24 Oktober 2012

Makalah Tanaqud


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Ilmu mantiq adalah ilmu yang berkaitan dengan pembicaraan yang masuk akal yang sesuai dengan keadaan dan kenyataan beserta argumentasi dan juga sesuai dengan dalil. Ilmu ini merupakan suatu metode dalam penelitian ilmiah sehingga dalam pembahasan Ilmu Mantiq tidak bisa dilepaskan dengan pembahasan sesuatu yang condong pada kebenaran dzatnya yang berlaku diantara manathiqah. Perkataan itu dipandang dari segi perkataan itu sendiri yang dapat condong kearah benar dan tidak benar, hal ini dalam ilmu mantiq disebut dengan “qadhiyah” atau “khobar”.

Telah kita ketahui, logika atau mantiq mempelajari cara bernalar yang benar dan kita tidak bisa melaksanakannya tanpa memiliki dahulu pengetahuan yang menjadi premis.
Dalam mempelajari ilmu ini kita pasti akan menemukan sub bahasan mengenai oposisi, disini kami akan mencoba sedikit mengulas mengenai pembahasan tersebut mulai dari pengertian, sayarat-syarat, cara membuat, dan pembagian.
Sesuatu itu akan mengandung kemungkinan dua kemungkinan yakni benar dan salah, hal tersebut dibuktikan dengan suatu eksperimen untuk memastikan kebenarannya. Sebagaimana yang telah kita ketahui, tashdiqi adalah penilaian dan penghukuman atas sesuatu dengan sesuatu yang lain (seperti: gunung itu indah; manusia itu bukan kera dan lain sebagainya). Atas dasar itu, tashdiq berkaitan dengan dua hal: maudhu’ dan mahmul (“gunung” sebagai maudhu’ dan “indah” sebagai mahmul). Gabungan dari dua sesuatu itu disebut qadhiyyah (proposisi).

B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah makalah ini akan membahas beberapa hal sebagai berikut :
a.      Apa pengertian Qadhiyyah?
b.      Bagaimana pembagian-pembagian dalam Qadhiyyah?
c.      Bagaimana hukum-hukum dalam Qadhiyyah?

C.   Tujuan Penulisan
Tujuan merupakan ungkapan sasaran-sasaran yang ingim dicapai dalam makalah ini. Dalam makalah ini memiliki tujuan sebagai berikut :
a.    Memahami pengertian Qadhiyyah dalam ilmu mantiq.
b.    Memahami pembagian-pembagian dalam Qadhiyyah.
c.    Mengetahui hukum-hukum dalam Qadhiyyah


BAB II
PEMBAHASAN
TANAQUDH (KONTRADIKSI)

A.   Pengertian Qadhiyah
Qadhiyah adalah:
قَوْلٌ مُفيْدٌ يَحْثَمِلُ الصِّدْقَ وَالكِذْبَ لَذَاتِهِ
Pernyataan yang sempurna, yang isinya mengandung klemungkinan benar atau salah.
Jumlah khobariyah yang mengandung kebenaran dan kesalahan dan bisa diketahui benar tidaknya dengan penelitian atau eksperimen. Misalnya, Tahun depan saya akan dapat menamatkan sekolah saya/pelajaran saya atau besok syawal saya akan pindah ke Surabaya. Perkataan ini disebut qadhiyah karena penamatan atau kepindahan itu mungkin bisa terjadi dan mungkin  tidak terjadi.
Sebuah contoh, Allah itu maujud/ada, Nabi Muhammad itu utusan Allah. Untuk memastikan kebenarannya bahwa telah ada yang mengatakan dan membuktikan kebenarannya kepada kita, atau kita sudah mengi’tiqadkannya terlebih dahulu bahwa Allah itu ada dan Muhammad itu utusan Allah.

B.   Pengertian Tanaqudh
Tanaqudh adalah dua qadhiyah berlawanan secara positif (ijabi) dan negatif (salabi) sehingga yang satu benar dan yang lainnaya salah. Tanaqudh menurut istilah mantiq yaitu: berbedanya dua qadhiyah dipandang dari ijabi (kepastian) salabi (tidak)-nya dan kebenarannya.
Kalau dua qadhiyah berbeda (tanaqudh) dengan sendirinya salah satu dari qadhiyah itu pasti benar, dan yang lainnya salah.
Contoh :
1.    Kelapa buah (Q.1) ditanaqudhkan (diperlawankan) dengan :
Kelapa bukan buah. (Q.2), maka (Q.1) benar dan(Q.2) salah.
2.    Emas barang tambang (Q.1) ditanaqudhkan (diperlawankan) dengan :
Emas bukan barang tambang (Q.2), maka (Q.1) benar dan (Q.2) salah.
  
C.   Syarat-Syarat at-Tanaqudh
Untuk kebenaran perlawanan diperlukan syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Sama dalam segi maudhu’nya.
Contoh :
Ahmad dosen ~ ahmad bukan dosen (benar).
Ahmad dosen ~ Ali bukan dosen (salah).
2.      Sama dalam segi mahmulnya.
Contoh :
Sari makan ~ Sari tidak makan (benar).
Sari makan ~ Sari tidak makan (salah).
3.      Sama dalam segi waktunya.
Contoh :
Ali pulang hari ini ~ Ali tidak pulang hari ini (benar).
Ali pulang hari ini ~ Ali tidak pulang kemarin (salah).
4.      Sama dalam segi tempatnya.
Contoh :
Salim duduk di depan kelas ~ Salim tidak duduk di depan kelas (benar).
Salim duduk di depan kelas ~ Salim tidak duduk di depan rumah (salah).
5.      Sama dalam hal cara yaitu antara disengaja dibuat agar menjadi sesuatu dengan tanpa sengaja dibuat tetapi menjadi sesuatu dengan sendirinya.
Contoh :
Anggur menjadi cuka dengan sendirinya ~ Anggur menjadi cuka tidak dengan sendirinya (benar).
Anggur menjadi cuka dengan sendirinya ~ Anggur menjadi cuka tidak dengan diragi (salah)
6.      Sama dalam segi fi’linya.
Contoh :
Andi bisa berdiri dengan sendirinya ~ Andi bisa berdiri tidak dengan sendirinya (benar).
Andi bisa berdiri dengan sendirinya ~ Andi bisa berdiri tidak dengan memakai tongkat (salah).

7.      Sama dalam segi juz’inya.
Contoh :
Dahlan makan sebagian roti ini ~ Dahlan makan bukan sebagiannya dari roti ini (benar).
Dahlan makan sebagian roti ini ~ Dahlan makan bukan seluruhnya dari roti ini (salah).
8.      Sama dalam segi kullinya.
Contoh ;
Semua mahasiswa STAIN kaya ~ Tidak semua mahasiswa STAIN kaya (banar).
Semua mahasiswa STAIN kaya ~ Sebagian mahasiswa STAIN kaya (salah).
9.      Sama dengan segi alatnya
Contoh :
Saya makan dengan menggunakan sendok ~ Saya makan tidak dengan sendok (benar).
Saya makan menggunakan sendok ~ Saya makan tidak dengan garpu (salah).
10.  Sama dalam segi ‘alatnya
Contoh :
Ia berhenti merokok karena sakit ~ Ia berhenti merokok karena tidak sakit (benar).
Ia berhenti merokok karena sakit ~ Ia berhenti merokok karena tidak punya uang (salah).
11.  Sama dalam segi idhofahnya
Contoh :
Umar abu rani sehat ~ Umar abu rani tidak sehat (benar).
Umar abu rani sehat ~ Umar abu rita tidak sehat (salah)

D.   Cara Membuat Tanaqudh
Cara membuat tanaqudh adalah apabila qadhiyahnya memakai:
a.    Qodhiyah syahsyiyah atau qodhiyah muhmalah, cukup hanya merubah kaifnya (kepastian  tidaknya, ijab salibahnya) umpamanya:
Yang asalnya : Kholid menulis (ijab) diubah menjadi : Kholid tidak menulis (salab).
Jadi, hanya berubah yang asalnya mujabah menjadi salibah.
b.      Qodhiyah musawwaroh, cara mentanaqudhkan, yaitu dengan mengubah “sur”nya.
Jadi, jika qodhiyahnya :
1.      Mujibah kulliyah : semua manusia itu hewan, naqidhnya dengan salibah juz’iyah : tidaklah sebagian manusia itu hewan.
2.      Salibah kuliyah : Tidaklah setiap manusia itu hewan, naqidhnya dengan mujibah juz’iyah : Sebagian manusia itu hewan.

E.   Macam-Macam Tanaqudh
1.    Tanaqudh qadhiyah hamliyah
a)
Syakhsiyah mujibah
Berlawanan dengan
Syakhsiyah salibah
Muhammad seorang dosen.
Muhammad bukan seorang dosen.
b)
Kuliyah mujibah
Berlawanan dengan
Juz’iyah salibah
Setiap yang tumbuh butuh makanan.
Kadang-kadang tidak, setiap tumbuhan butuh makanan.
c)
Juz’iyzh mujibah
Berlawanan dengan
Kuliyah salibah
Sebagian bangsa sudah merdeka.
Tiada satupun bangsa sudah merdeka.
d)
Muhmalah mujibah
Berlawanan dengan
Kuliyah salibah
Kelapa adalah buah.
Kelapa bukan buah.
                         
2.    Tanaqudh Qadhiyyah Syartiyah Muttashilah
a)
Makhshushah mujibah
Berlawanan dengan
Makhshushah salibah
Jika Riski rajin, ia akan berhasil.
Tidaklah, jika Riski rajin, ia akan berhasil.
b)
Kuliyah mujibah
Berlawanan dengan
Juz’iyah salibah
Setiap kali bangsa bersatu pembangunan akan berhasil.
Tidaklah, setiap kali bangsa bersatu pembangunan akan berhasil.
c)
Juz’iyah mujibah
Berlawanan dengan
Kuliyah salibah
Kadang-kadang jika murid rajin, ia mendapat hadiah.
Tidak sama sekali, jika murid rajin ia mendapat hadiah.
d)
Muhmalah mujibah
Berlawanan dengan
Kuliyah salibah
Jika harga migas naik, pasaran internasional ramai.
Tidak sama sekali, jika harga migas naik, pasar internasional ramai.




3.    Tanaqudh Qadhiyah Syarthiyah Munfashillah
a)
Makhshushah mujibah
Berlawanan dengan
Makhshushah salibah
Adakalanya ali dikampus hari ini atau di luar kampus.
Tidaklah, adakalanya ali dikampus hari ini atau di luar kampus.
b)
Kuliyah mujibah
Berlawanan dengan
Juz’iyah salibah
Selamanya, adakalanya suatu berita benar atau salah.
Kadang-kadang tidak adakalanya suatu berita benar atau salah.
c)
Juz’iyah mujibah
Berlawanan dengan
Kuliyah salibah
Terkadang, adakalanya sayur banyak di pasar, adakalanya sedikit.
Tidak sama sekali, adakalanya sayur banyak di pasar, adakalanya sedikit.
d)
Muhmalah mujibah.
Berlawanan dengan
Kuliyah salibah
Adakalanya mobil berjalan, adakalanya berhenti.
Tidak sama sekali, adakalanya mobil berjalan, adakalanya berhenti.

F.    Syarat Tanaqudh Lainnya
1.    Pada qadhiyah syartiyah muttasilah, kedua qadhiyah yang diperlawankan harus sama dalam hal luzumiyah (keterkaitan antara muqadam dan tali secara keharusan) danitifaqiyah (keterkaitan antara muqadam dan tali secara kebetulan).
2.    Pada qadhiyah syartiyah munfasilah, kedua qadhiyah yang diperlawankan harus sama dalam hal ‘inadiyah (perlawanan antara muqadam dan tali berlaku dengan sendirinya) danitifaqiyah (perlawanan antara muqadam dan tali berlaku secara kebetulan).
3.    Kuliyah dengan kuliyah yang memakai sur, begitu juga  juz’iyah dengan juz’iyah yang memakai sur, tidak bisa diperlawankan, jika maudhu’-nya lebih umum daripada mahmul-nya karena kedua kuliyah yang diperlawankan akan menjadi salah dan kedua juz’iyahyang diperlawankan akan menjadi benar. Padahal, dalam ketentuan tanaqudh, qadhiyah yang satu harus benar dan yang lainnya harus salah.
Contoh tanaqudh kuliyah mujibah dengan kuliyah salibah yang memakai sur :
Setiap yang bulat kelapa (salah)
Diperlawankan dengan :
Tidak ada satupun dari kelapa itu bulat (salah).
Keterangan:
Ternyata kedua qadhiyah salah, karena maudhu’ lebih umum daripada mahmul.
Contoh tanaqudh juz’iyah mujibah dengan juz’iyah salibah yang memakai sur:
Sebagian barang tambang itu emas (benar).
Diperlawankan dengan :
Sebagian barang tambang bukan emas (benar).
Keterangan :
Ternyata kedua qadhiyah benar, karena maudhu’ lebih umum daripada mahmul. Tanaqudh menjadi salah jika kedua qadhiyah sama-sama benar atau sama-sama salah.

BAB III
KESIMPULAN

Qadhiyah adalah jumlah khobariyah yang mengandung kebenaran dan kesalahan dan bisa diketahui benar tidaknya dengan penelitian atau eksperimen. Setiap qadhiyyah terdiri dari tiga unsur: 1) mawdhu’, 2) mahmul dan 3) rabithah (hubungan antara mawdhu’ dan mahmul). Contoh, Zaid itu berdiri, maka yang pertama yaitu Zaid disebut maudhu’, berdiri dinamakan mahmul yaitu hukum yang diletakkan pada zaid dan itu disebut rabithah.
Berdasarkan rabithah-nya, qadhiyyah dibagi menjadi dua: qadiyyah hamliyyah (proposisi kategoris) dan qadiyyah syarthiyyah (proposisi hipotesis). Qadhiyah syarthiyyah dibagi menjadi dua macam yaitu Syarthiyyah muttashilah dan munfashilah. Qadhiyyah hamliyyah juga dibagi menjadi dua yakni Qadhiyah syahshiyyah dan Qadhiyyah kulliyah, kulliyah dibagi menjadi dua lagi yaitu musyawwarah dan muhmalah. Hubungan antara masing-masing empat qadhiyyah mahshurah: 1. tanaqudh, 2. tadhadd, 3. dukhul tahta tadhadd dan 4. Tadakhul yang masing-masing menghasilkan hukum dalam Qadhiyyah.
Wallahu A’lam Bisshawab ...

DAFTAR PUSTAKA

A.K Baihaqi. 2007. Teknik berfikir logik. Bandung : Darul Ulum Press.
Djalil,basiq. 2010. Logika (ilmu mantiq). Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Faith, Muhammad. Risalah ilmu mantiq. Ponpes Al-Anwar Suburan Mranggen Demak.
Mustofa, Cholil Bisri. 1974. Ilmu Mantiq Terjemahan Assalamul Munawaroh. Bandung : PT Al-Ma’arif.

Tidak ada komentar: