25 Maret 2011

Makalah Homoseks dan Lesbian

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Jika kita telaah sejarah peradaban manusia, sebenarnya fenomena penyimpangan seksual sudah muncul jauh sebelum masa Nabi Muhammad SAW, tepatnya pada masa Nabi Luth yang diutus untuk kaum Sadoum. Hampir semua kitab tafsir mengabadikan kisah tersebut ketika menyingkap kandungan ayat-ayat yang berkaitan dengan kisah nabi Luth.
Allah berfirman: “Dan Luth ketika berkata kepada kaumnya: mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” [QS Al-A’raf:80-84].
Allah menggambarkan Adzab yang menimpa kaum nabi Luth : “Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim” [Hud : 82-83]
Semua ayat di atas secara jelas mengutuk dan melaknat praktik homoseksual karena bertentangan dengan kodrat dan kenormalan manusia.

Perlu diingat, sikap keras melaknat itu bukan hanya pada Islam. Namun juga pada agama Kristen.
Praktik homoseksual juga menjadi momok yang menakutkan di agama Kristen. Bibel menyebutnya sebagai ibadah kafir yang lazim dikenal dengan nama “pelacuran kudus”. Ia sangat mengutuk dan mengecam pelakunya karena itu bertentangan dengan moral.
Dalam Perjanjian Baru, Roma 1:26-27, Rasul Paulus mengingatkan, bahwa praktik homoseksual adalah sebagian dari bentuk kebejatan moral dunia kafir, dari mana orang-orang kristen sebenarnya telah dibebaskan dan disucikan oleh Kristus.
Dalam Imamat 20:13 berbunyi: ”Janganlah engkau tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, karena itu suatu kekejian, pastilah mereka dihukum mati dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri”. Yang melakukannya diancam dengan hukuman mati.

B.TUJUAN
1.     Tujuan Umum
Agar mahasiswa dapat menjelaskan tentang Homoseksual, Lebian, dan Onani atau Masturbasi.
2.     Tujuan Khusus
a.      Agar mahasiswa mampu memahami Homoseksual dan Lebian.
b.      Agar mahasiswa mampu dan mengetahui hal - hal yang mengakibatkan Homoseksual dan Lebian.
c.      Agar Mahasiswa mengetahui bagaimana Islam memandang Homoseksual dan Lebian.
d.      Agar mahasiswa dapat menjelaskan tentang pendapat para ulama tentang hokum Homoseksual dan Lebian.

 
BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Homoseksual dan Lesbian
Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa homoseks adalah mengacu pada interaksi seksual dan atau romantis antara pribadi yang berjenis kelamin sama. Pada penggunaan mutakhir, kata sifat homoseks digunakan untuk hubungan intim dan atau hubungan sexual diantara orang-orang berjenis kelamin yang sama, yang bisa jadi tidak mengidentifikasi diri merek sebagai gay atau lesbian. Homoseksualitas, sebagai suatu pengenal, pada umumnya dibandingkan dengan heteroseksualitas dan biseksualitas. Istilah gay adalah suatu istilah tertentu yang digunakan untuk merujuk kepada pria homoseks. Sedangkan Lesbian adalah suatu istilah tertentu yang digunakan untuk merujuk kepada wanita homoseks.
Definisi tersebut bukan definisi mutlak mengingat hal ini diperumit dengan adanya beberapa komponen biologis dan psikologis dari seks dan gender, dan dengan itu seseorang mungkin tidak seratus persen pas dengan kategori di mana ia digolongkan. Beberapa orang bahkan menganggap ofensif perihal pembedaan gender (dan pembedaan orientasi seksual).
Homoseksualitas dapat mengacu kepada:
  • Orientasi seksual yang ditandai dengan kesukaan seseorang dengan orang lain mempunyai kelamin sejenis secara biologis atau identitas gender yang sama.
  • Perilaku seksual dengan seseorang dengan gender yang sama tidak peduli orientasi seksual atau identitas gender.
Identitas seksual atau identifikasi diri, yang mungkin dapat mengacu kepada perilaku homoseksual atau orientasi homoseksual
Dalam perkembangannya pun homoseksual diartikan sebagai hubungan seksual antara orang-orang yang berkelamin sejenis, baik sesama pria, maupun sesame wanita. Namun istilah homoseksual biasanya dipakai untuk hubungan seks antar pria, sedangkan hubungan seks sesame wanita disebut lesbian. Homoseksual merupakan dosa besar dalam Islam. Karena bertentangan dengan norma agama, norma susila dan juga menyalahi fitrah manusia. Allah menjadikan manusia terdiri dari pria dan wanita agar dapat berpasang-pasangan sebagai suami istri untuk mendapatkan keturunan yang sah dan untuk memperoleh ketenangan dan kasih sayang, sebagaimana tersebut dalam surat An-Nahl ayat 72:

”Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?"
Dan firman Allah dalam Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 21:

 ”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.
Menurut Dr. Muhammad Rashfi dalam kitab Al-Islam wa al-Thib, sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq, bahwa Islam melarang keras homosex, karena mempunyai dampak negatif terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat, antara lain:
a)    Tidak tertarik kepada lawan jenis. Akibatnya jika si homo itu menikah dengan wanita, maka istrinya akan merana karena ia tidak dapat melaksanakan tugas sebagai suami, sehingga pasangannya hidup tanpa ketenangan dan kasih sayang, dan tidak akan dapat mempunyai keturunan
b)    Kelainan jiwanya akibat mencintai sesama jenis, akan membuat jiwanya tidak stabil, dan timbul tingkah laku yang aneh-aneh. Misalnya jika ia seorang homo, akan bergaya seperti wanita dalam berpakaian dan berhias. Dan jika ia seorang lesbian maka ia akan bertingkah dan berpakaian seperti laki-laki.
c)    Gangguan syaraf otak yang dapat melemahkan daya fikir, kemauan dan semangat.
d)    Terkena penyakit AIDS, yang menyebabkan penderitanya kehilangan daya tahan tubuh. Penyakit ini belum ditemukan obatnya.
B.   Homoseks dan Lesbian dalam Pandangan Islam
Dalam pandangan Islam kaum homoseksual hukumnya adalah haram dipandang dari segi apapun, dan yang paling mengerikan adalah adzab dan laknat yang akan Allah berikan bagi para pelakunya. Adapun yang mendasari tentang pelarangan aktivitas homoseks dan lesbian ini diterangkan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
1.     Ayat-ayat Al-Qur’an
Ø  Qur an Surat Al-A’raf () ayat 181 :
"Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas,"
Ø  Qur an Surat An-Naml () ayat 55 :
"Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu (mu), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu),"
Ø  Qur an Surat Al-‘Ankabut () ayat 29 :
Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang benar,"
2.     Sabda Nabi Muhammad Saw.
Ø  Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya perkara yang paling aku takutkan atas ummatku adalah perbuatan kaum Luth (homoseksual)," (Hasan, HR at-Tirmidzi [1457])
Ø  Diriwayatkan dasri Abdullah bin Abbas r.a, "Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, 'Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth'," (Shahih, HR Ahmad [I/3090]).
Sebagai contoh adalah kaum luth yang telah dibinasakan Allah karena kelakuannya tersebut didalam alquran banyak diceritakan dengan sangat mengerikan dan homoseksual adalah hal yang paling ditakuti rosul SAW kepada umatnya sekarang ini beliau SAW berharap umat islam menjauhi perilaku ini.

C.   Pendapat Para Ulama tentang Hukuman Pelaku Homoseks dan Lesbian
Para ulama fikih setelah menyepakati haramnya praktik homoseksual dan lesbian, mereka hanya berbeda pendapat mengenai hukuman yang layak diberlakukan kepada pelaku. Perbedaan hanya menyakut dua hal;
Pertama, perbedaan sahabat dalam menentukan jenis hukuman, sebagaimana tersebut di atas.
Kedua, perbedaan ulama dalam mengkategorikan perbuatan tersebut, apakah dikategorikan zina atau tidak, dan itu berimplikasi terhadap kadar atau jenis hukuman yang dikenakan.
Adapun pendapat para fuqoha tentang hukuman bagi pelaku homoseks dan lesbian adalah sebagai berikut :
a)    Imam Abu Hanifah (pendiri mazhab Hanafi) berpendapat : praktik homoseksual tidak dikategorikan zina dengan alasan: Pertama: karena tidak adanya unsur (kriteria) kesamaan antara keduanya. Unsur menyia-nyiakan anak dan ketidakjelasan nasab (keturunan) tidak didapatkan dalam praktik homoseksual. Kedua: berbedanya jenis hukuman yang diberlakukan para sahabat (sebagaimana di atas). Berdasarkan kedua alasan ini, Abu Hanifah berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku homoseksual adalah ta’zir (diserahkan kepada penguasa atau pemerintah). [al hidayah syarhul bidayah 7/194-196, fathul qadir juz : 11 hal : 445-449 dan al mabsuth juz :11 hal : 78-81].
b)    Menurut Muhammad Ibn Al Hasan As Syaibani dan Abu Yusuf (murid Abu Hanifah) : praktik homoseksual dikategorikan zina, dengan alasan adanya beberapa unsur kesamaan antara keduanya, seperti: Pertama, tersalurkannya syahwat pelaku. Kedua, tercapainya kenikmatan (karena penis dimasukkan ke lubang dubur). Ketiga, tidak diperbolehkan dalam Islam. Keempat, menumpahkan (menya-nyiakan) air mani. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Muhammad Ibn Al Hasan dan Abu Yusuf berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku homoseksual sama seperti hukuman yang dikenakan kepada pezina, yaitu: kalau pelakunya muhshan (sudah menikah), maka dihukum rajam (dilempari dengan batu sampai mati), kalau gair muhshan (bujang), maka dihukuman cambuk dan diasingkan selama satu tahun. [dalam al hidayah syarhul bidayah 7/194-196, fathul qadir juz : 11 hal : 445-449 dan al-Mabsuth juz: 11 hal : 78-81].
c)    Menurut Imam Malik praktek homoseksual dikategorikan zina dan hukuman yang setimpal untuk pelakunya adalah dirajam, baik pelakunya muhshan (sudah menikah) atau gair muhshan (perjaka). Ia sependapat dengan Ishaq bin Rahawaih dan As Sya’bi. [minahul jalil, juz : 19 hal : 422-423].
d)    Menurut Imam Syafi’i, praktik homoseksual  merupakan hubungan seksual terlarang dalam Islam. Hukuman untuk pelakunya: kalau pelakunya muhshan (sudah menikah), maka dihukum rajam. Kalau gair muhshan (bujang), maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Hal tersebut sama dengan pendapat Said bin Musayyib, Atha’ bin Abi Rabah, An Nakha’I, Al Hasan dan Qatadah. [al majmu’ juz : 20 hal : 22-24 dan al hawi al kabir, juz : 13 hal : 474-477]
e)    Menurut Imam Hambali, praktik homoseksual dikategorikan zina. Mengenai jenis hukuman yang dikenakan kepada pelakunya beliau mempunyai dua riwayat (pendapat): Pertama, dihukum sama seperti pezina, kalau pelakunya muhshan (sudah menikah) maka dihukum rajam. kalau pelakunya gair muhshan (bujang), maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. (pendapat inilah yang paling kuat). Kedua, dibunuh dengan dirajam, baik dia itu muhshan atau gair muhshan. [al furu’, juz :11 hal : 145-147, al mughni juz : 10 hal : 155-157 dan al inshaf juz : 10 hal : 178]
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa di antara landasan hukum yang mengharamkan praktik homoseksual dan lesbian adalah Ijma’. untuk mengetahui lebih jelas peran Ijma’ dalam menentukan suatu hukum, kita akan membahasnya secara sederhana.


 BAB III
P E N U T U P

A.     Kesimpulan
Kalau kita telaah referensi-referensi yang menjadi sumber dasar penetapan hukum Islam, maka di antara instrument hukum tersebut adalah Ijma’. Posisi kekuatannya sebagai sumber hukum menempati urutan ketiga setelah Al-Quran dan As-Sunah. Ijma’ lahir dan muncul setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW.
Ijma’ merupakan kesepakatan para mujtahid (ahli ijtihad) setelah wafatnya Rasulullah terhadap suatu kasus hukum dalam suatu masa.
Jadi yang menentukan suatu hukum sudah menjadi Ijma’ atau belum adalah para mujtahid (ahli ijtihad) yang berkompeten dalam bidangnya. Dus, bukan orang-orang sembarangan. Mereka adalah orang-orang memiliki syarat-syarat baku yang mendukungnya untuk memahami nash-nash (Al-Quran dan As-Sunah) dan mengaitkannnya dengan realita, seperti menguasai ilmu-ilmu seperti bahasa Arab, maqasidus syari’ah, fikih dan ushul fikih, ilmu tafsir dan lain sebagainya disebutkan dalam ushul fikih.
Sekalipun pintu ijtihad selalu terbuka, tetapi untuk urusan hukum, tidak semua orang bisa mengklaim dirinya mujtahid atau menganggap siapa saja boleh berijtihad. Apalagi merubah hukum yang sudah pasti kebenarannya.
Haramnya homoseksual dan lesbian ini, sudah menjadi Ijma’ (ketetapan ) ulama Islam. Artinya, tak ada diantara mereka yang berselisih. Jadi, tidak ada seorang ulamapun yang berpendapat tentang kehalala nya. Dan itu sudah menjadi ketetapan hukum sejak masa Nabi, sahabat sampai hari kemudian. Jadi tidak bisa diotak- atik –apalagi-- dengan justifikasi rasional.
Islam meyakini bahwa segala perintah dan larangan Allah –baik berupa larangan atau perintah—tak lain bertujuan untuk menciptalan kemaslahatan hidup manusia di dunia dan akhirat. Hatta, termasuk tujuan pelarangan praktik homoseksual dan lesbian yang dimaksudkan untuk memanusiakan manusia dan menghormati hak-hak mereka.
Sangat terlalu lengkap --kalau tidak boleh disebut kaya-- hanya untuk menelusuri haram dan tidaknya soal homoseksual dan lesbian dalam Islam.



B.    Kritik Dan Saran
Agar dimasa yang akan datang bisa jauh lebih baik lagi, kita haruslebih banyak belajar dan terus melatih ilmu yang kita peroleh. Kami sadaridalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, baik dalamsegi penulisan maupun susunan kalimatnya. Maka dari itu, sangatlahdibutuhkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca. Agar penulisanmakalah dilain kesempatan bisa jauh lebih baik lagi. Pesan kami janganpernah berhenti untuk belajar, karena kunci kesuksesan adalah dengan carabelajar dan terus berusaha.
Dengan demikian, dalil-dalil yang telah ada mengisyaratkan tentang betapa Allah dan Rasul Nya amat sangat membenci perbuatan seks yang menyimpang karena hal ini akan berdampak pada kehidupan social yang tidak sehat dan yang paling penting adalah bahwa dari setiap ajaran syari’at terdapat banyak sekali ibrah bagi kita semua.
Semoga kita bisa menjaga diri kita dengan senantiasa menyadari bahwa kita senantiasa diawasi oleh Allah Swt. Dan senantiasa saling berwashiyat dalam taqwa dan kebaikan. Karena kita semua adalah umat terbaik di akhir zaman yang senantiasa menyeru pada yang makruf dan mencegah dari yang munkar.
Wallâhu a‘lam bi ash – shawâb …


 DAFTAR PUSTAKA


Al Baghdadi, Abdurrahman, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Gema Insani Press, Jakarta
Hasan, M. Ali, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta
Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Kalam Mulia, Jakarta
Uman, Cholil, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Ampel Suci, Surabaya
Zallum, Abdul Qadim, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, Al-Izzah, Bangil
Zuhdi, Masjfuk, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, Haji Masagung, Jakarta


1 komentar:

dedekusn mengatakan...

hatur tengyu kang.... salam haneut ti urang Ciamis kidul :)