19 Juni 2010

INDONESIA NEGARA HUKUM


Oleh: Sutedjo Bomantoro, SH.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ciamis

A. Negara, Hukum dan Negara Hukum
Negara adalah organisasi kekuasaan yang memiliki kedaulatan wilayah, penduduk, dan pengakuan dari negara lain.
Suatu negara memiliki konstitusi yang merupakan hukum dasar dari negara tersebut.
Dalam A Dictionary of Law dijelaskan pengertian Negara sebagai berikut:
A sovereign and independent entity capable of entering into relations with other states and enjoying internasional legal personality. To qualify as a state, the entity must have: (1) a permanent population, (2) a defined territory over which it exercises authority, (3) an effective government.
Suatu negara adalah suatu organisasi yang secara legal diakui kemerdekaanya untuk ikut terlibat dalam menjalin hubungan dengan negara lain dan mendapat pengakuan internasional. Untuk keabsahan sebagai suatu negara maka harus memenuhi beberapa kriteria yaitu: (1) mempunyai masyarakat yang tetap, (2) mempunyai wilayah tertentu yang dikuasai (3) mempunyai pemerintahan yang efektif.

Pengertian Negara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat
Pengertian hukum sendiri memang beragam terlihat dari sudut pandang yang berbeda dari para ahli hukum. Namun secara umum hukum diartikan sebagai sebuah peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat berupa perintah dan larangan yang keberadaannya ditegaskan dengan sanksi oleh pejabat yang diberi wewenang oleh Negara/Pemerintah.
Jadi Negara Hukum diartikan sebagai negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi (supremasi hukum).
Indonesia sebagai Negara Hukum ditegaskan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
Identitas Negara Indonesia adalah:
1. Indonesia sebagai Negara Republik;
2. Indonesia sebagai Negara Demokrasi;
3. Indonesia sebagai Negara Kesatuan;
4. Indonesia sebagai Negara Kesejahteraan;
5. Indonesia sebagai Negara Hukum,
Di dalam Negara Hukum Indonesia terdapat pengaturan tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan “Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Kekuasaan Kehakiman yang merdeka merupakan cita-cita dari Negara Hukum Indonesia guna menegakkan supremasi hukum di Negara Indonesia.
Adapun tujuan pemisahan kekuasaan yudikatif adalah:
1. menjamin independensi lembaga peradilan dari pengaruh/tekanan lembaga lain;
2. menjamin terlaksananya peradilan yang jujur dan adil;
3. menjamin agar lembaga peradilan mampu berperan mengawasi semua tindakan lembaga eksekutif dan legislatif

B. Beberapa Pendapat dan Pemikiran Tentang Negara Hukum
Beberapa pendapat para ahli hukum tentang konsep Negara Hukum yaitu:
D. Mutiara dalam bukunya Ilmu Tata Negara Umum sebagaimana dikutip Mukhtie Fajar memberikan pengertian bahwa Negara hukum adalah: negara yang susunannya diatur dengan sebaik-baiknya dalam undang-undang sehingga segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum.
Kemudian tentang ciri-ciri Negara Hukum seperti yang dirumuskan dalam simposium Indonesia Negara Hukum tahun 1966 merumuskan bahwa ciri-ciri khas sebuah Negara Hukum adalah:
1. pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum sosial, ekonomi, kultural, dan pendidikan.
2. peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan /kekuatan lain apa pun.
3. legalitas, dalam arti hukum baik formal ataupun materiil.
Sementara Frederich Julius Stahl mengemukakan empat unsur Negara hukum yaitu:
1. adanya pengakuan hak-hak dasar manusia,
2. adanya pembagian kekuasaan,
3. adanya pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan , dan
4. peradilan tata usaha dan perselisihan
Mukhtie Fajar mengemukakan bahwa elemen-elemen yang penting dari sebuah Negara Hukum, yang merupakan ciri khas dan tidak boleh tidak ada (merupakan syarat mutlak), adalah:
1. asas pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia
2. asas legalitas
3. asas pembagian kekuasaan Negara
4. asas peradilan yang bebas dan tidak memihak
5. asas kedaulatan rakyat
6. asas demokrasi
7. asas konstitusional.
Kemudian tentang konsep Negara Hukum M. Tahir Azhary mengatakan bahwa dalam kepustakaan ditemukan 5 (lima) macam konsep Negara Hukum, yaitu sebagai berikut:
1. Nomokrasi Islam, adalah konsep Negara Hukum yang pada umumnya diterapkan di Negara-negara Islam.
2. Rechtstaat, adalah konsep Negara Hukum yang diterapkan di Negara-negara Eropa Kontinental, misalnya, Belanda, Jerman, Prancis .
3. Rule of Law, adalah konsep Negara Hukum yang diterapkan di Negara-negara Anglo- Saxon, seperti Inggris, Amerika Serikat.
4. Socialist Legality, adalah konsep Negara Hukum yang diterapkan di Negara-negara komunis/sosialis.
5. Negara Hukum Pancasila, adalah konsep Negara Hukum yang diterapkan di Indonesia.

Nomokrasi Islam
Istilah nomokrasi Islam adalah untuk menyebutkan konsep Negara Hukum dari sudut Islam atau untuk lebih memperlihatkan kaitan Negara Hukum itu dengan hukum Islam. Nomokrasi Islam artinya kekuasaan yang didasarkan kepada hukum-hukum Islam yang berasal dari Allah, karena Tuhan itu abstrak dan hanya hukum-Nyalah yang konkret.
Nomokrasi Islam adalah suatu Negara Hukum yang memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. prinsip kekuasaan sebagai amanah;
2. prinsip musyawarah;
3. prinsip keadilan;
4. prinsip persamaan;
5. prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia;
6. prinsip peradilan bebas;
7. prinsip perdamaian;
8. prinsip kesejahteraan;
9. prinsip ketaatan rakyat;
Kekuasaan sebuah Negara harus dibatasi, karena ketidakterbatasan dari sebuah kekuasaan akan melahirkan tirani sebagaimana dikatakan oleh Lord Acton, bahwa kekuasaan itu mempunyai kecenderungan untuk disalahgunakan; ia mengatakan, Power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely.

C. Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis
Pengertian hukum tertulis telah dijelaskan di atas yaitu segala aturan yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan sedang hukum tidak tertulis (hukum adat/hukum kebiasaan/the living law) adalah aturan yang secara nyata hidup di dalam masyarakat yang diciptakan oleh masyarakat itu sendiri, berlaku di lingkungan masyarakat itu sendiri sekalipun tidak tertulis tetapi keberadaannya diakui karena mempunyai sanksi bagi siapa yang melanggarnya.
Ketaatan menegakkan hukum adat di dalam masyarakat yang bersangkutan karena semata-mata akan kepatuhan terhadap aturan tersebut selain sanksi yang ditegakkan oleh pemuka adat juga sanksi dari Tuhan pencipta alam.

D. Penegakan Hukum
Untuk menjamin terselenggaranya Negara Hukum yang baik diperlukan adanya penegakan hukum oleh pejabat yang diberi wewenang melakukan penegakan hukum itu yaitu : Kepolisian (fungsi penyidikan), Kejaksaan (fungsi penyidikan dan penuntutan), Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK (fungsi penyidikan dan penuntutan) dan Mahkamah Agung/Pengadilan (fungsi mengadili).
Supaya penegakan hukum berjalan efektif setidak-tidaknya ada 4 unsur yang mempengaruhinya, yaitu:
1. Peraturan perundang-undangan/aturan hukum;
2. Kebijakan pimpinan/pejabat pengambil keputusan;
3. Intergritas aparat penegak hukum;
4. Kesadaran hukum masyarakat yang tinggi;
Keempat unsur tersebut di atas saling mempengaruhi dan berkaitan satu sama lain sehingga dengan kondisi yang ideal seperti itu dapat diciptakan penegakan hukum yang berhasil guna dalam menciptakan situasi yang kondusif dalam suatu Negara.

E. Kesimpulan
Negara Hukum adalah suatu Negara yang di dalam undang-undang dasarnya dan di dalam peraturan perundang-undangan lainnya terdapat aturan hukum yang jelas tentang apa yang harus dan tidak boleh dilakukan oleh Penyelenggara Negara maupun warga masyarakat, karena semua orang dijamin kesamaannya di muka hukum.
Ciri-ciri Negara Hukum adalah:
  1. dijaminnya hak asasi manusia bagi warga masyarakat
  2. adanya legalitas keberadaan lembaga Negara dengan tugas, kewajiban dan wewenangnya.
  3. adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka.
  4. adanya kesamaan semua orang di hadapan hukum (equality before the law).
Penegakan hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis salah satunya dipengaruhi oleh ketaaatan masyarakat dan pengakuan keberadaan hukum tersebut.

jazakumullah, wassalamualaikum wr wb.

Tidak ada komentar: