BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.1.1.Fakta
Islam memiliki banyak ilmu yang sangat menarik untuk dikaji, salah satunya yakni fiqih Islam. Dalam fiqih Islam materi-materinya diambil dari al-Qur'an al-Karim, sabda-sabda dan perbuatan Rasulullah SAW yang menjelaskan al-Qur'an dan menerangkan maksud-maksudnya. Itulah yang dikenal dengan as-Sunnah. Selain itu fiqih Islam juga mengambil materi dari pendapat para fuqaha'. Pendapat-pendapat itu meskipun bersandar kepada al- Qur'an dan as-Sunnah namun merupakan hasil pemikiran yang telah terpengaruh oleh pengaruh yang berbeda-beda sesuai dengan masa yang dialami dan pembawaan-pembawaan jiwa (naluri) bagi setiap faqih.
Dalam hal ini penulis sejarah fiqih (sejarah hukum Islam) dan para fuqaha' ragu antara menjadikan sejarah itu berdasarkan masa yang berbeda-beda dan berdasarkan atas pribadi-pribadi para mujtahid dengan mengikuti perbedaan naluri kejiwaan mereka. Adapun jiwa para fuqaha' maka jelaslah bahwa hal itu bukanlah perbedaan yang hakiki, lebih-lebih bagi orang-orang yang hidup dalam satu masa.
Perkembangan Hukum Islam tidak dapat dipungkiri dewasa ini, hal ini disebabkan semakin berkembangnya pengetahuan dan tekhnologi sehingga syariat Islam senantiasa berkesusaian dengan perkembangan zaman tersebut. Tidak dapat dipungkiri pula bahwa perkembangan tersebut merupakan salahsatu faktor penyebab perbedaan pendapat diantara kalangan para ahli dalm bidangnya, dan tidak jarang pula saling menghujat dan saling menjatuhkan untuk sebuah pendapat yang diyakininya.
Berdasarkan hal tersebut, maka dengan memahami secara mendalam dan kaaffah tentang hukum Islam setidaknya akan mengurangi bahkan meniadakan pertentangan yang dapat memecah belah persatuan umat Islam, karena memang perbedaan pendapat adalah rahmat dan perpecahan akan membawa kepada murka Allah dan akan memudahkan umat Islam diadu domba oleh kalangan yang tidak senang terhadap Islam yakni umat Yahudi dan Nashroni.
1.1.2. Normatif
Teori hukum Islam telah mengenal berbagai sumber dan metode yang darinya dan melaluinya hukum Islam itu diambil. Sumber-sumber yang darinya hukum diambil adalah al-Qur'an dan Sunnah Nabi. Sedangkan yang melaluinya hukum berasal adalah metode-metode ijtihad dan interpretasi atau pencapaian sebuah consensus (ijma').
1.2. Identifikasi Masalah
Untuk mengetahui kegunaan mempelajari sejarah hukum Islam, terlebih dahulu kita mengetahui latar belakang munculnya suatu hukum baik yang didasarkan pada al-Qur’an dan Sunah maupun tidak. Kalau tidak, maka akan melahirkan pemahaman hukum yang cenderung ekstrim bahkan mengarah pada merasa benar sendiri. Oleh karena itu memahami hukum Islam dengan mengetahui latar belakang pembentukan hukumnya menjadi sangat penting agar tidak salah dalam memahami hukum Islam itu.
Misalnya fiqh adalah hasil produk pemikiran ulama baik secara individu maupun kolektif. Oleh karena itu mempelajari perkembangan fiqh berarti mempelajari pemikiran ulama yang telah melakukan ijtihad dengan segala kemampuan yang dimilikinya.
Dengan demikian mempelajari sejarah hukum Islam berarti melakukan langkah awal dalam mengkonstruksikan pemikiran ulama klasik dan langkah-langkahijtihadnya untuk diimplementasikan sehingga kemaslahatan manusia senantiasa terpelihara.
Di antara kegunaan mempelajari sejarah hukum Islam adalah agar dapat melahirkan sikap hidup toleran dan untuk mewarisi pemikiran ulama klasik dan langkah-langkah ijtihadnya agar dapat mengembangkan gagasan-gagasannya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Tarikh Tasyri'
Pengertian Tarikh Tasyri' secara bahasa berasal dari kata Tarikh yang artinya catatan tentang perhitungan tanggal, hari, bulan dan tahun. Lebih populer dan sederhana diartikan sebagai sejarah atau riwayat. Serta dari kata syariah adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan yang ditetapkan (diwahyukan) oleh Allah kepada Nabi Muhammad saw untuk manusia yang mencakup tiga bidang, yaitu keyakinan (aturan-aturan yang berkaitan dengan aqidah), perbuatan (ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tindakan hukum seseorang) dan akhlak (tentang nilai baik dan buruk).
Tarikh Tasyri' memiliki banyak pengertian yang disebutkan oleh beberapa tokoh Islam diantaranya yaitu :
Tarikh al-Tasyri’ menurut Muhammad Ali al-sayis adalah “Ilmu yang membahas keadaan hukum Islam pada masa kerasulan (Rasulullah SAW masih hidup) dan sesudahnya dengan periodisasi munculnya hukum serta hal-hal yang berkaitan dengannya, (membahas) keadaan fuqaha dan mujtahid dalam merumuskan hukum-hukum tersebut”.
Tasyri’ adalah bermakna legislation, enactment of law, artinya penetapan undang-undang dalam agama Islam.[1]
2.2. Ruang Lingkup dan Pendapat Para Tokoh Islam
Ruang lingkup Tarikh Tasyri' terbatas pada keadaan perundang-undangan Islam dari zaman ke zaman yang dimulai dari zaman Nabi SAW sampai zaman berikutnya, yang ditinjau dari sudut pertumbuhan perundang-undangan Islam, termasuk didalamnya hal-hal yang menghambat dan mendukungnya serta biografi sarjana-sarjana fiqh yang banyak mengarahkan pemikirannya dalam upaya menetapkan perundang-undangan Islam.
Namun bagi Kamil Musa dalam kitab al-Madhkal ila Tarikh at-Tasyri' al-Islami, mengatakan bahwa Tarikh Tasyri' tidak terbatas pada sejarah pembentukan al Qur'an dan As-Sunnah. Ia juga mencakup pemikiran, gagasan dan ijtihad ulama pada waktu atau kurun tertentu. Diantara ruang lingkup Tarikh Tasyri', adalah :
1. Ibadah
Bagian ini membicarakan tentang hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Hukum-hukum yang berhubungan dengan lapangan ibadah bersumber pada nash-nash dari syara' tanpa tergantung pemahaman maksudnya atau alasan-alasannya. Hukum-hukum tersebut bersifat abadi dengan tidak terpengaruh oleh perbedaan lingkungan dan zaman.
2. Hukum Keluarga
Hukum keluarga ini meliputi: pernikahan, warisan, wasiat dan wakaf.
3. Hukum Privat
Hukum Privat disini adalah apa yang biasa disebut dikalangan fuqoha dengan nama fiqh Mu'amalat-kebendaan atau hukum sipil (al Qonunul-madani). Hukum ini berisi pembicaraan tentang hak-hak manusia dalam hubungannya satu sama lain, seperti haknya si penjual untuk menerima uang harga dari si pembeli dan haknya si pembeli untuk menerima barang yang dibelinya, dan sebagainya.
4. Hukum Pidana
Hukum pidana Islam ialah kumpulan aturan yang mengatur cara melindungi dan menjaga keselamatan hak-hak dan kepentingan masyarakat (negara) dan anggota-anggotanya dari perbuatan-perbuatan yang tidak dibenarkan. Para fuqoha Islam membicarakan lapangan hukum pidana dalam bab "Jinayat" atau "Huud".
5. Siyasah Syar'iyyah
Siyasah Syar'iyyah ialah hubungan antara negara dan pemerintahan Islam, teori-teori tentang timbulnya negara dan syarat-syarat diadakannya, serta kewajiban-kewajibannya. Hubungan antara rakyat dengan penguasa dalam berbagai lapangan hidup.
6. Hukum Internasional
Hukum ini ada dua, yaitu pertama hukum perdata internasional ialah kumpulan aturan-aturan yang menerangkan hukum mana yang berlaku, dari dua hukum atau lebih, apabila ada dua unsur orang asing dalam suatu persoalan hukum, seperti orang Indonesia hendak menikah dengan orang Jepang dan perkawinan dilakukan di Amerika. Kedua hukum publik internasional, lapangan hukum ini mengatur antara negara Islam dengan negara lain atau antara negara Islam dengan warga negara lain, bukan dalam lapangan keperdataan.
2.3. Macam-macam Tasyri'
Secara umum Tasyri' dibagi menjadi dua, yaitu dilihat dari al-tasyri al-Islam min jihad al-nash yaitu dilihat dari sumbernya dan dari al-tasyri’ al-Islami min jihad al-tawasuh wa al-syumuliyah, yaitu dilihat dari sudut keluasan dan kandungan Tasyri'. Ditinjau dari sudut sumbernya dibentuk pada periode Rasulullah SAW, yakni al-Qur'an dan Sunnah.[2]
Para fuqaha' (muslim jurists) dan sarjana-sarjana modern setuju bahwa al-Qur'an terdiri dari sekitar 500 ayat hukum. Jika dibandingkan dengan keseluruhan materi al-Qur'an, ayat-ayat hukum sangatlah kecil, dan hal itu memberi kesan yang salah bahwa al-Qur'an memperhatikan aspek-aspek hukum karena kebetulan belaka. Pada saat yang sama, banyak dicatat oleh para ahli Islam bahwa al-Qur'an seringkali mengulang-ulang baik secara tematis maupun harfiah.[3]
Gerakan Tasyri kedua yamg dilihat dari kekuatan dan kandunganya mencakup ijtihad sahabat, tabi’in dan ulama sesudahnya. Tasyri tipe kedua ini dalam andangan Umar Sulaiman al- Asyqar dapat dibedakan menjadi dua bidang. Pertama bidang ibadah kedua bidang muamalat. Dalam bidang ibadah, Fiqh dibagi menjadi beberapa topik, yaitu: “taharah, salat, zakat, puasa i’ tikad, merawat jenazah, jumrah, sumpah, nazar, jihad, makanan, minuman, kurban, dam sembelihan”.
Bidang muamalat di bagi menjadi beberapa topik, diantaranya perkawinan dan perceraian, uqubat (hudud, qishas, dan ta’zir), jual beli, bagi hasil(qiradl), gadai, musyaqah, muzara’ah, upah, sewa, memindahkan hutang (hiwallah), syuf’ah wakalah, pinjam meminjam(arriyah), barang titipan, luqathah (barang temuan), jaminan (kafalah), sayembara (fi’alah), perseroan (syirkhah), peradilan, waqaf, hibah, penahanan dan pemeliharaan (al- hajr), wasiat dan faraid (pembagia harta warisan).
Akan tetapi ulama Hanafiah seperti Ibnu Abiddin berbeda pendapat dalam pembagian fiqh. Dia membagi fiqh menjadi tiga bagian, yaitu ibadah, muamalat dan uqubat. Cakupan fiqh ibadah dalam pandangan mereka adalah shalat, zakat, puasa, haji dan jihad. Cakupan fiqh muamalat adalah petukaran harta seperti jual beli, titipan, pinjam meminjam,perkawinan, mukhasammah (gugatan), saksi, hakim dan bersifat duniawi (muamallat), Fiqh yang berhubungan denngan masalah keluarga peradilan, sedangkan cakupan fiqh uqubat dalam pandangan ulama Hanafiah adalah qishas, sanksi pencurian, sanksi zina, sanksi menuduh zina dan sanksi murtad.
2.4. Urgensi dan Kegunaan Mempelajari Tarikh Tasri’
a) Mengetahui prinsip dan tujuan syari’at Islam
Melalui kajian tarikh tasyri’ kita dapat mengetahui prinsip dan tujuan syariat Islam. Dimana tujuan dari syariat Islam adalah untuk menjaga harkat dan martabat seorang muslim dan sebagai pembeda atau identitas seorang muslim dibandingkan dengan penganut agam yang lainnya.
Prinsip syari’at Islam yang senantiasa mengedepankan unsure keadilan dan kasih saying merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dalah kehidupan dan manifestasi hukums Islam, dan tentunya melalui pemahaman secara mendalam terhadap tarikh tasyri’ akan menumbulkan sikap toleransi dan memandang setiap orang dengan pandangan yang sama karena memang yang peling mulia disisi Allah Swt. Hanyalah yang dianugerahkan ketaqwaan dan menjadi keunggulan dari umat lainnya.
b) Pemahaman terhadap Islam yang komprehensif
Melalui kajian tarikh tasyri’ kita dapat mengetahui kesempurnaan dan syumuliyah (integralitas) ajaran Islam terhadap seluruh aspek kehidupan yang tercermin dalam peradaban umat yang agung terutama di masa kejayaannya. Bahwa penerapan syariat Islam berarti perhatian dan kepedulian negara dan masyarakat terhadap pendidikan, ilmu pengetahuan, ekonomi, akhlaq, aqidah, hubungan sosial, sangsi hukum, dan aspek-aspek lainnya. Dengan demikian adalah keliru jika ada persepsi bahwa syariat Islam hanyalah berisi hukum pidana seperti qishash, rajam, dan sejenisnya.
Islam bukan sekedar doktrin, bukan sekedar ibadah dan penghambaan, tapi Islam bersifat holistic dan universal serta sesuai dengan perkembangan dan keadaan zaman. Jika saat ini masih ada pemisahan dalam kajian hokum Islam dengan Negara misalkan, maka itulah yang disebut dengan Liberal. Karenanya Imam Asy-Syahid Hasan Al-Banna mengatakan bahwa Islam adalah doktrin ibadah, Islam adalah ekonomi, Islam adalah pedang dan Jihad, Islam adalah metode dan strategi politik dan Islam yang menjamin kehidupan kesejahteraan masayarakt. Jika Islam hanya dipandang dari satu sudut atau satu sisi tertentu maka dapat dikatakan bahwa ia masih mengkotak-kotakan tentang pemahaman keislamannya karena Allah Swt. Memberikan perintah kepada ummatnya untuk masuk kedalam agama ini secara kaaffah (totalitas) dan tidak setengah-setengah.
c) Sebagai bentuk penghargaan atas jasa para ulama
Melalui kajian tarikh tasyri’ kita dapat menghargai usaha dan jasa para ulama, mulai dari para sahabat Rasulullah saw hingga para imam dan murid-murid mereka dalam mengisi khazanah ilmu dan peradaban kaum muslimin. Semua itu mereka ambil dari cahaya kenabian yang dibawa oleh Rasulullah saw.
Para ulama terdahulu mencurahkan kehidupan mereka untuk perkembangan kelimuan Islam, tidak hanya sebatas ilmu yang bersifat qauliyah akan tetapi juga ilmu kauniyah. Banyak kita saksikan dalam literature sejarah, para tokoh muslim terfahulu tidak hanya ahli dalam bidang Al-Qur’an dan Hadits, tapi ia juga seorang yang ahli filsafat, ahli kedokteran, ahli astronomi dan pula ahli sejarah. Oleh krena itu dengan kita memahami tarikh tasyri’ adalah manifestasi kita terhadap jasa dan peran penting mereka dalam mengembangkan hokum Islam dari waktu ke waktu agar Islam disegani, tidak hanya sebagai agam yang menunjukan penundukan terhadap Allah Swt. Akan tetapi sebagai solusi dalam setiap permasalahan yang terjadi, karena memangs Islam adalah agama masa depan.
d) Menumbuhkan rasa bangga terhadap syaria’at Islam
Melalui kajian ini akan tumbuh dalam diri kita kebanggaan terhadap Syariat Islam, rasa bangga itu muncul karena memahami bahwa syariat Islam adalah satu-satunya jalan yang akan menyelamatkan umat manusia dari jurang kemurkaan Allah Swt. Serta syari’at Islamlah yang menjadi standar baik dan buruk serta menjadi tolak ukur dalam setiap langkah dan pergerakan umat Islam.
Serta yang tidak kalah penting pula nagaimana kita memberikan pemahaman dan mewariskan sikap kebanggan akan syari’at Islam ini kepada generasi selanjutnya. Karena kita ketahui bersama bahwa kalangan Yahudi dan Nashroni melalui propagandanya akan terus menerus menyerang pemikiran serta membelokan pandangan generasi muda kepada pandangan yang menyesatkan sehingga rapuhlah generasi pelanjut kejayaan Islam ini. Adalah sebauh keniscayaan untuk tetap mewujudkan serta menanamkan kepada generasi muda bahwa syari’at Islam ini perlu diwujudkan dengan mulai dari diri sendiri, mulai dari yang terkecil dan mulai dari saat ini.
e) Menumbuhkan motivasi dan optimisme untuk mengembalikan kejayaan Islam.
Motivasi dan optimisme untuk kelangsungan syari’at bisa tegak dimuka bumi bukanlah impian belaka dan bukan pula hanya sebuah wacana. Karena melalui pendalam kajian umat Islam terhadap tarikh tasri’ ini akan menyulut api semangat bahwa Islam mengalami kejayaan yang geilang, pernah melewati masa keemasan yang menjadi pusat dan tolak ukur dalam membangun peradaban dan kebudayaan, dimana Islam dengan syari’atnya telah mebangun manusia-manusia yang unggul dalam segala aspek kehidupan dan menjadin referensi utama dalam kajian keilmuan.
Optimisme akan kejayaan Islam dan syariat Islam menjadi payung dan landasan dalam setiap memutuskan permasalah adalah sikap mulia yang perlu dan tetap ditanmakan dalam jiwa setiap umat Islam. Karena keyakinan tersebut akan memulihkan Islam dari keterpurukan dan menumbulkan ghiroh untuk melakukan yang terbaik dalam rangka tegaknya Syari’at Islam dimuka bumi ini dalam satu kepemimpinan, dalam satu komando dalam dalam satu visi dan misi yang sama dibawah naungan panji Al-Qur’an. Yang menjadikan Allah ‘Azza Wajalla sebagai tujuan, Muhammad Saw. Sebagai suri teladan, Al-Qur’an sebagai Undang-undang, Jihad sebagai jalan perjuangan dan Syahid sebagai cita-cita tertinggi.
f) Melahirkan sikap toleran terhadap perbedaan diantara umat Islam
Sikap tasamuh atau toleransi terhadap perbedaan faham atau lebih tepatnya perbedaan tatacara ibadah yang merupakan furu’iah bagi ummat Islam seharusnya tidaklah menjadikan konflik yang akan mengakibatkan pecahnya semangat persatuan dan kesatuan umat Islam jika memahami secara mendalam tentang tarkh tasyri’ ini. Karena telah dijelaskan diatas bahwa fiqih merupakan produk ulama yang cenderung kepada kebenaran, artinya bukanlah kebenaran yang absolute tetapi pula tidak salah.
Pemahaman terhadap tarikh tasyri’ akan melahirkan sikap toleran dan saling menghormati serta saling menghargai terhadap perbedaan pendapat, perbendaan pemahaman dan pandangan selama pemahaman tersebut berdasarkan pada Penafsiran Al-Qur’an dan Hadits yang benar dan lurus.
BAB III
P E N U T U P
3.1. Simpulan
a. Tarikh Tasyri’ secara bahasa berasal dari kata tarikh yang artinya catatan tentang perhitungan tanggal, hari, bulan dan tahun. Dan kata tasyri’ yaitu peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Allah kepada nabi Muhammad untuk manusia, yang mencakup kayakinan, perbuatan dan akhlaq.
b. Tarikh Tasyri’ menurut Muhammad Ali al-Sayyis adalah ilmu yang membahas keadaan hukum Islam pada masa kerasulan dan sesudahnya dengan periodisasi munculnya hukum serta hal-hal yang berkaitan dengannya untuk membahas keadaan fuqaha dan mujtahid dalam merumuskan hukum-hukum tersebut.
c. Secara umum Tasyri' dibagi menjadi dua, yaitu dilihat dari al-tasyri al-Islam min jihad al-nash yaitu dilihat dari sumbernya dan dari al-tasyri’ al-Islami min jihad al-tawasuh wa al-syumuliyah, yaitu dilihat dari sudut keluasan dan kandungan Tasyri'.
d. Adapun Urgensi dan manfaat mempelajari dan memahami Tarikh tasyri’ bagi ummat Islam dinataranya adalah :
1) Melalui kajian tarikh tasyri’ kita dapat mengetahui prinsip dan tujuan syariat Islam.
2) Melalui kajian tarikh tasyri’ kita dapat mengetahui kesempurnaan dan syumuliyah (integralitas) ajaran Islam terhadap seluruh aspek kehidupan yang tercermin dalam peradaban umat yang agung terutama di masa kejayaannya. Bahwa penerapan syariat Islam berarti perhatian dan kepedulian negara dan masyarakat terhadap pendidikan, ilmu pengetahuan, ekonomi, akhlaq, aqidah, hubungan sosial, sangsi hukum, dan aspek-aspek lainnya. Dengan demikian adalah keliru jika ada persepsi bahwa syariat Islam hanyalah berisi hukum pidana seperti qishash, rajam, dan sejenisnya.
3) Melalui kajian tarikh tasyri’ kita dapat menghargai usaha dan jasa para ulama, mulai dari para sahabat Rasulullah saw hingga para imam dan murid-murid mereka dalam mengisi khazanah ilmu dan peradaban kaum muslimin. Semua itu mereka ambil dari cahaya kenabian yang dibawa oleh Rasulullah saw.
4) Melalui kajian ini akan tumbuh dalam diri kita kebanggaan terhadap Syariat Islam sekaligus optimisme akan kembalinya siyadah al-syari’ah (kepemimpinan syariat) dalam kehidupan umat di masa depan.
3.2 Saran
Dari beberapa pemaparan yang telah tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa sejarah itu selalu berkembang seiring bergantinya zaman. Oleh karena itu hendaknya kita selalu mengikuti perkembangan tersebut agar umat Islam tak tertinggal sedikitpun dari berlalunya waktu. Hendaknya pembaca memperkaya wawasan dalam hal sejarah dengan selalu membuka wawasan dengan membaca.
Daftar Pustaka
Djafar, Muhammadiyah. 1993. Pengantar Ilmu Fiqih. Jakarta : Kalam Mulia
Hallaq, Wael. 2001. Sejarah Teori Hukum Islam. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Karim, Khali Abdul. 2003. Historisitas Syari'at Islam. Yogjakarta : Pustaka Alief
Kholaf, Abdul Wahab. 1974. Khulashoh Tarikh Tasyri’ Islam. Solo : Ramadhani
Mubarok, Jaih. 2003. Sejarah Dan Perkembangan Hukum Islam. Bandung : Remaja Rosdakarya
Muhammad, Mustofa. Tarikh al-Tasyri’ al-Islam. Surabaya : al-Hidayah
Zuhri, Mohammad. 1980. Tarikh Tasyri' Al-Islami (Sejarah Pembinaan Hukum Islam). Semarang : Daarul Ihya-Indonesia
http://yogiikhwan.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar