1 Mei 2012

Makalah: Hukum Undian dan Lotere

http://media.salon.com/2012/03/casino-460x307.jpgBAB I
PENDAHULUAN


Kehidupan manusia di dunia ini pasti selalu diliputi dengan berbagai masalah. Belum selesai satu masalah, muncul lagi masalah yang lainnya. Hal ini tentunya merupakan sebuah kewajaran karena bukan hidup namanya jika tidak ada masalah. Bahkan pastinya di masa mendatang akan semakin banyak masalah yang muncul dalam kehidupan masyarakat. Mulai dari masalah yang sifatnya individualis sampai masalah yang bersifat sosialis. Masalah- masalah tersebut tidak akan kita temukan solusinya andaikata  kita jauh dari sumber pegangan hidup yaitu Al Qur’an dan Hadits dan belum ada pemikiran-pemkiran dari para mujtahid, dan biasanya solusi tersebut baru dipikirkan setelah peristiwa dari masalah itu menyeruak ke permukaan kehidupan masyarakat.


Sepanjang sejarah perkembangan hukum Fiqh yang kita ketahui, setiap ada kejadian yang memerlukan ketentuan hukum, semua pasti ada penyelesaiannya. Hal ini berarti tidak ada kevakuman hukum dalam kehidupan masyarakat. Penetapan hukum tersebut bisa tepat atau tidak, kuat atau lemah, semuanya tergantung pada ijtihad para mujtahid.

Para mujtahid  hendaknya selalu siap menghadapi berbagai masalah yang setiap saat bisa muncul dalam kehidupan masyarakat. Sebagaimana telah diketahui, Al  Qur’an dan Hadits adalah sumber pedoman hidup manusia, akan tetapi tidak serta merta semua masalah bisa langsung ditemukan solusinya.Oleh karenanya, jika kenyataannya sudah seperti itu, maka para mujtahid dituntut untuk mencari jalan lain dalam memahami isi kandungan hukum yang ada pada Al Qur’an dan Hadits, yaitu dengan cara berijtihad.

Sebagai contoh dari masalah yang harus segera ditetapkan ketentuan hukumnya adalah mengenai undian dan lotere. Sejauh ini, di negara kita undian dan lotere telah berkembang pesat bahkan telah menjadi bagian dari praktek bisnis segelintir kalangan. Bahkan terkadang tidak jarang banyak orang yang menghalalkan segala cara demi mendapatkan keuntungan dari mengikuti undian dan lotere. Yang menjadi permasalahannya sekarang adalah bagaimana hukum dari undian dan lotere tersebut? Apakah undian dan lotere termasuk ke dalam kategori perjudian?

     Bertolak dari dua masalah di atas, kiranya sangat layak jika undian dan lotere masuk dalam kategori penyakit sosial yang harus segera dicarikan ketetapan hukumnya agar masyarakat dapat menentukan sikap dalam memilih cara berikhtiar dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.
 
BAB II
UNDIAN DAN LOTERE


A. Pengertian Undian dan Lotere

Di dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa lotere berasal dari bahasa Belanda “Loterij” yang berarti undian berhadiah, undian nasib dan peruntungan. Sedangkan menurut kamus bahasa Inggris,  berasal dari kata Lottery yang berarti undian. Dari dua pengertian tersebut, baik undian ataupun lotere peruntungan keduanya sangat ditentukan oleh nasib. Adapun penyelenggaraannya bisa dilakukan oleh perorangan, perusahaan, atau lembaga. Tujuan keduanya biasanya ditujukan untuk mengumpulkan dana dalam upaya peningkatan pemasaran produk perdagangan.

Dengan demikian, undian dan lotere pada hakikatnya mempunyai makna yang sama. Akan tetapi pengertian dan praktek yang berkembang di masyarakat sangat berbeda. Lotere dipandang sebagai judi sedangkan undian tidak.
Karena terdapat perbedaan pendapat mengenai pandangan antara undian dan lotere, apakah termasuk judi atau tidak, maka ada baiknya jika kita pahami kembali pengertian dari judi.

Judi adalah permainan yang mengandung unsur taruhan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang bertujuan untuk mencari nasib atau peruntungan. Dalam hal ini tentu akan ada pihak yang menang dan ada pihak yang kalah. Ketentuannya, semua taruhan yang bertujuan untuk mengadu nasib yang sifatnya untung-untungan dilarang keras oleh agama, sebagaimana firman Allah dalam Q.S.Al Maidah (5) ayat 90-91:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syetan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamar dan berjudi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu dari pekerjaan itu.”

Selain itu, DR.Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Halal wa Haram menyebutkan:
“Setiap permainan yang dicampuri dengan judi (taruhan) adalah haram, yaitu setiap permainan yang tidak lepas dari untung atau rugi.”

Berdasarkan ayat dan pernyataan di atas, maka sudah jelas bahwa judi termasuk perbutan yang diharamkan karena didalamnya mengandung undur kekejian, adanya campur tangan syetan dan dapat merugikan salah satu pihak yang ikut terlibat di dalamnya.

B. Hukum Undian dan Lotere

Mengenai hukum undian seperti yang saat ini sedang banyak berkembang, menurut M.Ali Hasan adalah suatu hal yang dibolehkan asalkan di dalamnya tidak ada unsur-unsur yang terkait dengan perjudian. Salah satu fenomena ini bisa kita lihat dari cara sebuah perusahaan mempromosikan produk dagangannya. Contohnya, seseorang membeli sebuah produk kemudian pemilik toko atau pemilik barang memberikan kupon undian, dengan ketentuan bahwa konsumen bisa mendapatkan hadiah dari produk tersebut jika sudah menukarkan/mengirimkan kupon undian tersebut kepada pihak pemilik toko/pemilik produk yang nantinya akan diundi sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Adapun mengenai hukum lotere, terdapat dua perbedaan pendapat. Satu pihak menyatakan bahwa lotere itu dibolehkan dan satu pihak lainnya menyatakan bahwa lotere hukumnya haram. Di bawah ini akan dikemukakan dua pendapat mengenai hukum lotere.
 
a. Pendapat yang Melarang dan Mengharamkan

1. M. Ali Hasan

M. Ali Hasan berpendapat bahwa menyelenggarakan lotere atau ikut ambil bagian dalam lotere adalah dilarang.
 
2. Majelis Tarjih Muhammadiyah

Majelis ini menyatakan bahwa lotere itu terdiri dari tiga unsur, yaitu menyelenggarakan, membeli dan meminta. Ketiganya merupakan hal yang dilarang dan hukumnya haram karena termasuk dari kategori judi. Hal ini dikarenakan lotere madharatnya lebih besar daripada manfaatnya dan dapat merusak tatanan hidup masyarakat. Pendapat ini juga didasarkan pada firman Allah Q.S.Al Baqarah (2) ayat 219:

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi, katakanlah bahwa pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya itu lebih besar dari manfaatnya.”
 
b. Pendapat yang Membolehkan
 
1. Syekh Ahmad Surkati
Syekh Ahmad Surkati berpendapat bahwa lotere itu bukan judi karena bertujuan untuk menghimpun dana yang akan disumbangkan untuk kegiatan-kegiatan sosial. Meski ada unsur negatifnya, tapi unsur positifnya juga ada.
 
2. DR. Fuad M. Fachruddin
Menurut DR. Fuad, lotere tidak termasuk ke dalam kategori judi yang diharamkan. Hal ini didasarkan karena apabila tujuannya hanya untuk mengambil hadiah, maka lotere tersebut bukan bagian dari perjudian.
Bertolak dari dua pendapat di atas, maka kita bisa melihat bahwa masalah yang berkaitan dengan hukum lotere belum ada kata sepakat. Bagi para mujtahid yang menggunakan qiyas (analogi) sebagai salah satu cara berijtihad, tentu masalah ini dapat diterima walaupun ada perbedaannya. Tetapi bagi para mujtahid yang tidak menggunakan qiyas, tentu perdebatan ini tidak akan pernah menemukan titik terang dan tidak akan pernah nyambung sampai kapanpun.

BAB III
KESIMPULAN

  1. Undian dikatakan tidak termsuk ke dalam kategori perjudian jika dalam prakteknya tidak mengarah pada hal-hal yang berkaitan dengan pengundian dan bisa merugikan pihak lain.
  2. Mengenai hukum lotere, terdapat dua perbedaan pendapat.Satu pendapat membolehkan dan satu pendapat lagi melarang bahkan mengharamkan.

DAFTAR PUSTAKA

-Al Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama RI: Jakarta
-Qardlawi, Yusuf.Halal Wa Haram.1978. Al Maktabah Al Islami:Beirut
-Hasan, Ali.Masail Fiqhiyah.2003.PT.Raja Grafindo Persada:Jakarta

Tidak ada komentar: