17 April 2013

Khamr (Kultwit Ustadz Salim A. Fillah)

Inilah Tweet Ustadz Salim A. Fillah (@sakimafillah) tentang Minuman Keras yang diberi hastag #Khmr, Sebenarnya tweet ini adalah jawaban atau ulasan dari tweet yang ditulis oleh Gus Ulil Abshar Abdalla (@ulil). Berikut adalah kicauan tersebut:
1)    Sungguh kami awam & bodoh, menganggap semua hal dapat dirujuk pada Quran. Tapi membualkah Abu Bakr saat berkata, "Andai kekang.." #khmr
2)    ..untaku hilang; kan kudapati (bagaimana bersikap & bertindak atas) ia dalam Kitabullah"? Segala yang penting telah diturunkanNya. #khmr
3)    Yang awal-awal menarik bagi kami ialah pernyataan Gus @ulil bahwa QS16:67 mengandung pujian kepada khamr. Diri bodoh ini menelisik. #khmr
4)    Apa pendapat mufassir atas kalimat "Dan dari buah kurma & anggur, kalian ambil minuman memabukkan & rizqi yang baik"; pujiankah? #khmr
5)    Yang terdapati; As Suyuthi misalnya menyatakan bahwa "Minuman memabukkan" disebut tersendiri sebab tak termasuk "rizqi yang baik". #khmr
6)    Ibn Katsir menyatakan; "Minuman memabukkan" mewakili apa yang dibuat manusia dari perasan aneka buah (Nabidz); yang disalahgunakan. #khmr
7)    Lainnya; "Bahwa dari karunia Allah yang indah (buah); manusia diuji untuk memilih, akan membuat hal yang merusak atau memperbaiki." #khmr
8)    Maka tepat makna sesuai lanjutan ayat; "Sesungguhnya dalam yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi kaum yang memikirkan". #khmr
9)    Tentang nabidz yang diterjemahkan Gus @ulil sebagai wine; ada bahasan dalam Fiqh tentang batas perasan buah masih disebut Nabidz. #khmr
10) Sebab terkait dengan hukum (nabidz halal, khamr haram); beberapa Fuqaha' yang hati-hati membatasi nabidz seumur pagi-petang saja. #khmr
11) Pendapat lain; sehari-semalam. Yang paling longgar sefaham kami hanya terpajan 3 hari. Lebih dari itu ia telah bergejala "muskir". #khmr
12) Tentu ini beda dengan wine yang makin tua (makin berat peragiannya, makin tinggi kadar pemabukannya) justru kian 'bagus' & mahal. #khmr
13) Pendapat lain; sehari-semalam. Yang paling longgar sefaham kami hanya terpajan 3 hari. Lebih dari itu ia telah bergejala "muskir". #khmr
14) Tentu ini beda dengan wine yang makin tua (makin berat peragiannya, makin tinggi kadar pemabukannya) justru kian 'bagus' & mahal. #khmr
15) Demikianlah hingga menurut beliau; pengharaman khamr diturunkan bertahap. Sebab seandainya langsung diharamkan di awal Risalah.. #khmr
16) ..niscaya mereka -para pencandu yang telah berislam maupun belum- akan berlantang, "Kami takkan tinggalkan khamr selama-lamanya!" #khmr
17) Saya ingat semangat antiperbudakan Gus @ulil & sesal beliau mengapa Islam terkesan tak tuntas menghapus perbudakan. Semoga juga.. #khmr
18) ..semangat beliau tentang khamr ini sama. Sebab jika perbudakan terkait dengan salah satu Maqashidusy Syari'ah yang dharuriyah.. #khmr
19) ..yakni hifzhun nafs (dalam hak hidupnya) & hifzhun nasl (dalam berketurunannya); khamr juga terkait dasar penting; hifzhul 'aql.
20) 20) Jadi; menurut Asy Syathibi; ada tujuan diturunkannya syari'at. Di antara tujuan itu; ada 5 yang primer. Di antara yang primer.. #khmr
21) ..itu hifzhun nafs (menjaga & menghormati jiwa) yang bersesuain semangat Gus @ulil memberantas perbudakan. Di antara yang primer.. #khmr
22) ..itu jua ada hifzhul 'aql (menjaga & menghormati akal) yang dengan maksud ini pula Allah mengharamkan khamr nan terbukti merusak. #khmr
23) Maka jika soal khamr TUNTAS hukumnya dengan 4 ayat yang diturunkan bertahap -tak seperti perbudakan dalam pandangan Gus @ulil-.. #khmr
24) ..amat masuk akal jika Gus @ulil bahagia atas ketuntasan hukum khamr ini sebab dengannya insan & martabatnya terjaga dari bahaya. #khmr
25) Sebab pula; begitulah tadi telah kita lihat asasnya dalam Maqashid, perbudakan & khamr sama-sama merendahkan kualitas kemanusiaan. #khmr
26) Tentu kita belajar dari bagaimana Allah menuntun hati manusia yang semula cinta khamr menjadi rela mencampakkannya di jalanan. #khmr
27) Setelah mengakui manfaatnya dalam bentuk jamak & menyebut dosanya; Dia tegaskan dosa yang 1 lebih besar dari manfaat yang banyak. #khmr
28) Lalu ketika suatu shalat kacau bacaannya sebab imam yang mabuk; Dia kian sempitkan khamr dengan melarang mendekati shalat sampai.. #khmr
29) .."memahami apa yang diucapkan". Menurut mufassir; jadilah kesempatan minum khamr tinggal antara Shubuh-Dhuhr & Isya'-Shubuh. #khmr
30) Lalu saat sebuah perjamuan ba'da Isya' menyajikan khamr, menjadikan terungkitnya permusuhan jahiliah & seorang sahabat dipukul.. #khmr
31) ..mukanya dengan rahang unta; maka Allah turunkan ayat dengan ketetapan gamblang; menyebutnya 'kekotoran jijik'; sumber kekejian. #khmr
32) Dari ini kita juga belajar; sebelum ada REGULASI, harus dilakukan SOSIALISASI yang gamblang & jernih tentang kemadharatan khamr. #khmr
33) Jika negara belum berperan dalam SOSIALISASI meski sudah me-REGULASI; sedang madharatnya tak henti ada; masyarakat wajib berperan. #khmr
34) Inilah yang kita apresiasi dari Uni @fahiraidris; inisiatif melakukan SOSIALISASI sebagai sisilain di keping sama dengan REGULASI.
35) Gus @ulil tentunya jauh lebih faham; dalam kaidah ada "Qubhun; al 'Iqab bila Bayan"; jadi jelek jika menghukum tanpa menjelaskan. #khmr
36) Maka REGULASI tanpa SOSIALISASI memang pincang; tak sesuai dengan sunnatuLlah pada jiwa. Jika ada BNN; perlu Badan Khamr Nasional. #khmr
37) Poin menarik selanjutnya dari Gus @ulil ialah soal hukuman bagi peminum khamr. Betulkah ia sama sekali tiada dalam Quran & Hadits? #khmr
38) Benar; jika yang dimaksud, hukuman bagi peminum khamr bukanlah Had; ketetapan langsung yang tertentu bentuk & caranya dari Allah. #khmr
39) Tapi Ta'zir; hukuman yang ditentukan pemegang wewenang; SUDAH dilaksanakan RasuluLlah untuk menjadi contoh terbaik zaman berikut. #khmr
40) Sekaligus untuk menyebut Al Walid ibn 'Uqbah ibn Abi Mu'aith; sahabat yang PERNAH disebut fasiq oleh Al Quran & diangkat 'Utsman.. #khmr
41) ..menjadi Gubernur Kufah menggantikan Sa'd ibn Abi Waqqash. Sebagai anggota Thulaqa (baru masuk Islam setelah Fathul Makkah).. #khmr
42) ..Walid tak merasakan proses pendidikan jiwa menjauhi khamr melalui ayat bertahap seperti dialami sahabat yang masuk Islam awal. #khmr
43) Maka kebiasaan lamanya kambuh di Kufah; dia minum khamr lalu mengimami shalat Shubuh 4 raka'at & usai salam berkata, "Mau tambah?" #khmr
44) Atas desakan banyak sahabat muda seperti Al Miswar ibn Makhramah; 'Utsman memecat Walid ibn 'Uqbah & menjatuhkan hukum cambuk. #khmr
45) Siapa yang ditugasi mengeksekusi? 'Ali ibn Abi Thalib. Dalam riwayat Muslim, beliau berkata, “Rasulullah telah mencambuk 40 kali.. #khmr
46) ..Abu Bakar telah mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali; & semua itu sunnah, & ini (beliau lakukan 40 kali) lebih saya sukai.” #khmr
47) Mari simak ucapan 'Ali; semuanya sunnah. Pada masa 'Umar; hukuman itu dilipatkan jadi 80 kali atas pendapat 'Abdurrahman ibn 'Auf. #khmr
48) Pertimbangan 'Abdurrahman; cenderung meningkatnya kembali minat terhadap khamr setelah penaklukan Syam & Persia; pengaruh budaya. #khmr
49) Maka para Fuqaha' merumuskan; Ta'zir dari RasuliLlah (cambuk 40 kali) adalah hukuman dasar; bisa ditambah sebagai efek jera pada.. #khmr
50) ..keadaan dalam suatu tempat & waktu di mana minat, konsumsi, & kerusakan yang timbul akibat khamr sedang cenderung meningkat. #khmr
51) Kekhasan madzhab Hanafi ialah kuatnya sisi penalaran. Tak tersalah; sebab sedikitnya hadits yang sampai ke 'Iraq dibanding Hijjaz. #khmr
52) Maka rumusan tentang 'illat hukum dari konteksnya menjadikan fatwa unik soal nabidz beralkohol "halal" yang disampaikan Gus @ulil. #khmr
53) Tetapi ada kisah yang menarik; saat seorang peminum nabidz akhirnya termabuk; dia mencela Abu Hanifah yang lewat bersama muridnya. #khmr
54) Saat para murid marah & hendak memukulnya; Abu Hanifah berkata; "Aku memang layak dicela kalau ia mabuk karena mengikuti fatwaku." #khmr
55) Maka merujuk pada atsar yang dijadikan kaidah madzhab jumhur; "Apa yang banyaknya memabukkan, sedikitnyapun haram"; lebih selamat. #khmr
56) Ini tuk sifat muskir dalam kesatuan zat; bukan diukur dari kadar alkohol. Sebab ada buah nan alami beralkohol tapi tak memabukkan. #khmr
57) Gus @ulil tentu lebih hafal ucapan Adz Dzahabi, "Tidak dikatakan 'Alim; jika suka mengambil yang ganjil di antara aneka pendapat." #khmr
58) Apakah segelas-dua gelas sehari merusak akal? Konon; yang paling terpengaruh khamr di antara bagian otak adalah lobus frontalis. #khmr
59) Inilah bagian yang membuat kita mampu memahami & memilih mana baik & mana buruk. Lengkapnya rujuk neurolog kita; Bu @AdindaSaijah. #khmr
60) Apakah ada keringanan untuk minum khamr karena iklim, cuaca, & beban kerja? Inipun telah dibahas dalam hadits riwayat Abu Dawud. #khmr
61) Bahwa Dailam Al Hamiri berkata, "Ya RasulaLlah; kami hidup di daerah dingin & melakukan kerja berat. Untuk itu kami memerlukan.. #khmr
62) ..minuman dari perasan gandum tuk menguatkan kerja & menjaga kami dari dingin." Nabi bertanya, "Apakah ia memabukkan?" Jawabnya.. #khmr
63) .."Ya." Maka Nabi bersabda, "Tinggalkanlah!" Dailam kembali berkata, "Orang-orang tak mau!" Jawab Nabi; "Maka PERANGILAH mereka." #khmr
64) Ketegasan ini menjadi fahaman & peluang bagi kita; saatnya memasarkan wedang jahe, bajigur, bandrek, cemu, & lainnya ke Eropa;) #khmr
65) Bahwa khamr itu tenyata merusak bukan cuma peminumnya; melainkan 10 yang terkena laknat: wujud bendanya, peminumnya, penyuguhnya.. #khmr
66) ..penjual, pembeli, pemeras, yang minta diperaskan, pengangkut, penadah, & pemakan hasil perniagaannya. {HR Ahmad & Ibn Majah}. #khmr
67) Sebab luasnya bahaya hingga khamr disebut Ummul Khabaits (ibu banyak kekejian nista); ada riwayat tentang bagaimana ahli ibadah.. #khmr
68) ..yang ditipu syaithan dalam tips khusyu' yakni "harus berdosa dulu"; semula tak sudi membunuh, mencuri, & berzina. Dia cuma mau.. #khmr
69) ..minum khamr; tapi kala mabuk merampok, membunuh, & memperkosa. Maka hadits laknat tadi difahami mencegah bahaya dari semua arah. #khmr
70) Keringanan khamr tuk obat? Ikhtilaf memang. Ada kaidah Adh Dharuratu Tubihul Mahdzurat; keadaan bahaya membolehkan yang terlarang. #khmr
71) Tapi hadits Muslim, Ahmad, Abu Dawud, & At Tirmidzi dari Thariq ibn Suaid Al Ju'fi; Nabi berkata, "Khamr bukan obat; ia penyakit." #khmr
72) Menyimak kultwit Gus @awyyyyy tentang siapa yang berhak meregulasi, merazia, & menjatuhkan sanksi soal khamr; jelas Pemerintah. #khmr
73) Tapi ketika aparat sedang lemah, hukum tak terjunjung, & kerusakan meruyak; tak bolehkah masyarakat berperan? Mari merujuk pada.. #khmr
74) ..kehadiran 'alim Quraisy, permata Bani Muthalib, purnama ilmu, mentari bagi siang, & obat bagi sakit; Imam Asy Syafi'i di Mesir. #khmr
75) Beliau menunjuk muridnya; Imam Al Buwaithy; mengepalai satuan masyarakat untuk nahi munkar yang bekerjasama dengan petugas resmi. #khmr
76) Beliau merujuk pada Hilful Fudhul yang dipujikan sang Nabi; tuk membela yang lemah, menegakkan keadilan, & mencegah kerusakan. #khmr
77) Aksi Imam Al Buwaithy & rekan-rekannya selalu berkoordinasi, legal, & kontributif terhadap tugas syurthah/kepolisian di masa itu. #khmr
78) Sungguh rujukan berharga; jika kita menerima "Hilful Fudhul" tuk korupsi bernama ICW, tuk kekerasan & penculikan bernama Kontras.. #khmr
79) ..tuk Narkoba bernama Granat; misalnya; tentu sebuah kebahagiaan jika Uni @fahiraidris memanggil tuk "Hilful Fudhul" soal khamr:) #khmr
80) Dengan mengucap Tahmid; Salim yang dangkal ilmu & sempit wawasan menutup bincang #khmr; sebagai urun rembug yang moga membaikkan semua:)  

Tidak ada komentar: