Untuk menghilangkan keragu-raguan dalam pembayaran zakat, Yusuf Al Qardhawi membahas secara khusus Cara Membayar Zakat yang mencakup beberapa hal:
Hubungan Pemerintah Dengan Zakat
Hubungan pemerintah dengan zakat sangatlah erat, karena berdasarkan yang telah dicontohkan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam bahwa pemerintah mempunyai otoritas untuk memungut dan mendistribusikan zakat dikalangan ummat Islam.
Banyak para shahabat yang mendapat tugas khusus dari Rasulullah sebagai petugas zakat untuk tiap-tiap kaum dan suku bangsa yang telah masuk Islam, yaitu petugas yang memungut zakat dari orang kaya dan mendistribusikannya kepada mustahiknya. Demikian pula halnya dilakukan oleh para Khulafaur Rasyidin. Atas dasar ini para ulama berpendapat: Wajib bagi pemerintah untuk menugaskan petugas zakat ini, karena di antara manusia itu ada yang memiliki harta akan tetapi tidak mengetahui apa yang wajib baginya; ada pula yang kikir sehingga wajib diutus orang untuk mengambil zakat daripadanya. Adapun petugas tersebut hendaklah petugas yang Muslim dan yang dijamin tidak akan berbuat zalim terhadap harta zakat yang dikumpulkan. Masyarakat berkewajiban membantu para penguasa dalam melancarkan urusan ini, dalam rangka memperkokoh bangunan Islam dan memperkuat baitul-maal kaum Muslimin.
Adapun rahasia di balik itu semua adalah sebagai berikut:
- Agar dapat terciptanya jaminan bagi si fakir akan haknya untuk tidak diabaikan begitu saja oleh orang kaya.
- Si fakir meminta kepada pemerintah, bukan dari pribadi-orang kaya, untuk memelihara kehormatan mereka, serta memelihara perasaan dan tidak melukai hatinya dari gunjingan dan kata-kata yang menyakitkan.
- Dengan tidak memberikan urusan ini pada pribadi-pribadi lebih memungkinkan distribusi zakat yang lebih tepat, tidak terkonsentrasi pada sebagian fakir miskin sedangkan sebagian lain terlantarkan.
- Ada beberapa sasaran zakat yang berhubungan dengan kemaslahatan kaum Muslimin bersama, sehingga baik pengumpulannya maupun pendistribusiannya tidak bisa dilakukan secara perorangan. Misalnya dalam mengorganisasikan jihad fi sabilillah, mempersiapkan para da’i untuk menyampaikan risalah Islam, dan lain-lain.
- Sesungguhnya Islam adalah agama dan pemerintahan. Untuk tegaknya pemerintahan ini dibutuhkan harta yang dengan itu dilaksanakan syariat.
Baitul Mal Zakat
Dikarenakan zakat mempunyai aturan khusus, penghasilan dan pengeluaran serta sasaran yang tertentu, maka walaupun dikelola oleh pemerintah, mekanisme zakat ini tidak boleh disatukan dengan program pemerintah lainnya yang bersifat umum. Oleh karenanya kaum Muslimin sejak dulu membutuhkan baitul mal khusus untuk zakat, disamping adanya baitul-mal lainnya yaitu: baitul-mal pajak dan upeti; baitul-mal untuk ghanimah dan rikaz; dan baitul-mal untuk barang yang tidak bertuan.
Para fuqaha telah membagi harta yang wajib zakat atas: harta zahir dan harta batin. Harta zahir adalah harta yang dimungkinkan orang lain mengetahui secara persis seperti; peternakan, pertanian. Sedangkan harta batin adalah sebaliknya yang hanya dapat diketahui oleh pemiliknya, seperti simpanan uang, dan lain-lain.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama, mengenai apakah zakat dari kedua jenis harta ini harus diserahkan kepada pemerintah. Ada yang mengatakan harus keduanya, tapi ada yang mengatakan cukup zakat harta zahir saja, sedangkan zakat harta batin diserahkan kepada individu untuk mendistribusikannya secara langsung.
Pendapat pertama merujuk apa yang dilakukan Rasulullah, Abu Bakar dan Umar, sedangkan pendapat kedua meruju apa yang dilakukan oleh Usman bin Affan, dimana saat itu harta kaum Muslimin telah bertambah banyak dan ia melihat kemaslahatan untuk menyerahkan pengeluaran zakat harta batin itu kepada pemiliknya, berdasarkan ijma’ sahabat, sehingga masing-masing pemilik harta tersebut seolah-olah menjadi wakil dari penguasa.
Diantara perbedaan pendapat yang ada dikalangan ulama maupun mazhab yang ada, Yusuf Qardhawi menarik benang merah dalam dua point yaitu:
- Bahwa di antara hak penguasa adalah menuntut rakyatnya untuk mengeluarkan zakat, dalam harta apapun juga, baik harta zahir maupun harta batin, dan terutama bila si penguasa mengetahui keadaan rakyat negaranya bermalas-malasan dalam mengeluarkan zakat, sebagaimana yang telah diperintahkan Allah. Perbedaan pendapat di atas muncul pada kondisi si penguasa tidak memintanya. Adapun jika si penguasa meminta, maka zakat harus diserahkan, berdasarkan ijma’ ulama.
- Apabila Imam atau penguasa membiarkan urusan zakat dan tidak memintanya, maka tidaklah gugur tanggungjawab zakat dari pemilik harta. Ini adalah masalah yang qath’i/pasti, yang tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya. Wajib bagi si pemilik harta untuk mengeluarkan sendiri kepada mustahiknya, karena zakat merupakan ibadah dan kewajiban agama yang bersifat pasti. Dari sini jelaslah bahwa yang menjadi pokok, adalah: penguasa itulah yang mengumpulkan zakat harta, baik harta zahir maupun batin. Adapun bila terasa sulit mengumpulkan harta batin, maka itu dapat diberikan kebebasan kepada si pemilik untuk mengeluarkan zakatnya sendiri. Namun apabila rakyat tidak melaksanakan kewajibannya, maka hendaklah penguasa sendirilah yang mengumpulkan, sebagaimana pada asalnya.
Beberapa ulama modern dalam masalah perzakatan cenderung untuk mengandalkan peranan pemerintah dalam pengumpulan zakat dikarenakan dewasa ini:
- Telah banyak orang yang meninggalkan kewajiban zakat atas semua jenis hartanya, baik yang zahir maupun yang batin. Hendaklah para penguasa mengambilnya secara paksa.
- Secara umum jenis-jenis harta yang ada sekarang ini adalah harta zahir, yang bisa diketahui oleh orang lain selain pemiliknya sendiri (misalnya simpanan di Bank sudah dapat diketahui pihak lain dengan mudah).
Dengan metode Qias terhadap suatu hal yang pernah dilakukan Rasulullah, Yusuf Al Qardhawi berpendapat ada baiknya bila ketentuan zakat sebesar 1/4 atau 1/3 bagiannya diserahkan atas kesadaran pemilik harta untuk membagikannya sendiri berdasarkan sepengetahuan dan pilihan mereka baik untuk kalangan kerabat maupun tetangga yang tersembunyi.
Adapun penguasa yang diperbolehkan memungut zakat adalah penguasa yang beragama Islam, yang beriman dan berpegang teguh kepada ajaran Islam yang mereka rela Islam sebagai suatu hukum, dan bahkan mereka berjihad di dalamnya.
Selanjutnya terdapat pula perbedaan untuk pemerintahan Islam yang adil dan yang zhalim. Jika pemerintahan Islam itu berlaku zalim, maka ada yang tetap membolehkan secara mutlaq, ada yang melarang secara mutlaq, dan ada yang melihat sejauh mana tingkat kezalimannya.
Setelah membandingkan berbagai pendapat tersebut, Yusuf Al Qardhawi mengambil pendapat terkuat, bahwa adalah sah menyerahkan kepada penguasa zalim, apabila mereka mengambilnya sesuai dengan persyaratan zakat. Si Muslim tidak diperintahkan untuk mengeluarkannya kembali dalam bentuk apapun, kecuali si penguasa mengambilnya bukan dengan nama zakat.
Yusuf Al Qardhawi memilih untuk menyerahkan zakat pada penguasa jika si penguasa masih menyampaikan pada mustahiknya dan mengeluarkannya tepat pada sasaran yang sesuai dengan perintah syara’, walaupun ia berlaku zalim dalam urusan-urusan lain. Apabila ia tidak menempatkan zakat tepat pada sasarannya, maka janganlah diserahkan padanya, kecuali kalau ia meminta, maka tidak diperkenankan menolaknya, berdasarkan hadits-hadits dan fatwa-fatwa sahabat yang mengungkapkan penyerahan zakat pada penguasa, walaupun mereka zalim.
Sekian dulu Ikhwan sekalian. Perlukah kita mengutarakan niat kita setiap membayar zakat? Bolehkah zakat kita dihargakan? dan bolehkah zakat kita dikirimkan ke tempat lain sementara sekeliling kita masih ada yang membutuhkan?
Kedudukan Niat Dalam Zakat
Niat adalah yang membedakan antara ibadah dan pengabdian dengan yang lain. Dengan demikian niat disyaratkan dalam membayar zakat. Yang dimaksudkan disini adalah si muzakki (pembayar zakat) meyakini bahwa apa yang dikeluarkan tersebut adalah zakat hartanya, atau zakat harta orang yang dikeluarkan melalui dia (seperti harta anak yatim dan harta orang gila). Tempat niat adalah hati; karena tempat semua yang diitikadkan itu adalah hati.
Seandainya ada penguasa yang mengambil harta seseorang secara paksa dengan niat untuk mengambil zakatnya (yang memang dibenarkan secara hukum) tapi seseorang (yang memang enggan membayar) tidak meniatkan bahwa harta yang telah diambil itu adalah zakat, maka secara perundangan zakat, kewajiban zakat orang tersebut telah gugur dalam artian dia tidak diwajibkan lagi berzakat, tapi dari segi pahala disisi Allah, orang tersebut tidak mendapatkan apa-apa.
Kapankah kita meniatkan zakat harta kita, apakah pada saat kita memisahkan harta untuk zakat, atau pada saat memberikannya kepada mustahik. Para ulama berbeda pendapat disini dimana ada pula yang mengharuskan kedua-duanya. Namun Yusuf Al Qardhawi menyokong pendapat yang tidak mempersulit yaitu cukuplah bagi si Muslim berniat secara umum saja pada waktu memisahkan zakat dari hartanya, sehingga tidak perlu lagi bagi dia meniatkan setiap kali dia memberikan kepada setiap mustahik yang menerima zakatnya.
Menyerahkan Harga Zakat
Apakah boleh kita menghargakan zakat kita? Karena Rasulullah memerintahkan untuk mengambil bijibijian dari biji-bijian, unta dari unta, selain itu dikhawatirkan harga yang digunakan tidak memihak kepada hak fakir miskin. Sebagian ulama mengatakan bahwa zakat harus diserahkan sesuai dengan bentuk hartanya namun ulama lain memperbolehkan zakat tersebut dihargakan, seperti yang pernah dilakukan sahabat.
Setelah mengkaji kemaslahatannya, Yusuf Al Qardhawi akhirnya menyokong pendapat yang memperbolehkan, yaitu dengan syarat bahwa adalah terlarang mengeluarkan harga zakat tanpa ada kebutuhan dan tanpa ada kemaslahatan yang jelas (untuk semua pihak baik sipemberi, amil, maupun mustahik).
Memindahkan Zakat Ke Tempat Bukan Penghasil Zakat
Sebagaimana Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin contohkan, yaitu dengan mengutus petugas-petugas zakat ke setiap daerah/negeri, untuk memungut zakat dari orang-orang kaya dan memberikannya kepada yang miskin di antara mereka, maka hendaklah zakat itu didistribusikan pada tempat dimana zakat tersebut dikumpulkan.
Pemindahan zakat dari suatu daerah ke daerah lain, dalam keadaan penduduk di daerah asal masih membutuhkannya, adalah menodai hikmat zakat yang diwajibkan karenanya. Setiap kaum lebih berhak terhadap zakatnya, sehingga mereka berkecukupan dengannya.
Dalam hal ini ulama bersepakat, bahwa zakat itu harus dibagikan di daerah dimana zakat itu dikumpulkan. Jika penduduk setempat tidak lagi membutuhkan zakat, maka zakat itu boleh dipindahkan ke penduduk lain. Namun demikian dalam kondisi tertentu, untuk memperoleh kemaslahatan yang lebih baik, penguasa yang adil atau berdasarkan hasil musyawarah, diperbolehkan memindahkan zakat ke tempat lain yang lebih membutuhkan, walaupun di daerah asal masih membutuhkannya.
Demikian pula seorang Muslim, apabila ia mengeluarkan sendiri zakatnya, ia diperbolehkan pula untuk mengirimkan zakatnya ke tempat lain karena adanya kemaslahatan yang dianggap kuat (misalnya dikirimkan kepada kerabatnya di kampung).
Mempercepat Mengeluarkan Zakat dan Mengakhirkannya
Bersegera dalam mengeluarkan zakat adalah suatu kebaikan yang sesuai pula dengan perintah Allah: “Bersegeralah kamu sekalian pada amal perbuatan yang akan menyebabkan kamu mendapat ampunan dari Tuhanmu dan syurga” (3:133).
Apalagi dikuatirkan kewajiban zakat ini akan dikalahkan oleh sifat kikir dan hawa nafsu. Sebagaimana yang kita ketahui sebelumnya bahwa harta zakat itu terbagi dua; yang disyaratkan setahun, dan yang dikeluarkan pada saat diterima. Untuk yang terakhir, jelas kiranya, zakat dikeluarkan sesegera mungkin. Tapi apakah demikian pula untuk jenis harta yang pertama, seperti peternakan, emas, perak, dan lain-lain?
Sebagian besar fuqaha berpendapat untuk jenis harta yang pertama sbb: apabila telah terdapat sebab wajib zakat, yaitu nisab yang sempurna, maka boleh mendahulukan mengeluarkan zakat sebelum datang waktu setahun, bahkan diperbolehkan mendahulukan untuk masa dua tahun atau lebih.
Adapun mengakhirkan zakat adalah tidak boleh, kecuali ada kemaslahatan yang ingin dicapai, misalnya karena menunggu orang yang lebih membutuhkan, atau menunggu kerabat yang membutuhkan, atau jumlah yang dikeluarkan masih sedikit sehingga tidak akan bermanfaat banyak bagi mustahik, dan lain-lain. Akan tetapi dia bertanggung jawab apabila hartanya rusak atau hilang dalam masa menunggu tersebut.
Selanjutnya kewajiban tidak gugur bila terlewat satu tahun atau beberapa tahun (tidak ada pemutihan zakat). Demikian pula zakat tidak gugur dengan sebab matinya si pemilik harta. Karena zakat bukanlah ibadah badan, tapi ibadah harta yang terkait dengan hak orang lain.
Berbagai Pembahasan Di Sekitar Pembayaran Zakat
Apakah boleh mewakilkan dalam mengeluarkan zakat? Boleh. Namun demikian hendaklah tidak mewakilkannya pada orang yang bukan Muslim, kecuali karena sesuatu kebutuhan, dengan syarat orang itu terpercaya dan dapat menyampaikan sesuai dengan kehendak orang yang mewakilkan.
Menampakkan zakat ketika mengeluarkan? Yang utama dalam berzakat adalah menampakkannya pada waktu mengeluarkan, agar dilihat dan diikuti orang dan agar tidak ada penilaian buruk atas orang itu. Ini termasuk syiar islam. Seperti halnya shalat fardhu yang disunatkan menampakkannya, dan sesungguhnya yang disunatkan menyembunyikannya itu adalah shalat sunnat dan puasa sunat, juga sedekah sunat tentunya.
Apakah si Fakir perlu diberitahu bahwa pemberian itu adalah zakat? Tidak harus memberitahukan kepada si fakir ketika menyerahkan zakat atau sesudahnya, karena mungkin akan menyakiti hatinya.
Sumber : Fimadani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar