Ini adalah piagam dari Muhammad Rasulullah Shalallahu
‘Alaihi wa Sallam, di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal dari)
Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikui mereka, menggabungkan
diri dan berjuang bersama mereka
Pasal 1
Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komuitas)
manusia lain
Pasal 2
Kaum muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan)
mereka bahu membahu membayar diyat (denda atas pembunuhan) di
antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di
antara mukminin.
Pasal 3
Banu Auf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu
membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan
setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara
mukminin
Pasal 4
Banu Sa’idah sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka
bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula,
dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara
mukminin.
Pasal 5
Banu Al Hars sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka
bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula,
dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara
mukminin
Pasal 6
Banu Jusyam sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu
membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan
setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara
mukminin.
Pasal 7
Banu An Najjar sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka
bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula,
dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara
mukminin.
Pasal 8
Banu ‘Amr bin ‘Auf sesuai dengan keadaan (kebiasaan)
mereka bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti
semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di
antara mukminin.
Pasal 9
Banu Al Nabit sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka
bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula,
dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara
mukminin.
Pasal 10
Banu Al ’Aus sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka
bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula,
dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara
mukminin.
Pasal 11
Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang
berat menanggung utang diantara mereka tetapi membantunya dengan baik dalam
poembayaran tebusan atau diat.
Pasal 12
Seorang mukmin tidak diperbolehkan membuat persekutuan
dengan sekutu mukmin lainnya tanpa persetujuan dari padanya.
Pasal 13
Orang-orang mukmin yang taqwa harus menentang orangyang
diantara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim , jahat, melakukan
permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam
menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.
Pasal 14
Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya
lantaran membunuh orang kafir. Tidak boleh pula orang beriman membantu orang
kafir untuk (membunuh) orang beriman.
Pasal 15
Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh
mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak bergantung
kepada golongan lain.
Pasal 16
Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas
pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang
olehnya.
Pasal 17
Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak
boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu
peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara
mereka.
Pasal 18
Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu
membahu satu sama lain
Pasal 19
Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya
dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada
petunjuk yang terbaik dan lurus.
Pasal 20
Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan
jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang
beriman.
Pasal 21
Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti
atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali terbunuh rela (menerima
diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.
Pasal 22
Tidak dibenarkan orang mukmin yang mengakui piagam ini,
percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat
kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal
bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dari Allah pada hari kiamat, dan
tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan.
Pasal 23
Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya
menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla dan (keputusan) Muhammad Shalallahu
‘Alaihi wa Sallam.
Pasal 24
Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam
peperangan.
Pasal 25
Kaum Yahudi dari Bani ‘Auf adalah satu umat dengan
mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka.
Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri,
kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarga
Pasal 26
Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi
Banu ‘Auf.
Pasal 27
Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi
Banu ‘Auf
Pasal 28
Kaum Yahudi Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti Yahudi
Banu ‘Auf.
Pasal 29
Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi
Banu ‘Auf
Pasal 30
Kaum Yahudi Banu Al-’Aus diperlakukan sama seperti Yahudi
Banu ‘Auf.
Pasal 31
Kaum Yahudi Banu Sa’labah diperlakukan sama seperti
Yahudi Banu ‘Auf
Pasal 32
Kaum Yahudi Banu Jafnah dari Sa’labah diperlakukan sama
seperti Yahudi Banu ‘Auf.
Pasal 33
Kaum Yahudi Banu Syutaibah diperlakukan sama seperti
Yahudi Banu ‘Auf
Pasal 34
Sekutu-sekutu Sa’labah diperlakukan sama seperti mereka
(Banu Sa’labah).
Pasal 35
Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka
(Yahudi).
Pasal 36
Tidak seorang pun dibenarkan (untuk berperang), kecuali
seizin Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam. Ia tidak boleh dihalangi
(menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh),
maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia
teraniaya. Sesunggunya Allah sangat membenarkan ketentuan ini.
Pasal 37
Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi mauk
muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu membantu dalam
menghadapi musuh piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasehat. Memenuhi
janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan)
sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.
Pasal 38
Kaum Yahudi memikul bersama mukiminin selama dalam
peperangan.
Pasal 39
Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga
piagam ini.
Pasal 40
Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri
penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.
Pasal 41
Tidak boleh jaminan diberikan kecuali seizin ahlinya.
Pasal 42
Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara
pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan
penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla, dan (keputusan)
Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan
memandang baik isi piagam ini.
Pasal 43
Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan
juga bagi pendukung mereka.
Pasal 44
Mereka (pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi
penyerang kota Yatsrib.
Pasal 45
Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan
mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksankan perdamaian itu, maka
perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum
mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali
terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan
(kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.
Pasal 46
Kaum Yahudi Al ‘Aus, sekutu dan diri mereka memiliki hak
dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang
baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan
(kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan) . Setiap orang
bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan
memandang baik isi piagam ini.
Pasal 47
Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan
khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman,
kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat
baik dan takwa.
Muhammad bin Abdullah
sumber: fimadani.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar