10 November 2011

Makalah: Zakat Hasil Jasa

Oleh: Jajang Jamaludin


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pekerjaan yang menghasilkan  uang  ada  dua  macam.  Pertama adalah pekerjaan  yang  
dikerjakan sendiri tanpa tergantung kepada orang lain, berkat  kecekatan  tangan  ataupun  otak.
 Penghasilan   yang   diperoleh  dengan  cara  ini  merupakan penghasilan profesional, seperti 
penghasilan seorang doktor, insinyur,   advokat   seniman,  penjahit,  tukang  kayu  danlain-lainnya.
Yang kedua, adalah pekerjaan yang dikerjakan seseorang  bagi pihak  lain-baik pemerintah, 
perusahaan, maupun perorangan dengan memperoleh upah, yang diberikan, dengan tangan, otak,
ataupun  kedua- duanya.  Penghasilan dari pekerjaan sepertiitu berupa gaji, upah, ataupun 
honorarium.
Wajibkah kedua macam penghasilan  yang  berkembang sekarangitu dikeluarkan zakatnya 
ataukah  tidak?  Bila  wajib,berapakah nisabnya, besar zakatnya, dan  bagaimana  tinjauan 
fikih Islam tentang masalah itu?
Pertanyaan-pertanyaantersebutperlusekalimemperolehjawaban pada masa sekarang, 
supaya setiap  orang  mengetahuikewajiban   dan  haknya.  Bentuk-bentuk  penghasilan  dengan
bentuknya yang modern, volumenya yang besar,  dan  sumbernyayang  luas  itu,  merupakan  
sesuatu yang belum dikenal olehpara ulama fikih pada masa silam. 
 
B.     Tujuan Penulisan
Makalah ini ditulis dengan mengusung beberapa tujuan, diantaranya :
1.      Menjelaskan pandangan fikih tentang zakat penghasilan dan profesi, 
2.      Menjelaskan nisab, besarnya dan cara menetapkannya, dan
3.      Menjelaskan berapa besar zakatnya.
4.      Menjelaskan tentang penyaluran zakat kepada mesjid. 

   
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Zakat
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima. Zakat berarti “tumbuh dan bertambah”. juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur dan berkembang maju. Dapat kita ambil kesimpulan bahwa kita selaku umat muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk mengeluarkan zakat, seperti firman Allah Swt : “Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat“. (Surat An Nur 24 : 56).
Dalam ayat yang lain Allah menjelaskan bahwa orang yang mentaati perintah allah khususnya dalam menunaikan zakat niscaya Allah akan memberikan rahmat kepada kita dan akan dikembalikannya kita kepada kesucian/kembali fitrah seperti bayi yang baru dilahirkan ke alam muka bumi ini atau seperti kertas puti9h yang belum ada coretan-coretan yang dapat mengotori kertas tersebut, seperti firman-Nya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi maha Mengetahui “. (Surat At Taubah 9 : 103).

B.     Macam-macam Zakat
  1. Zakat Maal (Harta)
Bagi harta yang disandarkan zakatnya pada emas, zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2,5 % dari harta yang wajib dizakati (tidak termasuk zakat binatang ternak dan biji-bijian yang mempunyai nilai zakatnya tersendiri).
  1. Syarat Wajib Zakat Emas Dan Perak.
a.       Islam
b.      Merdeka
c.       Milik sendiri
d.      Cukup nisabnya
e.       Cukup haul (setahun).
(Nisab emas adalah 20 misqal atau 85 gram emas. Nisab perak adalah 200 dirham atau 595 gram perak ).
  1. Zakat An’am (Binatang Ternak)
Binatang Ternak yang wajib dizakati meliputi Unta, sapi, kerbau dan kambing. Syarat wajib zakat atas pemilik binatang tersebut adalah :

a.       Islam,
b.      Merdeka,
c.       100 % milik sendiri, sampai hisab (batas)nya dan telah dimiliki selama satu tahun. Dijelaskan dalam Hadist, “Tidaklah wajib zakat pada harta seseorang sebelum satu tahun dimilikinya.” (H.R. Daruquthni)
d.      Digembalakan dirumput tanpa beli.
Binatang yang dipakai membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan zakat. ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW. “Tidaklah ada zakat bagi sapi yang dipakai bekerja.” (H.R. Abu Daud dan Daruquthni).
  1. Zakat Fitrah
Setiap menjelang Idul Fitri orang Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar, katanya “Rasulullah saw mewajibkan zakat fthri, berbuka bulan Ramadhan, sebanyak satu sha’ (3,1 liter) tamar atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba, lelaki atau perempuan.“(H.R. Bukhari).
Syarat-syarat wajib zakat fitrah, yaitu :
a.       Islam
b.       Memiliki kelebihan harta untuk makan sehari-hari. tatkala Rasulullah saw mengutus Mu’az ke Yaman, ia memerintahkan, “Beritahukanlah kepada penduduk Yaman, Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang – orang  fakir dikalangan mereka.” (H.R. Jamaah ahli Hadis). Rasulullah juga bersabda.”Barang siapa meminta – minta sedang ia mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api neraka (siksaan).“Para sahabat ketika itu bertanya “Apa yang dimaksud dengan mencukupi itu ?” Jawab Rasulullah saw , “Artinya mencukupi baginya adalah sekedar cukup buat dia makan tengah hari dan malam hari.” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah). Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan barang yang dipakai sehari – hari seperti rumah, perabotan dan lain-lain. Jadi tidak perlu menjual sesuatu untuk membayar zakat fitrah.

C.    Mustahik Zakat
Orang yang berhak menerima zakat fitrah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an ada delapan Golongan. “Sesungguhnya sedekah – sedekah (zakat) itu hanya untuk orang – orang Fakir, Miskin, Pengurus zakat (amil),orang – orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), Untuk memerdekakan budak – budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang berhutang (gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah) dan untuk orang musafir (orang  yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan Allah” (Q.S. At taubah : 60)
Penjelasan ayat tersebut menurut imam syafi’i sebagai berikut :
  1. Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
  2. Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak mencukupi kebutuhannya.
  3. Amil, adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat.
  4. Muallaf, adalah
a.         Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum teguh.
b.         Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari kaumnya masuk Islam.
c.         Orang Islam yang berpengaruh di orang Kafir agar kita terpelihara dari kejahatan orang – orangkafir dibawah pengaruhnya.
d.        Orang yang sedang menolak kejahatan dari orang – orang yang anti zakat.
  1. Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
  2. Gharim, adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
  3. Sabilillah, adalah untuk kepentingan agama.
  4. Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.

D.    Zakat Profesi
1.      Pandangan Fikih Tentang Penghasilan Dan Profesi
Menurut  Abdur Rahman Hasan,  Muhammad  Abu  Zahrahdan  Abdul  Wahab  Khalaf,  "Penghasilan dan profesi dapat diambil zakatnya  bila  sudahsetahun  dan  cukup  senisab.  Jika  kita  berpegang  kepadapendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan  Muhammad  bahwa  nisabtidak  perlu  harus  tercapai  sepanjang  tahun,  tapi cukuptercapai penuh  antara  dua  ujung  tahun  tanpa  kurang  ditengah-tengah   kita   dapat   menyimpulkan   bahwa   denganpenafsiran tersebut memungkinkan untuk mewajibkan zakat atashasil  penghasilan  setiap  tahun,  karena  hasil itu jarangterhenti sepanjang tahun bahkan  kebanyakan  mencapai  keduasisi  ujung  tahun  tersebut.  Berdasar  hal itu, kita dapatmenetapkan hasil penghasilan sebagai  sumber  zakat,  karenaterdapatnya illat (penyebab), yang menurut ulama-ulama fikihsah, dan nisab, yang merupakan landasan wajib zakat."
Dalam hal ini, mazhab Hanafi lebih jelas, yaitu bahwa jumlahsenisab itu cukup terdapat pada awal dan  akhir  tahun  sajatanpa  harus  terdapat  di  pertengahan tahun. Ketentuan ituharus  diperhatikan  dalam  mewajibkan  zakat   atas   hasilpenghasilan  dan  profesi ini, supaya dapat jelas siapa yangtergolong kaya dan  siapa  yang  tergolong  miskin,  seorangpekerja profesi jarang tidak memenuhi ketentuan tersebut."
Mengenai  besar  zakat,  mereka mengatakan, "Penghasilan danprofesi, kita tidak menemukan contohnya dalam fikih,  selainmasalah khusus mengenai penyewaan yang dibicarakan Ahmad. Iadilaporkan berpendapat  tentang  seseorang  yang  menyewakanrumahnya dan mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab, bahwaorang   tersebut   wajib mengeluarkan   zakatnya    ketikamenerimanya   tanpa   persyaratan   setahun.  Hal  itu  padahakikatnya   menyerupai   mata   penghasilan,   dan    wajibdikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai satu nisab."
Hal  itu  sesuai  dengan  apa yang telah kita tegaskan lebihdahulu, bahwa jarang seseorang pekerja  yang  penghasilannyatidak  mencapai  nisab  seperti  yang  telah  kita tetapkan,meskipun tidak cukup di pertengahan tahun tetapi cukup  padaakhir tahun. Ia wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan nisabyang telah berumur setahun.
 
2.      Gaji dan Upah adalah Harta Pendapatan
Akibat dari tafsiran itu, kecuali yang menentang, - adalahbahwa zakat wajib dipungut dari gaji atau semacamnya sebulandari dua belas bulan. Karena ketentuan  wajib  zakat  adalahcukup nisab penuh pada awal tahun atau akhir tahun.
Yang  menarik  adalah pendapat guru-guru besar tentang hasilpenghasilan  dan  profesi  dan  pendapatan  dari  gaji  ataulain-lainnya   di   atas,   bahwa   mereka  tidak  menemukanpersamaannya dalam fikih selain apa yang dilaporkan  tentangpendapat   Ahmad   tentang   sewa   rumah   diatas.   Tetapisesungguhnya persamaan itu  ada  yang  perlu  disebutkan  disini, yaitu bahwa kekayaan tersebut dapat digolongkan kepadakekayaan  penghasilan,  "yaitu   kekayaan   yang   diperolehseseorang  Muslim  melalui  bentuk  usaha  baru  yang sesuaidengan syariat agama. Jadi pandangan  fikih  tentang  bentukpenghasilan itu adalah, bahwa ia adalah "harta penghasilan."
Sekelompok   sahabat   berpendapat   bahwa  kewajiban  zakatkekayaan  tersebut  langsung,  tanpa  menunggu  batas  waktusetahun.  Diantara  mereka  adalah  Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud,Mu'awiyah, Shadiq, Baqir,  Nashir,  Daud,  dan  diriwayatkanjuga Umar bin Abdul Aziz, Hasan, Zuhri, serta Auza'i.
 
 
3.      Mencari Pendapat Yang Lebih Kuat Tentang Zakat Profesi
Yang mendesak, mengingat zaman  sekarang,  adalah  menemukanhukum  pasti  "harta  penghasilan" itu, oleh karena terdapathal-hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu  bahwa  hasilpenghasilan,   profesi,   dan   kekayaan   non-dagang  dapatdigolongkan  kepada  "harta  penghasilan"   tersebut.   Bilakekayaan   dari   satu   kekayaan,  yang  sudah  dikeluarkanzakatnya, yang di dalamnya terdapat "harta penghasilan" itu,mengalami   perkembangan,   misalnya  laba  perdagangan  danproduksi binatang ternak maka perhitungan tahunnya disamakandengan  perhitungan  tahun induknya. Hal itu karena hubungankeuntungan dengan induknya itu sangat erat.
Berdasarkan hal itu,  bila  seseorang  sudah  memiliki  satunisab binatang ternak atau harta perdagangan, maka dasar danlabanya bersama-sama dikeluarkan zakatnya pada akhir  tahun.Ini jelas. Berbeda dengan hal itu, "harta penghasilan" dalambentuk uang dari  kekayaan  wajib  zakat  yang  belum  cukupmasanya  setahun,  misalnya  seseorang  yang  menjual  hasiltanamannya yang sudah dikeluarkan zakatnya 1/10  atau  1/20,begitu  juga  seseorang  menjual  produksi ternak yang sudahdikeluarkan zakatnya, maka  uang  yang  didapat  dari  hargabarang  tersebut  tidak dikeluarkan zakatnya waktu itu juga.Hal itu untuk menghindari adanya  zakat  ganda,  yang  dalamperpajakan dinamakan "Tumpang Tindih Pajak."
Yang   kita   bicarakan   disini,   adalah   tentang  "hartapenghasilan," yang  berkembang  bukan  dari  kekayaan  lain,tetapi  karena penyebab bebas, seperti upah kerja, investasimodal, pemberian, atau semacamnya, baik dari sejenis  dengankekayaan lain yang ada padanya atau tidak.
Berlaku  jugakah ketentuan setahun penuh bagi zakat kekayaanhasil kerja ini? Ataukah digabungkan dengan  zakat  hartanyayang  sejenis dan ketentuan waktunya mengikuti waktu setahunharta lainnya yang sejenis itu? Atau wajib  zakat  terhitungsaat   harta   tersebut   diperoleh   dan   susah  terpenuhisyarat-syarat zakat  yang  berlaku  seperti  cukup  senisab,bersih  dari  hutang,  dan  lebih  dari  kebutuhan-kebutuhanpokok?
Yang jelas ketiga pendapat tersebut diatas  adalah  pendapatulama- ulama fikih meskipun yang terkenal banyak di kalanganpara ulama fikih itu adalah  bahwa  masa  setahun  merupakansyarat  mutlak  setiap  harta benda wajib zakat, harta bendaperolehan maupun  bukan.  Hal  itu  berdasarkan  hadis-hadismengenai ketentuan masa setahun tersebut dan penilaian bahwahadis-hadis tersebut berlaku bagi  semua  kekayaan  termasukharta hasil usaha.
 
4.      Pendapat Masa Kini
Adalah bijaksana bila kita menyebutkan disini, bahwa seorangpenulis   Islam   yang  terkenal,  Muhammad  Ghazali,  telahmembahas  masalah  ini  dalam  bukunya  Islam  wa  al-Audza'al-Iqtishadiya.  Lebih  daripada  dua puluh tahun yang lalu.Setelah menyebutkan bahwa dasar penetapan wajib zakat  dalamIslam  hanyalah  modal,  bertambah,  berkurang  atau  tetap,setelah lewat setahun, seperti zakat uang,  dan  perdaganganyang  zakatnya  seperempat  puluh,  atau  atas  dasar ukuran
penghasilan tanpa melihat modalnya seperti  zakat  pertaniandan  buah  buahan  yang  zakatnya sepersepuluh atau seperduapuluh, maka beliau mengatakan;  "Dari  sini  kita  mengambilkesimpulan,  bahwa  siapa  yang  mempunyai  pendapatan tidakkurang dari pendapatan seorang petani yang wajib zakat, makaia  wajib  mengeluarkan  zakat yang sama dengan zakat petanitersebut, tanpa mempertimbangkan sama sekali  keadaan  modaldan   persyaratan-  persyaratannya."  Berdasarkan  hal  itu,seorang  dokter,  advokat,  insinyur,  pengusaha,   pekerja,karyawan,  pegawai, dan sebangsanya wajib mengeluarkan zakatdari pendapatannya yang  besar.  Hal  itu  berdasarkan  atasdalil:
a.       Keumuman nash Quran: "Hai orang-orang yang berimankeluarkanlah sebagian hasil yang kalian peroleh."(al-Baqarah: 267). 
Tidak perlu diragukan lagi bahwa jenis-jenis pendapatan diatas termasuk hasil yang wajib dikeluarkan zakatnya, yang   dengan demikian mereka masuk dalam hitungan orang-orang Mu'min yang disebutkan Quran: "Yaitu orang-orang yang  percaya kepada yang ghaib, mendirikan salat, serta   mengeluarkan sebagian yang kami berikan." (al-Baqarah: 3).
b.      Islam tidak memiliki konsepsi mewajibkan zakat atas  petani yang memiliki lima faddan (1 faddan = 1/2 ha).Sedangkan atas pemilik usaha yang memiliki penghasilan limapuluh faddan tidak mewajibkannya, atau tidak mewajibkan seorang dokter yang penghasilannya sehari sama dengan   penghasilan seorang petani dalam setahun dari tanahnya yangatasnya diwajibkan zakat pada waktu panen jika mencapai nisab.
Untuk itu, harus ada ukuran  wajib  zakat  atas  semua  kaumprofesi, dan pekerja tersebut, dan selama sebab (illat) daridua hal memungkinkan diambil hukum qias,  maka  tidak  benaruntuk  tidak memberlakukan qias tersebut dan tidak menerimahasilnya.
Dan kadang-kadang dipertanyakan, bagaimana  kita  menentukanbesar   zakatnya?   Jawabnya   mudah,   karena  Islam  telahmenentukan besar zakat buah-buahan antara  sepersepuluh  danseperdua  puluh  sesuai  dengan  ukuran  beban  petani dalammengairi tanahnya. Maka berarti ukuran  beban  zakat  setiappendapatan   sesuai   dengan  ukuran  beban  pekerjaan  ataupengusahaannya.
Persoalan    tersebut    sebenarnya    dapat     diterbangkansejelas-jelasnya,   bila   pokok   persoalan  yang  sensitiftersebut sudah duduk. Tetapi persoalan tersebut  tidak  bisadijelaskan  dengan  pemikiran  seseorang, tetapi membutuhkankerja sama para ulama dan ilmuwan.
Diskusi-diskusi  tentang  hal  itu  menarik   sekali,   yangmenunjukkan  bahwa  mereka  memiliki  pemahaman  yang  tajamterhadap  dasar-dasar  ajaran  Islam.  Dua   landasan   yangdikemukakan  oleh  Muhammad  Ghazali tidak ada kelemahannya,karena beliau telah menggunakan landasan keumuman nash Qurandan  qias.  Tetapi  pendekatan  yang  kita  pergunakan dalammemakai  landasan-landasan  itu  disini  lebih  mendasar  kesumbernya  dari  pendekatan  Muhammad Ghazali, yaitu memakaipendapat para sahabat, tabiiin dan para ahli  fikih  sesudahmereka.
Dan  bila  hal itu berlainan dari pendapat empat mazhab yangada, maka tidak satu pun nash dari  Allah  atau  dari  Rasuls.a.w.  tidak  pula  dari  imam-  imam  mazhab tersebut yangmewajibkan  pendapat  mereka  diikuti  sepenuhnya,  mengekorkepada  mereka,  dan  melarang orang berlainan pendapat dari
ijtihad mereka.  Tetapi mereka  sebaliknya,  melarang  orangmengekor  mereka,  sebagaimana  telah  kita  sebutkan  dalampendahuluan buku ini.
5.      Nisab Mata Penghasilan dan Profesi
Kita sudah mengetahui, bahwa Islam  tidak  mewajibkan  zakatatas  seluruh  harta  benda,  sedikit  atau  banyak,  tetapimewajibkan zakat  atas  harta  benda  yang  mencapai  nisab,bersih   dari  hutang,  serta  lebih  dari  kebutuhan  pokokpemiliknya. Hal itu untuk menetapkan  siapa  yang  tergolongseorang  kaya  yang  wajib zakat karena zakat hanya dipungutdari orang-orang kaya tersebut, dan  untuk  menetapkan  arti"lebih"  ('afw)  yang  dijadikan Quran sebagai sasaran zakattersebut. Allah berfirman "Mereka bertanya kepadamu  tentangapa  yang  mereka  nafkahkan  Katakanlah,  "Yang  lebih dari
keperluan."  (al-Baqarah:  219).   Dan   Rasulullah   s.a.w.bersabda: "Kewajiban zakat hanya bagi orang kaya." "Mulailahdari  orang  yang  menjadi  tanggunganmu."  Hal  itu   sudahditegaskan  dalam  syarat-syarat  kekayaan yang wajib zakat.Bila zakat wajib dikeluarkan bila cukup  batas  nisab,  makaberapakah besar nisab dalam kasus ini?
Muhammad   Ghazali  dalam  diskusi  diatas  cenderung  untukmengukurnya menurut ukuran tanaman  dan  buah-buahan.  Siapayang   memiliki  pendapatan  tidak  kurang  dari  pendapatanseorang petani yang wajib mengeluarkan zakat maka orang  ituwajib  mengeluarkan  zakatnya. Artinya, siapa yang mempunyaipendapatan yang mencapai lima wasaq (50 kail Mesir) atau 653kg,  dari  yang  terendah  nilainya  yang  dihasilkan  tanahseperti gandum, wajib berzakat.  Ini  adalah  pendapat  yangbenar.  Tetapi  barangkali  pembuat syariat mempunyai maksudtertentu  dalam  menentukan  nisab  tanaman  kecil,   karenatanaman  merupakan  penentu  kehidupan  manusia. Yang palingpenting dari besar nisab tersebut adalah  bahwa  nisab  uangdiukur  dari nisab tersebut yang telah kita tetapkan sebesarnilai 85 gram emas. Besar itu sama dengan dua  puluh  misqalhasil  pertanian  yang  disebutkan oleh banyak hadis. Banyakorang memperoleh gaji dan pendapatan dalam bentuk uang, makayang   paling   baik   adalah   menetapkan  nisab  gaji  ituberdasarkan nisab uang.
6.      Bagaimana Cara Pengeluaran Zakat Harta Penghasilan?
Ulama-ulama salaf yang berpendapat bahwa  harta  penghasilanwajib   zakat,   diriwayatkan   mempunyai   dua  cara  dalammengeluarkan zakatnya:
a.       Az-Zuhri berpendapat bahwa bila seseorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajibzakatnya datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakatitu terlebih dahulu dari membelanjakannya, dan bila tidakingin membelanjakannya maka hendaknya ia mengeluarkan zakatnya bersamaan dengan kekayaannya yang lain-lain.
Hal serupa atau dekat dengan pendapat tersebut adalah pendapat Auza'i tentang seseorang yang menjual hambanya atau rumahnya bahwa ia wajib mengeluarkan zakat sesudah menerima uang penjualan ditangannya, kecuali bila ia mempunyai bulan tertentu untuk mengeluarkan zakat, maka ia hendaknya mengeluarkan zakat uang penjualan tersebut bersamaan dengan hartanya yang lain tersebut.
Ini berarti bahwa bila seseorang mempunyai harta yang sebelumnya harus dikeluarkan zakatnya dan mempunyai masa tahun tertentu maka hendaknya ia mengundurkan pengeluaranzakat penghasilannya itu bersamaan dengan hartanya yang  lain, kecuali bila ia kuatir penghasilannya itu   terbelanjakan sebelum datang masa tahunnya tersebut yang dalam hal ini ia hendaknya segera mengeluarkan zakatnya.
b.      Makhul berpendapat bahwa bila seseorang harus mengeluarkan zakat ada bulan tertentu kemudian memperoleh uang tetapi kemudian dibelanjakannya, maka uang itu tidak wajib zakat, yang wajib zakat hanya uang yang sudah datang bulan untuk mengeluarkan zakatnya itu. Tetapi bila ia tidak   harus mengeluarkan zakat pada bulan tertentu kemudian ia memperoleh uang, maka ia harusmengeluarkan zakatnya pada   waktu uang tadi diperoleh.
Pendapat itu dengan demikian memberikan keistimewaan  kepadaorang-orang  yang  mempunyai  uang  yang  harus  dikeluarkanzakatnya pada  bulan  tertentu  itu,  dan  tidak  memberikankeistimewaan  kepada orang yang tidak mempunyai uang sepertiitu.  Yaitu  membolehkan  orang-orang  yang   pertama   tadimembelanjakan   penghasilannya   tanpa   mengeluarkan  zakatkecuali  bila  masih  bersisa  sampai  bulan  tertentu  yangdikeluarkan zakatnya bersamaan dengan kekayaannya yang lain,sedangkan mereka yang tidak mempunyai  kekayaan  lain  harusmengeluarkan   zakat   penghasilannya  pada  waktu  menerimapenghasilan tersebut. Kesimpulannya:  memberikan  keringanankepada  orang yang mempunyai kekayaan lain dan memberi bebanberat kepada orang  yang  tidak  mempunyai  kekayaan  selainpenghasilannya tersebut.
Dalam  masalah  ini  yang  lebih  kuat  menurut  saya adalahpendapat bahwa penghasilan yang mencapai nisab wajib diambilzakatnya,  sebagaimana yang dikatakan Zuhri dan Auza'i, baikdengan mengeluarkan zakatnya begitu diterima  ini  khususnyabagi  mereka yang tidak mempunyai kekayaan lain yang bermasawajib zakat tertentu ataupun dengan mengundurkan pengeluaranzakat sampai batas setahun bersamaan dengan kekayaannya yanglain bila ia tidak kuatir akan membelanjakannya, tetapi bilaia  kuatir  penghasilan itu akan terbelanjakan olehnya, makaia harus mengeluarkan zakatnya segera. Dan juga sekalipun iamembelanjakan   penghasilannya   itu,  maka  zakatnya  tetapmenjadi tanggungjawabnya, dan  bila  tidak  mencapai  nisab,zakatnya  dipungut  berdasar  pendapat  Makhul  yaitu  bahwakekayaan yang sudah sampai  bulan  pengeluaran  zakat  harusdikeluarkan zakatnya, kekayaan yang harus dibelanjakan untuknafkah sendiri dan tanggungannya tidak diambil zakatnya, danbila  ia  tidak  mempunyai harta lain, ia harus mengeluarkanzakatnya pada waktu  tertentu,  sedangkan  penghasilan  yangtidak  mencapai  nisab,  tidak  wajib  zakat sampai mencapainisab bersama dengan kekayaan lain  yang  harus  dikeluarkanzakatnya pada waktu itu dan masa sampainya dimulai dari saattersebut.
Pemilihan pendapat yang lebih kuat diatas berarti memberikankeringanann  kepada  orang-orang  yang  mempunyai gaji kecilyang tidak cukup senisab dan  kepada  mereka  yang  menerimagaji  kecil  pada  waktu-waktu tertentu yang per satu kaliwaktu tidak cukup senisab.
E.     Penyaluran Zakat Untuk Masjid
Imam madzhab yang empat menyatakan bahwa tidak boleh menyerahkan zakat untuk kepentingan kebaikan dan kemaslahatan bersama, seperti mendirikan dam, jembatan-jembatan, mendirikan masjid dan sekolah-sekolah, memperbaiki jalan, mengurus mayat dan lain sebagainya. Biaya untuk urusan ini diserahkan kepada kas baitul mal dari hasil pendapatan yang lain seperti harta fai, pajak dan lain-lain.
Alasan yang melandasi pendapat tersebut adalah karena tidak ada kepemilikan, sebagaimana dikemukakan madzhab hanafi, atau karena keluarnya sasaran dari yang delapan seperti dikemukakan oleh yang lain.
Adapun pendapat dikutip dari al Badai yang menafsirkan sabilillah dengan semua amal dalam rangka takarrub dan ketaatan kepada Allah maka disyaratkan adanya kepemilikan zakat pada pribadinya, tidak boleh diserahkan secara umum, seperti persyaratan orangnya harus faqir. Atas dasar itu maka pendapat ini tidak keluar dari ruang lingkup ulama yang menyempitkan arti sabilillah.
Diantara para ulama ada yang meluaskan arti sabilillah, tidak khusus pada jihad dan yang berhubungan dengannya, akan tetapi ditafsirkannya pada semua hal yang mencakup kemaslahatan,. Takarub dan perbuatan-perbuatan baik, sesuai penerapan asal dari kata tersebut.
Diantara pendapat ini adalah apa yang diingatkan oleh Imam ar Razi dalam tafsirnya  bahwa zahir lafad dalam firman Allah “wa fi sabilillah” tidak wajib mengkhususkan artinya pada orang yang berperang saja. Kemudian ia berkata “Maka terhadap arti ini imam qaffal mengutip dalam tafsirnya dari sebagian fuqaha, bahwa mereka itu memperkenankan menyerahkan zakat, pada semua bentuk kebajikan seperti mengurus mayat, mendirikan benteng, meramaikan mesjid. Karenanya firman Allah “wa fi sabilillah” bersifat umum, meliputi semuanya.


BAB III
KESIMPULAN

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima. Zakat berarti “tumbuh dan bertambah”. juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur dan berkembang maju. Dapat kita ambil kesimpulan bahwa kita selaku umat muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk mengeluarkan zakat, seperti firman Allah Swt : “Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat“. (Surat An Nur 24 : 56).
Zakat terbagi 2, ada zakat maal (zakat harta) meliputi zakat emas perak, binatang ternak, pertanian, perdagangan, barang tambang dan lain-lain, dan ada zakat pribadi yaitu zakat fitrah.
Para ulama beda pendapat dalam mengukur nisab zakat profesi hanya saja yang lebih utama jika gaji itu berbentuk uang maka mengukur nisobnya berdasarkan nisab uang (emas perak).
Orang yang berhak menerima zakat fitrah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an ada delapan Golongan. “Sesungguhnya sedekah – sedekah (zakat) itu hanya untuk orang – orang Fakir, Miskin, Pengurus zakat (amil),orang – orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), Untuk memerdekakan budak – budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang berhutang (gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah) dan untuk orang musafir (orang  yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan Allah” (Q.S. At taubah : 60)
Pada dasarnya para ulama sepakat akan wajib zakatnya profesi hanya para ulama beda pendapat dalam ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan zakat profesi.
Cara mengeluarkan zakat harta penghasilan bila seseorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib zakatnya datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya, dan bila tidak ingin membelanjakannya maka hendaknya ia mengeluarkan zakatnya bersamaan dengan kekayaannya yang lain-lain.
Adapun menyalurkan zakat untuk masjid ulama berselisih, ada yang membolehkan dengan meluaskan arti sabilillah kepada semua bentuk kebaikan dan takarrub, ada yang tidak membolehkan dengan alasan masjid merupakan kepentingan umum yang tidak memiliki kepemilikan, oleh karena itu tidak termasuk dalam mustahik zakat yang 8. 
  
DAFTAR PUSTAKA

Dr. Yusuf Qardawi, HUKUM ZAKATStudi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat ZakatBerdasarkan Qur'an dan Hadis, Litera AntarNusa dan Mizan, Jakarta Pusat
 

http://wikipedia.co.id

Tidak ada komentar: