereka dalam menegakkan daulah Islamiyah dan berdiam diri tidak mau mewujudkan negara Islam dan berpangku tangan dari kezhaliman dan kejahatan sekelompok manusia di dunia saat ini, berdiri dengan angkuh di hadapan negeri-negeri dan dunia Islam, menyerukan prinsip-prinsip kezhaliman, meneriakkan suara kekejian, dan merampas hak-hak asasi manusia, sehingga tidak ada yang mau berkorban untuk membebaskan umat dan melakukan perlawanan demi berdirinya negara yang penuh dengan kebenaran, keadilan, perdamaian, ketenteraman dan kebebasan.
Adapun tujuan yang ingin dicapai negara Islam bersatu adalah tersebarnya Islam ke seluruh penjuru dunia dan dakwah yang memiliki nilai-nilai, akhlaq dan adab, mengokohkan nilai-nilai kebebasan, keadilan dan persamaan, ikhlas menghadap Allah… begitu berat beban dan begitu agung peran yang dipandang orang sebagai khayalan… padahal menurut kaum muslimin adalah merupakan kenyataan; karena umat Islam tidak mengenal putus asa… tidak berhenti dalam berjalan, bekerja, dan memberi untuk mencapai tujuan; demi mengharap keridhaan Allah Taala.
Kami berada pada prinsip:
1. Bahwa kami adalah umat yang tidak memiliki kemuliaan dan izzah kecuali dengan Islam baik aqidah, ideologi dan perbuatan.
2. Bahwa Islam adalah solusi dari segala permasalahan umat; politik, ekonomi masyarakat; internal dan external.
3. Bahwa dengan Islam akan menjadikan setiap orang bekerja, setiap pelajar membutuhkan uang, setiap petani membutuhkan tanah, setiap warga membutuhkan tempat tinggal dan pasangan, kemapanan untuk hidup layak dari setiap manusia.
4. Bahwa penjajahan dan perampasan suatu negeri tidak akan selesai kecuali dengan mengangkat bendera Islam dan mengikrarkan jihad.
5. Bahwa persatuan negara Arab tidak terwujud kecuali dengan Islam. Demikian halnya dengan tauhid dan persatuan kaum muslimin tidak akan sempurna kecuali dengan Islam. Dan perubahan neraca demi kebaikan kaum muslimin bukan perkara mustahil jika ada komitmen dengan Islam.
6. Bahwa usaha untuk mendirikan pemerintahan Islami adalah kewajiban. Persatuan berdasarkan asas Islam adalah kewajiban. Dan setiap persatuan yang mengarah pada diskriminasi tidak dibolehkan, karena itu harus ditolak dalam pemahaman dan ideologi insan muslim.
7. Bahwa mendirikan negara Islam merupakan keniscayaan dibanding yang lainnya. Jika para pelaku kejahatan, para penyembah berhala (benda mati), manusia atau hewan berusaha mengubah segala sesuatu, maka bagaimana mungkin seorang muslim menghindar dari mendirikan daulah Islam di bumi Islam?
8. Islam memberikan pada setiap warganya hak dalam beribadah, merdeka, keamanan, dan beraktivitas serta bebas dalam mengungkapkan pendapat dan argumentasi.
9. Bahwa hanya dengan penerapan Islam menjadikan persatuan umat memiliki derajat kekuatan yang tinggi dalam bidang materi dan immateri, produksi dan kontribusi, dan distribusi secara merata terhadap kekayaan dan memiliki tingkat kelembutan yang tinggi.
IV. Sarana Al-Ikhwan Al-Muslimun
Berbicara tentang tujuan menurut Al-Ikhwan Al-Muslimun erat hubungannya dengan sarana yang membantu dan membuka jalan agar tercapai tujuan yang diharapkan.
Insan Muslim
Jika pembentukan insan muslim memiliki peran yang sangat mendasar dari beberapa misi dan tujuan menurut Al-Ikhwan Al-Muslimun – maksud dari manusia di sini adalah sosok laki-laki dan perempuan, anak kecil laki-laki dan perempuan, pemuda dan pemudi – maka sarana untuk membentuk manusia yang memiliki karakter sejati dalam aqidah, keimanan, pemahaman, amal dan kontribusinya adalah terangkum pada beberapa hal berikut:
1. Murabbi yang bergerak dalam pembinaan dan pembentukan.
2. Metode yang tersusun dan manhaji.
3. Lingkungan yang memiliki ideologi dan kemampuan memadai.
Jamaah Al-Ikhwan Al-Muslimun memiliki perhatian yang sangat besar terhadap tarbiyah; karena hal itu merupakan jalan menuju orisinalitas pemahaman, pembenaran dan pendisiplinan gerak dan perbuatan, menjelaskan yang halal dan yang haram, yang wajib dan urgensi kebangkitan dengannya; guna meraih ganjaran dan pahala dari sisi Allah. Sebagaimana hal tersebut untuk mengokohkan dan memurnikan nilai-nilai dan karakter ukhuwah, tsiqah dan ribat (hubungan erat); karena penopangnya adalah Al-Quran dan Sunnah. Jika ada kesalahan pada salah satu dari tiga hakikat tersebut di atas maka akan merusak semuanya, karena tidak ada keraguan dalam menelurkan pribadi muslim dan wajihah yang memiliki konsern dalam memberi dan memantau (mutabaah) terhadap tarbiyah kecuali dengan pemahaman yang benar dan utuh, mengerahkan segala potensi yang dimiliki untuk menerapkan pemahamannya tersebut.
Ukuran dan tegaknya tarbiyah yang benar dan muntijah yang sesuai dengan kapasitas akal manusia dan hatinya pada ilmu, dzikir, amal dan kontribusi. Karena semua itu merupakan neraca kecemerlangan yang seyogianya menjadi bagian dari kesetiaan dan loyalitasnya dalam wirid harian, i’tikaf tahunan, qiyamullail, dan kesungguhannya terhadap akhlaq yang mulia, tajarrud (ikhlas) dalam melakukan aktivitas kemaslahatan umum dan menghindar dari kemaslahatan pribadi, memiliki prestasi yang baik dalam ilmu dan pengetahuan, dan kesungguhannya dalam menunaikan perannya di tengah keluarga dan masyarakatnya, di rumah dan tempat kerjanya.
Tentunya juga perhatian dan semangat terhadap hafalan Al-Quran dan Hadits, mensinkronkan antara hafalan dan pengamalan serta keagamaan yang memiliki perhatian yang sangat besar oleh Al-Ikhwan Al-Muslimun, komitmen dengan manhaj yang bersumber dari Al-Quran dan sunnah, perhatian dalam membangun dan mendidik para pemuda, orang tua dan anak-anak terhadap tanzhim dan tartib (sistem dan keteraturan), yang diiringi oleh amal tarbawi; semangat dalam meraih target yang diinginkan dan ditentukan.
Rumah Tangga Muslim
Jika rumah tangga muslim sebagai tujuan kedua dari beberapa tujuan yang diinginkan oleh jamaah, maka sarana yang dapat direalisasikan kepada pengaplikasian dan perwujudannya di muka bumi ini yang menjadi perhatian jamaah adalah merealisasikan hal-hal yang dapat menuju pada tujuan tersebut, di antaranya:
1. Memberikan kepada setiap muslim perhatian yang diinginkan terhadap rumah tangganya baik terhadap suami atau istri atau anaknya.
2. Memberikan aktivitas kewanitaan haknya dalam membaca, menulis, liqa dan halaqah kewanitaan, dan kegiatan yang dibutuhkan oleh kaum wanita.
3. Memilih pasangan wanita yang shalihah dan pasangan lelaki yang shalih.
4. Mengikutsertakan anak pada kegiatan dan aktivitas yang bermanfaat.
5. Membuat dan membentuk perangkat yang dapat memelihara agenda keluarga dari berbagai tingkatannya, merinci peranan wanita muslimah dalam berbagai kegiatan, aktivitas dan pembinaan.
6. Membersihkan suasana rumah tangga muslim dari pelanggaran-pelanggaran, dalam bingkai pemberian pengetahuan yang benar terhadap norma-norma dan pesan yang termaktub dalam Al-Quran dan Sunnah.
7. Membuat dalam kelompok dan halaqah kewanitaan perpustakaan khusus wanita.
8. Berusaha menyingkirkan penghalang yang dapat merubah rumah tangga muslim, materi dan non-materi.
Masyarakat atau Bangsa yang Islami
Adalah sesuatu yang sulit untuk diwujudkan atau dihadirkan penerapan ajaran Islam ke tingkat hukum dan pemerintahan, kecuali melalui rakyat yang digerakkan oleh iman, memahami tujuan dan misinya melalui Kitabullah (Al-Quran) dan Sunnah Rasul-Nya dan mengamalkan keduanya. Pemerintahan yang Islami tidak akan berdiri dengan sendirinya namun harus bersandarkan pada keimanan, dan pondasi dari pemahaman yang benar akan mengintensifkan aktivitas, perjuangan dan usaha; mengharap ganjaran dan balasan yang besar dari Dzat yang telah menurunkan Islam kepada Rasul-Nya SAW, untuk disampaikan kepada manusia sehingga merasuk ke dalam jiwa mereka keimanan yang murni, ke dalam akal dan pikirannya pemahaman yang utuh, serta ke dalam al-jawarih dalam setiap perbuatan, perilaku, dan politik baik perbuatan dan praktek.
Banyak tujuan utama yang diajukan oleh imam Al-Banna, menguatkan pandangannya terhadap permasalahan dari berbagai segi dan tingkatan, sebagaimana beliau mengungkapkan, “Harus ada fatrah (masa) dalam rangka mensosialisasikan prinsip-prinsip yang dipelajari dan diamalkan oleh bangsa, sehingga dapat memberikan pengaruh dalam kebaikan secara umum dan tujuan yang agung terhadap kebaikan individu dan tujuan yang minimal.”
Beliau juga berkata, “Sarananya bukanlah dengan kekuatan, karena dakwah yang benar adalah menyampaikan dakwah ke dalam ruh/jiwa sehingga masuk ke dalam sanubari, mengetuk pintu hatinya yang menutupi jiwanya. Mustahil jika menggunakan tongkat atau menggapai tujuan dengan menggunakan panah yang tajam, namun sarana yang utama berada dalam hati dan pemahaman, agar menjadi nyata dan gamblang.
Eksistensi masyarakat muslim atau bangsa muslim adalah melalui pengenalan dan pembentukan. Rasulullah saw pernah menfokuskan dakwahnya pada setiap jiwa para sahabat, saat beliau mengajaknya untuk beriman dan beramal, menyatukan hati mereka dalam cinta dan persaudaraan, hingga bersatu kekuatan aqidah menjadi kekuatan persatuan, demikian pula seharusnya yang dilakukan para dai yang mengikuti jejak nabi saw, mereka menyeru dengan ideologi dan menjelaskannya, mengajak mereka kepada dakwah; agar beriman dan menerapkannya, bersatu dalam aqidah sehingga wawasan mereka terus bersinar dan menyebar ke segala penjuru, ini semua merupakan sunnatullah dan tidak ditemukan dari sunnah Allah perubahan.”
Jadi cara untuk mengeksistensikan bangsa muslim adalah pengenalan terhadap Islam dan jamaah, membentuk akhlaq dan nilai-nilai Islam, etika dan perilaku, melalui halaqah, sarana komunikasi, melalui kitab, risalah, dialog dan dakwah fardiyah… urgensi fokus tarbiyah berdasar orisinalitas dan ta’ziz (pengokohan) nilai-nilai pengorbanan dan kontribusi.
Pemerintahan Islami
Cara mencapai pemerintahan Islami:
Al-Ikhwan mengangkat syiar dan komitmen dengannya melalui pemahaman mereka terhadap Islam, pengaplikasian dan komitmen dengan nilai-nilainya. Hal ini seperti yang telah digariskan oleh imam Syahid dalam ungkapannya, “Al-Ikhwan Al-Muslimun tidak menuntut diterapkannya hukum Islam untuk diri mereka sendiri, jika ada dari segolongan umat yang siap mengemban amanah yang berat ini dan mampu menunaikan amanah dan hukum dengan manhaj Islam dan Al-Quran, maka mereka adalah prajurit dan tentara penolongnya. Al-Ikhwan bukan para pencari hukum atau dunia, hukum menurut mereka bukan tujuan utama, namun sebagai wasilah dan amanah, tanggung jawab dan beban yang berat.” Beliau menambahkan, “Ikhwan sangat piawai dan cerdas dari mendahulukan terhadap hukum dan umat, maka harus diberikan waktu untuk bisa menyebarkan prinsip-prinsip yang dapat diketahui oleh bangsa; bagaimana bisa memberikan pengaruh terhadap maslahat umum, bagaimana bisa bangkit dengan perannya.” Maknanya adalah bahwa bangsa yang Islami adalah sarana menuju pemerintahan Islami, dan bangsa yang Islami memiliki hak dalam memilih pemerintahannya, dan memberikannya kepada siapa saja yang diinginkan.
Negara Islam
Tujuan kelima dan berpengaruh adalah daulah Islam yang membimbing negeri-negeri Islam kepada persatuan, menyatukan perpecahan umat Islam, mengembalikan negeri mereka yang terampas, sarana untuk mendirikannya harus melalui agenda yang tersusun rapi. Karena itu dakwah yang satu, tanzhim yang satu, konsep yang terpadu dan tarbiyah yang satu yang bersumber dari Kitabullah dan sunnah nabi-Nya; tauhid, tanzhim, tertata dalam barisan, tersusun secara rapi, bersatu dalam tujuan dan misi, berpedoman pada sarana yang kokoh guna mencapai kepada negara yang diidamkan.
Negara Islam yang satu
Tujuan keenam adalah mendirikan negara Islam yang bersatu, atau perserikatan negara-negara Islam, yang tergabung dalam negara mayoritas muslim. Negara yang satu di bawah pemimpin tunggal, yang berperan dalam pengokohan komitmen terhadap syariat Allah dan penerapannya, memuliakan risalah-Nya, bangga dengan eksistensi Islam di kancah dunia. Adapun sarananya adalah melalui pendahuluan yang benar, berdasar pada kaidah-kaidah yang bersih dan baik, sehingga menjadi bagian dari kemunculan wacana Islam di setiap negeri hingga pada akhirnya dapat merealisasikan agenda terbesar.
Negara Islam Internasional
Adapun tujuan ketujuh adalah usaha menegakkan daulah Islamiyah secara internasional, sehingga dapat mengokohkan hak setiap insan dimana mereka berada –baik kebebasan, keamanan, mengeluarkan pendapat dan ibadah, hingga mencapai pada berdirinya negara Islam bersatu– menunjukkan sarana penjamin terealisasinya agenda utama. Hal tersebut bukanlah mimpi namun kenyataan yang telah diberitakan oleh Rasulullah saw.
Jika daulah Islam dibangun atas dasar keimanan dan bangkit berdasarkan keimanan, sebagaimana potensi yang membentang dengan kekuatan dan kemampuan menuju jalan dan tujuan, berpedoman pada ilmu sebagai dasar dan sarana menggapai kemajuan, filter dan kesejahteraan umat. Kemajuan ilmu dan teknologi yang dibanggakan oleh Amerika secara khusus dan dunia Arab dan kaum muslimin menjelaskan akan urgensi ilmu dalam melengkapi persenjataan modern, guna menjaga dan melindungi diri dari musuh, menghadapi rekayasa dan politik kekuasaan, dan mengungkap kekerdilan pemerintahan negara Arab dan umat Islam, ketika tunduk pada blokade, saat mereka berkomitmen dengan perjanjian padahal musuh-musuhnya tidak pernah komitmen dengannya sehingga kekuatan berada pada mereka dibanding negara Arab dan umat Islam.
Islam menjadikan ilmu sebagai kewajiban, memotivasi umat untuk menuntutnya dan menguasainya sekalipun tidak berada di negerinya sendiri. Rasulullah saw bersabda, “Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan”. Dan sebagaimana disabdakan, “Tuntutlah ilmu walau sampai ke negeri China.”
Imam Ibnu Taimiyah berkata, dan beliau memiliki sanad yang shahih dari syariat Allah yang menjadikan ilmu adalah wajib, memotivasi untuk menuntutnya dan menguasainya, “Jika non-muslim maju dalam keilmuan dan seni… maka semua umat Islam berdosa.”
V. Manhaj Al-Ikhwan Al-Muslimun
Manhaj Al-Ikhwan Al-Muslimun sejalan dengan tabiat dakwah. Al-Ikhwan Al-Muslimun adalah salah satu jamaah dari kaum muslimin yang semenjak berdirinya berusaha untuk memperbaharui Islam dan merealisasikan misinya pada tingkat regional dan internasional, dengan memperhatikan kondisi zaman menuju pemahaman tsaqafah dan wawasan kekinian, memelihara orisinalitas dan obsesi.
Misi dan tujuan jamaah mencakup pada tsaqafah yang dapat merealisasikan misi dan tujuan tersebut. Islam modern dan orisinalitas yang memadai demi terealisasinya tujuan merupakan dua rukun utama dari berbagai manhaj lain. Matangnya syakhshiyah Islamiyah merupakan sarana yang tidak bisa terwujud tanpa memiliki wawasan Islam yang sempurna berpedoman pada konsep dasar dan tsawabut, mengenal kondisi zaman, bersungguh-sungguh dalam mengokohkan obsesi.
Manhaj Al-Ikhwan memiliki keistimewaan, memiliki kesungguhan dalam memberikan filter kepada insan muslim terhadap sesuatu yang dapat menjauhkan dirinya dari guncangan jiwa dan fitnah, atau tipuan dan terpedaya dengan ideologi yang tidak seimbang. Karena itu adalah penting jika Ikhwan menegaskan bahwa Al-Quran dan sunnah adalah sumber manhaj mereka; berusaha membentuk azimah yang kuat yang dimiliki oleh insan muslim, pelaksanaan yang mantap bukan sekadar wacana dan tipuan, pengorbanan yang luhur, memahami prinsip-prinsip yang membedakan antara ashalah (orisinalitas) dan kepalsuan, kebenaran dan kepalsuan, semua itu harus berdasar pada keimanan yang dapat melindunginya dari kesalahan, menjauhkannya dari ketergelinciran, memberikan kepadanya keikhlasan dan zuhud, melahirkan sifat memberi dan berkorban.
Pada bidang inilah tampak peranan pengajaran dan lembaga-lembaganya, peranan tsaqafah dengan berbagai sumber dan yayasan-yayasannya, peranan informasi dengan berbagai sarananya.
Sebagaimana jamaah juga memperhatikan manhajnya dalam meletakkan keseimbangan kepada setiap muslim dalam berbagai aktivitasnya, pada setiap kejadian dan benturan yang menghadangnya, dalam sikap kekuatan yang berbeda dan berseberangan, memberikan kepada muslim wawasan keislaman yang optimis terhadap segala sesuatu dan urusan. Al-Quran dan sunnah adalah bashirah yang memberikan keterbukaan hati setiap muslim, membuka matanya sehingga keseimbangan dan kebijaksanaannya lebih teliti dan detail terhadap setiap permasalahan dan problema, demikian pula sebuah negara dan bagian-bagiannya yang dibangun atas dasar Islam, komitmen dengan syariat Allah dan berusaha merealisasikan misi-misinya.
Opini umum terhadap ilmu-ilmu Islam harus mengacu pada manhaj-manhaj ini, karena ada sebagian ilmu yang merupakan kewajiban individu (fardhu ‘ain), ada tsawabit, ada spesialisasi, ada pembaharuan, ada juga ilmu-ilmu yang diharamkan dan makruh (dibenci).
Merupakan hak setiap muslim mendapatkan ilmu-ilmu yang diwajibkan dan mengetahui kaidah-kaidahnya, sebagaimana ilmu spesialisasi yang menjadi suatu kewajiban bagi para spesialis.
Pada setiap fase dari kehidupan manusia memiliki manhaj yang sesuai dengan kehidupannya, sebagaimana pada setiap fase ada gerak dan aktivitas yang memiliki manhaj sesuai dengan kebutuhannya dan memberikan wawasan yang bersih.
Sebagaimana keistimewaan manhaj yang para Ikhwan komitmen dalam bidang adalah dengan selalu mengedepankan dan memadukan pemahaman, mempersatukannya dalam satu wawasan; sehingga Islam tidak menjadi gambar/bentuk yang masuk ke dalam jiwa manusia sebagai hasil dari hilangnya manhaj yang benar, karena itu selalu disosialisasikan manhaj Islam secara ilmiah dan amaliyah sebagai aktivitas dakwah Ikhwan. Merubah manusia dari tidak Islami menjadi Islami; dari tidak komitmen dengan Islam menjadi sadar, paham, dan komitmen dengan Islam, sebagai aktivitas yang menyeluruh dan urgen; karena itu harus komitmen dengan manhaj yang memadai dan mewujudkan perubahan yang diidamkan.
Manhaj Islami juga tidak meninggalkan lubang yang dapat dimasuki kesesatan atau kerancuan akal pikiran atau hati setiap muslim, karena dia manhaj yang berambisi menutup segala lubang dan tempat masuknya fitnah dan keraguan. Dan pada waktu yang bersamaan menggerakkan muslim untuk siap menghadapi serangan, berinteraksi dengannya didukung dengan pemahaman yang benar dan kesadaran yang matang.
Komitmen dengan manhaj Islam menghasilkan karakter tersendiri yang dimiliki seorang muslim dan jamaah muslimah. Pada tiap fase yang dimiliki mempunyai karakter dan syiar. Sebagaimana pada setiap jamaah memiliki syiar yang menjadikan pada setiap marhalah dan fase berjalan sesuai dengan manhajnya, berlalu sesuai dengan perjalanan jamaah melalui jalan, sarana, misi dan tujuan-tujuannya, seperti syiar yang hingga kini masih dikumandangkan dan diulang serta selalu diserukan; Allah adalah tujuan, Rasulullah adalah pemimpin dan imam dan jihad adalah jalan satu-satunya.
Manhaj yang dimiliki oleh jamaah menegaskan akan nizham dan ketertiban, komitmen dengan jalannya, semangat dalam memberikan kritik yang konstruktif, menghargai pendapat orang lain, siap melakukan perubahan dan pembaharuan, mengakui hukum tadarruj (hukum berjenjang) dan tidak berlebih-lebihan.
Manhaj Al-Ikhwan dalam melakukan perbaikan masyarakat dan tarbiyah tampak pada karakter tujuan asasi yang menjadi fokus dan perhatian jamaah, di antaranya adalah:
1. Rabbaniyah.
2. Bersentuhan dengan jiwa kemanusiaan.
3. Meyakini adanya ganjaran dan balasan.
4. Memproklamirkan persaudaraan insani.
5. Laki-laki dan wanita bersatu dalam berkontribusi membangun masyarakat, memiliki porsi masing-masing agar lebih fokus dan kuat terhadap misinya masing-masing.
6. Tawazun (seimbang) dalam memenuhi hajat ruh dan jasad.
7. Memberikan jaminan kepada masyarakat hak untuk hidup, mendapatkan keamanan, kebebasan, pemilikan, aktivitas, kesehatan dan mengeluarkan pendapat.
8. Menegaskan pentingnya persatuan, dan tercelanya perpecahan, berusaha menghilangkan khilaf dan perdebatan.
Manhaj ini mengajak untuk bersikap optimis seperti yang difirmankan Allah Taala, “Jangan merasa hina dan sedih” (Ali Imran:139), memotivasi dalam menjalankan kehidupan, kekuatan, bekerja dan produktif serta menegaskan akan jati diri, jati diri seorang muslim yang bersumber pada kemuliaan Tuhannya, “Dan kemuliaan hanyalah Milik Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang beriman.” (Al-Munafiqun:8)
Sebagaimana menegaskan akan kepemimpinan dan kebaikan, “Kalian adalah umat terbaik yang dikeluarkan untuk manusia, mengajak pada yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar.” (Ali Imran:110), mengajak untuk memiliki sifat malu seperti yang diajarkan oleh Rasulullah saw dan menjadikannya bagian dari iman.
Adapun motivasinya dalam kekuatan ditegaskan dalam ayat Allah,
“Dan persiapkanlah semampu kalian dari kekuatan,” (Al-Anfal:60)
“Maka berperanglah di jalan Allah orang-orang yang menjual hidup mereka dengan akhirat.” (An-Nisa:74)

http://www.al-ikhwan.net/category/tokoh-ikhwan/

EPISTEMOLOGI USHUL FIQH

oleh :A. Chozin Nasuha
Guru Besar pada Fakultas Syari’ah
Ketua Konsentrasi Studi Al-Qur’an Pascasarjana UIN Bandung

Pembukaan
Agama (al-dien) adalah ide murni, atau system ide dan kepercayaan yang bersifat Ilahiyah, berkenaan dengan ketaatan pada Tuhan, dan disampaikan kepada nabi-nabi. Dalam Islam, ide murni itu berbentuk wahyu yang termuat dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Ide ini tidak bisa diletakkan dalam konteks kemanusiaan. Berbeda dengan pemikiran agama (Islamologi) yang seluruhnya merupakan produk manusia dan sangat berkaitan dengan masyarakat. Konsep ini tidak bisa dipisahkan dari realitas tertentu dan sejarah masyarakat. Karena itu, Islamologi inilah gagasan ide Ilahiah yang dapat diletakkan dalam konteks kemanusiaan. Dengan kata lain, kita harus membedakan antara Agama dan pemikiran Agama. Salah satu pemikiran Agama adalah Ushul-Fiqh. Ilmu metodologi ini memiliki susunan yang pada umumnya terjadi kontroversi antara proposisi-proposisi dengan logika dan bahasa. Meskipun begitu, secara ontologis ilmu ini dapat dikelompokkan menjadi empat point yaitu (1) nilai-nilai aturan hokum (2) dasar-dasar aturan hokum (al-adillah al-syar’iah) (3) cara atau metoda menganalogikan dalil menjadi hokum, dan (4) ketentuan ijtihad, taqlid, dialektika kontradiktif, dan tarjih.
Ushul-fiqh merupakan khazanah kekayaan ilmu yang secara langsung atau tidak langsung, turut memperkaya model keagamaan kita. Pelaksanaan syariat Islam akan susah seandainya ilmu ini tidak ada, sebab ushul-fiqh dianggap sebagai penuntun fiqh yang merupakan jawaban bagi kehidupan kita. Ilmu ini dapat menjawab beberapa masalah yang diajukan, maka agar kita dapat memanfaatkan, kita harus mengetahui jawaban apa yang perlu dibawakan oleh ilmu ini, setelah kita mengajukan pertanyaan. Di sini kita memerlukan jawaban yang benar, dan bukan debat kusir atau jawaban plintiran (safsathah). Lalu muncul pertanyaan, bagaimana kita mencari jawaban yang benar? Masalah ini, oleh kajian filsafat disebut epistemology, dan landasan epistemo-logi ilmu disebut metoda ilmiah. Dengan kata lain, metoda ilmiah adalah cara yang dilakukan itu dalam menyusun pengetahuan yang oleh filsafat ilmu disebut teori kebenaran.
Ushul-fiqh mempunyai ciri spesifik yang tersusun mengenai apa (ontology), bagaimana (epistemology) dan untuk apa (aksiologi). Ketika landasan ini saling berkaitan, maka ontology ushul-fiqh terkait dengan epistemologinya, epistemology ushul-fiqh terkait dengan aksiologinya, dan begitulah seterusnya. Jadi kalau kita ingin membicarakan epistemilogi ushul-fiqh, maka kita harus mengaitkannya dengan ontology, dan aksiologi. Tetapi dalam tulisan ini, kita hanya membahas tentang epistemology, dan itu pun memakai kerangka berfikir penelitian ilmu social.

1. Pendekatan Humanistik
Permasalahan yang sering muncul adalah bahwa kerja ushul-fiqh itu objektif atau subjektif. Demikian karena banyak sekali materi fiqh yang dikelola melalui ushul-fiqh, beda pendapat antara satu tokoh dengan tokoh yang lain. Cara berfikir ushuliyun selalu memakai pendekatan kwalitatif, maka oleh sebagian ilmuan dianggap tidak objektif. Berbeda dengan paradigma ilmu yang memakai pendekatan kwantitatif, yang serba ilmiah dan terkontrol. Hal ini diakui oleh ushuliyun sendiri, dan tidak akan menolak.
Memang kerja ushul-fiqh sedikit mengabaikan prinsip objektifitas, jika istilah objektif sebagai aturan ilmu yang harus terukur, ada keberulangan, dan perilaku yang dapat diramalkan. Hampir semua ushuliyun tidak berfikir seperti itu, karena ushul-fiqh berhubungan dengan perilaku manusia (af’al mukallafin), maka subjektivitas tetap memiliki peran tersendiri. Ushul-fiqh yang selalu menekankan pada pendekatan subjektivitas, biasanya disebut studi humanistik. Paham ini berpandangan bahwa fiqh yang dikelola oleh ushul-fiqh bukan harga mati, tetapi wilayah interpretative.
Menurut pandangan ahli-ahli rasional, teratur, atau sistematik, perilaku manusia bersifat kontektual berdasarkan makna yang diberikan di lingkungannya. Kalau ilmu di luar humaniora lebih ditekankan pada ‘kedisiplinan’, humaniora justru kearah interpretasi alternatif. Posisi ilmu humaniora, termasuk ushul-fiqh adalah pada ‘siapa’ dan menentukan ‘apa yang dilihat’. Menurut paham ini realitas perbuatan manusia termasuk fenomena yang cair dan mudah berubah. Fenomena ini bersifat polisemik yang memerlukan penafsiran. Jadi kerja ushul-fiqh selalu bergerak pada ‘koma-koma’ bukan berhenti pada satu titik.
Persoalan objective ilmiah dan subjektivitas tidak ilmiah, memang telah lama ditujukan pada semua ilmu agama, termasuk ushul-fiqh. Apalagi ilmu ini menyajikan penafsiran dan hermeunitika. Tentu saja penafsiran semacam ini keberatan jika dikait-kan dengan penilaian objektif dan subjektif. Tetapi muncullah beberapa tokoh sosio-log yang mengatakan bahwa objektivitas itu hanya berlaku bagi ilmu alam. Dengan kata lain, ilmu agama memiliki kateristik tersendiri. Karena itu subjektivitas interpre-ter yang sering memasukkan resepsi, kepekaan, akal sehat, dan pendapat yang terbuka, mestinya tidak harus sama persis dengan “self-understanding”. Itulah maka objektivitas dalam ilmu social, ilmu budaya, termasuk ushul-fiqh tidak bisa absolut.
Ketika ushul-fiqh dianggap sebagai karya pemikiran dalam Islam (tsaqafah Islamiah), muncullah dilematis apakah ushul-fiqh itu sebagai ilmu atau sebagai seni berdebat. Begitu pula ketika para ilmuan melihat perdebatan dalam Islam antara ahli hadits dan ahli rakyu, dalam memecahkan konsep syari’ah, mereka bertanya, apakah ushul-fiqh itu Agama atau ilmu agama. Kalau ushul-fiqh dipandang sebagai Agama, (bukan ilmu agama) lalu sampai dimana kita memperlakukannya sebagi sumber data untuk membangun teori yang dianggap objective. Kenyataan ini membutuhkan kesadaran baru yang menjadi ciri postmodernisme. Yaitu bahwa representasi, suatu penyajian dalam perbandingan mazhab misalnya, tentang suatu aliran ushul-fiqh, pada dasarnya tidak pernah menyajikan gambaran sebagaimana adanya. Penyajian atau uraian itu telah dibungkus dalam kemasan tertentu. Ushul-fiqh sebagai teks tidak bisa diuraikan apa adanya tetapi mengalami ‘distorsi’ tertentu setelah melalui proses penafsiran (syarah).
Ushul-fiqh selalu muncul dalam kerangka berfikir tertentu dan tidak bisa bebas begitu saja. Tetapi dalam penyajiannya selalu muncul nilai subjektivitas di dalamnya. Karena itu, meskipun mulanya ushul-fiqh itu gagasan al-Syafi’iy untuk membangun mazhabnya, tetapi dalam perkembangannya, mucullah Ushl-fiqh Zaidiyah, Ushul-fiqh Mu’tazilah, Ushul-Fiqh Syi’ah, Ushul-fiqh Hanafiyah, Ushul-fiqh Zhahiri, dan sebagainya. Lalu apa artinya kebenaran ilmiah ? Kebenaran ilmiah bersifat relatif, kondisional, dan tergantung konsensus atau kesepakatan. Tidak ada kebenaran mutlak dalam ilmu soasial atau budaya termasuk ushul-fiqh. Karena itu, setiap ushuliyyun harus siap menerima kritik atas kekurang tepatan analisanya. Dalam kaitan ini, Abdulwahhab al-Sya’rani berkata : Mazhab kami adalah benar, tetapi mungkin juga salah. Mazhab di luar kami adalah salah, tetapi mungkin juga benar. Demikian ini tertuang dalam kitab klasik berjudul Mizan al-Kubra, maka nilai pluralis ini termasuk ciri postmodernism.
Perkembangan selanjutnya, bahwa ahli-ahli perbandingan mazhab dapat menyusun kesadaran ‘subjektivitas’ yang selanjutnya diarahkan pada penulisan biog-rafi individu (tokoh).
Dalam konteks modernis yang kaku, ushuliyyun berpandangan harus objektif, memiliki otoritas, netral dari mazhab, dan selalu mengolah teks dengan objektif. Padahal fiqh yang dikelola melalui ushul-fiqh selalu berubah karena perubahan waktu dan tempat, akibatnya makna teks bisa plural dan bisa berkembang. Jadi pemikiran semacam itu harus ditata ulang kalau dia akan mempelajari ilmu ushul-fiqh.
Memahami pendapat tokoh memang sangat menarik, sama seperti menariknya mempelajari perbedaan subjective dan objective bagi orang yang berpendapat dan pendukung. Permasalahan ini akan terkait pula dengan soal ilmiah atau tidak ilmiah, ilmuan atau propagandis, akademis atau idiologis, dan begitulah seterusnya. Padahal uraian yang dinilai seperti itu tergantung bagaimana tokoh itu menguraikan.
Pada waktu positivisme menjadi idola setiap ilmuan, semua pemikiran yang tidak objective dinilai lemah, termasuk kerangka kerja ushul-fiqh. Tetapi setelah muncul strukturalisme, dan teori ini bisa diterapkan pada penggalian fiqih yang ijtihadnya ditata rapih, maka bisa ditemukan objektivitas. Terutama jika strukturalis itu berupaya menemukan masalah penting dalam setiap uraian fiqh yang disajikan, seperti kesimpulan: lebih manfaat, lebih maslahat, lebih adil dan semacamnya. Lebih lagi jika semua itu tidak terjebak pada alam khayal realis, melainkan selalu berpegang pada bahasa sebagai alat pemikiran.
Disitu jelaslah bahwa ushul-fiqh yang bisa dipandang bernilai subjective, tidak ilmiah, terlalu keagama-agamaan itu sebenarnya tidak benar. Disiplin ilmu ushul-fiqh tetap mengedepankan aspek kebenaran tertentu sejalan dengan tujuan, metoda, hubungan antara dalil dan mad-lul, dan analisis yang berwawasan lain dengan pendekatan objective. Perbedaan ini tidak berarti bahwa kerja ushul-fiqh itu hanya asal-asalan, melainkan berusaha memahami fenomena liwat subjective yang tidak mungkin terfahami melalui objektivitas.

Mushawwibah dan Mukhaththiah
Di dalam Islam, semua teks (al-Qur’an dan al-Hadits) yang berbentuk zhanni (dugaan) maka makna yang muncul dari teks itu selalu dirumuskan dalam kesimpulan yang berbeda-beda (mukhtalaf fih). Bagi pengikut teori mushawwibah akan mengatakan bahwa semua kesimpulan yang beda-beda itu, yang benar tidak satu, bahkan bisa juga semuanya benar. Demikian jika semua mujtahidnya menampilkan kerangka berfikir yang sejalan dengan jalur ushul-fiqh. Sedangkan pengikut mukhath-thiah akan berpendapat bahwa semua kesimpilan yang banyak itu, yang benar cuma satu saja, apalagi jika beberapa kesimpulan tadi ada nilai kontradiktif.
Penilaian semacam itu muncul karena ushul-fiqh atau kerangka berfikir fiqh memanfaatkan penalaran subjective dan paradigma kwalitative. Penalaran semacam ini kurang memiliki kebenaran pada tingkat tertentu. Kebenaran ushul-fiqh dianggap mengada-ada dan spekulasi yang merancang. Tentu saja asumsi seperti itu tidak selalu benar. Meskipun begitu, pengembangan ushul-fiqh seyogyanya berusaha keras untuk meyakinkan orang lain, bahwa fiqh yang diproduksinya memiliki kadar logika dan kebenaran.
Logika dan kebenaran dalam ushul-fiqh tidak berbeda dengan metoda penelitian ilmu social atau ilmu budaya. Logika tetap menjadi wahana untuk mencari kebenaran. Meskipun begitu, banyak sekali macam-macam logika yang dipergunakan untuk mencapai kebenaran itu. Tetapi tidak semuanya relevan bagi pengembangan ushul-fiqh. Macam-macam logika itu antara lain : (a) logika formal. Logika ini berusaha mencari kebenaran dengan mencari relasi antar muqaddimah shugra dan kubra dengan tujuan untuk menggeneralisasikan natijah yang ada pada setiap syakal (qiyas manthiqi). Logika ini tidak bisa diterapkan dalam ushul-fiqh. karena ushul-fiqh tidak mengejar qiyas-qiyas manthiqi seperti itu, tetapi transferabilitas. (b) logika matematik. Logika ini pencarian kebenaran dengan mencari relasi proposisi menurut kebenaran materiil seperti tiga kali tiga itu sembilan. Logika ini didukung oleh rerata yang pasti dan terukur. Andalan logika ini adalah adanya dalil, aturan, dan rumus-rumus pasti. Logika semacam ini dimanfaatkan oleh statistika dan bisa berlaku bagi penelitian ilmu social, ilmu budaya, termasuk ilmu agama yang penganut faham posistivistik. (c) Logika reflektif, yaitu cara berfikir dengan sangat cepat, untuk mengabstraksikan dan penjabaran. Logika ini berlangsung cepat dan bisa memanfaatkan daya intuisi. Dalam ilmu tasawwuf, logika ini disebut pendekatan dzauqi yang bisa berkembang sampai laduni. (d) logika kwalitatif, yakni pencarian kebenaran berdasarkan paparan deskriptif data di lapangan atau di perpustakaan. Kwalitas kebenarannya didasarkan pada realitas yang ada. (e) logika linguistik, yaitu pencarian kebenaran berdasarkan pemakaian bahasa. Logika ini banyak diminati oleh penelitian al-Qur’an dan semacam penelitian yang memerlukan penafsiran.
Dari macam-macam logika di atas, ushul-fiqh cenderung memanfaatkan logika kwalitatif dan logika linguistik. Suatu saat logika reflektif pun dipakai pula, terutama untuk mengembangkan dalil metodologis seperti istihsan dan mashalih mursalah. Logika kwalitatif banyak dipergunakan untuk mengembangkan dalil sosiologis seperti ijma’, qaul shahabi, dan lain-lain. Sedangkan logika linguistik dipergunakan untuk mengembangkan dalil normative, yaitu al-Qur’an dan teks al-Hadits.
Dari segi lain, logika kwalitatif biasanya dipergunakan untuk lingkup kebenaran yang terbatas. Artinya, kebenaran yang dicapai bukan sebuah wacana yang berlaku universal, melainkan hanya pada tingkat local, atau kasus tertentu saja. Karena itu, kebenaran kwalitatif bersifat lebih spesifik dan tidak menghendaki adanya regualitas. Oleh karena itu teks atau kasus yang dikelola memakai logika kwalitatif akan menghasilkan kesimpulan yang berbeda-beda. Hal ini bukan berarti kebenaran semacam itu lemah, tetapi tetap menggunakan dalil berdasarkan realitas. Itulah suatu fenomena yang oleh Islam disebut rahmatan lil’alamin.
Dulu, penelitian ilmu social dan ilmu budaya diarahkan pada pemikiran objektif dan matematis. Tetapi setelah mereka mulai meninggalkan logika tradisi, dan ingin mencari kebenaran baru yang lebih orisinil, mereka mengejar perkembangan yang disebut postmodernisme. Kalau perkembangan ilmu itu seperti itu, maka akan berte-mu dengan ushul-fiqh yang kebenarannya didasarkan pada argumentasi, imajinasi, dan common sense (akal sehat).
Kebenaran dalam ushul-fiqh adalah nisbi (zhanni) dan relative (mukhtalaf fih), dan menganut hokum probabilitas (ijtihadiah). Titik tolak ushuliyun semacam itu adalah kebenaran kreatif cerdas, dan tidak menyalahkan orang lain seperti meng-hakimi salah, bid’ah, jumud, dan sebagainya. Tentu saja pendirian ushuliyun seperti itu tidak disetujui oleh agamawan yang taat pada kebenaran matematis.Di antara mereka ada yang berkata : Allah itu satu. Nabi Muhammad itu satu, dan Al-Qur’an juga satu, maka seharusnya pemikiran Islam pun satu pula (bersatu). Padahal sulit dipungkiri bahwa kebenaran kreatif pun akan mampu mewadahi aspirasi kebenaran yang kecil-kecil, yaitu kebenaran yang jarang teradopsi oleh ilmuan yang selalu berfikir global.
Perlu dipertimbangkan, baik oleh pengikut mushawwibah atau mukhaththiah bahwa perilaku manusia (af’al al-mukallafin) adalah unik, dan inilah yang menjadi objek pembahasan ushul-fiqh. Oleh karena itu tuntutan kebenaran dan atau objek-tivitas ushul-fiqh hendaknya dicari bukan seperti fenomena alam. Jika fenomena alam ada hal-hal yang secara fisik teramati, terulang, dan teratur, maka perilaku manusia tidak selamanya bergerak seperti itu, bahkan selalu bias. Tingkat bias ini hanya mampu diolah menjadi objective apabila dilukiskan secara verstehen (mudah terfahami). Jika fiqh yang diproduksi melalui ushul-fiqh tadi dapat diterima oleh masyarakat, berarti dalam ushul-fiqh tadi ada kejelasan. Kejelasan inilah yang disebut kebenaran.
Jadi kalau kebenaran ilmuan objective lebih menyukai penjelasan logis, maka ushul-fiqh menyajikan penjelasan yang berisi penafsiran. Kalau kebenaran objective ingin melihat pembakuan pengamatan yang teratur, maka penglolaan ushul-fiqh bersifat humanistic yang kreatif. Dengan kata lain kebenaran ushul-fiqh lebih menitik beratkan pada aspek humanistic kemanusiaan. Itulah sebabnya, ushul fiqh dinilai unik yang memandang bahwa perilaku manusia satu sama lain tidak selalu sama. Dengan demikian, orang yang berpendapat bahwa Ushul-fiqh al-Syafi’iy itu mirip dengan Manthiq Plato atau Aristotales, itu tidak benar. Karena kebenaran Manthiq memiliki hubungan kausalitas yang jelas dan harus relasional yang memungkinkan kontrol proposisi. Sedangkan kebenaran Ushul-Fiqh ditekankan pada penafsiran logic yang kadang-kadang bercampur dengan intuisi, imajinasi, dan kreativitas. Oleh karena itu, melalui penafsiran semacam ini, Ushul-Fqh lebih mampu memasuki sisi-sisi perso-alan hukum yang berkaitan dengan perilaku umat (af’al al-mukallafin).
Lebih dari itu, kebenaran ushul-fiqh bukan hal yang dirancang ada, tetapi harus dicari dalam konteks. Ushuliyun hanya bertugas menghimpun, mengorganisasi, mengklasifikasi, dan menglola dalil-dalil fiqhiyah untuk keperluan fiqih.

Ushul-fiqh aliran Rakyu dan aliran Mutakallimin
Penerapan ushul-fiqh sering direpotkan ketika ushuliyun akan membuat fiqh, terutama ketika mencari bentuk aliran, apakah ushul-fiqh aliran rakyu atau aliran mutakallimin. Dua aliran ini, secara etimologis memang bertolak belakang. Keduanya memiliki implikasi metodologis yang berbeda. Padahal keduanya sama-sama dimanfaatkan oleh imam-imam mujtahid.
Rakyu adalah aliran dalam ushul-fiqh yang teori-teorinya dibangun atau disusun sesudah fiqh terbentuk. Artinya, mujtahid ini mengamati perilaku orang-orang mukallaf yang ada pada masyarakat, kemudian dia memproduk fiqh secara induktif. Setelah itu disusunlah ushul-fiqh untuk dasar-dasar pengembangannya, di samping kaidah fiqhnya juga. Karena itu, uruf (tradisi), mashalih al-mursalah, dan istihsan di-ambil sebagai dasar hukum fiqh. Ushul-fiqh aliran ini dipakai oleh Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, dan Mu’tazilah. Dalil-dalil ini, biasanya dirumuskan berdasarkan istiqra (penelitian) untuk mencari bentuk fiqh.
Sebaliknya, jika mujtahid itu menyusun ushul-fiqh dulu, kemudian memproduki fiqh berdasarkan ushul-fiqh tadi, berati ushul fiqh ini disebut aliran mutakallimin. Aliran ini berfikir deduktif, dengan menyesuaikan perilaku umat (af’al al-mukallafin), kepada teori-teori ushul-fiqh tadi. Aliran ini dipakai antara lain oleh Mazhab Syafi’iy, Mazhab Hanbali, Mazhab Zhahiri, dan Mazhab Syi’ah Itsna Asyariyah. Aliran ini tidak mau memakai ‘uruf, mashalih al-mursalah, dan istihsan, karena semua dalil ini bisa bertentangan dengan qiyas ‘am. Aliran ini, tambahan dalil pokoknya adalah istish-hab, yaitu dalil yang memandang persoalan hokum, selama tidak ada dalil yang mengubah maka tetap berlaku sampai sekarang dan masa depan.
Ushul fiqh model ini agak sempit dan seperti membatasi diri pada kondisi lapangan tertentu, terutama jika kita melihat perkembangan kehidupan yang cepat berubah. Akibatnya, teori-teori ushul-fiqh hanya terpaku pada pemahaman dasar (al-Qur’an, al-Hadits, al-Ijma’ dan al-Qiyas) dan beberapa dalil yang berorientasi ke belakang seperti istishhab, dan syara’ man qablana. Dengan kata lain, ada kelemahan bagi aliran ini, yaitu kurang menghargai fenomena dan realitas. Berbeda dengan aliran rakyu yang menggunakan dalil ‘uruf dan istihsan, bisa masuk ke dalam rangka (a) Ushuliyun bisa mengolah semua permasalahan yang muncul di tengah masyara-kat, dengan teori-teori ushul-fiqhnya. (b) Ushuliyun bisa berhubungan langsung secara akrab dengan masyarakat yang memakai mazhab tertentu (c) Ushuliyun dapat menguraikan latar belakang secara penuh, sehingga uraian fiqhnya bisa mengangkat dalil-dalil kulli dengan meninggalkan dalil juz’iy yang sama-sama zhanni.

2. Pendekatan Emik dan Etik
Ada dua cara pandang (pendekatan) yang saling bertolak belakang. Dua pendekatan ini disebut pendekatan emik (fonemik) dan pendekatan etik (fonetik). Awalnya, pendekatan ini muncul dari istilah linguistik, yang dalam ilmu budaya dipopulerkan oleh Kenneth Pike. Dalam Kitab Klasik, teori ini pernah dikembangan oleh Ibn Jinni dan al-Jurjani. Menurut Ja’far Dikki, teori Ibn Jinni dan teori Al-Jurjani saling melengkapi untuk membangun teori linguistik yang baru. Penggabungan dua teori tersebut adalah (a) Penggabungan antara studi diakronik Al-Jurjani dan singkronik Ibn Jinni merupakan hal yang signifikan (b) Teori Ibn Jinni yang mengatakan bahwa bahasa tidak terbentuk seketika, tetapi berproses, dan teori Al-Jurjani tentang hubungan antara bahasa dan pertumbuhan pemikiran, merupakan hal yang saling terkait. Dengan demikian bahasa dengan segala aturannya tumbuh dan berkembang seiring dengan pertumbuhan pemikiran manusia. Teori dua tokoh tadi mengembangkan aliran linguistik Abu Ali al-Farisi, yang kateristik umumnya adalah (a) Bahasa pada dasarnya terbetuk secara system. (b) Bahasa merupakan fenomena social dan strukturnya terkait dengan fungsi transmisi yang melekat pada bahasa tersebut. (c) Adanya kesesuaian antara bahasa dan pemikiran. Dari segi lain, ahli-ahli linguistik mempelajari kamus Maqayis al-Lughat karya Ibn Faris. Tokoh ini meng-embangakan teori gurunya, yaitu Sa’lab yang membedakan antara kata benda sebagai subjek (ism dzat) dan kata benda sebagai sifat (ism shifat). Tampaknya, dari teori semacam inilah muncul gagasan tentang emik dan etik untuk mengembangkan ilmu sosial dan ilmu budaya, dan sekarang dicoba untuk mengembangkan ushul-fiqh.
Secara epistemologis, pendekatan etik dan emik memiliki implikasi yang berbe-da. Jika ushuliyun berusaha mengembangkan ushul-fiqh menurut mazhab universal dengan menggunakan cara-cara yang ditentukan sebelumnya, maka cara ini, oleh teori linguistik disebut etik. Sebaliknya, jika pengembangan ushul-fiqh itu berdasar-kan mazhab regional (mazhab Syafi’iy saja misalnya) maka berarti ushuliyun telah mengembangkan ushul-fiqh dengan pendekatan emik. Bagi ushuliyun bisa juga menggunakan salah satu pendekatan, dan atau menggunakan keduanya. Yang penting mereka memperhatikan konsistensi pemanfaatan keduanya, agar tidak terjadi campur aduk. Kedua pendekatan ini memiliki kelemahan masing-masing dan sekaligus memiliki kekuatan tertentu.
Menurut Marvin Harris, istilah etik dan emik akan berhubungan dengan masalah objektif dan subjektif. Etik bersifat sangat tertutup dalam hal makna, seperti prinsip objektif. Tetapi emik tidak bisa disejajarkan dengan subjektif saja tetapi bisa juga disejajarkan dengan objektif dan subjektif sekali gus. Kalau teori ini diterapkan pada ushul-fiqh universal dan ushul-fiqh regional, maka bisa berhubungan dengan objektif dan subjektif dalam penerapan. Artinya, jika dalam ushul-fiqh tadi ushuliyun mengo-lah dalil normative (tsk al-Qur’an dan teks al-Hadits), maka bisa menemukan objektif dan subjektif. Tetapi jika mereka mengolah dalil metodologis seperti istihsan maka dia akan terjadi subjektif. Jadi perbedaan antara objektif dan subjektif dan penyebutan ushul-fiqh regional dan universal, tergantung penggunaannya.
Jelasnya, pendekatan etik dan emik merupakan landasan norma pengembangan penelitian yang berusaha memahami tingkah laku manusia. Tingkah laku tersebut penuh dengan makna, karena di dalamnya terdapat aneka macam symbol aksi. Begitu pula ushul-fiqh yang mengambil istilah mazhab regional dan mazhab universal, meru-pakan landasan pengembangan ushul-fiqh itu sendiri, yang berusaha memahami tingkah laku manusia (af’al al-mukallafin). Tingkah laku ini penuh dengan makna (penilaian), karena di dalamnya terdapat berbagai aksi (akidah, niat, ucapan, gerakan dan perbuatan).
Pendekatan mazhab regional dan mazhab universal pada dasarnya merefer pada sudut pengembangan ushul fiqh itu sendiri. Jika ushuliyun itu mendasarkan pengem-bangannya pada mazhabnya sendiri, berarti dia mengembangkan ushul-fiqh regional. Dan jika dia menggunakan sudut pandang beberapa mazhab, berarti dia menggunakan ushul-fiqh akurat apabila dia mampu menangkap persamaan dan perbedaan pendapat beberapa tokohnya, selanjutnya dikategorikan dan dicari signifikasi teori secara penuh. Berarti pengambilan mazhab regional lebih memperhatikan teori yang lebih aspiratif. Sebaliknya, pemaparan ushul-fiqh universal lebih tergantung pada kejelian ushuliyun itu sendiri, dalam menampilkan suatu teori secara ilmiah.
Jika ushuliyun itu pengembangannya memilih ushul-fiqh mazhab universal, pada akhirnya dia harus melakukan generalisasi. Pada saat itu dia harus melakukan beberapa hal. (a) dia harus mengelompokkan secara sistematis seluruh pendapat atau teori ushul-fiqh yang ada, ke dalam system tunggal. (b) dia menyediakan ukuran atau kriteria untuk klasifikasi setiap dalil yang menunjang teori-teori ushul-fiqhnya. (c) dia mengorganisasikan teori yang telah diklasifikasikan ke dalam type-type tertentu. (d) menganalisa, menemukan, dan menguraikan setiap teori (qaul) dan argumentasinya ke dalam kerangka system yang telah dibuat, sebelum dia mempelajari ushul-fiqh.
Sebaliknya, pendekatan ushul-fiqh mazhab regional termasuk ushul-fiqh mazhabnya sendiri, merupakan esensi yang shahih untuk fenomena fiqh pada suatu waktu tertentu. Pendekatan ini relevan sebagai usaha untuk mengungkap pola-pola fiqh menurut persepsi mazhabnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa konsepnya muncul dari ushuliyun sendiri. Berbeda dengan pengembangan ushul-fiqh universal, ushuliyun berdiri di luar mazhabnya sendiri. Pendekatan pertama (regional) akan terkait dengan keseluruhan teori mazhabnya, dan akan menekankan pada kenisbian. Pendekatan ini lebih natural dalam mereprosentasikan teori ushul-fiqh dan sejalan dengan konsep ushul-fiqh secara operasional. Sedangkan ushul-fiqh universal ditekankan pada sikap mutlak. Dari satu segi, pendekatan ini kurang natural, dan sejajar dengan teori ushul-fiqh secara kognitif.
Jika kedua pendekatan itu diperbandingkan maka akan tergambar dalam karakte-ristik sebagai berikut.
Pendekatan ushul-fiqh regional adalah (a) Ushuliyun akan mempelajari perilaku masyarakat (af’al al-mukallafin) yang mengikuti mazhabnya sendiri. (b) Ushuliyun hanya mempelajari ushul-fiqh dari mazhabnya sendiri, yaitu ushul-fiqh al-Syafi’iy misalnya, yang ditulis oleh beberapa tokoh mazhab itu. (c) Struktur ushul-fiqh diten-tukan oleh kondisi dan situasi jama’ah yang mengamalkan fiqhnya. (d) Kriteria ushul-fiqh bersifat relatif dan terbatas.
Sedangkan ushul-fiqh universal adalah (a) Ushuliyun akan mempelajari perilaku manusia (af’al al-mukallafin) dari luar mazhabnya sendiri. (b) Ushuliyun akan mempelajari ushul-fiqh dari berbagai mazhab dan membandingkannya satu sama lain. (c) Struktur ushul-fiqh ditentukan oleh ushuliyun itu sendiri dengan membangun konseptual. (d) Kriteria ushul-fiqh bersifat mutlak, ada generalisasi dan berlaku universal.
Dari karakteristik seperti itu, tampak bahwa ushuliyun regional akan menjadikan dirinya sebagai bagian utuh dari mazhab itu. Ushuliyun ini ikut merasakan dan bertindak sebagai partisipan penuh. Kehadiran ushuliyun seperti ini menentukan ke-berhasilan. Tentu saja subjektivitas pun tetap sulit dihindarkan. Apalagi ushuliyun tadi pendukung mazhabnya. Jika dia tidak mampu mengambil jarak, bisa terjadi bias. Sedangkan pengembang ushul-fiqh universal, otoritas ushuliyun sangat menentukan. Kemampuan mereka membangun konsep yang akan diterapkan, amat menentukan keberhasilan.

3. Pendekatan Positivistis dan Naturalistis
Dulu, gagasan positivistic itu dicetuskan oleh Ibn Taymia. Tetapi karena ia wafat dalam tahanan dan buku-bukunya baru beredar setelah lima ratus tahun, maka gagasan semacam itu mandeg, kata Nurcholis Madjid. Setelah muncul falsafat Agust Comte (1798-1875) dan tulisan Emil Durkheim (1858-1917) banyak ilmuan yang mengambil falsafat ini sebagai pendekatan penelitian. Filsafat ini berfikir statistik dan biasanya menolak pemahaman metafisik dan teologis. Bahkan faham ini sering manganggap bahwa pemahaman metafisik dan teologis terlalu primitif dan kurang rasional. Begitu pula Ibn Taymia mengembangkan pemikiran tekstualis, realistis, dan tidak menerima ta’wil. Ia juga tidak menerima berfikir teologis, terutama pemikiran Mu’tazilah dan Asy’ariyah. Dalam kitabnya, Al-Radd ‘alal Manthiqiyin, Ibn Taymia menolak berfikir falsafati yang membuat konsep-konsep yang abstrak dan subjektif. Dalam kitab itu, tulisan yang berfikir manthiqi seperti konsep definisi, silogisme dan lain-lain ditolak, yang kadang-kadang dikuatkan dengan menampilkan dalil al-Qur’an. Terhadap pemikiran tasawwuf falsafi, seperti pemikiran al-Hallaj, Abu Yazid al-Busthami, dan Ibn Arabi, semua itu berfikir subjektif dan khayalis, bahkan semua itu dinilai ‘kafir’. Dengan kata lain positifistik lebih berusaha ke arah mencari fakta atau sebab-sebab terjadinya fenomena secara objektif, terlepas dari pandangan pribadi yang bersifat subjektif.
Dalam pandangan Durkheim, dasar pendekatan positivistic adalah logika mate-matis yang penuh teori logika deduktif. Kevalidan karya positivisme dengan cara mengandalkan fakta empiri. Generalisasi diperoleh dari rerata di lapangan. Kalau konsep semacam ini diterapkan pada pemikiran Ibn Taymia, maka ada dua dasar, yaitu (a) teks al-Qur’an dan teks al-Hadits dinilai sebagai pusat, dan pemahaman yang diluar teks adalah sebagai dunia yang gelap. Maka untuk mengetahui yang gelap itu, ilmuan harus masuk pada tingkat hakikat, yaitu makna empirik (tektualis), bukan ta’-wil atau kinayah dan sebagianya. (b) teks tidak dipandang sebagai pusat, tetapi sebagi satu titik dari deretan titik yang disebut kenyataan. Karena kedudukan seperti ini, maka teks tidak harus mengetahui hukum (yang gelap) yang berlaku pada dunia sekitar, tetapi yang gelap-gelap itulah yang lebih menserasikan diri dengan teks.
Biasanya, positivistic lebih menekankan pembahasan singkat dan menolak pem-bahasan yang penuh deskripsi cerita, atau ta’wil, dalam istilah Ibn Taymia. Karena itu, jika ushuliyun akan menggunakan positivistic, otomatis harus membangun teori-teori atau konsep dasar, kemudian disesuaikan dengan kondisi mazhab yang meng-amalkan ushul-fiqh itu. Ushuliyun lebih banyak berfikir induktif agar menghasilkan sebuah verifikatif sebuah bentuk ushul-fiqh yang ingin dibangun.
Ciri-ciri positivistic dapat dilihat dari tiga pilar keilmuan, yaitu (a) aspek ontolo-gis, positivistic menghendaki bahwa perilaku manusia (af’al al-mukallafin) dapat di-pelajari secara independen, dapat dieliminasikan dari subjek lain, dan dapat dikontrol. (b) secara epistemologis, yaitu upaya untuk mencari generalisasi terhadap peng-amalan fiqh dalam masyarakat. (c) secara aksiologis, menghendaki agar pengem-bangan ushul-fiqh bebas nilai. Artinya, ushuliyun dalam menyusun ushul-fiqhnya mengejar objektivitas agar dapat ditampilkan prediksi meyakinkan yang berlaku bebas waktu dan tempat.
Positivistik berbeda dengan naturalistic yang cenderung mengungkapkan peng-amalan fiqh di suatu tempat. Paham ini dipengaruhi oleh teknik berfikir induktif un-tuk mermperoleh ushul-fiqh yang diambil dari pengamalan fiqh di daerah itu. Demikian ini difahami melalui analisis yang netral atau lingkungan alamiah dalam mazhabnya. Dengan kata lain, ushul-fiqh yang dipelajari dengan pendekatan naturalistrik adalah ushul-fiqh yang berangkat dari realita komunitas mazhab fiqh yang diamalkan oleh masyarakat itu.
Posisi ushuliyun yang mempelajari fiqh dengan pendekatan ini seperti orang asing yang belum tahu gambaran ushul-fiqh yang bisa dirumuskan dari daerah itu. Oleh karena itu, di samping dia mempelajari dan mengamati masyarakat, dia juga mengadakan pemetaan lokasi dan merekam apa yang terjadi pada mazhab itu. Ada sebagian ilmuan yang mengatakan bahwa ushuliyun yang mempelajari norma-norma ushul-fiqh di suatu daerah dengan pendekatan ini sama seperti mengguanakan metoda fenomenologi.
Selain menggunakan instrumen perilaku umat (af’al al-mukallafin), pendekatan naturalistic juga memiliki cirri, antara lain (a) realitas umat dapat dipisahkan dari konteksnya, dan tidak selamanya mereka berada dalam konteks itu. (b) penggunaan pengetahuan yang tersembunyi seperti intuisi, itu bisa dibenarkan, karena interaksi manusia pun sering demikian. (c) rancangan ushul-fiqh yang dinegosiasikan adalah penting karena konstruksi mazhab itu akan dikonstruksi oleh ushuliyun yang sedang mencari ushul-fiqh itu. (d) rumusan ushul-fiqh bersifat ideografis atau berlaku khusus bukan bersifat nomotetis atau mencari generalisasi. Karena interpretasi yang berbeda akan lebih bermanfaat bagi realitas yang berbeda pula, karena perbedaan konteksnya. (e) gambaran ushul-fiqh bersifat tentatis, dan belum tentu bisa digeneralisasikan.
Dari cirri-ciri tersebut dapat dinyatakan bahwa penulisan ushul-fiqh dengan pen-dekatan naturalistic adalah lebih membumi. Ushul-fiqh model ini akan mampu memecahkan perilaku umat yang dipelajari, dan bisa membantu keinginan tokoh-tokoh yang menyajikan Mazhab Jogja, atau Fiqh Indonesia, dan sebagainya.

4. Pendekatan Fenomenologis
Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa positivisme memerlukan penyusu-nan teori. Sedangkan fenomenologi justru tidak menunggu-nunggu teori bahkan alergi dengan teori. Pendekatan ini lebih menekankan rasionalisme dan realitas peng-amalan fiqh di tengah masyarakat. Hal ini sejalan dengan penelitian etnografis yang menitik beratkan pada pilihan dan pandangan pegangan mazhab setempat. Realitas adalah lebih penting dan dominan dibanding teori dan rerata.
Fenomenologi berusaha memahami pengamalan mazhab liwat pandangan dan perilaku pengamal mazhab itu. Menurut faham fenomenologi, ilmu bukanlah bebas nilai dari apa pun, tetapi memiliki hubungan dengan nilai. Aksioma fenomenologis adalah (a) kenyataan ada dalam diri manusia, baik selaku individu atau kelompok, selalu bersifat majmuk atau ganda yang tersusun secara kompleks. Oleh karena itu pengamalan mazhab Syafi’iy atau mazhab Hanafi atau lainnya yang tersebar di bebe-rapa kawasan, hanya bisa dipelajari secara holistic dan tidak terlepas-lepas. (b) hubungan antara ushuliyun dengan pengikut mazhab di daerah itu saling mempenga-ruhi, mungkin karena diskusi atau saling memberikan komentar.(c) lebih mengarah kepada kasus-kasus fiqhiyah bukan untuk menggeneralisasi karangan atau materi untuk ushul-fiqhnya. (d) ushuliyun akan kesulitan dalam membedakan sebab dan akibat, karena situasi berlangsung secara simultan, (e) inkuiri terkait nilai, bukan bebas nilai, sebagaimana disebutkan di atas.
Fenomenologi merupakan istilah generic yang merujuk kepada semua pandangan ilmu social yang menganggap bahwa kesadaran manusia dan makna subjektif sebagai fokus untuk memahami tindakan social. Dalam pandangan ushul-fiqh, pandangan subjektif dari pengikut mazhab yang dikembangkan ushul-fiqhnya, sangat diperlukan. Subjektivitas akan menjadi shahih apabila ada proses intersubjektivitas antara ushuliyun dengan pengikut mazhab yang dipelajari ushul-fiqhnya itu.
Dalam pengembangan ushul-fiqh, pendekatan fenomenologi tidak dipengaruhi secara langsung oleh filsafat fenomenologi, tetapi oleh perkembangan dalam pende-finisian konsep fiqh atau ushul-fiqhnya, termasuk pendefinisian tafsir al-Qur’an atau ilmu budaya lainnya. Dalam fenomenologi, objek ilmu tidak terbatas pada yang empirik (sensual), melainkan mencakup juga fenomena berikutnya yang terdiri dari persepsi, pemikiran, kemauan, dan keyakinan si subjek yang menuntut pendekatan holistic, menundukkan objek pengembangan ushul-fiqh dalam suatu konstruksi ganda melihat objeknya dalam satu konteks netral, dan bukan parsial. Karena itu dalam fenomenologi lebih menggunakan tata pikir logic dari pada sekedar linier kausal. Tujuan pengembangan ushul-fiqh dengan pendekatan fenomenologi adalah untuk membangun ilmu-ilmu agama, termasuk ushul-fiqh itu sendiri.
Metoda kwalitatif fenomenologi, berdasarkan pada empat kebenaran, yaitu kebe-naran empirik sensual, kebenaran empirik logic, kebenaran empirik etik, dan kebenar-an empirik transenden. Atas dasar cara pencapaian kebenaran ini, fenomenologi menghendaki kesatuan antara ushuliyun dengan masyarakat pengamal mazhab. Keterlibatan ushuliyun dengan umat yang dikembangkan ushul-fiqhnya itu menjadi salah satu cirri utama.
Pendekatan fenomenologi berusaha memahami arti pengamalan fiqh dan kaitan-kaitannya terhadap orang-orang biasa dalam situasi tertentu. Ilmuan fenomenologi tidak berasumsi bahwa mereka mengetahui makna tindakan bagi orang-orang yang sedang dipejalari. Oleh karena itu inkuiri dimulai dengan diam. Diam merupakan tindakan untuk menangkap pengertian sesuatu yang dipelajari. Yang ditekankan adalah aspek subjek (pengamal fiqh) dari perilakunya. Mereka berusaha untuk masuk ke dunia konseptual para subjek yang dipelajari sedemikian rupa, sehingga mereka mengerti apa dan bagaimana suatu pengertian yang mereka kembangkan di sekitar peristiwa dalam kehidupannya sehari-hari.
Mulanya ilmuan tahu dari pengakuan masyarakatnya, bahwa mereka pengamal fiqh Syafi’iy, dari segi ibadah, mu’amalah, mawarits, munakahat, dan sebagainya. Tetapi ilmuan tahu juga bahwa mazhab al-Syafi’iy didukung oleh banyak komentator (ash-hab) terhadap ushul-fiqhnya, sehingga terjadi antara satu konsep dengan konsep lainnya berbeda. Maka ilmuan fenomenologi ingin mengetahui praktek pengamalan fiqh, dikaitkan dengan pola kehidupan bermazhabnya.
Penekanan ilmuan fenomenologi adalah pada aspek subjektif dari pengamal fiqh. Ushuliyun berusaha masuk ke dalam dunia subjek yang dipelajarinya, sehingga ushuliyun mengerti apa dan bagaimana satu konsep yang dikembangkan. Pengamal fiqh dipercayai memiliki kemampuan untuk menfsirkan pengamalannya melalui interaksi. Ushuliyun fenomenologis tidak menggarap data secara mentah. Dia cukup pandai dengan cara memberikan “tekanan” pada pengamal fiqh untuk memberikan makna pada tindakan fiqihnya, tanpa mengabaikan realitas.
Demikian dapat difahami, karena istilah fenomenologi itu berkaitan dengan suatu persepsi, yaitu kesadaran. Fenomenologi akan berupaya menggambarkan fenomena kesadaran dan bagaimana fenomena itu tersusun. Dengan adanya kesadaran ini, tidak mengherankan jika ushuliyun dan pengamal fiqh memiliki kesadaran tertentu terhdap pengamalannya masing-masing. Pengamalan yang dipengaruhi oleh kesadaran itu, pada saatnya akan memunculkan permasalahan baru dan di antaranya akan terkait dengan pola-pola pengamalan fiqh itu tadi.
Perkembangan kesadaran yang diketahui oleh ushuliyun yang menggunakan fenomenologi akan dihadapkan pada sejumlah permasalahan fiqh dan ushul-fiqhnya. Paling tidak ada tiga permasalahan pokok, yaitu (a) Ketidak samaan data yang dihimpun oleh ushuliyun, karena perbedaan minat di kalangan mereka terhadap perilaku suatu mazhab di daerah yang sama (b) Masalah sifat data itu sendiri. Artinya seberapa jauh data tersebut dapat diperbandingkan, atau seberapa jauh data tersebut benar-benar dapat melukiskan gejala yang sama dari pengamal mazhab yang berbeda (c) Menyangkut masalah klasifikasi data yang di antara ushuliyun masih berbeda kriterianya.
Melihat tiga hal tadi, studi fenomenologi bisa dibantu dengan pendekatan etno-sains sebagai salah satu alternatif. Pendekatan ini dipandang lebih fenomenologis karena dengan menerapkan model linguistik yang dikenal dengan pelukisan secara etik dan emik, pemaknaan ushul fiqh menjadi lebih lengkap. Dengan cara ini pende-finisian ushul-fiqh merupakan akumulasi dari system ide, dalam istilah “makna” yang diberikan oleh pendukung mazhab pun turut diperhitungkan.
Pendekatan fenomenologi, ada yang mengkritik lagi dan diarahkan pada penglo-laan secara etnografis. Pendekatan ini mengkritik pandangan empirisisme radikal, naturalisme, dan fenomenologi murni. Kalau pendekatan ini diterapkan pada ushul-fiqh, maka (a) Persyaratan ‘illat (alasan hokum) menurut Hanafiyah harus berjangka luas, hingga memungkinkan untuk dijadikan dasar qiyas. Menurut Syafi’iyah ‘illat jangkauannya terbatas, karena hukum itu mengikuti ‘illat. Sedangkan menurut teori etnografis, bahwa ‘illat yang dirasakan oleh pengikut Mazhab Syafi’iy misalnya, belum tentu sejalan dengan konsep ‘illat yang dirumuskan oleh Ushulyun Syafi’iy yang menyusun ushul-fiqhnya. (b) Mengembangkan ushul-fiqh fenomenologis yang memperhatikan ‘dunia moral lokal’ terhadap masalah ekologi yang mengkaji situasi dan lingkungan. Situasi dan lingkungan adalah bagian dari hidup manusia (af’al al-mukallafin) yang akan membentuk dan dibentuk oleh lingkungan setempat dan atau oleh budaya keagamaan setempat. (c) Arahan baru ushul-fiqh diarahkan pada fisik, karena subjektivitas adalah kehidupan fisik di dunia, bahkan sikap simpati dan empati merupakan sifat dasar kehidupan fisik pula. Karena itu, pemahaman fenomenologi perlu mendasarkan fisik ini. Karena fisik merupakan aspek primordial dari sebjek-tivitas manusia sebagai makhluk social. (d) Ushul-fiqh yang diarahkan pada histeo-grafi, yaitu memandang fenomena dalam kaitannya pada kehidupan dan sejarah.
Demikian pengembangan ushul-fiqh, sebenarnya masih bisa dicapai lagi dengan pendekatan yang lain, seperti pendekatan praktek, dan pendekatan emansipatoris. Meskipun begitu, pendekatan-pendekatan yang sudah disajikan di atas, sudah mencukupi untuk mengembangkan ushul-fiqh kita. Wallahu a’lam.

Daftar Bacaan :
Asymawi, Muhammad Sa’id al., Al-Islam al-Siyasiy, Kairo, 1992, Sina Li al-Nasyr.
Aziziy, A. Qadri, Pengembanagn Ilmu-ilmu Keislaman, Jakarta, 2003, Dipertais,
Ditjen, Bagais, Depag RI.
Bisri, Cik Hasan, Model Penelitian Fiqh, Jilid I, Jakarta, Edisi Pertama,2003, Prenada
Media.
Buwaithiy, Muhammad Said Ramadlan, Dlawabith al-Mashlahah Fi al-Syafiat al-
Islamiyah, Beirut, Cet. Ke 5, 1990 M., 1410 H., Muassasah al-Risalah.
Dikki al-Bab, Ja’far, Metoda Linguistik Buku al-Kitab wa al-Qur’an, dalam Al-Kitab
Wa al-Qur’an,karya Muhammad Syahrur, Terjemah Sahiron, Yogyakarta, 2004
ELSAQ Press.
Endraswara, Suwardi, Metodologi Penelitian Kebudayaan, Yogyakarta, 2003 Gajah
Mada Press.
Hasan Hanafi, Dirasah Islamiyah (Islamologi I) Diterjemahkan oleh Miftah Faqih,
Yogyakarta, 2003, LKiS,
Ibn Taymia, Al-Radd ‘ala al-Manthiqiyyin, Beirut tt. Dar al-Fikr.
Ibrahim Abu Sulaiman, Abdulwahhab, Al-Fikr al-Ushuliy, Cet. Ke I, Jeddah, 1993,
1403 H., Dar al-Syuruq.
Mahfuzh, Anas Saidi, Metodologi Penelitian, Hanya Untuk Kalangan Sendiri, tt.
Moleong, Lexy J., Metodologi Penelitian Kwalitatif, Bandung, Cet. Ke 20, 2006,
Remaja Rosdakarya.
Musa, Muhammad Yusuf, Nizham al-Hukm fi al-Islam, Kairo, 1963, Dar al-Kitab al-
Arabiyah.
Raziy, Abu Abdillah Muhammad ibn Umar ibn Husain al., Al-Mahshul fi Ilm al-Usul
Beirut tt. Dar al-Kutub al-Arabiyah.
Sa’di, al-Iraqi, Abdulhakim abdurrahman, al., Mabahits al-Illat fi al-Qiyas ‘ind al-U-
Shuliyyin, Beirut, Pect. Ke I, 1982 M-1406 H., Dar al-Basyair al-Islaiyah.
Sarkhasi, Muhammad ibn Ahmad ibn Abi Sahal, al., Al-Muharrar fi Ushul al-Fiqh,
Beirut, tt. Dar al-Kutub al-Arabiyah.
Syalabi, Muhammad Musthafa, Ta’lil al-Ahkam, Beirut, 1981 M-1401 H., Dar al-
Nahdlah al-Arabiyah.
Suryasumantri, Jujun S. Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Jakarta, 1984,
Penerbit Sinar Harapan.