14 Februari 2012

ANALISIS AYAT-AYAT JIHAD


a.      Fase Makkiyah
Ada 6 ayat al-Qur’an yang memuat kata jihâd dengan segala derivasinya yang tergolong makkiyah.
Yang tergolong makkiyah, yaitu:
i.        QS. al-‘Ankabût [29]: 6
وَمَنْ جَاهَدَ فَإِنَّمَا يُجَاهِدُ لِنَفْسِهِ إِنَّ اللَّهَ لَغَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Dan barangsiapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.


Ayat di atas, diturunkan sebelum Nabi hijrah ke Madinah. Berjihad dengan mengangkat senjata diizinkan oleh Allah setelah Nabi hijrah ke Madinah. Atas dasar itu, kata jihâd yang terdapat pada ayat ini dipahami dalam arti mujâhadah, yaitu upaya yang sungguh-sungguh melawan hawa nafsu. Indikasi lainnya adalah bahwa kata kerja jâhada di atas, tidak mempunyai objek, sehingga yang memperoleh manfaat adalah jiwa (li-nafsih), karena nafsu selalu mendorong kepada kejahatan. (Biqâ’iy)
Pemahaman serupa dikutip juga oleh Sayid Quthb. Menurutnya, jihad pada ayat di atas berfungsi meningkatkan kualitas spiritual mujâhid, sehingga mampu mengalahkan kekikiran jiwa dan harta bendanya. Efek positif yang diperoleh mujâhid tersebut adalah ia berhasil membangkitkan potensi positif yang terdapat dalam jiwanya, sehingga berdampak pula pada masyarakat. (Sayid Qutb)

ii.      QS. al-‘Ankabût [29]: 8

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا وَإِنْ جَاهَدَاكَ لِتُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu-bapaknya. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya. Hanya kepada-Ku-lah kembalimu, lalu Aku kabarkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.

Ayat di atas diturunkan kepada Sa‘d ibn Abî Waqqâsh (w. 55 H). Menurut Sa‘d, suatu ketika ibunya bersumpah bahwa ia tidak akan berbicara, tidak makan, dan tidak minum hingga Sa‘d kembali ke agama nenek-moyangnya (murtad), meskipun untuk itu ia harus meninggal dunia. Ibu Sa‘d menjalani sumpahnya itu hingga tiga harisebagai pertanda akan kegigihannya menyuruh Sa‘d murtad. Atas dasar ini, turunlah ayat 8 yang menjelaskan bahwa anak wajib berbakti kepada orang tua, meskipun orang tua itu memaksanya untuk berbuat syirik.[1]
Meskipun ayat tersebut berkenaan dengan Sa‘d dan ibunya, ayat ini juga ditujukan kepada umat Islam pada umumnya. Kata jihâd pada ayat di atas digunakan dalam konteks upaya atau kesungguhan orang tua memaksa anaknya berbuat syirik. Ayat kedelapan surah al-‘Ankabut di atas berisikan kewajiban menusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Kewajiban berbakti kepada orang tua bersifat mutlak, meskipun keduanya berusaha sekuat tenaga mengajak anak berbuat syirik. Dengan demikian, jihad pada ayat di atas dipahami dengan makna literal, yaitu usaha dan kesungguhan dengan mencurahkan segala kemampuan, hingga terkadang memunculkan pemaksaan.
  
iii.    QS. Luqmân [31]: 15
وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.

Ayat di atas merupakan lanjutan dari ayat sebelumnya yang berisikan rangkaian penjelasan tentang kewajiban berbakti kepada orang tua. Berbakti kepada orang tua adalah suatu keniscayaan, meskipun mereka berbeda agama dan memaksa si anak untuk beralih ke agama lain. Kata jâhada pada ayat di atas tidak dapat dipahami dengan berperang. Ia mesti dipahami secara literal, yaitu kesungguhan atau kegigihan orang tua hingga mencurahkan segenap upaya dalam memaksa si anak untuk berpaling dari agama yang tengah dianutnya.
Ayat 15 dari surah Luqmân [31] di atas diturunkan berkenaan dengan Sa‘d ibn Mâlik, seorang yang taat dan menghormati ibunya. Ketika ia memeluk Islam, ibunya berkata, “Wahai Sa‘d, mengapa Engkau tega meninggalkan agamamu yang lama dan memeluk agama baru. Wahai anakku, “Pilihlah salah satu; kamu kembali memeluk agama yang lama, atau aku tidak akan makan serta minum hingga mati.” Sa‘d kebingungan. Ia berkata “Wahai ibu, jangan lakukan hal yang demikian. Aku memeluk agama baru yang tidak akan mendatangkan mudharat, dan aku tidak akan meninggalkannya.” Ibunda Sa‘d nekat untuk tidak makan selama tiga hari-tiga malam. Sa‘d berkata, “Wahai ibu, seandainya Engkau memiliki seribu jiwa kemudian satu per satu meninggal, aku tetap tidak akan meninggalkan agama baruku (Islam). Oleh karena itu, terserah ibu, mau makan atau tidak.” Setelah itu, barulah ibunda Sa‘d makan.

iv.    QS. al-Furqân [25]: 52
فَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا
Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan al-Qur'an dengan jihad yang besar.

Ayat ini berhubungan dengan ayat-ayat sebelumnya yang menjelaskan keengganan (keras kepala) kaum musyrik mematuhi dakwah Nabi, seperti keinginan mereka agar Nabi saw mendatangkan malaikat untuk mendukungnya. Padahal, Nabi Muhammad saw datang untuk membenarkan akidah mereka yang sesat. Atas dasar ini, Allah swt memerintahkan Nabi saw agar berjihad dengan “jihad yang besar”. Yang dimaksud “jihad yang besar” di sini adalah “al-Qur’an”, yaitu mencurahkan segenap kemampuan dalam menyampaikan risalah kenabian dengan argumentasi yang menampilkan keutamaan al-Qur’an.
Dengan demikian, jihad yang dimaksud di sini bukanlah dengan mengangkat pedang atau berperang sebagaimana yang sering kali dituduhkan kepada Islam. Jihad dalam ayat ini adalah jihad dengan argumentasi dan menampilkan keteladanan al-Qur’an bagi manusia. Informasi yang berisikan argumentasi kebenaran Islam dipandang sebagai “jihad besar”. Fungsi dari jenis jihad seperti ini adalah untuk menampik berita miring atau pemutarbalikkan fakta tentang Islam. Indikasi lain dapat dilihat dari kata penghubung dan kata ganti “bihî” sesudah “wa jâhid hum”. Kata ganti “hi” di sini merujuk kepada al-Qur’an.

v.      QS. al-Nahl [16]: 110
ثُمَّ إِنَّ رَبَّكَ لِلَّذِينَ هَاجَرُوا مِنْ بَعْدِ مَا فُتِنُوا ثُمَّ جَاهَدُوا وَصَبَرُوا إِنَّ رَبَّكَ مِنْ بَعْدِهَا لَغَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan sesungguhnya Tuhanmu (pelindung) bagi orang-orang yang berhijrah sesudah menderita cobaan, kemudian mereka berjihad dan sabar; sesungguhnya Tuhanmu sesudah itu benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Ayat di atas terkait dengan ‘Ammâr ibn Yasîr. Ketika ‘Ammâr berhijrah ke Madinah, ia mendapat siksaan yang sangat kejam hingga tidak menyadari apa yang diucapkannya dan tidak mengerti bagaimana ia harus berbuat. Hal yang sama juga menimpa Fukaihah, Bilal ibn Rabah, Shuhaib, Amir ibn Fuhairah, dan kaum Muslimin yang lain. (HR. Ibn Sa‘d). Ayat ini menegaskan janji Allah swt untuk melindungi dan menyelamatkan mereka sampai tujuan setelah menghadapi penderitaan dengan tabah dan sabar.
Ayat sebelumnya (106-109) menjelaskan murka Allah yang diberikan kepada orang yang murtad atas kehendaknya sendiri. Lain halnya dengan orang yang dipaksa murtad sedang hatinya tetap beriman, seperti kasus ‘Ammâr ibn Yasîr, maka ia tiada berdosa. Dan, Allah lebih mengetahui keimanannya.
Kata jâhada pada ayat di atas adalah jihad dengan menggunakan pedang. Pemahaman ini berdasarkan konteks ayat, bahwa jihad dimaksud untuk membela diri karena kaum Muslimin difitnah dan disiksa seperti kasus ‘Ammâr ibn Yasîr.

vi.    QS. al-‘Ankabût [29]: 69
وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ
Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan Kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.

Ayat di atas diturunkan berkenaan dengan penduduk Mekah yang memeluk Islam serta berkeinginan untuk hijrah ke Madinah menyusul Rasulullah saw. Dalam perjalanan, mereka dicegat oleh kaum musyrikin dan digiring kembali ke Mekah. Kaum Muslimin yang berdomisili di Madinah mengirim surat kepada mereka bahwa Allah swt menurunkan ayat 1 dan 2 berkenaan dengan nasib mereka. Setelah menerima surat tersebut, mereka kembali hijrah sehingga di antara mereka ada yang gugur terbunuh oleh kaum musyrik, dan ada yang selamat hingga ke Madinah. Kata jâhada pada ayat 69 di atas berhubungan dengan jihad dalam makna literal, yaitu kegigihan dan kesungguhan penduduk Mekah untuk berhijrah dan mengikuti perintah Allah dan rasul-Nya.
Dilihat dari konteks ayat di atas, ayat ini diturunkan sebelum adanya perintah untuk berperang. Atas dasar itu, ayat ini tidak cocok jika dipahami dengan perang melawan musuh. Pasalnya, pada periode Mekah, Nabi saw dan para sahabat tidak pernah melakukan perlawanan secara fisik terhadap kafir Quraisy. Dikaitkan dengan pandangan sufi, ayat ini terkait dengan pujian Allah swt terhadap orang mukmin yang bersedia ber-mujâhadah,berusaha sekuat tenaga memikul beban berat yang datang dari hawa nafsunya. Kata jihâdpada ayat ini dipahami sebagai wujud dari mujâhadah, yaitu perjuangan dan upaya spiritual melawan hawa nafsu. Dengan begitu, mujâhadah bersifat terus-menerus. Hal ini seiring dengan pernyataan sahabat yang menyatakan bahwa masih ada peperangan yang lebih berat yaitu berperang terus-menerus yang disebut “perang suci besar” (jihâd akbar). Orang yang mampu ber-mujâhadah termasuk golongan orang muhsin.

b.      Fase Madaniyah
Ayat al-Qur’an yang menyebut kata jihâd dan segenap derivasinya dan tergolongmadaniyah berjumlah 24 ayat.
i.              QS. al-Baqarah [2]: 218
إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَةَ اللَّهِ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Ayat di atas turun terkait dengan ‘Abd Allâh ibn Jahsy dan para sahabat yang telah berperang, sedangkan mereka sangat mengharapkan pahala dari Allah. Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, kami sangat mengharapkan adanya peperangan yang mengantarkan kami mendapat pahala mujahid. Adakah peperangan yang telah kami lakukan itu mendapat pahala jihad?” (HR. Ibn Abî Hâtim)
Ayat di atas berhubungan dengan ayat-ayat sebelumnya. QS. al-Baqarah [2]: 216 menjelaskan kewajiban qitâl. Pada dasarnya, qitâl adalah sesuatu yang tidak disukai oleh sahabat Nabi saw, namun Allah swt mewajibkannya setelah sebelumnya melarang. Alasan utama diwajibkannya qitâl adalah untuk menghentikan kejahatan musuh-musuh Islam terhadap para sahabat ketika itu. Di antara kejahatan yang mereka lakukan adalah melarang orang memeluk Islam dengan menyiksanya atau mengucilkannya dari masyarakat. Selain itu, kaum kafir Quraisy kerap kali mengusir sahabat Nabi dari kampung halaman mereka. Untuk itu, pada QS. al-Baqarah [2]: 218 ini, Allah menegaskan bahwa orang beriman, ikut hijrah bersama Nabi dan berjihad di jalan Allah, sedangkan mereka mengharapkan pahala di sisi-Nya. Berdasarkan konteks ayat ini, penggunaan kata jâhada dapat dipahami sebagai berperang untuk membela diri dari siksaan musuh.

ii.            QS. Âlu ‘Imrân [3]: 142
أَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَعْلَمِ اللَّهُ الَّذِينَ جَاهَدُوا مِنْكُمْ وَيَعْلَمَ الصَّابِرِينَ
Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad di antaramu, dan belum nyata orang-orang yang sabar.

Ayat di atas, berhubungan dengan ayat sebelumnya (QS. Âlu ‘Imrân [3]: 140-141) yang berisikan penjelasan tentang kondisi kaum Muslimin yang terluka dalam Perang Uhud, sedangkan kaum kafir mendapat luka pada Perang Badar. Ayat 142 dari surah Âlu Imrân di atas berisikan bantahan al-Qur’an terhadap orang yang mengaku bahwa ia akan masuk surga padahal mereka belum diuji kesabarannya dalam berjihad. Dikaitkan dengan ayat sebelumnya, kata jâhada pada ayat tersebut adalah bermakna berperang.

iii.          QS. al-Nisâ’ [4]: 95
لَا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلًّا وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْرًا عَظِيمًا
Tidaklah sama antara mu'min yang duduk (yang tidak turut berperang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar.

Ketika ayat لَا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ diturunkan, Rasulullah saw memanggil Zaid ibn Tsâbit untuk menulisnya. Ia datang menghadap dengan membawa kertas dan tinta. Ketika itu, sahabat ‘Abd Allâh ibn Umm Maktûm (seorang sahabat yang buta) berada di belakang Rasulullah saw dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku adalah seorag yang buta.” Sehubungan dengan itu, Allah menurunkan ayat selanjutnya غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ yang memberikan izin kepada orang yang uzur untuk tidak ikut jihad.
Pada ayat di atas, kata jâhada dengan segala derivasinya terulang sebanyak tiga kali. Kata al-mujâhidûn pertama, disertai dengan jalan Allah dan dengan pengorbanan materiil/harta serta jiwa raga. Pengungkapan jihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa ini bertujuan memisahkan antara orang yang berani berjihad di medan perang dengan mereka yang enggan. Kata al-mujâhidîn kedua, tidak disertai dengan jalan Allah, tetapi tetap memakai pengorbanan harta dan nyawa. Adapun kata al-mujâhidîn terakhir diungkap dengan tidak menggunakan tiga embel-embel di atas.
Ayat di atas berhubungan erat dengan ayat sebelumnya yang berisikan etika di medan perang. Dengan demikian, konteks kata jâhada pada ayat ini berkaitan dengan jihad di medan perang. 

iv.          QS. al-Mâ’idah [5]: 35
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.
Dihubungkan dengan ayat sebelumnya, ayat ini berbicara tentang gugurnya sanksi hukum atas pelaku kejahatan jika mereka bertobat. Ayat di atas berisikan perintah untuk bertakwa dan mencari wasilah atau cara mendekatkan diri kepada-Nya. Ayat di atas juga mengandung perintah untuk berjihad di jalan-Nya agar menjadi orang yang beruntung.

v.            QS. al-Mâ’idah [5]: 54
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

vi.          QS. al-Anfâl [8]: 72
إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ ءَاوَوْا وَنَصَرُوا أُولَئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا وَلَمْ يُهَاجِرُوا مَا لَكُمْ مِنْ وَلَايَتِهِمْ مِنْ شَيْءٍ حَتَّى يُهَاجِرُوا وَإِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلَّا عَلَى قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Ayat di atas merupakan lanjutan dari ayat sebelumnya yang menjelaskan bahwa kebaikan yang terpendam dalam hati para tawanan tidak bisa dijadikan sebagai tebusan karena sifatnya tidak nyata. Hal ini terbukti dari Abû Azzah al-Jumahi, salah seorang tawanan Perang Badar yang bermohon agar dibebaskan tanpa tebusan, dengan alasan tidak mampu secara finansial. Ia berjanji tidak akan memerangi atau membantu orang lain memerangi Nabi saw. Abû Azzah berkhianat. Ketika Nabi mengejar pasukan musyrik setelah Perang Uhud, Abû Azzah pun tertangkap. Ia merengek untuk dibebaskan dan Nabi saw pun menolak dengan berkata, “Jika engkau dibebaskan, besok engkau akan mengelilingi kota Mekah dan berkata bahwa engkau telah menipu Muhammad dua kali.” Nabi saw pun memerintahkan agar dia dijatuhi hukuman mati.
Ayat di atas mengungkapkan tentang pembuktian nyata keislaman seseorang, yaitu iman yang dibuktikan dengan hijrah dan berjihad di jalan Allah. Ayat di atas membuktikan bahwa kaum Muslimin terbagi kepada tiga kelompok besar: 1) muhajirin yang berhijrah ke Madinah; 2) kaum Anshar yang menampung dan membela kaum Muslimin; dan 3) kaum beriman yang menetap di Mekah dan tidak hijrah bersama Rasulullah saw. Kelompok pertama dan kedua ini adalah orang yang mesti dibela, sedangkan kelompok ketiga tidak termasuk kaum yang mesti dibela, karena mereka tidak bersedia memikul tanggung jawab perjuangan menegakkan nilai-nilai agama. Sesuai dengan konteks ayat di atas, jihad yang dimaksud adalah perang.

vii.        QS. al-Anfâl [8]: 74
وَالَّذِينَ ءَامَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ ءَاوَوْا وَنَصَرُوا أُولَئِكَ هُمُ الْمُؤْمِنُونَ حَقًّا لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ
Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad pada jalan Allah, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itulah orang-orang yang benar-benar beriman. Mereka memperoleh ampunan dan rezeki (nikmat) yang mulia.

Pada ayat sebelumnya (73) dijelaskan bahwa antarsesama orang kafir terjadi saling tolong-menolong. Ayat 74 di atas berkenaan dengan kedudukan orang-orang beriman, ikut hijrah, dan berjihad bersama Nabi saw di Madinah sebagai bukti mukmin yang sebenarnya. Jika dilihat secara redaksional, ayat ini mirip dengan ayat (72) sebelumnya. Jika ayat 72 menceritakan pembagian orang beriman di zaman Nabi kepada tiga kelompok, maka pada ayat ini (74) menjelaskan tentang balasan yang akan diterima oleh orang beriman, dan ikut hijrah serta berjihad bersama Nabi saw.

viii.      QS. al-Anfâl [8]: 75
وَالَّذِينَ ءَامَنُوا مِنْ بَعْدُ وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا مَعَكُمْ فَأُولَئِكَ مِنْكُمْ وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Dan orang-orang yang beriman sesudah itu, kemudian berhijrah dan berjihad bersamamu maka orang-orang itu termasuk golonganmu (juga). Orang-orang yang mempunyai hubungan itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Ayat 75 di atas, berkenaan dengan peristiwa bahwa Rasulullah saw pernah mempersaudarakan antara Zubair ibn Awam dan Ka‘b ibn Mâlik. Zubair berkata, “Sewaktu aku melihat Ka‘b terluka parah dalam Perang Uhud, aku berkata bahwa bila ia gugur akulah yang menjadi ahli warisnya. Keluarganya tidak ada hak lagi untuk mengambil harta kekayaan Ka‘b sebagai warisan.” Peristiwa ini melatarbelakangi turunnya ayat 75 yang secara tegas menerangkan bahwa harta kekayaan yang paling utama diberikan kepada ahli waris dari pihak keluarga, dan tidak diberikan kepada orang yang diangkat sebagai saudara.
Selain peristiwa tersebut, ayat di atas menjelaskan kedudukan orang yang beriman, tetapi tidak ikut hijrah bersama Nabi saw. Ada yang memahami dari kata فَأُولَئِكَ مِنْكُمْ bahwa orang mukmin yang tidak ikut hijrah bersama Nabi mempunyai hak dan kedudukan yang sama dengan mukmin yang berhijrah. Kata jâhada pada ayat ini masih berkaitan dengan jihad mengangkat senjata (perang), karena konteks Nabi saw dan sahabat ketika itu diusir dari Mekah. Atas dasar inilah, Nabi saw dan sahabat diizinkan membela diri dan mengambil hak-haknya terhadap kota Mekah.

ix.          QS. al-Taubah [9]: 16
أَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تُتْرَكُوا وَلَمَّا يَعْلَمِ اللَّهُ الَّذِينَ جَاهَدُوا مِنْكُمْ وَلَمْ يَتَّخِذُوا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَلَا رَسُولِهِ وَلَا الْمُؤْمِنِينَ وَلِيجَةً وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Apakah kamu mengira bahwa kamu akan dibiarkan (begitu saja), sedang Allah belum mengetahui (dalam kenyataan) orang-orang yang berjihad di antara kamu dan tidak mengambil menjadi teman yang setia selain Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Ayat ini berhubungan dengan beberapa ayat sebelumnya yang menjelaskan tentang perintah memerangi orang musyrik. Berdasarkan ayat 13, alasan utama jihad dengan menyerang kaum musyrik Quraisy adalah karena mereka membatalkan perjanjian damai, mengusir Nabi saw dan para sahabat dari Mekah, dan memulai menyerang kaum Muslimin.
Ayat ini berisikan tantangan bagi sahabat Nabi saw agar berjihad melawan musuh dan bukan hanya berpangku tangan menunggu pertolongan kemenangan dari Allah swt. Ayat ini juga menjelaskan bahwa jihad sebenarnya merupakan ujian bagi mukmin, terhadap siapa yang taat maupun tidak taat. Kata jâhada pada ayat ini adalah jihad berperang untuk membela diri dan menuntut hak-hak Nabi yang dirampas.

x.            QS. al-Taubah [9]: 19
أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ ءَامَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَجَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَوُونَ عِنْدَ اللَّهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
Apakah (orang-orang) yang memberi minuman kepada orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidilharam, kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta berjihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah; dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada kaum yang zalim.

Ayat ini berkenaan dengan al-Nu‘mân ibn Basyîr yang berada di samping mimbar Rasulullah saw bersama para sahabat. Di antara mereka ada yang berkata, “Aku tidak akan memerhatikan amal saleh yang lain setelah Islam tersebar luas dengan terbukanya kota Mekah, kecuali memberi minuman kepada orang yang beribadah haji.” Yang lain berkata, “Aku hanya akan berjihad di jalan Allah, karena yang demikian lebih baik daripada apa yang kamu lakukan.” Yang lain berkata, “Aku hanya akan memakmurkan al-Masjid al-Haram.” Mendengar pembicaraan ini, Umar membentak mereka seraya berkata, “Janganlah kamu berbicara keras di sisi mimbar Rasulullah, karena hari ini adalah Jumat. Setelah shalat Jumat, saya akan bertanya kepada Rasulullah tentang apa yang kamu perselisihkan,” maka turunlah ayat di atas[2] sebagai ketegasan bahwa orang yang mengkhususkan pada suatu amal saleh, tidak sama dengan orang yang beriman, hijrah, dan berjihad di jalan Allah.




xi.          QS. al-Taubah [9]: 20
الَّذِينَ ءَامَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ أَعْظَمُ دَرَجَةً عِنْدَ اللَّهِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَائِزُونَ
Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan.

Ayat ini merupakan penjelasan dari ayat sebelumnya (19) yaitu bahwa amal saleh tertentu tidak sama kedudukannya dengan iman, hijrah, dan jihad. Sebagaimana telah dijelaskan latar historisnya (sabab al-nuzûl) ayat sebelumnya, bahwa banyak sahabat yang hanya fokus melakukan amal saleh tertentu setelah Fath Makkah. Di antara mereka, ada yang fokus pada memakmurkan al-Masjid al-Haram saja, dan ada pula yang fokus beribadah dengan hanya memberi minum jamaah haji saja.
Ayat ini juga membuktikan bahwa pahala setiap amal saleh tidaklah sama, dan yang tertinggi adalah orang beriman, ikut berhijrah, serta berjihad di jalan Allah. Dalam konteks setelah Fath Makkah, berhijrah dapat dipahami sebagai “beranjak atau berpindahnya seseorang dari kebiasaan buruk kepada kebiasaan yang baik”. Jihad pada konteks ayat di atas adalah jihad menyebarkan agama dengan pengorbanan materiil dan jiwa. Jihad seperti ini terbuka atau berlaku sepanjang masa.

xii.        QS. al-Taubah [9]: 24
قُلْ إِنْ كَانَ ءَابَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ
Katakanlah: "Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatirkan kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya dan (dari) berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya." Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik.

Ayat ini berhubungan dengan ayat sebelumnya (23) yang melarang orang beriman untuk tidak menjadikan karib-kerabat dan pemimpin lebih mengutamakan kekufuran daripada keimanan. Ayat ini merupakan peringatan lanjutan agar lebih mencintai Allah dan rasul-Nya. Wujud kecintaan ini dapat dibuktikan dengan jihad di jalan-Nya.

xiii.      QS. al-Taubah [9]: 41
انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Pada zaman Rasulullah, di antara kaum Muslimin ada yang berjihad yang sudah lanjut usia, sehingga fisik mereka sudah lemah. Mereka memaksakan diri dengan alasan merasa berdosa kalau tidak ikut perang. Ayat di atas menegaskan bahwa berjihad dalam konteks ayat di atas adalah wajib dalam kondisi apa pun. Jika seseorang berada dalam kondisi fisik yang lemah, ia bisa melakukan jihad dengan harta.
Dikaitkan dengan ayat sebelumnya yang menjelaskan bahwa pada dasarnya jihad bukanlah kebutuhan Allah swt, melainkan kebutuhan manusia. Pasalnya, tanpa berjihad, tindakan kaum kafir Quraisy melanggar harga diri dan kebebasan orang lain. Untuk menyikapi hal tersebut, Allah memerintahkan untuk berjihad.

xiv.      QS. al-Taubah [9]: 44
لَا يَسْتَأْذِنُكَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يُجَاهِدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِالْمُتَّقِينَ
Orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, tidak akan meminta izin kepadamu untuk (tidak ikut) berjihad dengan harta dan diri mereka. Dan Allah mengetahui orang-orang yang bertakwa.
Ayat ini menjelaskan bahwa orang yang benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir, pada prinsipnya, tidak minta izin untuk berjihad. Mereka selalu siap untuk berjihad meskipun dengan pengorbanan harta dan jiwa. Ayat ini merupakan sindiran bagi orang munafik yang meminta izin untuk berjihad. Bagi mereka, diizinkan atau tidak, mereka tetap tidak mau pergi berjihad.

xv.        QS. al-Taubah [9]: 73
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah neraka Jahannam. Dan itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya.

Setelah menjelaskan keburukan orang munafik pada ayat-ayat sebelumnya, Allah memerintahkan Nabi Muhammad saw untuk memerangi mereka beserta orang kafir. Orangkafir adalah yang nyata-nyata menolak ajakan Muhammad dan melakukan permusuhan yang mengganggu penyebaran Islam. Adapun munafik adalah mereka yang menolak secara sembunyi-sembunyi, atau menyembunyikan kekufuran dalam hati mereka. Perintah untuk bersikap keras terhadap orang kafir dan munafik, sebagaimana dijelaskan pada ayat 13 surah yang sama, adalah karena mereka membatalkan perjanjian damai dengan Nabi saw, mengusir Nabi saw dan para sahabat dari Mekah, dan memulai menyerang kaum Muslimin. Atas berulang-ulangnya perlakuan kafir dan munafik terhadap nabi dan sahabatnya, maka diperintahkan untuk bersikap keras terhadap mereka.

xvi.      QS. al-Taubah [9]: 81
فَرِحَ الْمُخَلَّفُونَ بِمَقْعَدِهِمْ خِلَافَ رَسُولِ اللَّهِ وَكَرِهُوا أَنْ يُجَاهِدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَقَالُوا لَا تَنْفِرُوا فِي الْحَرِّ قُلْ نَارُ جَهَنَّمَ أَشَدُّ حَرًّا لَوْ كَانُوا يَفْقَهُونَ
Orang-orang yang ditinggalkan (tidak ikut berperang) itu merasa gembira dengan tinggalnya mereka di belakang Rasulullah, dan mereka tidak suka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah dan mereka berkata, “Janganlah kamu berangkat (pergi berperang) dalam panas terik ini”. Katakanlah, “Api neraka Jahannam itu lebih sangat panas (nya)”, jikalau mereka mengetahui.

Ayat ini berhubungan dengan seorang munafik yang pernah berkata, “Janganlah kamu keluar ke medan perang di musim panas ini”. Sehubungan dengan itu, Allah swt menurunkan ayat di atas sebagai ancaman bagi orang yang merasa berat untuk berjihad.
Jihad pada ayat di atas adalah berhubungan dengan Perang Tabuk. Suasana Perang Tabuk adalah di bawah terik matahari dengan suhu panas yang sangat tinggi. Orang munafik menjadikan situasi tersebut sebagai alasan untuk membatalkan atau tidak ikut serta dalam berperang yang telah mereka sepakati dengan Nabi sebelumnya. Sikap orang munafik seperti ini terlihat dalam beberapa kesempatan peperangan Rasulullah saw.

xvii.    QS. al-Taubah [9]: 86
وَإِذَا أُنْزِلَتْ سُورَةٌ أَنْ ءَامِنُوا بِاللَّهِ وَجَاهِدُوا مَعَ رَسُولِهِ اسْتَأْذَنَكَ أُولُو الطَّوْلِ مِنْهُمْ وَقَالُوا ذَرْنَا نَكُنْ مَعَ الْقَاعِدِينَ
Dan apabila diturunkan sesuatu surah (yang memerintahkan kepada orang munafik itu): “Berimanlah kamu kepada Allah dan berjihadlah beserta Rasul-Nya”, niscaya orang-orang yang sanggup di antara mereka meminta izin kepadamu (untuk tidak berjihad) dan mereka berkata: “Biarkanlah kami berada bersama orang-orang yang duduk”.

Ayat ini masih berisikan sindiran terhadap kaum munafik yang mengundurkan diri untuk tidak ikut berjihad dalam Perang Tabuk. Dijelaskan sebelumnya bahwa alasan utama mereka untuk tidak berperang adalah karena terik atau panas matahari. Berdasarkan ayat di atas, seandainya pun ada alasan lain agar bisa tidak ikut perang atau berjihad, maka akan digunakan oleh orang munafik untuk meminta izin kepada Rasulullah saw. Sebagai contohnya, mereka akan lebih memilih untuk duduk bersama orang tua serta kaum wanita yang tidak turun ke medan jihad.

xviii.  QS. al-Taubah [9]: 88
لَكِنِ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا مَعَهُ جَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ وَأُولَئِكَ لَهُمُ الْخَيْرَاتُ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Tetapi Rasul dan orang-orang yang beriman bersama dia, mereka berjihad dengan harta dan diri mereka. Dan mereka itulah orang-orang yang memperoleh kebaikan; dan mereka itulah (pula) orang-orang yang beruntung.

Kondisi orang munafik seperti yang dijelaskan pada beberapa ayat surah al-Taubah ini sangat berbeda dengan Rasulullah saw dan orang beriman. Rasulullah saw dan para sahabat senantiasa siap berjihad dengan harta dan jiwa, jika situasi menghendaki. Dan dengan semangat jihat ini, mereka memperoleh kemenangan yang telah dijanjikan oleh Allah swt.

xix.      QS. al-Hajj [22]: 78
وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلَاكُمْ فَنِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ
Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang Muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (al-Qur’an) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.

Ungkapan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya pada ayat di atas mengindikasikan bahwa shalat, ibadah, dan amal kebajikan lainnya bukanlah sesuatu yang mudah untuk dilaksanakan. Begitu banyak cobaan dan rintangan yang harus dihadapi. Semuanya itu bersumber dari nafsu yang terdapat dalam diri manusia. Untuk dapat melaksanakan semua ibadah tersebut, dibutuhkan jihad, yakni dengan mencurahkan segenap tenaga dan kemampuan agar amalan tersebut dapat terlaksana dengan baik.
Kata jâhada pada ayat di atas bermakna mencurahkan segenap kemampuan dan menanggung pengorbanan untuk mencapai maksud yang diinginkan. Dengan demikian, jihad adalah cara untuk mencapai tujuan. Ia membutuhkan pengorbanan nyawa, tenaga, pikiran, emosi dan apa saja berkaitan dengan diri manusia. Jihad tidak mengenal putus asa, menyerah, bahkan kelesuan, dan pamrih.

xx.        QS. Muhammad [47]: 31
وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ حَتَّى نَعْلَمَ الْمُجَاهِدِينَ مِنْكُمْ وَالصَّابِرِينَ وَنَبْلُوَ أَخْبَارَكُمْ
Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menguji kamu agar Kami mengetahui orang-orang yang berjihad dan bersabar di antara kamu; dan agar Kami menyatakan (baik-buruknya) hal-ihwalmu.

Ayat di atas berbicara mengenai jihad dalam konteks peperangan seperti yang telah diperintahkan pada ayat-ayat lainnya. Pada ayat-ayat sebelumnya, al-Qur’an menguraikan rahasia atau sikap dan tindak-tanduk kaum munafik terhadap kaum Muslimin. Di antaranya adalah bahwa orang munafik ketika akan pergi ke medan perang untuk berjihad, mereka mencari alasan agar diizinkan untuk tidak ikut bersama Rasulullah saw. Untuk membedakan munafik dan orang mukmin sebenarnya, maka ayat di atas menyatakan bahwa Allah swt benar-benar akan menguji sahabat Nabi saw, sehingga akan diketahui orang-orang yang berjihad dan bersabar di antara mereka.

xxi.      QS. al-Hujurât [49]: 15
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ ءَامَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ
Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah, mereka itulah orang-orang yang benar.

Ayat ini merupakan penegasan terhadap Arab Badui sebagaimana tersirat pada ayat sebelumnya, yang mengaku bahwa mereka telah beriman. Ayat ini menegaskan bahwa mukmin itu adalah orang yang beriman dengan Allah dan Rasul-Nya sepenuh hati. Kendati di kemudian hari, mereka diuji oleh berbagai musibah, mereka tetap beriman dan tidak pernah ragu. Selain itu, bukti seorang mukmin adalah turut berjihad membela kebenaran, meskipun mengorbankan harta dan jiwa mereka. Kata jâhada pada ayat di atas dipahami sebagai kesungguhan dan kegigihan dalam membela kebenaran yang dibuktikan dengan mencurahkan segenap potensi, baik materiil maupun nyawa.

xxii.    QS. al-Mumtahanah [60]: 1
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ يُخْرِجُونَ الرَّسُولَ وَإِيَّاكُمْ أَنْ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ رَبِّكُمْ إِنْ كُنْتُمْ خَرَجْتُمْ جِهَادًا فِي سَبِيلِي وَابْتِغَاءَ مَرْضَاتِي تُسِرُّونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَأَنَا أَعْلَمُ بِمَا أَخْفَيْتُمْ وَمَا أَعْلَنْتُمْ وَمَنْ يَفْعَلْهُ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاءَ السَّبِيلِ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan, barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.

Sabab al-nuzûl ayat ini adalah berdasarkan riwayat dari ‘Ali berikut:
Ali berkata, “Rasulullah mengutus aku, Zubair, dan Miqdad seraya berkata, “Pergilah kalian ke kebun Khâkh! Di sana ada seorang wanita membawa surat, ambillah surat itu darinya”. Kami pergi ke tempat yang dimaksud dan bertemu dengan wanita tersebut. Kami berkata, “Serahkan kepada kami surat itu!”. Wanita itu menjawab, “Saya tidak membawa surat”. Kemudian kami berkata, “Sekiranya engkau tidak menyerahkannya, maka kami akan telanjangi engkau.” Lalu ia mengeluarkan surat tersebut dari sanggul rambutnya, kemudian kami mendatangi Nabi saw. Ternyata surat tersebut ditulis oleh Hâthib ibn Abî Balta‘ah kepada penduduk Mekah yang berisikan beberapa rencana Nabi saw. Selanjutnya, Nabi saw memanggil Hâthib dan berkata, “Surat apa ini wahai Hâthib?” Hâthib menjawab, “Jangan tergesa-gesa menghukum aku wahai Rasulullah. Saya mempunyai teman dari golongan Quraisy tetapi aku tidak termasuk golongan mereka, di antara sahabat Muhajirin yang ada sekarang, mereka mempunyai saudara yang bisa menjaga keluarga dan harta benda di Mekah, sedangkan aku tidak punya. Untuk itu, saya ingin berbuat budi kepada mereka agar mereka menjaga saudara saya. Saya melakukan itu tidak bermaksud kufur atau murtad.” Rasulullah saw bersabda, “Engkau benar”. Umar berkata, “Izinkan aku memenggal kuduknya wahai Rasulullah”. Rasulullah berkata, “Ia termasuk veteran Badar, engkau tidak tahu pasti, boleh jadi Allah yang mengetahui jasa mereka yang ikut Perang Badar”, sehingga berfirman, “Lakukanlah sesukamu, sungguh Aku telah mengampunimu.”[3]

xxiii.  QS. al-Shaff [61]: 11
تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
(yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya,

Ayat ini diturunkan berkenaan dengan pertanyaan sahabat kepada Rasulullah saw tentang perbuatan yang paling disukai oleh Allah swt. Sehubungan dengan itu, Allah swt menurunkan ayat 10 surah al-Shaff. Pada ayat ini, Allah memerintahkan orang beriman agar meraih perniagaan yang menguntungkan. Penjelasan tentang perniagaan tersebut terdapat pada ayat 11 di atas, yaitu dengan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan berjihad fî sabîlillâh dengan harta dan jiwa. Menurut al-Râghib al-Ishfahânî, kata jihâd yang dimaksud di atas dapat berupa jihad berperang melawan musuh yang tampak jelas, jihad melawan keinginan dan kehendak setan, serta jihad dalam membendung hawa nafsu.[4] Merujuk pada keterangan ayat 10, maka jihad dengan harta dan jiwa fî sabîlillâh dapat menghindarkan diri dari siksaan yang pedih.

xxiv.  QS. al-Tahrîm [66]: 9
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah neraka Jahannam dan itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.

Ayat sebelumnya menjelaskan sikap terhadap istri, anjuran mendidik keluarga, dan gambaran tentang Nabi saw dan orang beriman. Rahasia penempatan perintah berjihad mengubah karakter orang kafir dan munafik ini adalah untuk mensterilkan lingkungan dari pengaruh mereka, sehingga keluarga terhindar dari pengaruh negatif orang munafik.
Ayat ini berisikan perintah jihad kepada Nabi Muhammad terhadap orang kafir dan orang munafik. Jihad dalam ayat ini dipahami sebagai upaya dengan kesungguhan untuk memperbaiki keadaan orang kafir dan munafik tersebut agar mereka beriman dengan tulus dan juga untuk menghindari ancaman dan gangguan mereka. Pada zaman Nabi saw, menjadikan orang kafir dan orang munafik percaya kemudian memeluk agama Islam, membutuhkan keseriusan dan upaya yang maksimal. Apabila upaya ini berhasil, di sanalah letak jihad yang sesungguhnya.
Dalam konteks ayat ini, jihad bermakna upaya mengubah karakter orang kafir dan munafik karena mereka selalu mengganggu dan mengancam dakwah Nabi. Untuk itu, Nabi saw diperintahkan membela diri dan berjihad menghadapi mereka. Jika gangguan dan ancaman orang kafir ini berlanjut, Nabi saw diizinkan untuk membela diri dengan cara mengangkat pedang. Sejarah mencatat bahwa Nabi saw tidak pernah memerangi orang munafik. Ungkapan yang terkesan “memerangi orang munafik” berfungsi sebagai ancaman bagi orang munafik, bahwa status mereka dapat disamakan dengan kafir.[]  

[1]Muslim, Shahîh Muslim, jilid IV, hal. 1877, al-Turmudziy, Sunan al-Turmudziy, jilid V, hal. 341.
[2] Muslim, Shahîh Muslim, jilid III, hal. 1499.
[3] Al-Bukhâriy, Shahîh al-Bukhâriy, jilid III, hal 184, Muslim, Shahîh Muslim, jilid IV, hal. 1941.
[4] Al-Râghib al-Isfahâniy, al-Mufradât fî Gharîb al-Qur’ân, (Beirut: Dâr al-Ma‘rifah, t.th.), hal. 101.

Tidak ada komentar: